Demikian pembacaan putusan pekara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Kelas I A oleh Hakim Ketua Majelis Siti Insirah (Senin, 13/04).
Dijelaskan dalam amar putusan bahwa, salah satu hal yang memberatkan terdakwa karena ia selama di persidangan tidak menunjukan rasa menyesal dan bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan padanya. Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Setelah sidang ditutup, terdakwa Betty Ainun di luar persidangan menagis tersendu-sendu dan meminta kepada pengacaranya agar bisa mengupayakan hukuman yang lebih ringan.
"Kalau hanya 5 tahun masih bisa terima, tapi 9 tahun terlalu lama," ungkapnya, sembari mengatakan bahwa ia memiliki tanggungan anak yang harus dijaga.
Penasihat hukum (PH) terdakwa Irwan mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum Banding. Dan Irwan menilai putusan tersebut tidak manusiawi dan tetap akan melakukan upaya hukum.
[juliorinaldi/sim/bkl/owh]
BERITA TERKAIT: