Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM: Calon Panglima TNI harus Clean dan Clear

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 04 Juni 2015, 20:45 WIB
Komnas HAM: Calon Panglima TNI harus <i>Clean</i> dan <i>Clear </i>
moeldoko-jokowi
rmol news logo Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus 2015 mendatang.

Sebelumnya Presiden menentukan nama calon Panglima TNI, sebagaiknya terlebih dahulu meminta penilaian terhadap Komnas HAM terhadap calon pengganti Jenderal Moeldoko tersebut.

"Sebelum Presiden Jokowi menyerahkan nama calon Panglima TNI ke DPR untuk nanti dilakukan uji kepatutan dan kelayakan, ada baiknya Presiden Jokowi meminta pertimbangan Komnas HAM untuk melihat rekam jejak clear dan clean-nya HAM calon," ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, (Kamis, 4/6).

Komnas HAM berpandangan pengajuan calon Panglima TNI, di samping harus sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, juga harus memenuhi persyaratan integritas, profesionalitas, juga harus clear dan clean soal HAM.

Mengacu pada Pasal 13 ayat (2) UU TNI, Panglima diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan dalam Pasal 13 ayat (6), calon Panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA