"Pada hari ini, kita memperingati hari konstitusi. Peringatan ini sangatlah penting. Konstitusilah yang menjabarkan, seluruh semangat kemerdekaan Indonesia dalam suatu tatanan pemerintahan negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia," kata Megawati.
Ketua Umum PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa memahami keseluruhan semangat, substansi, dan makna yang terkandung dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 yang asli, harus terlebih dahulu memahami keseluruhan pemikiran para pendiri negara, sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
"Saya selalu mencoba berimajinasi, bahkan berkontemplasi, dengan menghadirkan diri saya dalam sidang BPUPKI dan PPKI tersebut," papar Megawati.
Sidang berlangsung dalam "pengawasan" Pemerintahan Jepang, bahkan terkadang dalam suasana mencekam, disertai ancaman hadirnya kekuatan Sekutu. Namun, dalam situasi tersebut, mengapa justru menjadi magnet yang menyatukan dan mampu menghasilkan pemikiran besar, yang berpijak dalam sanubarinya rakyat Indonesia? Mengapa para pendiri bangsa mampu mensitesakan pemikirannya, dan sekaligus membahasakan kehendak rakyat sebagai satu cita-cita bersama Indonesia Merdeka?
"Saya juga sering membandingkan, dalam suasana terjajah, kita bisa mengekspresikan seluruh kehendak rakyat Indonesia, sehingga pemimpin dan rakyat, bersatu dalam satu kesepahaman. Namun mengapa dalam alam merdeka, justru terdapat kesenjangan pemahaman†antara elit dan rakyatnya? Bahkan amanat penderitaan rakyat tidak bisa ditangkap dan disuarakan dengan baik dalam suasana kemerdekaan kita," kata Megawati.
Pendekatan yang sama dilakukan, ketika kita mengkaji kembali terhadap wewenang MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana menjadi tema Seminar Konstitusi pada hari ini.
"Berbicara tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, dari namanya saja, Majelisâ€, telah tergambarkan makna yang membedakan antara majelis ini dengan lembaga negara lainnya, seperti Dewan Perwakilan Rakyat. MPR merupakan majelis di mana rakyat mengadakan permusyawaratan melalui para wakilnya," ungkapnya.
Karena merupakan penjelmaan rakyat, maka oleh para pendiri bangsa, kedudukan majelis ini sangatlah tinggi, dan menjelma menjadi representasi kedaulatan rakyat itu sendiri.
"Inilah desain kelembagaan awal. Suatu desain sistem tata negara Indonesia yang menyatu dengan kebudayaan bangsa. Suatu demokrasi yang memadukan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi; atau suatu demokrasi yang diukur dari kemampuannya untuk mewujudkan "kesejahteraan yang berkeadilan sosial"," ungkapnya.
Para pendiri bangsa juga terus mengembangan demokrasi yang hidup dalam tradisi tolong menolong yang kuat membantu yang lemah, atau gotong royong.
"Suatu demokrasi yang mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Lihatlah tradisi dalam pengambilan keputusan di desa-desa, yang menempatkan sosok yang bijaksana, umumnya dari yang dituakan, untuk memberikan arahan, dan bimbingan dalam musyawarah. Itu tidak ada di barat," terangnya.
Demokrasi ala Indonesia tersebut, lanjut Megawati, dikatakan jauh lebih maju daripada pemikiran John Lock dan Montesquieu sekalipun. Karena itulah, desain ketatanegaraan kita, tidak mengacu pada pemisahan kekuasaan sebagaimana dikenal dalam trias politica. Kita menganut sistem ketatanegaraan ala Indonesia sendiri, yang mengandung berbagai ketentuan pokok, seperti: Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat); sistem konstitusional, di mana pemerintah berdasar atas konstitusi sebagai hukum dasar; Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia, dan beberapa kunci pokok lainnya.
"Dengan tata pemerintahan negara yang seperti itu, maka MPR hadir sebagai tempat dari kedaulatan rakyat (locus of sovereignty). Atas kedudukan ini, MPR merupakan Lembaga Negara Tertinggi dengan kewenangan salah satunya adalah menyusun Garis Besar Haluan negara (GBHN)," paparnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: