Untuk itu, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna pemberkasan perkara yang menjerat Suryadharma Ali (SDA) saat menjabat Menteri Agama ini. Saksi yang dipanggil KPK untuk diperÂiksa adalah Saleh Salim Badegel, bekas Kepala Seksi (Kasi) Akomodasi Haji Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keterangan Saleh Salim diperlukan guna mempercepat penyelesaian berkas perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang hingga kini belum rampung.
Namun, Priharsa mengaku tidak mengetahui pasti alasan penyidik memanggil Saleh. Menurutnya, setiap saksi yang dipanggil penyidik, dianggap mempunyai informasi penting yang dibutuhkan. "Saksi yang dipanggil dianggap berkaitan dengan perkaranya (SDA) dan penyidik membutuhkan keteranÂgannya," jelas Priharsa.
Dikonfirmasi apakah Saleh datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, Priharsa mengatakan, Saleh termasuk salah satu saksi yang tak memenuhi panggilan. Dia mengaku, belum mengetahui apa alasan Saleh tidak datang ke Gedung KPK.
"Saya hanya mendapat informasi dari penyidik kalau dia tidak hadir," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi haji ini, KPK telah memanggil dan meÂmeriksa sejumlah saksi. Di antara saksi yang pernah diperiksa adalah bekas Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu.
Mantan anak buah SDA di Kemenag itu, bahkan sempat diperiksa beberapa kali oleh peÂnyidik KPK untuk dimintai ketÂerangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut.
Sejumlah petinggi Kemenag lainnya juga pernah diperiksa penyidik KPK. Bahkan, kerabat dan keluarga Suryadharma Ali yang diduga turut menikmati perÂjalanan haji gratis turut diperiksa.
Suryadharma Ali yang menjadi tersangka juga pernah dipanggil penyidik untuk diperiksa. Namun, politisi Partai PPP itu kerap tak hadir dengan alasan sakit dan sedang dirawat di rumah sakit.
Mangkirnya Suryadharma Ali dari pemeriksaan itu, sempat dibantah Andreas Nahot Silitonga dan Felix Marcel Tambunan, seÂlaku penasihat hukumnya.
"Pada dasarnya klien kami bermaksud memenuhi panggilan KPK. Namun ada hal prinsip yang harus diklarifikasi terlebih dahulu," kata Andreas.
Dia mengungkapkan, dalam surat panggilan tanggal (4/2) tertulis bahwa, Suryadharma Ali akan diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Kemudian, sambungnya, pada kalimat berikutnya dicantumaÂkan Suryadharma akan diperiksa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Suryadharma Ali selaku Menteri Agama dan kawan-kawan.
Menurut Andreas, materi dalam surat panggilan itu mengandung kekeliruan karena tidak sepatutnya Suryadharma Ali yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa dan memberikan keterangan sebagai saksi untuk dirinya sendiri.
"Hal tersebut tentunya akan mengurangi dan menghalangi hak-hak klien kami sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak piÂdana yang dituduhkan," katanya.
Dia menambahkan, permintÂaan klarifikasi itu juga bermakÂsud agar tidak muncul persepsi yang salah dengan menganggap tersangka mangkir dari pemangÂgilan. "Tentu penyidik KPK juga tidak luput dari kesalahan. Karena itu, perlu diluruskan dulu sebeÂlum klien kami memenuhi pangÂgilan," tandasnya.
Padahal, Bambang Widjojanto saat menjabat Wakil Ketua KPK mengatakan, pemeriksaan Suryadharma Ali diperlukan guÂna mempercepat permberkasan perkara dan mendalami adanya dugaan tindak pidana lain.
"Selain itu kerugian negara bisa lebih cepat dihitung dan berkasnya cepat selesai. Mudah-mudahan peÂmeriksaannya bisa cepat dilakukan dan berkasnya cepat selesai," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, 14 Januari lalu.
Terkait kasus dugaan koÂrupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2012, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Kamis, 22 Mei 2014, saat masih menÂjabat Menteri Agama. Artinya, Suryadharma sudah sembilan bulan jadi tersangka, tapi tak kunjung ditahan KPK.
Dia ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP Pidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Dia dianggap telah melakuÂkan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kilas Balik
Beralasan Dirawat di Rumah Sakit, SDA Enggak Nongol Lagi di KPK
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tidak meÂmenuhi panggilan KPK pada Rabu (4/2) lantaran surat panggilan kepadanya dinilai bermasalah. Surat itu berisi panggilan terhadap SDA sebagai saksi untuk tersangka SDA sendiri. Lantaran itu, pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga meminta KPK mengoreksi surat panggilan itu, dan meminta penyidik menjadÂwalkan pemanggilan ulang.
Kemudian, pada Senin (9/2), SDA dipanggil KPK lagi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, bersamaan dengan SDA, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis.
Pada Senin itu, SDA tidak meÂmenuhi panggilan lagi dengan alasan sedang dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC), Jakarta.
Sehari kemudian, pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga nongol di Gedung KPK. "Kehadiran saya di sini ingin meminta penundaan pemeriksaan. Rencananya, Pak SDA akan diperiksa hari ini jam 10 pagi. Tapi, beliau tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang dirawat di rumah sakit," kata Andreas.
Andreas pun mengaku, tidak ada upaya dari pihaknya untuk menghalangi proses penyidikan. Menurutnya, SDA siap menjalani proses hukum dan akan meÂmenuhi panggilan KPK berikutÂnya. Namun, Andreas meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya jika sudah dinyatakan sehat.
"Kami memohon kepada KPK supaya pelaksanaan pemeriksaannya dapat diagendakan di lain waktu. Dalam surat itu, kami memohon ditunggu supaya klien kami sampai benar-benar sehat. Tapi akan kami lihat, responÂnya seperti apa dari KPK," kata Andreas pada Selasa (10/2).
Sehari sebelumnya, Humas Rumah Sakit MMC Uci mengaku tidak mengetahui ada pasien atas nama Suryadharma Ali yang dirawat di rumah sakit tersebut.
"Kita belum dapat info itu," kaÂta Uci. Saat ditanya, apakah SDA dialihkan ke rumah sakit lain, Uci kembali menjawab, Belum ada infonya.
Kuasa hukum SDA, Andreas mengaku kaget karena kliennya disebut tidak berada di Rumah Sakit MMC. Menurut Andreas, terjadi kesalahpahaman antara media massa dengan staf huÂmas RS MMC. Pasalnya, aku Andreas, sejak Senin sore (9/2), kliennya dirawat di rumah sakit itu. Bahkan, dirinya mengklaim sudah mengunjungi SDA pada Senin itu.
"Begitu tahu Pak SDA sakit, saya langsung datang ke RS MMC, dan beliau benar dirawat di sana. Soal SDA tidak dirawat di sana, mungkin keliru, karena sorenya humas MMC konfirmasi bahwa SDA betul dirawat di sana," katanya, Selasa (10/2).
Saat ditanya penyakit apa yang sedang diderita sang klien, Andreas mengaku belum tahu secara pasti. Ia juga belum bisa menunÂjukkan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat SDA.
"Yang jelas, Pak SDA punya riwayat penyakit jantung dan gula. Soal surat sakit memang belum bisa dikeluarkan, tapi kita sampaikan bahwa dokternya siap kalau penyidik mau melakukan konfirmasi, silahkan saja," kata Andreas.
KPK Mesti Segera Kirim Tim Dokter IndependenBoyamin Saiman, Koordinator MAKIKoordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, tidak hadirnya Suryadharma Ali sebagai terperiksa, harus mendapat tindakan tegas.
Sebab, kata dia, bekas Menteri Agama itu adalah tersangka yang penyidikannya terbilang cukup lama, dan banyak jamaah haji yang memantau perkembangan kasus ini.
Boyamin pun meminta agar kasus yang menjadi sorotan publik ini, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Sehingga, duduk perkaranya bisa dilihat dan semua yang terlibat bisa diungkapkan," katanya.
Boyamin menambahkan, jika Suryadharma Ali kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, maka KPK harus membentuk dan mengirim dokter independen untuk memeriksa kesehatannya.
"KPK harus kirim dokter inÂdependen untuk cek, apa benar-benar sakit. Kalau pura-pura sakit dan dinyatakan sehat, ya harus ditangkap dan ditahan," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, selain membentuk dokter independen, KPK harus mencari pelaku lain kasus ini. Dengan adanya terÂsangka baru, katanya, pengemÂbangan kasus tersebut menjadi lebih lengkap.
"Siapa orangnya yang menÂjadi tersangka, ya terserah KPK. Tapi, harus berdasarkan bukti yang cukup," tutupnya.
Minta Tersangka Kooperatif Agar Tidak DitahanMartin Hutabarat, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengataÂkan, jika Suryadharma Ali (SDA) dianggap menghalangi penyidikan dengan alasan sakit, maka KPKlebih baik menahannya.
Soalnya, jika tersangka suÂdah mendekam di rumah tahanan, maka penyidikan perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji akan lebih mudah diselesaikan.
"Kalau kembali tidak hadiri panggilan, lebih baik dijemput paksa. Ditahan kalau perlu, supaya cepat selesai," tegas Martin.
Namun, Martin berharap, Suryadharma bersikap kooperatif, sehingga tak perlu ditahan. Bahkan, Martin meminta SDA membongkar semua pihak yang ikut terlibat kasus ini.
Sebab, lanjut Martin, hampir mustahil jika praktik korupsi dilakukan seorang diri. Menurutnya, tindak pidana korupsi, biasanya dilakukan lebih dari satu pihak dan hasilnya dinikmati bersama-sama.
"Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, ya bongkar saja. Kan nanti dia juga dicap sebagai justice collaborator dan mendapat keringanan hukuman," katanya.
Terkait dengan rombongan haji SDA, Martin mengaku prihatin. Terlebih, disebutkan KPK, ada sejumlah anggota DPRyang masuk ke dalam daftar rombongan. Padahal, katanya, wakil rakyat seharusÂnya lebih mengerti bagaimana mekanisme seseorang untuk bisa berangkat ke tanah suci.
Pasalnya, rombongan jamaah haji SDA diduga menyerobot antrean jamaah haji. "Padahal, antrenya itu kan bisa bertahun-tahun," tutupnya. ***
BERITA TERKAIT: