Apakah tak ada tokoh di partai berlambng mercy itu yang punya nyali melawan SBY? Atau meÂmang ada upaya menjegal tokoh lain agar SBY otomatis dipilih secara aklamasi?
SBY terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2015-2020 setelah dua pesaingnya, Marzuki Alie dan Gede Pasek Suardika, batal mencalonkan diri.
SBY ditetapkan sebagai ketua umum hanya beberapa saat setelah pembukaan kongres oleh Presiden Jokowi, Selasa (12/5) malam.
Marzuki dan Pasek tidak mendaftarkan diri ke steering committee (SC) hingga batas waktu pendaftaran calon ketua umum ditutup pada Selasa (12/5) pukul 12.00 WIB. Dengan beÂgitu, satu-satunya calon ketua umum yang mendaftar hanya SBY.
Mengapa Gede Pasek Suardika tidak mencalonkan diri? Simaklah wawancara
Rakyat Merdeka denÂgan orang dekat bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berikut ini:
Anda tidak jadi berkompetiÂsi di bursa calon ketua umum Demokrat, kenapa?Saya tidak dapat mencalonkan diri sebagai ketua umum karena ada sejumlah pasal dalam tata tertib yang membuat saya tidak dapat maju.
Saya sudah tegaskan bahwa saya tidak mungkin maju, buÂkan mundur ya. Saya menilai janggal pendaftaran calon ketua umum ditutup pada pukul 12.00. Padahal seharusnya itu ditutup setelah pembukaan kongres.
Kenapa tidak diteruskan saja pencalonannya?Percuma saja meneruskan pencalonan karena pemilihan tidak demokratis. Saya tidak bisa meneruskan pencalonan karena pembukaan pendaftaran calon ketua umum Partai Demokrat dilakukan sebelum pengesahan tata tertib pemilihan. Padahal, tata tertib yang ada hanya bisa memiÂlih calon tunggal, yakni SBY.
Saya terbelenggu oleh draf tatib yang menurut saya itu sengaja didesain untuk menjeÂgal kader untuk bisa bersaing dengan SBY.
Kok bisa begitu?Beberapa pasal yang membeÂlenggu kader untuk bisa bersaing di antaranya ada di pasal 5, pasal 22 dan pasal 23 dalam draf tatib kongres.
Pasal 5 disebutkan yang bisa mendaftar hanyalah para ketua, mulai dari DPD hingga DPC serta ketua dua organisasi sayap. Selain itu di pasal 22 disebutkan yang bisa mendaftarkan minimal telah aktif di DPP selama lima tahun, artinya dari pasal ini maka yang bisa mendaftar hanyalah dua orang yaitu ketua umum dan ketua dewan pembina.
Di pasal 23 disebutkan jika minimal pendaftar harus menÂgantongi dukungan 30 persen suara yang dalam hal ini hanya SBYsudah mengantongi 90 persen suara.
Apa Anda takut mendafÂtar?Saya bukanya takut mendaftar, tapi saya memang terbelenggu tatib dan tidak punya kesempaÂtan mendaftar. Ini saya kira suÂdah dirancang sedemikian masif dan terstruktur, sehingga hanya Pak SBYyang bisa mendaftar dan terpilih secara aklamasi.
Sekarang posisi Anda baÂgaimana?Sekarang tinggal ucapkan seÂlamat kepada Pak SBY, semoga sukses. Saya doakan Pak SBYsemoga sukses mengemban amaÂnah dan membesarkan partai.
Anda masih keluarga Demokrat?Mau dianggap atau tidak, kan bukan kita yang ngurus. Yang pasti saya akan tetap merawat demokrasi.
Merawat demokrasi di Demokrat?Merawat demokrasi (bisa) di mana-mana, bisa di DPD. Pokoknya, prinsip kita ingin kehidupan demokrasi kita berÂmartabat dan sehat. Gerakan itu akan tetap kita lakukan, baik di internal partai maupun di luar partai.
Keinginan Anda ke depan?Ini sudah selesai, sudah balik ke kesibukan masing-masinglaÂgi, berkarya di tempat masing-masing. Apa yang sudah terjadi itu menjadi bagian catatan sejaÂrah saja. Catatan sejarah dalam perkembangan partai. Harapan berikutnya ya demokrasi lebih sehat dan bermartbat di masa depan. ***
BERITA TERKAIT: