Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemberhentian Rusli Zainal Tunggu Nomor Pengadilan

Mambang Mit Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau

Senin, 17 Juni 2013, 09:58 WIB
Pemberhentian Rusli Zainal Tunggu Nomor Pengadilan
Rusli Zainal
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri tidak bisa menonaktifkan Rusli Zainal meski sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tiga kasus. Jika sudah terdakwa, Rusli Zainal akan segera diberhentikan.

Staf Khusus Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek mengatakan, meski KPK sudah menahan  Rusli Zainal, tapi pihaknya tidak bisa memberhentikan politisi Golkar itu.

Menurutnya, pemberhentikan Rusli menunggu keluarnya nomor pendaftaran perkara di pengadilan atau ketika sudah menjadi terdakwa.

“Rusli akan dinonaktifkan oleh Presiden melalui Mendagri Gamawan Fauzi jika proses hukum atas kasus yang disangkakan kepadanya berlanjut dengan pendaftaran perkara di pengadilan,” jelas Reydonnyzar kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dijelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, seorang pejabat daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana masih bisa menjabat hingga ditetapkan sebagai terdakwa.

“Nomor registrasi pengadilan itulah yang jadi bukti bahwa Rusli berstatus terdakwa.  Nomor itu jadi rujukan dalam surat pemberhentian sementara Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau. Saat ini, kami menunggu proses hukumnya,” papar Jubir Kemendagri itu.

Sementara, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, penahanan Rusli menyebabkan  kekosongan kepemimpinan Propivsi Riau. Karena itu,  pihaknya menunjuk Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit untuk sementara menggantikan Rusli.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Zaini Ismail menyatakan, roda pemerintahan di Riau tidak akan berhenti ataupun terpengaruh dengan penahanan Rusli.

“Yang penting pemerintahan tidak akan terganggu karena ada sistem yang bekerja,” kata Zaini melalui siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.

Untuk itu, dia meminta segenap komponen masyarakat Riau mendoakan Rusli. Untuk sementara, Rusli Zainal ditahan di Rutan KPK untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Mari kita sama-sama mendoakan yang terbaik buat beliau. Bagaimanapun, sudah banyak kerja beliau untuk Riau. Mari kita doakan keluarganya, semoga tabah selama proses hukum ini berjalan,” pintanya.

Zaini mengaku, berada di Jakarta dan sudah bertemu langsung dengan Rusli. Beberapa saat usai ditahan KPK, Rusli langsung dikunjungi istrinya Septina Primawati Rusli dan keluarga.

“Intinya Pak Gubernur berpesan, jangan sampai ada pelayanan publik yang terganggu. Semua proses hukum ini beliau hormati dan akan beliau jalani,” ujarnya.

Ia mengatakan, Rusli Zainal terlihat sehat dan sangat tenang menghadapi penahanan tersebut. “Jadi kita doakan saja yang terbaik untuk beliau,”  sambung Zaini.

Sebagai informasi, Jumat (14/6) lalu, KPK menahan Gubernur Rusli Zainal. Politisi Golkar itu ditetapkan tersangka dengan tuduhan perbuatan korupsi, yakni menerima suap dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda), juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

Rusli juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006, serta diduga terkait kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau. Terkait dengan kasus itu, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, 10 diantaranya anggota DPRD Provinsi Riau.

Bos KPUD Doakan Khofifah Agar Lolos
Asalkan Berkas Calgub Jatim Beres

Berita mengenai gagalnya pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S gagal maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Pilgub Jatim ditepis Ketua KPUD Jatim Andry Dewanto. Keputusan mengenai lolos tidaknya bakal calon Gubernur baru akan ditentukan pada 14 Juli. 

Menurut dia, Khofifah masih memiliki peluang lolos sebagai calon gubernur jika bekas Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan tersebut berhasil memperbaiki berkas-berkas pencalonannya.

“Pada 16 Juni adalah batas akhir perbaikan berkas-berkas (Khofifah), lalu kami akan klarifikasi ulang. Setelah itu, baru kami akan mengambil keputusan pada 14 Juli nanti. Putusan itu digelar melalui rapat pleno,” jelas Andry kepada Rakyat Merdeka.

Setelah 16 Juni 2013, lanjutnya, Khofifah tidak bisa lagi memperbaiki segela kekurangan persyaratannya lagi.

“Ya, dia tinggal menunggu keputusannya saja. Pada 14 Juli nanti, kami akan mengumumkan apakah dia bisa ikut pilgub atau tidak. Putusan itu sudah final. Ya, mudah-mudahan Ibu Khofifah dapat melewati fase krisis ini dan dapat melengkapi berkas yang sah,” paparnya.

Andry menuturkan, berkas Khofifah  yang harus diperbaiki salah satunya soal perbedaan pendapat antara Ketua Umum PBNUI dan Sekjennya. Hal sama terjadi di Partai Kedaulatan (PK).

Ketua DPP dari kedua partai ini menyatakan sah mendukung Khofifah-Herman. Sementara Sekjen kedua partai menyatakan mendukung pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa). Karena adanya dualitas itu, KPUD memutuskan dukungan PPNUI dan Partai Kedaulatan tidak memenuhi syarat.

Mengapa KPUD Jatim perlu minta klarifikasi dari Ketua Umum dan sekjen. Menurutnya klarifikasi dari dua pemangku jabatan tersebut diperlukan, karena dalam berkas pencalonan (Khofifah dan Karsa) ada tandatangan Sekjen dan Ketua Umum.

“Masing-masing kepengurusan (PBNUI dan PK) SK-nya cacat karena yang tanda tangan saling tidak mengakui dukungan yang mereka berikan,” paparnya. 

Sebelumnya, Surat Keputusan DPW PPNUI tertanggal 14 Mei 2013 menetapkan dukungannya kepada pasangan Khofifah- Herman. Surat itu diteken Ketua DPW PPNUI Jawa Timur M Ma’shum Zein dan Sekretaris Budi Chidmadi.

Ma’shum dan Budi masuk dalam susunan kepengurusan DPW PPNUI Jawa Timur masa jabatan 2013-2018 yang termaktub dalam keputusan DPP PPNUI tertanggal 26 April 2013.

Demikian pula Partai Kedaulatan yang memutuskan dukungan kepada Khofifah-Herman berdasarkan surat keputusan DPD Jawa Timut tertanggal 14 Mei 2013. Keputusan itu diteken Ketua DPD Partai Kedaulatan Jawa Timur Ahmad Isa Noercahyo dan Sekretaris KM Rosadi.

Keduanya masuk dalam susunan pengurus DPP Partai Kedaulatan yang ditetapkan 8 Mei 2013 dan ditandatangani Ketua Umum Denny M Cilah dan Sekjen Restianrick Bacharijun.

Sementara dalam berkas berbeda, DPP PPNUI juga dukungan pasangan Karsa. Surat tersebut diteken Ketua Umum PPNUI KH M Yusuf Humaidi dan Sekjen Andi William Irfan. Dilampirkan pula penegasan surat keputusan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Yusuf dan Andi William Irfan sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal.

Surat tertanggal 13 Mei 2013 itu menyatakan mencabut kepengurusan lama dan mengangkat Abdul Rachman sebagai Ketua DPW PPNUI Jawa Timur dan KH Suaidi sebagai sekretaris.

“Jadi, semua permaaslahan ini harus diklarifikasi. Kepengurusan partai mana yang sah, nanti kita akan tentukan dalam rapat pleno,” tutupnya.

Hatta Didesak Clearkan Konflik PAN Di Papua
Jabatan Ketua DPD Jadi Rebutan

Ketua DPD PAN Kabupaten Tolikara Amerson Wenda kesal bukan kepalang terhadap Ketua DPW PAN Papua Abok Busup yang terus mencoba mencopot dirinya dari posisi ketua DPD. Tidak terima diperlakukan DPW, Amerson mengadukan sikap Abok ke Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa.

Amerson men gklaim, dirinya merupakan ketua DPD PAN Tolikara yang sah. Dia terpilih pada Musda pertengahan 2012. Bahkan, dan pada 18 Agustus 2012, Abok menerbitkan SK pengangkatan dirinya dengan nomor PAN/26/A/KPTS//2012.

Ketika proses pencalegkan di KPUD Tolikara dimulai, tiba-tiba, pada 21 Maret 2013 keluar SK nomor yang membatalkan posisinya sebagai ketua.

Tanpa Musda kemudian, DPD PAN Papua mengangkat Amos Yikwa sebagai ketua DPD Tolikara.

 â€œIni sangat aneh. Saya tidak pernah berbuat salah atau melanggaran aturan organisasi, kok tiba-tiba muncul SK pembatalan. Ada apa?” cetusnya dalam keterangan pers di Jakarta, kemarin.

Atas hal ini, Amerson melaporkan sikap Abok ke DPP. Hasilnya, pada 3 April 2013, DPP mengeluarkan surat instruksi kepada DPW PAN Papua untuk mengaktifkan kembali kepengurusan Amerson melalui surat dengan nomor PAN/A/K-YSJ/207/IV/2013 yang ditandatangani Ketua DPP PAN Ali Taher Parasong dan Sekretaris DPP PAN Azis Subekti. Kedua politisi ini menegaskan bahwa Amerson tidak melakukan kesalahan.

Atas SK DPP, Abok mengeluarkan SK PAN/B/26/K-S/034/V/2013 untuk mengaktifkan kembali Amerson pada 5 Juni. Herannya, tiga hari kemudian, yaitu pada 8 Juni, Abok kembali pembatalan kepengurusan Amerson dengan menerbitkan SK bernomor PAN/26/A/KPTS/K-S/06/III/2013.

Menurut Amerson, sikap Abok sudah mempermaikan aturan partai. “Ulah DPW membuat PAN tercoreng. Adanya kepentingan sesaat dan mempermainkan aturan partai. Ini sangat bahaya,” ujar Amerson.

Amerson menambahkan, bukan hanya dirinya yang merasa dilecehkan Abok. Amos Yikwa juga merasa bingung dengan kebijakan Abok. Makanya, dirinya bersama Amos Yikwa datang lagi ke Jakarta untuk menyatakan sekali lagi DPP atas perbuatan Abok. Dia berharap, DPP dapat bertindak tegas dan menegur Abok atas perbuatannya. Dia khawatir, atas polemik ini, perolehan suara PAN di Papua akan anjlok.

“Saya ingin kejelasan atas sikap Ketua DPW, karena kasus ini bukan hanya terjadi di Tolikara, tetapi juga di Kabupaten lain. Ini bahaya bagi partai, apalagi pemilu semakin dekat,” imbuhnya.

KPUD Siap Hadapi Gugatan Cagub NTT

Sidang Sengketa Pilgub Digelar

KPUD Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap mempertahankan keputusannya menetapkan pasangan Frans Lebu Raya-Benni Alexander Litelnony sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih.

Menurut Ketua KPUD NTT Johanes Depa, keputusan penetapan pasangan incumbent Frans Lebu-Benni ini sudah sudah mengacu pada konstitusi.

“Kami tetap berpegang pada keputusan pleno. Jadi, kami tetap mempertahankan surat keputusan ini di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Johanes saat dihubungi, kemarin.

Perlu diketahui, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT yang diusung Partai Gerindra dan PDS Esthon Foenay-Paul Tallo menggugat hasil keputusan KPUD NTT yang memenangkan pasangan Frans Lebu-Benni. Rencananya, sidang gugatan sengketa Pilgub NTT itu akan digelar di Gedung MK, Senin (17/6).

Johanes menghargai rencana sidang perdana gugatan pasangan Esthon-Paul itu yang akan digelar di MK tersebut.

“Kami secara maksimal akan menyampaikan apa yang telah kami lakukan dalam proses Pilgub NTT hingga pleno penetapan,” katanya.

Dikatakan, untuk menghadapi gugatan itu, KPUD NTT telah menyiapkan kuasa hukum dan saksi-saksi dari KPUD provinsi, dan kabupaten/kota, panitia ad hoc serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi gugatan. “Prinsipnya, KPUD NTT sudah siap menghadapi gugatan,” tegasnya.

Juru bicara KPUD NTT Djidon De Haan menyatakan, KPUD sudah melakukan sejumlah langkah dalam menyikapi gugatan Pilgub NTT yang dilayangkan oleh pasangan Esthon-Paul. Langkah yang diambil KPUD antara lain menyiapkan berkas yang berkaitan dengan materi gugatan.

Terkait dugaan penggembungan suara, Djidon menyatakan, akan dibuktikan di MK saat sidang nanti. Selain formulir C1-KWK, KPUD di tujuh kabupaten yang diduga jadi fokus gugatan diminta menyiapkan formulir C-2 plano.

“Kita akan buktikan di MK, apakah dugaan penggelembungan suara itu terbukti atau tidak. Bukti- bukti terkait dengan gugatan lainnya sudah kami siapkan secara baik,” kata Djidon.

Dia mengatakan, pleno perhitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih, sudah dilakukan sesuai aturan berlaku, sehingga sulit bagi KPUD NTT untuk membatalkannya. “Tapi, KPUD akan tetap menghormati hasil keputusan yang akan diambil MK,” ujarnya.

Seperti diketahui, pasangan cagub-cawagub NTT Esthon L Foenay-Paul Edmundus Talo, mengugatan KPUD NTT karena mencurigai adanya kecurangan pengelembungan suara di Pilgub NTT putaran kedua.

“Kami menolak hasil pleno KPUD NTT dan kami akan membawa kasus itu ke MK,” kata Ali Antonius, kuasa Hukum pasangan calon Esthon- Paul saat  dihubungi belum lama ini.

Gugatan itu, kata Ali, karena adanya dugaan kecurangan selama proses dan pencoblosan pada  23 Mei 2013 lalu. Dugaan kecurangan itu terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sikka. “Saya merasa data kami sudah cukup untuk menggugat ke MK,” jelasnya.

Otda Bukan Maunya Penguasa Tapi Cuma Tuntutan Demokrasi
Apkasi Terima Rekomendasi Otonomi Dari 3.000 Pelajar

Keinginan sebagian pejabat pemerintah untuk menarik kembali proses otonomi daerah (otda) sebaiknya dibatalkan.

  Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kebupaten Indonesia (Apkasi) Isran Noor menyebut, pelaksanaan sistem otonomi daerah dan disentralisasi menunai banyak tanggapan, anggapan, respon dan tantangan dari masyarakat. Ada yang menganggap otonomi daerah itu gagal, ada yang mengatakan otonomi daerah itu menyebabkan korupsi dan daerah itu menciptakan raja-raja kecil di daerah-daerah. Tapi ada juga menilai otonomi daerah itu sukses dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat kita.

“Otonomi daerah bukan keinginan dari penguasa, namun merupakan tuntutan dari demokrasi dan yang paling penting adalah merupakan merupakan komitmen dan amanah untuk mensejahterakan bangsa ini,” cetus Isran di depan 3.000 siswa SMA dan mahasiswa dari 33 provinsi yang mengikuti Sayembara Nasional Penulisan Otonomi Daerah yang diadakan oleh Apkasi di Bandung, kemarin.

Hal ini menunjukan bahwa para siswa maupun mahasiswa memiliki perhatian, kepedulian dan tanggung jawab moral yang luar biasa terhadap otonomi daerah yang baru dilaksanakan selama 14 tahun di Indonesia.

Menurut Isran, dengan sistem sentralisasi,  hampir semua orang tidak mudah menyatakan pendapat. Kebebasan tersumbat sehingga akses-akses sumber daya ekonomi cuma dinikmati segelintir masyarakat daerah.

“Tapi dengan otonomi daerah masyarakat di kabupaten kota dan propinsi bebas menentukan arah dan keinginan pembangunan di daerah-daerah mereka, bahkan kini mereka dapat memilih langsung kepala daerahnya. Ini adalah salah satu manfaat dan hak asasi serta hak demokrasi seluruh rakyat demokrasi di setiap daerah,” imbuhnya.

Dikatakan, sayembara Apkasi dimulai 1 Februari dan berakhir 31 Maret guna mendengarkan aspirasi mengenai otonomi daerah dari para siswa dan mahasiswa di seluruh Indonesia.

“Rekomendasi maupun pandangan dari karya tulis ilmiah ini akan kami ambil untuk menjadi bahan rujukan dalam implementasi otonomi daerah, karena apa yang mereka tuangkan dalam karya tulis itulah yang mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari dalam pelaksanaan otonomi daerah selama ini,” cetus Isran.

Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Irman Gusman menilai Indonesia menghadapi tiga tantangan besar yang harus dilalui untuk menjadi bangsa dan negara besar dan maju di dunia internasional.

“Ketiga tantangan tersebut, adalah globalisasi, demokratisasi, dan otonomi daerah,”  kata Irman Gusman di Bandung, Senin.

Menurut dia, saat ini bangsa Indonesia berada pada periode dimana harus berjuang membentuk jati diri bangsa di antara tiga faktor besar, yakni globalisasi, demokratisasi, dan otonomi daerah.

Dalam tiga kondisi besar yang sangat berpengaruh tersebut, menurut dia, bukan hanya aspek fisik dan teknis kehidupan yang bergejolak, tetapi terjadi juga gejolak dinamika nilai-nilai sosial budaya.

“Secara negatif, globalisasi dan demokrasi bisa dimaknai sebagai agen membawa pesan individualisme, sedangkan desentralisasi membawa pesan persaingan antar daerah serta antar-kelompok sosial yang kuat,” katanya.

Menurut Irman, kedua pesan tersebut seolah-olah bertentangan dengan nilai tradisional bangsa Indonesia yang dibangun atas dasar kolektivitas dan prinsip-prinsip kesatuan dan persatuan. Dengan pengelolaan yang tidak tepat, kata dia, kedua hal tersebut akan menimbulkan friksi baik secara vertikal maupun horizontal. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA