Hal tersebut disampaikan Alex Marwata di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Alex datang untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan impor emas, handphone, dan besi baja di instansi Bea Cukai.
“Saya bertemu dengan Eko Darmanto untuk mendengarkan laporannya tentang dugaan korupsi. Tapi saya tegaskan, saya tidak menerima keuntungan apa pun dari pertemuan itu,” kata Alex kepada wartawan.
Ia juga memastikan bahwa pertemuan tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Setelah pertemuan itu, saya langsung melaporkannya kepada pimpinan KPK dan staf terkait, jadi semuanya terbuka dan tidak ada yang disembunyikan,” lanjutnya.
Menurut Alex, saat pertemuan itu terjadi, belum ada Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK terhadap Eko Darmanto.
“Sprindik baru keluar sekitar Agustus atau September, sementara pertemuan itu terjadi pada Maret,” kata Alex.
Adapun Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Laporan tersebut terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, yang saat itu menjadi pihak berperkara di KPK.
Hingga kini, sudah ada 23 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI, hingga saksi ahli. Eko Darmanto sendiri sudah menjalani pemeriksaan dua kali terkait kasus tersebut.
BERITA TERKAIT: