Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pagar Selalu Digembok, Anaknya Pergi Naik Motor

Akil Mochtar Dijerat TPPU, Rumahnya Terancam Disita

Senin, 28 Oktober 2013, 10:28 WIB
Pagar Selalu Digembok, Anaknya Pergi Naik Motor
Akil Mochtar
rmol news logo Bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar juga dijerat dengan pasal tindak pindak pencucian uang (TPPU). Aset-asetnya terancam disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga mobil telah lebih dulu diamankan.

Kediaman pribadi Akil di Komplek Perumahan Liga Mas, Jalan Pancoran Indah III Nomor 8 RT 9/RW 2, Jakarta Selatan terlihat sepi, Minggu sore. Pagar hitam setinggi dua meter digembok dari dalam.

Meski digembok besi berwarna abu-abu, rumah itu bukan tak berpenghuni. Berbagai jenis kendaraan tersedia, mulai dari sepeda, motor hingga mobil ada di halaman depan rumah dua lantai itu.

Toyota Innova hitam menempati carport beratap kanopi. Sepeda motor Honda Supra X 125 dan Beat diparkir di halaman di sisi. Tepat di depan pintu masuk rumah yang tertutup rapat. Sepeda gunung disandarkan di dinding teras.

Adanya penghuni di rumah itu juga bisa terlihat dari jaket dan tas hitam yang digantung di stang motor Honda Beat. Sementara di jok motor Honda Supra X digunakan untuk mengeringkan jas hujan setelah dipakai.

Rakyat Merdeka mencoba memencet bel yang berada di balik pagar sebelah kanan. Tak ada orang yang keluar. Saat pagar rumah diketik juga tak ada yang menyahut.
Tetangga di sebelah kiri, kanan dan depan kediaman Akil juga tak ada yang membuka pintu. Keadaan komplek perumahan elite itu sepi. Penghuni kompleks tak bergaul. 

Selang 10 menit seorang pria yang menggendong balita melintasi rumah Akil. Ia mengaku tinggal di kompleks ini. Menurut dia, rumah bercat krem itu sepi sejak Akil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Sepuluh meter dari kediaman Akil, terdapat pos satpam. Tiga satpam terlihat berjaga di pos itu. Salah satunya Daus. Ia mengungkapkan, ada tiga orang yang menghuni rumah Akil. Yakni anak Akil dan saudaranya. Kemudian, seorang pembantu bernama Siti.

Daus membisiki sejak Akil ditangkap KPK rumah itu tetap ada penghuninya. Hanya saja pagar rumah tak pernah dibuka. Juga digembok seolah-olah tak ada orang.

Ia kerap melihat orang mengintip dari sela-sela tirai jendela lantai dua. Orang itu mengintip jika ada yang mendekati atau mengetuk pagar rumah. “Ada orangnya.

Semalam puteranya juga datang. Biasanya naik mobil. Sekarang naik motor,” tutur Daus.

Namun ia tak pernah melihat istri Akil, Ratu Tita, sejak KPK menggeledah rumah ini. Biasanya, lanjut Daus, hanya sang pembantu yang keluar rumah. Siti baru dua bulan bekerja di rumah Akil. 

Selasa, 8 Oktober KPK menggeledah rumah Akil. Penyidik menyita sejumlah surat berharga-harga. Malam harinya, tiga mewah yang diduga milik Akil menempati halaman parkir kantor komisi antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan.

“Penyidik melakukan penyitaan tiga mobil  Mercy S350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Kembali Daus. Melihat anaknya bersemangat bercerita, Hanafi nimbrung di pos jaga. Hanafi juga menjadi satpam di perumahan ini. Dia ikut bercerita tentang keadaan rumah Akil.

Hanafi bereaksi ketika perbincangan mengarah kepada tiga mobil mewah yang disita KPK dari Akil. Menurut dia, tidak ada mobil yang disita KPK dari rumah itu. “Nggak ada mobil mewah. Saya heran satpam di sini dicecar soal mobil,” ujarnya.

Rumah-rumah di sini hanya memiliki tempat parkir untuk satu mobil. Bila memiliki dua mobil, biasanya ada satu yang ditaruh di luar, diparkir paralel.  Saat penggeledahan, tutur dia, ada beberapa mobil yang diparkir di jalanan. Namun belum tentu punya Akil.

Hanafi mengaku dipanggil ketika penyidik KPK mendatangi dan kemudian menggeledah rumah Akil. Saat itu, dia hanya melihat penyidik hanya membawa dua plastik besar hitam dari dalam rumah.

Pemantauan Rakyat Merdeka, kompleks ini tetap sepi walaupun akhir pekan. Warga di sini lebih memilih menikmati hari libur berdiam di rumah yang rata-rata berukuran besar. Mobil-mobil terparkir di depan rumah, hingga di taman yang disisi kirinya berdiri pos satpam.

Diceritakan Hanafi, keluarga Akil jarang bergaul dengan warga sekitar. Dia pun mengaku jarang bertemu dengan Akil. Terakhir, bulan lalu ketika Akil olahraga pagi berlari mengelilingi komplek. “Salaman doang,” katanya.

Meski begitu, keluarga Akil, lanjut Hanafi, kerap membantu penjaga pos ini. Sopir keluarga Akil kerap membawakan makanan ke pos dan uang rokok.

Sejak ramai pemberitaan mengenai Akil, Hanafi tak pernah lagi melihat keluarganya keluar rumah. Begitu juga pembantunya. Warga perumahan ini juga kena imbas dari ramainya pemberitaan mengenai Akil. Ketenangan mereka terusik.

Hanafi mengatakan, pengurus RT dan RW dimintai keterangan KPK mengenai status rumah ditempati Akil. Rumah itu diketahui dibeli dua tahun lalu.

PPATK Bantu Usut Pencucian Uang Akil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat gerak capat dalam mengungkap kasus suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (AM). Tercatat, empat lokasi yang sudah digeledah.

Yaitu, kantor Akil di MK, rumah dinas di Widya Chandra, rumah pribadi di Pancoran, Jakarta Selatan, dan terakhir, apartemen City Home di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan terakhir dilakukan Rabu pekan lalu.

"Terkait kasus AM, KPK melakukan penggeledahan di Apartemen City Home, Kelapa Gading," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Priharsa menjelaskan, penggeledahan di Apartemen Kelapa Gading itu dilakukan sejak pagi hingga jam satu siang. Ada sejumlah dokumen yang disita KPK. "Dokumen yang disita, bukan apartemennya. Apartemen itu milik siapa, belum tahu juga," ungkap Priharsa.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan geledah di sejumlah lokasi. Dimulai dari ruang kerja Akil di kantor MK, dimana KPK menemukan empat linting ganja dan sabu-sabu.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Akil, penyidik menemukan uang Rp 2,7 miliar.

KPK juga ikut mengamankan kemudian menyita tiga mobil Akil, yaitu Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Setelah itu, giliran rumah pribadi Akil di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, KPK menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari pihak pemberi, KPK menjadikan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

Wawan adalah adik Gubernur Banten, Atut Chosiyah. Sementara pihak penerima, ditetapkan Ketua MK Akil Mochtar dan advokat Susi Tur Andayani. Mereka juga sebagai tersangka.

Tubagus diduga menyuap Akil melalui Susi dengan uang Rp 1 miliar agar pasangan Amir dan Kasmin dimenangkan dalam gugatan sengketa hasil pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka kasus suap gugatan sengketa hasil pilkada Gunung Mas. Gugatan itu juga disidangkan di MK. Peran Akil adalah pihak penerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

Keduanya, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terdapat pula anggota DPR bernama Chairun Nisa yang dijadikan tersangka larena karena menerima suap dari Hambit dan Cornelis.

Dalam kasus Gunung Mas ini, Akil diduga menerima uang pecahan asing yang jika dikonversi ke rupiah bernilai Rp 3 miliar.

Dari Rumah Mewah Hingga Apartemen Digeledah KPK


Hanafi sudah sejak 1980-an menjadi satpam di perumahan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia pun mengetahui kebiasaan dan keberadaan keluarga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Ia sering melihat Akil di rumah bernomor 8 di Jalan Pancoran Indah ketika masih hakim konstitusi biasa. Namun sejak menjadi ketua MK, dia mendapat rumah dinas. Rumah dinas untuknya berada di kompleks pejabat negara di Widya Chandra.

“Baru dua tahun nempatin ini rumah. Begitu jadi ketua, jarang banget kesini. Ini dulu rumah Pak RW,” kata Hanafi.

Satpam paling senior di perumahan ini mengungkapkan, Akil selalu berangkat pagi dan pulang sore. Ia naik mobil mewah lengkap dengan ajudan. “Dijemput pagi, pulang dianterin lagi. Mobilnya mewah. Nggak tahu model apa,” ujarnya.

Sebagai ketua MK, Akil mendapat mobil dinas Toyota Royal Crown Saloon, sama seperti yang dipakai para menteri.

Ditanya apakah Akil kerap menerima tamu di rumahnya? Hanafi geleng kepala. Menurutnya, Akil tertutup kepada warga di sini. Biasanya, yang keluar rumah adalah istrinya, Ratu Tita. Itu pun hanya untuk belanja pada pagi hari.

Hanafi pernah beberapa kali bertemu dengan Akil. Menurut dia, Akil cukup ramah walaupun tak bergaul. Sebagian besar penghuni di sini juga tak bersosialisasi.  “Di sini banyak penggede, ya namanya tempat elite,” katanya.

KPK menggeledah kediamanan pribadi Akil ini pada 8 Oktober. Hanafi merasa iba dengan Ratu Tita, istri Akil. Ia cukup tertekan hingga memilih mengungsi.

"Saat penggeledahan dari KPK, ibu juga ada di rumah," kata Hanafi yang mengaku dipanggil untuk turut menyaksikan. Istri Akil bersikap kooperatif dan tidak menghalang-halangi penggeledahan di rumah berlantai dua tersebut. Penggeledahan berlangsung dari sore sampai malam hari.

"Pas geledah, semuanya diperiksa sampai ke tas dan barang-barang di kardus. Dan ibu juga melihat penggeledahan," beber Hanafi yang saat pemeriksaan juga diminta mendampingi pihak keluarga Akil.

Berangkat Pulang Dijemput Pakai Mobil Mewah


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Akil sebagai tersangka pencucian uang diputuskan setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (25/10).

"Forum ekspose di KPK pada beberapa hari lalu setuju untuk meningkatkan sprindik TPPU atas tersangka AM," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Bekas anggota DPR itu dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam rumusan pasal itu, Akil diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana.

"KPK juga ingin ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan publik atas aset dan kekayaan tersangka AM, juga tersangka lainnya seperti TCW," ujar Bambang.

TCW merupakan inisial dari Tubagus Chaeri Wawan. Adik gubernur Banten Atut Chosiyah itu menyuap Akil terkait gugatan sengketa hasil pilkada Lebak yang disidangkan di MK.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso menilai, penetapan Akil Mochtar sebagai tersangka pencucian uang sudah tepat.

Sebab, Akil diduga telah menggunakan rekening orang lain dan menggunakan perusahaan keluarga untuk menempatkan, mengalihkan, menyamarkan, dan menyembunyikan asal usul dana yang patut diduga berasal dari tindak pidana.

"PPATK mendukung KPK melakukan penyidikan dan penuntutan secara kumulatif Tipikor dan TPPU, supaya pelaku bukan hanya dihukum setimpal, tetapi juga harta ilegalnya bisa dirampas untuk negara," kata Agus.

Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, tak membantah bahwa perusahaan batu bara dengan nama CV Ratu Semagat (RS) di Pontianak, Kalimantan Barat, adalah milik Ratu Tita, istri Akil.

Perusahaan itu diduga berafiliasi dengan perusahaan milik Cornelis Nalau. Cornelis turut ditangkap KPK lantaran menyuap Akil. Pemberian rasuah itu ada kaitannya dengan gugatan hasil sengketa pilkada Gunung Mas yang disidangkan MK.

"Itu bukan punya Pak Akil. Itu usaha istri, bukan usaha Pak Akil," ujar Tamsil usai menjenguk kliennya di gedung KPK, Jakarta, Rabu lalu (9/10).

Tamsil juga membantah perusahaan itu dijadikan tempat pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan kepada kliennya.

Kata Tamsil, perusahaan itu didirikan atas modal pribadi Akil beserta keluarga. Sedangkan keuntungan diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan.

"Ya kalau menurut yang disampaikan ke saya, nggak seperti itu (menampung uang). Yang saya nyatakan dari usaha, saya kan berdasarkan keterangan dari ibu dan bapak," katanya.

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas di MK. Akil dijerat Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selanjutnya, Akil juga dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di lingkungan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Akil dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA