Sebelumnya Presiden menentukan nama calon Panglima TNI, sebagaiknya terlebih dahulu meminta penilaian terhadap Komnas HAM terhadap calon pengganti Jenderal Moeldoko tersebut.
"Sebelum Presiden Jokowi menyerahkan nama calon Panglima TNI ke DPR untuk nanti dilakukan uji kepatutan dan kelayakan, ada baiknya Presiden Jokowi meminta pertimbangan Komnas HAM untuk melihat rekam jejak
clear dan
clean-nya HAM calon," ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, (Kamis, 4/6).
Komnas HAM berpandangan pengajuan calon Panglima TNI, di samping harus sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, juga harus memenuhi persyaratan integritas, profesionalitas, juga harus
clear dan
clean soal HAM.
Mengacu pada Pasal 13 ayat (2) UU TNI, Panglima diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan dalam Pasal 13 ayat (6), calon Panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.
[zul]
BERITA TERKAIT: