Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Tangkap Scammer Tiktok Modus Bagi-bagi Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 15 Oktober 2024, 21:13 WIB
Polda Metro Tangkap Scammer Tiktok Modus Bagi-bagi Uang
Ilustrasi/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya menangkap HH, terduga pelaku penipuan secara online (scammer) melalui media sosial Tiktok. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut HH menggunakan foto hingga video figur publik yang telah diedit dengan konten seolah membagi-bagikan uang.

"Di mana dalam video yang dibuat, tokoh seolah-olah membagi-bagikan uang dengan cara like postingan serta mengirimkan sejumlah biaya administrasi," kata Kombes Ade kepada wartawan, Selasa, 15 Oktober 2024.

Ade menjelaskan pelaku berupaya memancing korban-korbannya yang menonton akun Tiktoknya dengan kalimat iming-iming jika melakukan follow pada akun dan melakukan penekanan tanda love akan mendapatkan uang sebesar Rp50 juta. 

"Atas hal tersebut korban tergiur dan korban melakukan follow (mengikuti akun) dan menekan tanda love pada akun tersebut," terangnya.

Dia mengungkap, setelah mengklik tanda love pada akun Tiktok milik pelaku, korban diarahkan ke aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 087850372957. Saat itu, korban pun terpancing untuk melakukan chat dengan nomor WhatsApp tersebut. 

"Kemudian pelaku akan mengarahkan para korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening palsu yang sudah disediakan oleh pelaku hingga akhirnya nomor korban diblokir oleh pelaku," terangnya.

Ade menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen dalam upaya melindungi masyarakat terkait dengan banyaknya korban penipuan melalui online. 

"Imbauan kami agar masyarakat bijak dalam menggunakan teknologi digital, memahami risikonya dan melaporkan tindakan-tindakan mencurigakan yang terjadi di ruang digital," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA