WAWANCARA

Humphrey Djemat: Keliru, Penahanan Saat Penyidikan Dianggap Sebagai Panjar Hukuman

Kamis, 02 Juli 2015, 09:46 WIB
Humphrey Djemat: Keliru, Penahanan Saat Penyidikan Dianggap Sebagai Panjar Hukuman
Humphrey Djemat/net
rmol news logo Pekan lalu, DPP PPP mengadakan diskusi panel dengan tema Penangguhan Penahanan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Pembatasan Hak Kebebasan Seseorang dalam Proses Penyidikan).

Pembicaranya antara lain pakar hukum pidana Prof Dr Juris Andi Hamzah, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat.

Apa kepentingan PPP melak­sanakan panel diskusi itu? Simak pendapat Humphrey Djemat yang juga Ketua Tim Penasihat Hukum Suryadharma Ali (SDA) berikut ini:

Kenapa PPP merasa tertarik mengadakan diskusi ini?
Diskusi ini sangat penting. Sepengetahuan saya belum pernah ada diskusi seperti ini. Namun di tengah zaman yang sulit mendapatkan kepastian hukum, perlu dikaji mengenai perlindungan hak seseorang pa­da saat dilakukan proses penyidikan. Di antaranya mengenai penahanan.

Sebenarnya telah lama, negara-negara di dunia menaruh perhatian besar terhadap isu penangkapan dan penahanan terhadap seseorang.

Kenapa?
Masyarakat international me­nyadari betapa rentannya hak-hak individu yang dilanggar ke­tika berhadapan dengan negara, termasuk penegakan hukum.

Untuk itu instrumen perlindunganterhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum terus bermun­culan dan terus menguat.

Apa saja produk hukum itu?
Hukum International te­lah banyak mengatur tentang perlindungan HAM, seperti:Kovenan Internasional ten­tang Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Bagaimana di Indonesia, apa maksimal dilaksanakan?
Di Indonesia perlindungan terhadap hak-hak seseorang selama proses penyidikanbelum maksimal. Dalam proses penyidikan acapkali tersangka atau terdakwa dilakukan pena­hanan.

Penahanan dilakukan di suatu tempat tertentu. Hanya boleh di­lakukan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim dengan suatu penetapan dengan tata cara yang diatur dalam KUHAP.

Penahanan merupakan pem­batasan terhadap kebebasan seseorang dan seolah-olah telah dijatuhkan hukum (vonis).

Apa salahnya kalau be­gitu?
Masalah lain akan timbul bila ada lembaga penegak hukum yang tidak pernah mengabulkan permohonan penangguhan pena­hanan yang diajukan oleh para tersangka atau terdakwa.

Walau tidak ada undang-undang yang menentukan alasan penangguhan dan memberi kebebasan serta kewenangan penuh kepada instansi yang menahan untuk menyetujui atau tidak menangguhkan.

Namun sepatutnya lembaga yang bersangkutan mempertim­bangkan dari sudut kepentingan umum dengan mempertimbang­kan pendekatan secara sosiolo­gis dan psikologis.

Maksud Anda, yang tidak pernah menangguhkan pena­hanan itu KPK?
Ya. Seperti halnya yang menimpa salah satu pemimpin PPP yaitu Pak SDA. Kehadiran beliau sebagai salah satu pemimpin di rumah besar umat Islam sangat diperlukan.

Sosok beliau akan banyak manfaatnya untuk umat dan masyarakat apabila berada di luar tahanan.

Barangkali KPK khawatir SDA melarikan diri?

Untuk melarikan diri tidak mungkin karena kami tahu akhlak beliau. Lagi pula pimpinan PPP siap menjadi jaminannya.

Mungkin khawatir menghi­langkan bukti?
Untuk mengilangkan barang bukti, semua berkas sudah di KPK. Seharusnya KPK tidak perlu khawatir.

Barangkali khawatir men­gulangi perbuatannya?
Itu juga nggak mungkin. Pak SDA bukan menteri lagi. Makanya kami mohon pen­angguhan penahan terhadap Pak SDA. Soalnya di tahanan banyakkebebasan yang dilang­gar, khususnya dalam beribadah seperti umrah dan haji.

Bahkan baru-baru ini hak be­liau untuk melaksanakan ibadah dibatasi oleh pengurus Rutan. Orang muslim harus shalat 5 waktu (5 kali sehari). Namun be­liau dilarang melaksanakan shalat di masjid, hanya boleh waktu ter­tentu. Perlakuan ini sangat tidak manusiawi dan tidak menghor­mati agama Islam. Seolah-olah Pak SDA sudah narapidana yang divonis bersalah. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA