Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Meja Ruang Tamu Ada Buku “Jangan Bunuh KPK”

Fathanah Divonis Bersalah, Rumah Keluarga Sefti Ikut Dirampas

Kamis, 07 November 2013, 09:41 WIB
Di Meja Ruang Tamu Ada  Buku “Jangan Bunuh KPK”
Ahmad Fathanah
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Ahmad Fathanah bersalah dalam kasus suap kuota impor daging sapi. Orang dekat bekas Presiden PKS Luhtfi Hasan Ishaaq itu, juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hartanya dirampas untuk negara lantaran dianggap diduga diperoleh secara tidak halal.

Ada dua rumah Fathanah yang dinyatakan dirampas. Yakni, di Rumah bernomor 5 di Blok BS Pesona Kahyangan, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok dan rumah bernomor 15 di Blok H-02, Sektor Berlian II, Permata Depok.

Rakyat Merdeka pun mengintip kedua rumah yang berada dalam status disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Diawali di rumah di Permata Depok. Tidak sulit menemukan rumah itu. Satpam yang berjaga di Blok H-02 langsung menunjukkan begitu ditanya tempat tinggal Fathanah.

Bukan karena kasus yang menimpa Fathanah, melainkan lantaran, keluarga istri Fathanah, yakni Sefti Sanustika yang dianggap baik dengan warga sekitar. Rumah itu ditinggali orang- tua Sefti. “Lurus aja mas, lokasinya di rumah hook. Ada plang sitaan KPK di lantai 2,” ujar satpam berseragam biru itu.

Berjarak 15 meter dari pos satpam, terlihat rumah yang dipasang plang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah itu terlihat berpenghuni. Pintu pagar besi berwarna putih setinggi 1,5 meter terlihat terbuka.

Tempat parkir mobil yang beratap asbes terlihat kosong. Pintu kayu penghubung bagian depan rumah terbuka sedikit. Di halaman depan rumah terlihat bahan bangunan, di antaranya kayu kaso dan kaleng cat. Tujuh peti minuman soft drink ditumpuk di sisi kanan parkiran.

Pagar terbuka lebar, Rakyat Merdeka mencoba melongok ke dalam rumah dan memanggil penghuni. Tak ada yang menyahut. Sepertinya, penghuni rumah terburu-buru meninggalkan rumah dua lantai ini dan mengunci pintu. Namun kunci slotnya tak pas masuk di lubang.

Begitu diketuk, pintu terbuka. Pintu itu langsung terkoneksi dengan ruang tamu tidak besar, hanya berukuran 2x2 meter. Di meja tamu tergeletak sebuah buku putih berjudul “Jangan Bunuh KPK, Perlawanan Terhadap Usaha Pemberantasan Korupsi”.

Tak terlihat ada aktivitas di dalam rumah. Tiba-tiba terdengar raungan mobil di sisi kanan rumah. Rumah ini terletak di sudut jalan sehingga memiliki pintu pagar yang menghadap kedua sisi jalan. Di bagian kanan rumah Toyota Avanza diparkir dengan kap terbuka. Seorang pria paruh baya terlihat mengotak-atik mesin mobil.

Pria berkulit cokelat berkaos kerah biru dongker adalah Sanusi, ayah Sefti Sanustika, istri Fathanah. Sanusi mengeluh bemper depan mobilnya yang sedikit lepas. Selasa lalu, mobil ini menyerempet pagar rumahnya sendiri. “Bagaimana ya buka ini bemper? Dipaksa didorong malah keluar lagi,” gerutunya.

Sanusi mengaku baru bertandang ke rumah temannya, masih di kompleks ini. Dia tak masuk dari pintu depan. Melainkan dari pintu belakangan yang mengarah ke dapur.

Pintu ke arah dapur sedikit terbuka. Terlihat panci-panci tergantung di tembok dapur.

Sanusi mengatakan tetap menghuni rumah ini walaupun dalam status disita KPK. Ia tinggal bersama istri, Sefti dan cucunya, hasil perkawinan Sefti dan Fathanah. Namun saat Rakyat Merdeka datang, hanya Sanusi dan anak Sefti yang ada di rumah. Anak Sefti sedang diajak main tetangga di depan rumah.

“Sefti lagi syuting, besok aja kalau mau ketemu. Hubungi manajernya aja. Minggu-minggu ini dia lagi sibuk,” cerita Sanusi sembari memegang obeng untuk membuka baut bemper mobilnya.

Mengenakan celana pendek dan sandal jepit, Sanusi merasa malu atas ulah menantunya, Fathanah. Sebab, rumah keluarganya yang dihuni sejak 2010 kini dipasangi plang disita KPK. Dan Pengadilan Tipikor memutuskan rumah ini dirampas.

“Saya dikenalkan teman kalau Fathanah itu pengusaha. Saya malu sama lingkungan, karena ada kasus ini. Untung masyarakat sekitar ngerti dan men-support saya,” katanya.

Ia mengaku ada sumbangsih dari Fathanah dalam pembayaran rumah dua lantai itu.

 Namun, tidak seluruhnya. Rumah ini berharga Rp 500 juta. Fathanah, kata Sanusi, hanya membantu sisa pembayaran cicilan rumah sebesar Rp 160 juta. Sementara Rp 340 juta dilunasi keluarga Sanusi. Ia meminta pengadilan mempertimbangkan uang yang sudah dikeluarkan keluarganya untuk membeli rumah ini.

Mengapa masih menempati rumah rampasan negara? Sanusi mengatakan, belum menemukan rumah kontrakan yang cocok. Ia mengaku memiliki rumah di Pondok Terong, Depok, tak jauh dari rumah ini. Namun areanya di perkampungan. Ia pun enggan menempatinya karena ingin menjaga wibawa Sefti yang berstatus artis dangdut.

Makanya, keluarga Sefit tetap bertahan di rumah ini sampai diusir. “Kalau mau dieksekusi ya eksekusi aja. Kita nggak akan menghalangi,” ujarnya enteng.

Berbeda dengan rumah di Per–mata Depok, rumah Fathanah di Pesona Kahyangan terlihat tak terurus. Padahal, sebelum disita KPK, rumah ini baru saja selesai direnovasi dan siap dihuni. Rencananya, Fathanah dan Sefti yang akan menempati rumah ini. Namun Fathanah kemudian dicokok KPK dan rumah ini disita.

Plang tanda rumah ini disita masih terpasang di pagar hitam depan rumah. Pagar itu terkunci. Daun-daun kering berserakan di carport depan garasi. Debu tebal menyelimuti teras rumah.

Imam, satpam Pesona Kahyangan menyatakan, rumah itu telah dikosongkan sejak kasus suap kuota impor sapi terkuak. Ia menuturkan, rumah ini belum dibayar lunas Fathanah. Dari harga Rp 5,75 miliar, Fathanah baru membayar Rp 3,8 miliar. “Masih ngutang itu,” ujarnya.

Imam mengungkapkan, rumah ini sebelumnya milik seseorang yang kerap disapa Pak Haji. Ia orang terpandang di sini. Fathanah membelinya dari Pak Haji.

“Saya baru tahu kalau rumah ini dirampas untuk negara. Mudah-mudahan Pak Haji terbayar sisanya,” ujarnya.

Hakim Perintahkan Hasil Lelang Rumah Dan Mobil Dibagi Dua

Vonis Ahmad Fathanah

Perjalanan hukum kasus suap kuota impor daging sapi yang menjerat Ahmad Fathanah telah memasuki babak vonis. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis suami Sefti Sanustika itu bersalah dan diganjar hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, sejumlah harta yang dimiliki orang dekat bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu juga disita. Harta yang dirampas untuk negara mulai rumah, mobil, hingga perhiasan.

Beberapa harta itu adalah pemberian Fathanah kepada sang istri Sefti Sanustika maupun kepada beberapa perempuan teman dekatnya. Perampasan harta itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango ketika membacakan vonis pada Senin (4/11).

“Barang bukti nomor 224 tanah beserta bangunan di Permata Depok dan seterusnya sampai nomor 237 yaitu satu unit handphone dirampas untuk negara,” kata Nawawi.

Untuk rumah dan tanah, negara menyita dua unit. Pertama, di Perum Permata Depok Sektor berlian 2 Blok H-02 Kavling nomor 15, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok. Kemudian, rumah beralamat di Perum Pesona Kahyangan Blok BS nomor 05, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Biasanya, harta terdakwa korupsi yang disita KPK akan dilelang setelah memiliki putusan hukum tetap. Uang hasil lelang lalu disetor ke kas negara.

Ini juga akan dilakukan terhadap kasus Fathanah. Namun dalam kasus ini, hakim memerintahkan agar sebagian uang hasil lelang harta Fathanah dibagi kepada sejumlah pihak.

Misalnya uang hasil lelang rumah di Pesona Kahyangan. Diduga uang hasil tindak pencucian uang (TPPU) yang dipakai untuk membeli rumah ini Rp 3,845 miliar. Setelah dilelang, uang sebesar itu wajib disetor ke negara. Selebihnya diserahkan ke PT Guna Bangsa Perkasa, pengembang perumahan Pesona Kahyangan.

Fathanah diketahui belum melunasi uang pembelian rumah mewah berlantai dua di perumahan elite Depok itu. Rumah itu dibeli seharga Rp 5,75 miliar. Fathanah baru membayar Rp 3,845 miliar ketika ditangkap KPK.

Hakim juga memerintahkan pembagian uang hasil lelang untuk dua mobil Fathanah. Yakni Mercedes Benz C Class 200 warna hitam. Sebagian uang hasil lelang harus dikembalikan ke PT Mitsui Leasing. Namun hakim tak menyebutkan berapa uang hasil diberikan kepada perusahaan leasing itu. Fathanah membeli mobil buatan pabrikan Jerman ini secara kredit dengan pendanaan dari PT Mitsui Leasing.

Untuk pelelangan Toyota Land Cruiser Prado warna hitam bernomor B 1739 WFN sebagian hasilnya diberikan kepada Jazuli Juwaini, pemilik lama mobil ini. Jazuli adalah anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera.

Ada juga barang sitaan KPK yang harus dikembalikan. Yakni cincin kawin Sefti Sanustika serta uang 1.800 dolar AS dan uang Rp 20 juta kepada artis Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari. Harta itu dianggap tak terkait dengan tindak kejahatan yang didakwakan kepada Fathanah.

Di luar itu, semua benda yang disita dari Fathanah, mulai dari mobil mewah hingga handphone dirampas untuk negara. Jaksa penuntut umum (JPU) dipersilakan menggunakannya untuk barang bukti kasus Luhtfi Hasan Ishaaq.

Keluarga Bersyukur Septi Banyak Dapat Order Menyanyi


Sejak Ahmad Fathanah ditangkap dan ditahan KPK, Sefti Sanustika kembali menggeluti dunia tarik suara. Ia pun meladeni permintaan manggung di sejumlah tempat.
Asep, tetangga keluarga Sanusi, kerap melihat Sefti pergi untuk manggung maupun syuting. Pria yang membuka warung es kelapa di depan rumah Sanusi, mengaku dekat keluarga itu.

Ia pun hafal kebiasaan Sefti. Biasanya, berangkat pukul 11 siang. Baru pulang pukul 9 atau 10 malam. Ia pergi dengan Honda Jazz.

“Tadi pergi jam 11 siang, sama adiknya Sefti,” ujar Asep.

Asep menuturkan, sejak Fathanah ditangkap KPK, Sefti sering dapat order menyanyi dan wawancara di televisi swasta. Kesibukan itu selaras dengan pekerjaan adik Sefti yang bergelut di dunia hiburan.

“Itu banyak barang bangunan di depan rumah Sefti. Bukan mau bangun rumah, tapi itu perlengkapan syuting adiknya,” kata Asep.

Begitu tiba di rumah, Sefti dan adiknya kerap menerima tamu. Tamu-tamu itu adalah teman profesi Sefti maupun sang adik.

Asep tak menyangka kalau suami dari Sefti terlibat tindak pidana korupsi. Meski jarang melihat Fathanah, dia meyakini keluarga Sefti adalah keluarga baik-baik. Terutama Sanusi. Ia sering mampir di warung Asep.

“Keluarganya baik-baik aja. Rumahnya juga sering jadi tempat main anak-anak komplek, Nggak tertutup lah,” kata Asep sembari menunjukkan pintu belakang rumah Sefti yang terbuka dan terlihat bocah-bocah keluar masuk bersepeda.

Kesibukan Sefti juga diakui sang ayah, Sanusi. Menurutnya, Sefti sedang banjir order nyanyi dan menjadi membawa acara di sejumlah stasiun televisi swasta.

Sebagai ayah, Sanusi bersyukur Sefti dapat mandiri setelah suaminya tersangkut kasus. “Iya kan suaminya dipenjara. Palingan dapat uang dari nyanyi,” ujar Sanusi sembari membanggakan putrinya memiliki bakat nyanyi sejak SMP dan pernah mendapat piala di sekolahnya.

Sempat Malu Keluar Rumah, Kini Buka Warung Soto Mie

Sanusi sempat mengurung diri tak keluar-keluar rumah begitu Ahmad Fathanah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rasa malunya makin besar, begitu KPK menyita rumah yang ditinggali dan memasang plang tanda dibeslah.

“Saya malu sama orang sini. Saya asli Depok. Dari 1994 tinggal di Beji, baru 2010 tinggal disini,” ujar Sanusi.

Setelah berbulan-bulan, ayah Sefti Sanustika itu mulai berani keluar rumah. Walaupun menantunya menjadi buah bibir karena ditangkap KPK, namun para tetangga tak ada yang mencibir Sanusi.

Dari sini, Sanusi mulai membuka lagi usaha soto mie dan nasi uduk di warung berukuran 2x2 meter di depan rumah. Belakangan, ia hanya menjual nasi uduk. “(Soto) baru kemarin tutup. Jual nasi uduk saja. Sekarang nggak ada yang jaga. Istri lagi pergi, anak pada sibuk,” ungkapnya.

Pemantauan Rakyat Merdeka, terdapat warung bertuliskan “Soto Mie Bogor Ibu Etty” tepat di depan rumah yang oleh pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara ini. Etty adalah nama istri Sanusi atau ibu dari Sefti. Toko ini menggunakan rolling door. Terlihat ditutup rapat.

“Dulunya toko sembako, jual beras. Sekarang nggak lagi. Ya beginilah kehidupan saya, nggak mewah-mewah,” aku Sanusi.

Penampilan Sanusi yang mengenakan kaos, celana pendek dan sandal jepit ketika ditemui Rakyat Merdeka kemarin, berbeda dengan Fathanah yang glamor. Sejumlah perhiasan dan jam tangan mewah yang dimiliki Fathanah kini dirampas untuk negara.
 
Selain melanjutkan usaha tempat makan, Sanusi juga mengaku sedang senang-senangya memomong cucu buah dari perkawinan Sefti dengan Fathanah. Ia sangat sayang terhadap cucu yang diberi nama Anwar itu.

“Baru tujuh bulan, iya sakit, makanya toko ditutup dan saya di rumah aja,” katanya.

Meski malu atas ulah menantunya itu, Sanusi mengaku takjub dengan keteguhan hati putrinya, Sefti. Pengadilan memvonis Fathanah 14 tahun penjara. Menurut Sanusi, Sefti bertekad tetap bersama Fathanah. “Sefti orangnya sabar banget, biar sudah begini tetap dijalani,” pungkasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA