Hal itu disampaikan aktivis senior Dr Zulfikar Ekomei dalam diskusi publik bertajuk "Kembali ke UUD 1945 yang Asli" di Kampus Universitas Nasional (UNAS), Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu siang, 29 Agustus 2026.
Menurut Zulfikar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berlaku saat ini telah mengalami perubahan pertama dan kedua. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat publik seolah-olah menganggap konstitusi yang berlaku sekarang sama dengan UUD yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
"Undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 sebagaimana telah dirubah dengan perubahan pertama, kedua, jadi kita dibohongi bahwa seolah-olah undang-undang dasar yang berlaku sekarang itu adalah undang-undang dasar yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945," ujar Zulfikar.
Ia bahkan menyebut perubahan terhadap konstitusi tersebut telah melahirkan apa yang disebutnya sebagai "konstitusi bohong".
"Dan kalau sekarang terjadi kepalsuan-kepalsuan, kebohongan-kebohongan itu sudah dilegalkan lewat konstitusi bohong," tegasnya.
Atas dasar itu, Zulfikar menilai istilah "kembali" dalam wacana kembali ke UUD 1945 seharusnya merujuk pada konstitusi yang telah disepakati para pendiri bangsa.
"Jadi istilah kembali menurut saya sebetulnya adalah kembali kepada konstitusi yang sudah disepakati oleh para pendiri bangsa saat itu," katanya.
Zulfikar juga menyinggung kesepakatan para pendiri bangsa mengenai sistem pemerintahan Indonesia ketika negara dibentuk. Menurut dia, saat itu para pendiri bangsa membahas pilihan antara sistem presidensial seperti Amerika Serikat dan sistem parlementer seperti negara-negara di Eropa.
"Ketika para pendiri bangsa yang membuat negara, mereka sepakat pakai sistem apa? Pakai sistem presidensial seperti di Amerika atau sistem parlementer seperti di Eropa. Mereka sepakat kita pakai sistem seperti sistem Indonesia, kita pakai sistem, dan inilah yang dirusak," tandasnya.

BERITA TERKAIT: