Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lagi, Komnas HAM Dorong Jenderal Moeldoko Keluarkan SK Jilbab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 09 Juni 2015, 08:07 WIB
Lagi, Komnas HAM Dorong Jenderal Moeldoko Keluarkan SK Jilbab
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) kembali mendorong Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk menerbitkan peraturan yang mengizinkan anggota TNI perempuan yang ingin berjilbab, seperti yang telah dilakukan Kapolri.

Peraturan itu mendesak dikeluarkan untuk menunaikan kewajiban negara dalam pemenuhan hak-hak dasar konstitusional warga negara, khususnya hak-hak kaum perempuan TNI yang ingin mengamalkan agamanya. Karena itu dijamin dalam Pasal 28 dan 29 UUD 1945 serta UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Sebenarnya, dalam perspektif HAM, pemenuhan HAM bagi semua warga negara itu adalah utamanya merupakan kewajiban negara. Dan, TNI itu adalah organ dari negara," jelas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, pagi ini.

Untuk itu, Komnas HAM mendorong Panglima TNI menerbitkan peraturan itu dalam dalam rangka memenuhi HAM warganya (TNI perempuan). Ini penting untuk memperlihatkan political will negara, khususnya TNI.

"Semoga ini pertanda cuaca baik untuk membangun trust masyarakat kepada TNI dan pada akhirnya dapat menghadirkan keyakinan publik bahwa negara/TNI serius menegakkan HAM di negeri ini, dimulai dari sendiri, memenuhi HAM warganya/TNI-perempuan sendiri," ungkap Maneger.

Apalagi, sambung Meneger, Jenderal Moeldoko akan memasuki masa pensiun Agustus mendatang. Di ujung jabatannya ini, sebaiknya Jenderal Moeldoko menerbitkan aturan tersebut. " Semoga beliau khusnul khatimah," cetusnya.

Maneger mengungkapkan, masyarakat umum juga menginginkan agar anggota TNI perempuan diperbolehkan untuk berjilbab. Bahkan dirinya selalu mendapat pesan singkat dari  masyarakat yang meminta Panglima TNI tidak menghalangi anggotanya untuk menjalankan ajaran agama.

"Sikap Panglima TNI yang melarang TNI perempuan yang ingin mengamalkan agamanya untuk memakai jilbab di seluruh Indonesia jelas-jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945. Karena Pancasila dan UUD 1945 telah menjamin hak warga negara untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya," ungkap Maneger, mengutip potongan salah satu SMS yang ia terima dari salah satu tokoh organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia .

Dia menyambut baik peringatan dari tokoh tersebut.

"Sebagai Komisioner Komnas HAM, saya berterima kasih atas kerjasama yang baik ini. Sekaligus sebagai pengingat supaya Komnas HAM menunaikan mandatnya, antara lain, mengingatkan dan memastikan pemerintah untuk memenuhi HAM warga negaranya," tegasnya.

Apakah Peraturan itu nanti akan menyelesaikan semua HAM perempuan, khususnya TNI-perempuan yang ingin mengamalkan agamanya dengan berhijab?

Dia menjawab, peraturan tersebut sangat dinanti oleh TNI perempuan yang ingin berhijab, meskipun tentu tidak akan menyelesaikan semua hal. Untuk menyelesaikan banyak  hal, Komnas HAM mendesak agar Presiden Jokowi sebagai pemimpin tertinggi Indonesia, dalam sistem presidensial, untuk mengambil tanggung jawab dengan menerbitkan semacam PP tentang ketentuan pakaian kerja/dinas bagi Polwan/TNI-perempuan, ANS/PNS, sekolah, rumah sakit dan lain-lain yang berkaitan dengan simbol-simbol dan identitas keagamaan dan kultural.

"PP itu sangat dinanti oleh dunia kemanusiaan yang adil dan beradab. Ditunggu Pak Presiden," demikian Maneger. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA