Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Dakwaan, Irjen Rycko Anggap Kritik untuk Polri Sebagai Masukan Positif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 03 Juni 2015, 16:20 WIB
Bukan Dakwaan, Irjen Rycko Anggap Kritik untuk Polri Sebagai Masukan Positif
Irjen Rycko Amelza Dahniel (kedua dari kanan)
rmol news logo Tantangan Polri ke depan semakin kompleks dan dinamis.

Tantangan Polri bisa berasal dari dalam maupun luar dan antarinstansi, serta lembaga. Misalnya, tindakan indisipliner di tubuh Polri, perkelahian sesama anggota, perkelahian dengan anggota TNI, serta ketegangan dengan lembaga KPK.

Demikian disampaikan Ketua STIK/PTIK Irjen Rycko Amelza Dahniel dalam Seminar PTIK "Paradigma Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perspektif Ilmu Kepolisian" di Auditorium STIK di Jakarta, Rabu (3/6).

Juga hadir sebagai pembicara pakar hukum internasional, Prof Hikmawanto Juwana, pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, cendikawan Prof Azyumardi Azra. Sementara jurnalis senior TVOne, Alfito Deannova, sebagai moderator.
 
"Polisi yang baik, yaitu bisa menampilkan perilaku sesuai prinsip dasar Polri dan kode etik, memiliki hubungan baik dengan masyarakat, menampilkan kepribadian dan sikap rendah hati, serta menyikapi kritik sebagai kontribusi positif bukan sebagai dakwaan," tandas Irjen Rycko.
 
Tantangan ke depan, Polri masih ada keterlambatan dalam memberikan respon terkait kasus aksi kekerasan massa berjumlah besar, sehingga ada kesan pembiaran, penggunaan anggota polri untuk pengamanan personal dan kelompok tertentu, serta masih ada penampilan arogan, tidak patuh pada ketentuan hukum, serta tata kepatuhan di masyarakat.
 
"Masih terjadi pelanggaran prinsip dasar profesi dan etika polri, pelanggaran integritas, masih terjadi pemungutan dana di jalan raya, perbuatan melampaui wewenang dan prosedur penindakan, penyelidikan, penyikan tersangka, serta penggunaan kekuatan represif cenderung berlebihan yang bukan tidak melanggar HAM terhadap pelaku kejahatan, " ucapnya.
 
Sebagai prinsip dasar Polri untuk penegakan hukum dan keadilan, di antaranya dengan memegang dan mengaktualisasikan UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
 
Memegang pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
 
Juga, melaksanakan Tribrata dan catur Prasetya Porli, memegang teguh kode etik, profesi kepolisian negara yang tertuang dalam (Perkap No 14 tahun 2011).

Dia menambahkan, seiring tuntutan publik dan demokratisasi di Indonesia, Polri terus menata penegakan hukum dan keadilan. 
 
"Untuk mewujudkan Polri yang demokratis, membutuhkan dukungan dan menjalin kemitraan dengan publik untuk menciptakan lingkungan sosial lebih aman, " ucapnya.

Untuk membangun kepercayaan publik tersebut, dia menambahkan, jajaran Polri mesti mewujudkan dan menunjukkan akuntabilitas, kredibilitas, serta transparansi di tubuh Polri itu sendiri.
 
Terkait pelaksanaan kemitraan Polri dan publik, bisa dilakukan dengan meraih kepercayaan, dukungan dan komitmen berbagai pihak pemangku kepentingan, seperti pemimpin politik, tokoh masyarakat, ormas serta LSM.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA