Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 29 Agustus 2026, 14:12 WIB
Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat
Suasana diskusi Kembali ke UUD 1945 yang Asli di UNAS (Foto: RMOL Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebut didahului oleh apa yang dinilai sebagai pemufakatan jahat.
HUT RMOL news

Hal itu disampaikan aktivis senior Prihandoyo Santoso dalam diskusi publik bertajuk "Kembali ke UUD 1945 yang Asli" di Kampus Universitas Nasional (UNAS), Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu siang, 29 Agustus 2026.

"Tetapi di Indonesia, saya melihat amandemen Undang-Undang Dasar 45 ini didahului dengan pemufakatan jahat," ungkap Prihandoyo.

Menurut dia, hal itu lantaran mekanisme referendum dihapus sebelum proses amandemen dilakukan.

"Kenapa saya katakan pemufakatan jahat? Karena sebelum dilakukan amandemen, yang dihilangkan adalah referendum dan Undang-Undang. TAP MPR tentang referendum, Undang-Undang tentang referendum dihapuskan. Baru dilakukan perubahan," katanya.

Prihandoyo menilai penghapusan mekanisme referendum membuat rakyat tidak lagi dilibatkan dalam proses perubahan konstitusi.

"Nah ini menurut saya, rakyat memang sengaja disingkirkan, sudah tidak ikut dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. Padahal Undang-Undang Dasar itu adalah, yang punya hak adalah rakyat. Ini lho, yang kita tidak tahu," tegasnya.

Ia kemudian menjelaskan pandangannya mengenai unsur pembentuk negara yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintahan.

"Bahwa Undang-Undang Dasar 45, sebuah negara itu. Negara itu terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintahan. Nah kalau sekarang itu rakyatnya dihilangkan, tidak dikonsertakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. Apakah itu sah?" ujarnya.

Menurut Prihandoyo, persoalan tersebut tidak hanya dapat dilihat dari perspektif hukum, tetapi juga perlu ditinjau secara sosiologis dan berdasarkan kaidah konstitusi.

"Saya kira tidak sah, mungkin secara hukum, tapi secara sociologis, secara kaedah Undang-Undang Dasar," katanya.

Lebih lanjut, Prihandoyo menyoroti kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam konstitusi sebelum perubahan. Menurutnya, kewenangan lembaga tersebut sangat besar.

"Yang kedua, saya melihat bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 45 itu, kewenangan MPR itu luar biasa. Padahal tidak ada pasalnya ini," ungkapnya.

Ia menilai perubahan ketentuan mengenai kedaulatan rakyat turut menghilangkan peran rakyat dalam menentukan arah kehidupan bernegara.

"Rakyat tidak tahu bahwa kedaulatan akan diamanin oleh MPR. Apa ini kedaulatan rakyat ini? Setika keputusan golongan dan keputusan MPR itu dihilangkan, itu artinya kedaulatan rakyat itu dihilangkan," pungkas Prihandoyo. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA