Terkait pelaksanaan pilkada serentak kali ini, apa saja cataÂtan Anda?Secara umum saya merasa ada kemajuan. Pilkada serentak sukses di 264, karena yang lima terpaksa kita mundur, mungkin (untuk) dua minggu ini. Itu yang 264 berhasil terselenggara dengan baik.
Tapi, faktanya masih banÂyak laporan terkait pelangÂgaran pilkada dan persoalan lainnya?Tentu saja ada banyak yang dilapori, ada banyak kejadian-kejadian, ada banyak masalah. Tapi jumlahnya tidak terlalu banyak daripada yang lancar. Jadi secara umum bisa kita katakan ini sukses. Demokrasi kita makin baik, makin sukses, makin damai, tapi tidak bisa kita tutup mata masih banyak kasus-kasus yang terjadi.
Apa yang harus dilakukan agar kasus-kasus klasik yang terjadi di pilkada itu tidak kembali terulang?Kita butuh waktu, kita tegakÂkan saja aturan. Kalau melangÂgar hukum, kita hukum, kalau melanggar etika kita tegakkan etika. Jadi urusan etika itu ditanÂgani DKPP, urusan hukum itu di pengadilan.
Ada pelajaran yang bisa diÂpetik dari ditundanya pilkada serentak di lima daerah itu?Karena memang terlalu banyak lembaga yang menangani urusan pilkada, urusan pemiÂlu. Mekanisme penyelesaian perselisihan, penyelesaian senÂgketa, terlalu banyak yang meÂnangani. Ada pengadilan negeri untuk urusan pidana, ada penÂgadilan TUN, ada PTUN, ada Bawaslu.
Apa perlu dipangkas jumlah lembaga yang terlibat?Memang perlu dipikirkan mengenai kemungkinan konsolidasi supaya sistim kelembagaan yang terlibat dalam urusan pemilu tidak terlalu banyak. Perlu kita bikin sistem kelembagaan yang terpadu.
Contohnya?Antara lain yang pernah kita diskusikan perlunya ada penÂgadilan khusus pemilu. Supaya tidak usah terlalu banyak pengaÂdilannya. Pengadilan khusus itu dibuat dua tempat saja, proses dan hasil. Hasil di MK, proses di pengadilan khusus. Jadi lebih efisien. Jangan terlalu banyak yang nangani. Bahkan pernah ada kejadian, pemilu sudah selesai, dua tahun kemudian baru keluar putusan Mahkamah Agung. Karena prosesnya lama. Jadi dari pengalaman-pengalaÂman pemilu yang lalu, ditambah pemilu yang terakhir ini, kita belajar mengenai konsolidasi yang lebih efektif dan efisien ke depan. Walaupun ini untuk nanti ya, belum sekarang.
Kapan kira-kira wacana ini bisa direalisasikan?2016 sudah harus kita pikirÂkan. Karena undang-undang harus selesai 2016. Dan undang-undangnya pun harus menginteÂgrasikan semua aturan, pilkada, pilpres, termasuk undang-unÂdang penyelenggara pemilu dan undang-undang pemilihnya sendiri kita jadikan satu, supaya Pemilu 2019 yang nanti serenÂtak antara pemilu legislatif dan pilpres itu juga diatur dengan aturan yang terkonsolidasi. Dan juga dapat oleh penyelenggara negara yang juga terkonsoliÂdasi. Harapan kita, 2016 nanti undang-undang baru itu jadi.
Untuk penanganan kasus di pilkada serentak 2015, apa harapan anda?
Ya saya berharap Pilkada serentak ini, oleh pelakunya, oleh para pesertanya diterima. Dan bagi yang secara objektif merasakan ada kecurangan atau ada hal-hal yang mengakibatkan berbeda dari yang diharapkan, kalau dia ada buktinya, dia bisa mengajukan permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan yang sudah diaÂtur di MK itu dibatasi, kalau tidak terlalu besar dampak kemenangannya itu, maka itu tidak akan diterima oleh MK. Memang pada akhirnya para paslon (pasangan calon) yang ternyata kalah apalagi jaraknya jauh sampai 60 atau 80 persen, maka yang kalah mestilah memÂbangun tradisi memberikan ucapan selamat.
Supaya ketegangan para paslon antar-tim sukses itu bisa segera diredakan. Kita harus membangun tradisi siap menang siap kalah secara sejati. ***
BERITA TERKAIT: