Sekjen Gerindra Desak MPR Tata Ulang Sistem Ketatanegaraan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 02 Oktober 2015, 15:55 WIB
Sekjen Gerindra Desak MPR Tata Ulang Sistem Ketatanegaraan
ahmad muzani/net
rmol news logo Sejak Reformasi Tahun 1998, praktik ketatanegaraan mengalami banyak perubahan. Sebelum amandemen UUD Tahun 1945, UUD dianggap memberi kekuasaan yang menumpuk pada presiden sehingga presiden sangat memungkinkan untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Demikian disampaikan Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani dalam Training of Trainer (TOT) Soaislisasi 4 Pilar MPR di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10).

Muzani menjelaskan bahwa dari pengalaman selama orde baru, maka ketika reformasi terjadi semangat  untuk mengganti kekuasaan dan mengamandemen UUD.

"Pada masa Orde Baru, Pak Harto dipilih oleh MPR selama enam kali berturut-turut," ujarnya.

Pak Harto menjadi presiden berulang-ulang, karena dalam UUD Tahun 1945 sangat dimungkinkan bagi seseorang untuk menjadi presiden secara terus menerus.

"Selain itu, tak ada lembaga yang setingkat dengan lembaga presiden yang mampu mengontrolnya," lanjut sekjen DPP Partai Gerindra itu.

Dalam amandemen yang terjadi, lanjut Muzani, kekuasaan yang dulu menumpuk pada presiden, dibagi-bagi kepada lembaga negara lainnya. MPR yang dulunya sebagai lembaga tertinggi berubah menjadi lembaga yang setara dengan lembaga negara lain.

"Tugas MPR sekarang adalah melakukan Sosialisasi 4 Pilar. Kita bertemu pada hari ini karena tugas MPR," tambahnya.

Dikatakan oleh Muzani bahwa sekarang ada kritik terhadap sistem ketatanegaraan dari proses amandemen tersebut. Kritik itu mengenai sistem pemerintahan Indonesia yang ambigu antara, presidensial atau parlementer.

"Ada yang menyebut sistem pemerintahan kita, kepalanya presidensial, badannya parlementer. Untuk itu, MPR perlu melakukan sidang untuk menata ulang UUD NRI Tahun 1945. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA