Menurut Anthony, sejarah menunjukkan bahwa hampir seluruh negara yang berhasil melakukan lompatan ekonomi besar, membangun kemajuannya di atas fondasi nasionalisme ekonomi yang kuat, termasuk Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, hingga Tiongkok.
“Nasionalisme ekonomi bukan berarti menutup diri dari dunia internasional. Nasionalisme ekonomi adalah memastikan bahwa kekayaan nasional, devisa nasional, dan sumber daya strategis nasional dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Inilah yang sedang dibangun pemerintah Presiden Prabowo saat ini,” kata Anthony pada keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026.
Ia mencatat bahwa komoditas yang masuk dalam tahap awal skema tata kelola ekspor strategis, yakni batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy, memiliki nilai ekspor lebih dari 66 miliar Dolar AS per tahun atau sekitar seperempat dari total ekspor nasional.
Nilai ekonomi yang sangat besar tersebut menunjukkan betapa strategisnya kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global.
Lanjut Anthony, Indonesia saat ini justru sedang memperkuat fondasi ekonomi jangka panjang melalui kebijakan yang bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperbesar penerimaan negara, serta memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional.
"Pertanyaannya bukan apakah ada pihak yang berbeda pandangan terhadap kebijakan pemerintah. Dalam ekonomi politik itu hal yang biasa. Yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut memperkuat kepentingan nasional Indonesia, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memperbesar manfaat ekonomi dari kekayaan alam yang kita miliki. Dalam konteks itulah kebijakan ini harus dinilai," ujar Ketua BPP HIPMI Bidang Sinergitas Danantara dan BUMN itu.
Masih kata Anthony, penguatan DHE, hilirisasi, dan tata kelola SDA harus dipahami sebagai bagian dari upaya Indonesia memperkuat posisi ekonomi nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan tata kelola ekspor SDA, penguatan DHE, dan hilirisasi yang dijalankan pemerintah merupakan pengejawantahan langsung amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sambung dia, skema tata kelola ekspor melalui Danantara bukan semata kebijakan perdagangan, melainkan instrumen negara untuk memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam strategis nasional dapat kembali kepada rakyat Indonesia secara lebih optimal.
"Selama ini kita terlalu sering menjadi negara yang kaya sumber daya alam tetapi belum optimal menikmati nilai tambahnya. Semangat Pasal 33 bukan hanya soal negara memiliki sumber daya, tetapi bagaimana negara memastikan manfaat ekonominya benar-benar kembali kepada rakyat. Karena itu, penguatan DHE, hilirisasi, dan tata kelola ekspor SDA sesungguhnya merupakan implementasi nyata konstitusi di bidang ekonomi," jelas Anthony.
PEDAS mengajak masyarakat, pelaku usaha, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melihat perkembangan ekonomi nasional secara objektif berdasarkan data dan kepentingan jangka panjang bangsa.
"Yang sedang dibangun pemerintah hari ini bukan sekadar kebijakan ekonomi biasa, melainkan fondasi kemandirian ekonomi nasional. Dalam jangka pendek mungkin muncul berbagai perdebatan dan dinamika. Namun dalam jangka panjang, yang akan menentukan masa depan Indonesia adalah keberanian menjalankan reformasi, memperkuat nasionalisme ekonomi, serta menjaga kedaulatan atas sumber daya strategis bangsa sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945," pungkas Anthony.
BERITA TERKAIT: