Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Propam Polri Asistensi soal PTDH Ipda Rudi Soik di Polda NTT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 14 Oktober 2024, 19:25 WIB
Propam Polri Asistensi soal PTDH Ipda Rudi Soik di Polda NTT
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat pada Senin, 14 Oktober 2024/RMOL
rmol news logo Mabes Polri buka suara soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudi Soik.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Mabes Polri saat ini masih melakukan pendalaman, karena hasil sidang kode etik ada di Propam Polri.

"Nanti kita cek lagi, karena hasilnya masih ada di Propam," kata Sandi Nugroho kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat Senin, 14 Oktober 2024.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya akan melakukan asistensi untuk membuat terang kasus ini.

"Kita asistensi aja, tapi masalah itu ditangani Polda. Ada asistensi dari Divpropam (Polri), ada," kata Abdul Karim.

Seperti diketahui bersama, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi PTDH sebagai anggota Polda NTT. 

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat, diduga karena mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA