Staf Khusus Mendagri Bidang Hukum, Politik dan
Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek mengatakan, meski KPK sudah
menahan Rusli Zainal, tapi pihaknya tidak bisa memberhentikan politisi
Golkar itu.
Menurutnya, pemberhentikan Rusli menunggu keluarnya nomor pendaftaran perkara di pengadilan atau ketika sudah menjadi terdakwa.
“Rusli
akan dinonaktifkan oleh Presiden melalui Mendagri Gamawan Fauzi jika
proses hukum atas kasus yang disangkakan kepadanya berlanjut dengan
pendaftaran perkara di pengadilan,†jelas Reydonnyzar kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Dijelaskan,
sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, seorang pejabat daerah yang telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam tindak pidana masih bisa menjabat hingga ditetapkan
sebagai terdakwa.
“Nomor registrasi pengadilan itulah yang jadi
bukti bahwa Rusli berstatus terdakwa. Nomor itu jadi rujukan dalam
surat pemberhentian sementara Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau. Saat
ini, kami menunggu proses hukumnya,†papar Jubir Kemendagri itu.
Sementara,
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, penahanan Rusli menyebabkan
kekosongan kepemimpinan Propivsi Riau. Karena itu, pihaknya menunjuk
Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit untuk sementara menggantikan Rusli.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Provinsi Riau Zaini Ismail menyatakan, roda pemerintahan
di Riau tidak akan berhenti ataupun terpengaruh dengan penahanan Rusli.
“Yang penting pemerintahan tidak akan terganggu karena ada sistem yang bekerja,†kata Zaini melalui siaran pers yang diterima
Rakyat Merdeka, kemarin.
Untuk
itu, dia meminta segenap komponen masyarakat Riau mendoakan Rusli.
Untuk sementara, Rusli Zainal ditahan di Rutan KPK untuk menjalani
proses hukum selanjutnya.
“Mari kita sama-sama mendoakan yang
terbaik buat beliau. Bagaimanapun, sudah banyak kerja beliau untuk Riau.
Mari kita doakan keluarganya, semoga tabah selama proses hukum ini
berjalan,†pintanya.
Zaini mengaku, berada di Jakarta dan sudah
bertemu langsung dengan Rusli. Beberapa saat usai ditahan KPK, Rusli
langsung dikunjungi istrinya Septina Primawati Rusli dan keluarga.
“Intinya
Pak Gubernur berpesan, jangan sampai ada pelayanan publik yang
terganggu. Semua proses hukum ini beliau hormati dan akan beliau
jalani,†ujarnya.
Ia mengatakan, Rusli Zainal terlihat sehat dan
sangat tenang menghadapi penahanan tersebut. “Jadi kita doakan saja yang
terbaik untuk beliau,†sambung Zaini.
Sebagai informasi, Jumat
(14/6) lalu, KPK menahan Gubernur Rusli Zainal. Politisi Golkar itu
ditetapkan tersangka dengan tuduhan perbuatan korupsi, yakni menerima
suap dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda), juga diduga menyuap
sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
Rusli juga diduga melakukan
penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada
2001 sampai 2006, serta diduga terkait kasus korupsi Pekan Olahraga
Nasional (PON) di Riau. Terkait dengan kasus itu, KPK telah menetapkan
14 orang tersangka, 10 diantaranya anggota DPRD Provinsi Riau.
Bos KPUD Doakan Khofifah Agar Lolos
Asalkan Berkas Calgub Jatim Beres
Berita
mengenai gagalnya pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S gagal maju
di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Pilgub Jatim ditepis Ketua KPUD Jatim
Andry Dewanto. Keputusan mengenai lolos tidaknya bakal calon Gubernur
baru akan ditentukan pada 14 Juli.
Menurut dia, Khofifah masih
memiliki peluang lolos sebagai calon gubernur jika bekas Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan tersebut berhasil memperbaiki berkas-berkas
pencalonannya.
“Pada 16 Juni adalah batas akhir perbaikan
berkas-berkas (Khofifah), lalu kami akan klarifikasi ulang. Setelah itu,
baru kami akan mengambil keputusan pada 14 Juli nanti. Putusan itu
digelar melalui rapat pleno,†jelas Andry kepada
Rakyat Merdeka.Setelah 16 Juni 2013, lanjutnya, Khofifah tidak bisa lagi memperbaiki segela kekurangan persyaratannya lagi.
“Ya,
dia tinggal menunggu keputusannya saja. Pada 14 Juli nanti, kami akan
mengumumkan apakah dia bisa ikut pilgub atau tidak. Putusan itu sudah
final. Ya, mudah-mudahan Ibu Khofifah dapat melewati fase krisis ini dan
dapat melengkapi berkas yang sah,†paparnya.
Andry menuturkan,
berkas Khofifah yang harus diperbaiki salah satunya soal perbedaan
pendapat antara Ketua Umum PBNUI dan Sekjennya. Hal sama terjadi di
Partai Kedaulatan (PK).
Ketua DPP dari kedua partai ini
menyatakan sah mendukung Khofifah-Herman. Sementara Sekjen kedua partai
menyatakan mendukung pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf
(Karsa). Karena adanya dualitas itu, KPUD memutuskan dukungan PPNUI dan
Partai Kedaulatan tidak memenuhi syarat.
Mengapa KPUD Jatim perlu
minta klarifikasi dari Ketua Umum dan sekjen. Menurutnya klarifikasi
dari dua pemangku jabatan tersebut diperlukan, karena dalam berkas
pencalonan (Khofifah dan Karsa) ada tandatangan Sekjen dan Ketua Umum.
“Masing-masing
kepengurusan (PBNUI dan PK) SK-nya cacat karena yang tanda tangan
saling tidak mengakui dukungan yang mereka berikan,†paparnya.
Sebelumnya,
Surat Keputusan DPW PPNUI tertanggal 14 Mei 2013 menetapkan dukungannya
kepada pasangan Khofifah- Herman. Surat itu diteken Ketua DPW PPNUI
Jawa Timur M Ma’shum Zein dan Sekretaris Budi Chidmadi.
Ma’shum
dan Budi masuk dalam susunan kepengurusan DPW PPNUI Jawa Timur masa
jabatan 2013-2018 yang termaktub dalam keputusan DPP PPNUI tertanggal 26
April 2013.
Demikian pula Partai Kedaulatan yang memutuskan
dukungan kepada Khofifah-Herman berdasarkan surat keputusan DPD Jawa
Timut tertanggal 14 Mei 2013. Keputusan itu diteken Ketua DPD Partai
Kedaulatan Jawa Timur Ahmad Isa Noercahyo dan Sekretaris KM Rosadi.
Keduanya
masuk dalam susunan pengurus DPP Partai Kedaulatan yang ditetapkan 8
Mei 2013 dan ditandatangani Ketua Umum Denny M Cilah dan Sekjen
Restianrick Bacharijun.
Sementara dalam berkas berbeda, DPP PPNUI
juga dukungan pasangan Karsa. Surat tersebut diteken Ketua Umum PPNUI
KH M Yusuf Humaidi dan Sekjen Andi William Irfan. Dilampirkan pula
penegasan surat keputusan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM
yang mengesahkan Yusuf dan Andi William Irfan sebagai ketua umum dan
sekretaris jenderal.
Surat tertanggal 13 Mei 2013 itu menyatakan
mencabut kepengurusan lama dan mengangkat Abdul Rachman sebagai Ketua
DPW PPNUI Jawa Timur dan KH Suaidi sebagai sekretaris.
“Jadi,
semua permaaslahan ini harus diklarifikasi. Kepengurusan partai mana
yang sah, nanti kita akan tentukan dalam rapat pleno,†tutupnya.
Hatta Didesak Clearkan Konflik PAN Di Papua
Jabatan Ketua DPD Jadi Rebutan
Ketua
DPD PAN Kabupaten Tolikara Amerson Wenda kesal bukan kepalang terhadap
Ketua DPW PAN Papua Abok Busup yang terus mencoba mencopot dirinya dari
posisi ketua DPD. Tidak terima diperlakukan DPW, Amerson mengadukan
sikap Abok ke Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa.
Amerson men
gklaim, dirinya merupakan ketua DPD PAN Tolikara yang sah. Dia terpilih
pada Musda pertengahan 2012. Bahkan, dan pada 18 Agustus 2012, Abok
menerbitkan SK pengangkatan dirinya dengan nomor PAN/26/A/KPTS//2012.
Ketika
proses pencalegkan di KPUD Tolikara dimulai, tiba-tiba, pada 21 Maret
2013 keluar SK nomor yang membatalkan posisinya sebagai ketua.
Tanpa Musda kemudian, DPD PAN Papua mengangkat Amos Yikwa sebagai ketua DPD Tolikara.
“Ini
sangat aneh. Saya tidak pernah berbuat salah atau melanggaran aturan
organisasi, kok tiba-tiba muncul SK pembatalan. Ada apa?†cetusnya dalam
keterangan pers di Jakarta, kemarin.
Atas hal ini, Amerson
melaporkan sikap Abok ke DPP. Hasilnya, pada 3 April 2013, DPP
mengeluarkan surat instruksi kepada DPW PAN Papua untuk mengaktifkan
kembali kepengurusan Amerson melalui surat dengan nomor
PAN/A/K-YSJ/207/IV/2013 yang ditandatangani Ketua DPP PAN Ali Taher
Parasong dan Sekretaris DPP PAN Azis Subekti. Kedua politisi ini
menegaskan bahwa Amerson tidak melakukan kesalahan.
Atas SK DPP,
Abok mengeluarkan SK PAN/B/26/K-S/034/V/2013 untuk mengaktifkan kembali
Amerson pada 5 Juni. Herannya, tiga hari kemudian, yaitu pada 8 Juni,
Abok kembali pembatalan kepengurusan Amerson dengan menerbitkan SK
bernomor PAN/26/A/KPTS/K-S/06/III/2013.
Menurut Amerson, sikap
Abok sudah mempermaikan aturan partai. “Ulah DPW membuat PAN tercoreng.
Adanya kepentingan sesaat dan mempermainkan aturan partai. Ini sangat
bahaya,†ujar Amerson.
Amerson menambahkan, bukan hanya dirinya
yang merasa dilecehkan Abok. Amos Yikwa juga merasa bingung dengan
kebijakan Abok. Makanya, dirinya bersama Amos Yikwa datang lagi ke
Jakarta untuk menyatakan sekali lagi DPP atas perbuatan Abok. Dia
berharap, DPP dapat bertindak tegas dan menegur Abok atas perbuatannya.
Dia khawatir, atas polemik ini, perolehan suara PAN di Papua akan
anjlok.
“Saya ingin kejelasan atas sikap Ketua DPW, karena kasus
ini bukan hanya terjadi di Tolikara, tetapi juga di Kabupaten lain. Ini
bahaya bagi partai, apalagi pemilu semakin dekat,†imbuhnya.
KPUD Siap Hadapi Gugatan Cagub NTTSidang Sengketa Pilgub Digelar
KPUD
Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap mempertahankan keputusannya menetapkan
pasangan Frans Lebu Raya-Benni Alexander Litelnony sebagai
Gubernur-Wakil Gubernur terpilih.
Menurut Ketua KPUD NTT Johanes
Depa, keputusan penetapan pasangan incumbent Frans Lebu-Benni ini sudah
sudah mengacu pada konstitusi.
“Kami tetap berpegang pada
keputusan pleno. Jadi, kami tetap mempertahankan surat keputusan ini di
hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK),†tegas Johanes saat dihubungi,
kemarin.
Perlu diketahui, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur
NTT yang diusung Partai Gerindra dan PDS Esthon Foenay-Paul Tallo
menggugat hasil keputusan KPUD NTT yang memenangkan pasangan Frans
Lebu-Benni. Rencananya, sidang gugatan sengketa Pilgub NTT itu akan
digelar di Gedung MK, Senin (17/6).
Johanes menghargai rencana sidang perdana gugatan pasangan Esthon-Paul itu yang akan digelar di MK tersebut.
“Kami secara maksimal akan menyampaikan apa yang telah kami lakukan dalam proses Pilgub NTT hingga pleno penetapan,†katanya.
Dikatakan,
untuk menghadapi gugatan itu, KPUD NTT telah menyiapkan kuasa hukum dan
saksi-saksi dari KPUD provinsi, dan kabupaten/kota, panitia ad hoc
serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi gugatan. “Prinsipnya,
KPUD NTT sudah siap menghadapi gugatan,†tegasnya.
Juru bicara
KPUD NTT Djidon De Haan menyatakan, KPUD sudah melakukan sejumlah
langkah dalam menyikapi gugatan Pilgub NTT yang dilayangkan oleh
pasangan Esthon-Paul. Langkah yang diambil KPUD antara lain menyiapkan
berkas yang berkaitan dengan materi gugatan.
Terkait dugaan
penggembungan suara, Djidon menyatakan, akan dibuktikan di MK saat
sidang nanti. Selain formulir C1-KWK, KPUD di tujuh kabupaten yang
diduga jadi fokus gugatan diminta menyiapkan formulir C-2 plano.
“Kita
akan buktikan di MK, apakah dugaan penggelembungan suara itu terbukti
atau tidak. Bukti- bukti terkait dengan gugatan lainnya sudah kami
siapkan secara baik,†kata Djidon.
Dia mengatakan, pleno
perhitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih, sudah dilakukan
sesuai aturan berlaku, sehingga sulit bagi KPUD NTT untuk
membatalkannya. “Tapi, KPUD akan tetap menghormati hasil keputusan yang
akan diambil MK,†ujarnya.
Seperti diketahui, pasangan
cagub-cawagub NTT Esthon L Foenay-Paul Edmundus Talo, mengugatan KPUD
NTT karena mencurigai adanya kecurangan pengelembungan suara di Pilgub
NTT putaran kedua.
“Kami menolak hasil pleno KPUD NTT dan kami
akan membawa kasus itu ke MK,†kata Ali Antonius, kuasa Hukum pasangan
calon Esthon- Paul saat dihubungi belum lama ini.
Gugatan itu,
kata Ali, karena adanya dugaan kecurangan selama proses dan pencoblosan
pada 23 Mei 2013 lalu. Dugaan kecurangan itu terjadi di Kabupaten Sumba
Barat Daya dan Sikka. “Saya merasa data kami sudah cukup untuk
menggugat ke MK,†jelasnya.
Otda Bukan Maunya Penguasa Tapi Cuma Tuntutan Demokrasi Apkasi Terima Rekomendasi Otonomi Dari 3.000 PelajarKeinginan sebagian pejabat pemerintah untuk menarik kembali proses otonomi daerah (otda) sebaiknya dibatalkan.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kebupaten Indonesia (Apkasi) Isran
Noor menyebut, pelaksanaan sistem otonomi daerah dan disentralisasi
menunai banyak tanggapan, anggapan, respon dan tantangan dari
masyarakat. Ada yang menganggap otonomi daerah itu gagal, ada yang
mengatakan otonomi daerah itu menyebabkan korupsi dan daerah itu
menciptakan raja-raja kecil di daerah-daerah. Tapi ada juga menilai
otonomi daerah itu sukses dan dirasakan manfaatnya langsung oleh
masyarakat kita.
“Otonomi daerah bukan keinginan dari penguasa,
namun merupakan tuntutan dari demokrasi dan yang paling penting adalah
merupakan merupakan komitmen dan amanah untuk mensejahterakan bangsa
ini,†cetus Isran di depan 3.000 siswa SMA dan mahasiswa dari 33
provinsi yang mengikuti Sayembara Nasional Penulisan Otonomi Daerah yang
diadakan oleh Apkasi di Bandung, kemarin.
Hal ini menunjukan
bahwa para siswa maupun mahasiswa memiliki perhatian, kepedulian dan
tanggung jawab moral yang luar biasa terhadap otonomi daerah yang baru
dilaksanakan selama 14 tahun di Indonesia.
Menurut Isran, dengan
sistem sentralisasi, hampir semua orang tidak mudah menyatakan
pendapat. Kebebasan tersumbat sehingga akses-akses sumber daya ekonomi
cuma dinikmati segelintir masyarakat daerah.
“Tapi dengan otonomi
daerah masyarakat di kabupaten kota dan propinsi bebas menentukan arah
dan keinginan pembangunan di daerah-daerah mereka, bahkan kini mereka
dapat memilih langsung kepala daerahnya. Ini adalah salah satu manfaat
dan hak asasi serta hak demokrasi seluruh rakyat demokrasi di setiap
daerah,†imbuhnya.
Dikatakan, sayembara Apkasi dimulai 1
Februari dan berakhir 31 Maret guna mendengarkan aspirasi mengenai
otonomi daerah dari para siswa dan mahasiswa di seluruh Indonesia.
“Rekomendasi
maupun pandangan dari karya tulis ilmiah ini akan kami ambil untuk
menjadi bahan rujukan dalam implementasi otonomi daerah, karena apa yang
mereka tuangkan dalam karya tulis itulah yang mereka rasakan dalam
kehidupan sehari-hari dalam pelaksanaan otonomi daerah selama ini,â€
cetus Isran.
Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Irman Gusman
menilai Indonesia menghadapi tiga tantangan besar yang harus dilalui
untuk menjadi bangsa dan negara besar dan maju di dunia internasional.
“Ketiga tantangan tersebut, adalah globalisasi, demokratisasi, dan otonomi daerah,†kata Irman Gusman di Bandung, Senin.
Menurut
dia, saat ini bangsa Indonesia berada pada periode dimana harus
berjuang membentuk jati diri bangsa di antara tiga faktor besar, yakni
globalisasi, demokratisasi, dan otonomi daerah.
Dalam tiga
kondisi besar yang sangat berpengaruh tersebut, menurut dia, bukan hanya
aspek fisik dan teknis kehidupan yang bergejolak, tetapi terjadi juga
gejolak dinamika nilai-nilai sosial budaya.
“Secara negatif,
globalisasi dan demokrasi bisa dimaknai sebagai agen membawa pesan
individualisme, sedangkan desentralisasi membawa pesan persaingan antar
daerah serta antar-kelompok sosial yang kuat,†katanya.
Menurut
Irman, kedua pesan tersebut seolah-olah bertentangan dengan nilai
tradisional bangsa Indonesia yang dibangun atas dasar kolektivitas dan
prinsip-prinsip kesatuan dan persatuan. Dengan pengelolaan yang tidak
tepat, kata dia, kedua hal tersebut akan menimbulkan friksi baik secara
vertikal maupun horizontal. [Harian Rakyat Merdeka]