“Tapi tentunya kalau ada permohonan dari mereka. Sebab, LPSK tidak bisa proaktif untuk memberi perlindungan karena pimpinan lembaga negara mendapat pengamanan pihak kepolisian,†kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat dihubungi
Rakyat Merdeka via telepon, Senin (11/8).
Seperti diketahui, Komisioner KPU mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (11/8) dini hari. Mereka melaporkan Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik karena mengancam menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Sedangkan istri Ketua MK Hamdan Zoelva juga dikabarkan mendapat ancaman. Rumah orangtua Hamdan di kawasan Salama, Kelurahan Nae, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijaga ketat polisi dari Polres Bima Kota.
Abdul Haris Semendawai selanjutnya mengatakan, LPSK bisa memberi bantuan perlindungan meski para pejabat negara dan keluarganya telah mendapat pengamanan dari kepolisian.
“Kalau masih merasa terancam, ketakutan, dan sebagainya, kami siap memberi perlindungan. Kami akan memberian perlindungan kepada pelapor dan saksi beserta keluarganya bila ada permohonan perllindungan,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Ketua KPU Husni Kamil Manik telah melapor ke Bareskrim Polri tentang ancaman terhadap keselamatan jiwanya. Kenapa LPSK tidak proaktif memberikan perlindungan?Soal perlindungan LPSK, tergantung kebutuhan pihak pelapor. Ketua KPU kenal dengan saya dan punya nomor handphone saya. Kalau dia butuh perlindungan, bisa menghubungi saya. Tapi, sampai sekarang belum ada informasi apapun.
Sebagai pejabat negara, Komisioner KPU, Hakim Konstitusi atau pimpinan lembaga negara lainnya, sudah mendapat pengamanan Kepolisian.
Kalau ancamanya meningkat, jumlah aparat keamanan yang disiagakan tinggal ditambah saja. Mungkin karena faktor itu, yang bersangkutan belum mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Apa perbedaan perlindungan LPSK dan Kepolisian?Secara umum, keamanan adalah tugas Kepolisian. Tapi, pada saat status yang bersangkutan menjadi pelapor atau saksi tindak pidana, LPSK punya kewenangan untuk memberi perlindungan. Dalam pelaksanaan perlindungan itu, LPSK bekerja sama dengan pihak Kepolisian.
Komisioner KPU, Hakim Konstitusi atau pimpinan lembaga negara lain, berbeda denga warga biasa. Kalau warga biasa, saat mereka melapor tindak pidana tidak ada pihak yang melindungi, sehingga membutuhkan perlindungan. Mereka kan sudah memiliki pengamanan melekat.
Artinya mereka tidak perlu mendapat perlindungan LPSK?Kalau mereka mengajukan permohonan, kami akan memberi perlindungan hingga keluarganya. Itu tergantung kebutuhan yang bersangkutan.
Apa keluarga pimpinan KPU dan MK perlu mendapat penambahan perlindungan?Secara obyektif, kami menilai mereka perlu penambahan perlindungan. Jika Komisioner KPU dan Hakim Konstitusi meminta LPSK melindungi kelurganya, kami akan segera melakukan upaya tersebut. Perlindungan LPSK tidak hanya terhadap saksi atau pelapor. Terhadap keluarganya pun bisa diberikan bila diperlukan.
Bagaimana LPSK menyikapi adanya acaman teror terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di MK?Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Mari kita hormati aturan yang berlaku, agar persoalan tidak melebar ke sektor lain. ***
BERITA TERKAIT: