Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baru Lima Persen Jalan di Provinsi Bengkulu yang Bisa Dibenahi

Jumat, 10 April 2015, 12:54 WIB
Baru Lima Persen Jalan di Provinsi Bengkulu yang Bisa Dibenahi
RMOL. Banyaknya keluhan jalan rusak di Provinsi Bengkulu benar adanya. Pemda Provinsi Bengkulu mengakui bahwa hanya sekitar 20 persen jalan di Provinsi Bengkulu yang dalam keadaan baik.

Kepala PU Provinsi Bengkulu Andi Rosliansyah, mengatakan,
hal ini disebabkan tidak cukupnya anggaran yang ada di APBD Provinsi untuk memperbaiki dan membangun seluruh jalan yang ada diprovinsi Bengkulu.

"Ini semua karena anggaran kita terbatas. Tahun ini kita anggaran Rp 239 milyar untuk pembangunan infrstruktur jalan seluas 100.500 km. dengan dana sebesar itu kita baru hanya dapat menyelesaikan 5 persen dari seluruh luas jalan yang menjadi tanggung jawab Pemda Provinsi Bengkulu," katanya kepada RMOLBengkulu, Kamis (9/4).

Lanjutnya, dalam kondisi keuangan Provinsi Bengkulu yang terbatas, maka akan mustahil bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bisa memenuhi target pembangunan dan perbaikan jalan sampai 100 persen.

"Dalam kondisi anggaran yang terbatas ini maka mustahil bila pembangunan dan perbaikan jalan bisa diatasi dengan baik, kecuali seluruh anggaran APBD Provinsi disedot untuk pembanguna jalan," ujarnya.
 
Tambah Andi, untuk mengatasi persoalan pembangunan dan perbaikan jalan ini maka dibutuhkan otonomi pengelolaan anggaran di Dinas PU Provinsi Bengkulu. Otonomi anggaran yang dimaksud adalah dana Kementerian Pekerjaan Umum RI yang digunakan untuk pembangunan jalan di Bengkulu diberikan hak pengelolaannya diberikan langsung kepada Dinas PU Provinsi Bengkulu.

"Kami minta kepada Kementerian PU RI agar anggaran untuk jalan di Provinsi Bengkulu diberikan pengelolaan keuangannya kepada Dinas PU. Bukan seperti selama ini, kementerian membentuk balai khusus untuk pembangunan jalan di tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia," tutupnya. [muammarsyarif/sim/bkl]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA