"Posisi terakhir minta dikaji kembali ke menteri terkait dan beliau (Presiden) minta dilaporÂkan segera. Secara resmi itu sikap Presiden sampai hari ini," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Kamis (20/8).
Tujuh proyek DPR itu terÂdiri dari pembangunan museum dan perpustakaan, alun-alun demokrasi, jalan akses bagi tamu ke Gedung DPR, visitor center, pembangunan ruang pusat kajian legislasi, pembangunan ruang anggota dan tenaga ahli, serta integrasi kawasan tempat tinggal dan tempat kerja anggota DPR.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan enggan berandai-berandai terkait anggaran proyek pemÂbangunan penataan parlemen.
Taufik memilih untuk menunggu proses pembahasan yang ada di Badan Anggaran (Banggar), karena sampai saat ini belum ada pembahasan di sana. "Bahwasanya kepastian dialokasikan seperti apa, baru kita menunggu proses yang ada di Banggar," ujar Taufik.
Berikut kutipan selengkapnya: Apa Anda setuju dengan usulan Presiden agar tujuh proyek pembangunan komÂpleks parlemen dikaji ulang?Ya setuju, karena menurut saya, tujuh proyek ini memang tidak bisa dieksekusi secara terbÂuru-buru. Tapi bukan dibatalkan. Kita hati-hati, sesuaikan dengan kondisi keuangan kita.
Apakah itu sudah dibahas secara detail pada RAPBN 2016?Hingga saat ini juga anggaÂran untuk pembangunan tujuh proyek itu belum dibahas secara detail pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun depan. Banggar belum membahas. Kita tunggu proses Banggar. Belum detail teknis setiap nomenklatur DPR.
Bagaimana proses pengÂkajian proyek itu, apa transÂparan?Kajian tujuh proyek DPR itu akan dilakukan secara rinci. Prosesnya akan dilakukan secara transparan sehingga publik daÂpat mengawasinya dengan baik. Nanti ada kajian mendetil yang mencukupi aspek transparansi. Tapi sampai sekarang, Banggar dan pemerintah belum pada poÂsisi membahas anggaran.
Oya soal revisi terbatas Undang-Undang nomor 8 taÂhun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bagaimana?Dalam revisi terbatas termasuk perlu diselesaikannya mengenai calon tunggal, ketentuan konstiÂtusi mengharuskan ada cantolan kuat dalam landasan hukum.
Dalam revisi itu menyangÂkut apa saja?Revisi itu juga terkait aspek pengamanan dan keamanan pilkada yang harus diperkuat. Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait kesiapan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa Pilkada. Dari 269 daerah yang melakÂsanakan pilkada serentak, baÂgaimana sengketa dilakukan dalam waktu singkat. MK perÂnah konsultasikan ke DPR RI terkait revisi UU MK terhadap penanganan pilkada serentak.
Untuk mengatasi masalah Pilkada?Karena revisi itu sifatnya tidak bisa berlaku surut ke belakang maka hanya dua opsi untuk menÂgatasi masalah dalam Pilkada, apakah pemerintah menyeleÂsaikannya denggan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017 di daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Apakah diputuskan dengan Perppu dari pemerintah atau ditunda di 2017 khusus empat daerah atau di 80 daerah yang memiliki potensi munculnya calon tunggal.
Opsi apa yang akan diamÂbil?Saya menunggu hasil rapat konsultasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyeÂlenggara pemilu. Nanti ada rapat konsultasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan KPURI, terkait bagaimana langkah teraÂkhir dan sikap pihal terkait.
Apakah sudah ada pembiÂcaraan informal dari setiap fraksi soal calon tunggal?Sudah, itu sudah ada pemÂbicaraan informal dari setiap fraksi di DPR RI terkait calon tunggal yang pada awalnya seÂluruh parpol tidak menyangka munculnya masalah tersebut. Apa yang dilakukan DPR RI tidak ada niat untuk menunda pilkada namun hanya untuk memastikan prosesnya berjalan dengan benar. ***