Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nonaktif Setahun Lalu Cuti Sampai Pensiun

Deputi Gubernur BI Budi Mulya Terjerat Century

Senin, 26 November 2012, 08:50 WIB
Nonaktif Setahun Lalu Cuti Sampai Pensiun
Budi Mulya
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua orang sebagai tersangka kasus Bank Century. Keduanya Budi Mulya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Devisa dan Siti Fadjrijah, bekas Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan.

Siti Fadjrijah sakit sejak dua ta­hun lalu. Akibat terserang stroke, kabarnya dia tak bisa jalan. Se­mentara Budi Mulya belum lama ini kembali menjalankan tugas sebagai deputi gubernur BI sete­lah setahun nonaktif. Bagaimana aktivitas Budi setelah kembali aktif di BI? Yuk kita intip.

Dua orang mengecat atap car­port di rumah bernomor 147 di Jalan Panglima Polim 3, Ke­ba­yoran Baru, Jakarta Selatan akhir pekan lalu. Kayu-kayu rangka pe­naungan tempat garasi mobil itu dipoles dengan cat putih.

Dari pos jaganya yang terletak di sebelah carport, Muhammad Ya­sin, satpam di rumah ini tam­pak mengawasi para pekerja itu. Menurut dia, atap carport ini dicat ulang agar terlihat bersih.

Informasi yang diperoleh, ru­mah yang dijaga Yasin ini adalah rumah jabatan yang disediakan BI untuk Budi Mulya. “Benar ini ru­mah dinas Pak Budi Mulya,” kata Yasin ketika ditanya Rakyat Merdeka mengenai siapa pejabat BI yang tinggal di sini.

Menurut pria bertubuh kekar itu, sejak awal pekan Budi Mul­ya tak ada di rumah dinas. Kata dia, sejak awal pekan petinggi BI itu tak ada di rumah. “Sedang ke luar kota.”

Ke mana? “Saya nggak tahu Ba­­pak pergi ke mana,” kata Ya­sin. Ia juga tak tahu kapan Budi Mul­ya akan kembali. Tak ingin mem­be­rikan keterangan lagi, Yasin be­ran­jak ke pos tempatnya berjaga.

Suasana rumah dinas Budi Mulya memang tampak sepi. Dari luar hanya terlihat dua pe­kerja yang sedang mengecat dan Yasin yang berjaga di pos. Tak ter­lihat ada orang yang keluar-ma­suk rumah. Tak ada mobil yang parkir di carport.

Rumah dinas untuk Budi Mulya terletak di sudut jalan. Ru­mah yang berdiri di lahan seluas 600 meter persegi memiliki dua pintu gerbang. Di Jalan Panglima Polim 3 dan Jalan Wijaya 2. Ke­dua gerbangnya lebar. Mobil bisa meluas masuk ke dalam tempat parkir di depan rumah. Kedua ger­bang tertutup rapat.

Rumah yang di pekarangan­nya dipenuhi tanaman itu di­ke­liling pagar setinggi dua meter. Di atas­nya ditanam besi-besi run­cing. Pa­gar maupun gerbang ini di­lapisi lembaran polycar­bonate untuk menghalangi pan­dangan ke dalam.

Lantaran pandangan terhalang, tak banyak yang bisa dilihat. Apalagi di pekarangannya tum­buh pohon-pohon berukuran be­sar. Dari luar tampak rumah ber­lantai ini model lama yang sudah dipugar. Rumah ini tampak tera­wat. Pos jaga dibangun di dekat gerbang yang menghadap Jalan Panglima Polim 3.

Walaupun sempat nonaktif dari Deputi Gubernur BI selama seta­hun, Budi Mulya tetap tinggal di rumah dinas ini. Budi Mulya non­aktif sejak Oktober 2011 sampai Oktober 2012. Seorang satpam yang berjaga tak jauh dari sini me­ngaku sering melihat Budi Mulya keluar-ma­suk dari rumah ini.  

Ia juga mengenali putri Budi Mulya yang bernama Nadya Mu­lia bertandang ke sini. Ia me­ngenali Nadya karena dia men­jadi runner up Puteri Indonesia. “Biasanya kalau datang Nadya langsung masuk ke dalam,” kata pria bertubuh subur itu.

Direktur Humas BI Difi A Johan­syah mengatakan masih menjabat Deputi Gubernur BI Bidang Pe­ngelolaan Moneter Devisa. “Sampai saat ini masih de­puti gubernur,” tandasnya. Lantaran itu, Budi Mulya berhak menempati rumah dinas yang disediakan untuknya.

Difi mengungkapkan, Budi Mul­ya nonaktif dari Dewan Gu­bernur BI mulai 19 Oktober 2011. Masa nonaktif sampai April 2012. Kemudian diperpanjang enam bulan lagi sampai 19 Ok­tober 2012. “Di aturan paling lama nonaktif itu dua kali enam bulan,” jelasnya.

Budi Mulya dinonaktifkan setelah diduga menerima aliran dana dari Bank Century. Hasil pengendusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ke­uangan (PPATK), ada aliran dana Rp 1 miliar dari Robert Tan­­tular, pe­milik Bank Century ke­­pada Budi Mulya.

Sejak 20 Oktober lalu Budi Mulya sudah aktif sebagai deputi gubernur. Namun dia harus ber­urusan dengan KPK. Komisi yang diketuai Abraham Samad itu menetapkannya sebagai ter­sangka kasus Bank Century bersama Siti Fadjrijah.

Budi pun mengajukan cuti sampai 28 November 2012 sejak aktif lagi 20 Oktober lalu. “Masa jabatan Budi Mulya sebagai de­puti gubernur berakhir 29 No­vember 2012,” ungkap Difi.

Meski sudah aktif kembali, lanjutnya, Budi Mulya sedang me­njalani masa cuti hingga 28 November 2012. “Sementara masa jabatan Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur berakhir 29 November 2012,” katanya.

6 Tahun Hartanya Naik Rp 7 Miliar

Budi Mulya pernah melaporkan kekayaannya dua kali ke KPK. Yakni pada 31 Oktober 2002. Ter­akhir pada 8 Februari 2008 sete­lah diangkat menjadi Deputi Gu­bernur Bank Indonesia.

Pada 2002, kekayaan Budi Mul­ya berjumlah Rp 2.143.907.738 dan 40.030 dolar AS. Enam tahun ke­mudian melonjak tajam jadi Rp 9.480.556.282 dan 49.230 dolar AS.

Kekayaannya meliputi tanah dan bangunan di Tangerang. Nilainya pada 2008 mencapai Rp 1.948.562.000. Untuk barang ber­gerak, ia memiliki banyak ken­da­raan roda empat. Yakni To­yota Al­tis, Toyota Ki­jang, Toyota For­tu­ner, dan dua To­yota Alp­hard. Ni­lainya men­capai Rp 1,215 miliar. Har­ta ber­gerak lainnya Rp 805 juta.

Tak hanya itu, Budi juga me­mi­liki kekayaan dalam bentuk su­rat berharga dari sejumlah investasi. Nilainya mencapai Rp 7.455.466.943.

Ia juga melaporkan memiliki giro sebesar Rp 1.007.937.754 dan 49.230 dolar AS. Kemudian piutang senilai 49.230 dolar AS dan Rp 11.729.694.000. Dalam L­aporan Harta Kekayaan Penye­lenggara Negara (LHKPN), Budi juga mencantum utang sebesar Rp 2.249.408.415.

BI Siapkan Bantuan Hukum Dan Data

Siti Fadjrijah sudah pensiun dari Bank Indonesia sejak dua tahun lalu. Budi Mulya me­nyusul 29 November nanti. Wa­­laupun sudah tak lagi ber­tugas di BI, keduanya akan men­­dapat bantuan dalam meng­hadapi proses hukum kasus Bank Century.

Direktur Humas BI Difi A Johansyah mengatakan pihak­nya akan mendampingi ke­duanya dalam menjalani proses penyidikan di KPK. Menurut dia, pengucuran dana talangan untuk Bank Century yang ko­laps merupakan kebijakan BI. “Selama menyangkut kebi­jakan BI yang dijalankan, akan ada pendampingan dari BI,” katanya.

Pendampingan itu meliputi bantuan hukum untuk Siti dan Budi. Juga memasok data-data yang diperlukan keduanya dalam menjalani proses hukum. “Apa (saja) yang diperlukan seperti data,” kata Difi.

Untuk itu, BI telah me­nyiap­kan anggaran untuk membantu Siti dan Budi menjalani proses hu­kum itu. Dananya dari inter­nal BI. BI, tandas Difi, akan ber­sikap kooperatif dengan KPK yang tengah mengusut kasus Bank Century. Pihak bank sen­tral juga siap buka-bukaan me­ngenai alasan kenapa bank milik Robert Tantular perlu disuntik dana yang akhirnya mem­beng­kak sampai Rp 6,7 triliun.

“Dengan mempertimbangkan kebijakan BI yang diambil pada waktu itu, BI akan kooperatif. Dan, siap menjelaskan kebi­ja­kan Bank Indonesia,” ka­tanya.

Tersandung ‘Duit Pinjaman’ Rp 1 Miliar

Bagaimana track record Budi Mulya? Budi dilahirkan di Bogor, Jawa Barat 29 Juli 1954. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran Bandung. Lulus tahun 1978.  

Dua tahun setelah lulus, dia melamar ke Bank Indonesia. Ia dierima menjadi staf di Urusan Riset dan Ekonomi Statistik.

Sambil meniti karier di bank sentral, Budi melanjutkan pen­didikan jenjang strata dua bi­dang ilmu ekonomi di Uni­ver­sity of Illinois, Amerika Seri­kat. Gelar master diperolehnya pada 1983.

Sejak itu kariernya menanjak. Ia dipercaya menjadi senior researcher di Kantor Per­wa­ki­lan BI London, Inggris dari ta­hun 1991 sampai 1994. Usai ber­tugas di London, ia ditu­gas­kan sebagai manajer di Bank Ekspor Indonesia (BEI) dari 1999 hingga 2003.

Pada 2003, Budi ditunjuk menjadi Direktur Pengelolaan Moneter pada 2003. Jabatan itu diduduki sampai 2006. Dia kemudian dirotasi menjadi Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat mu­lai Februari 2006 hingga Ok­tober 2007.

Berdasarkan Keppres Nomor 95/P/2007 tanggal 6 Oktober 2007, Budi diangkat menjadi ang­gota Dewan Gubernur BI. Ia menjadi Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter Devisa.

Kasus Bank Century pun mele­dak. DPR meminta Badan Peme­riksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif mengenai dana talangan Rp 6,7 triliun ke bank milik Robert Tan­tular itu. Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) diminta turut mem­bantu mengendus aliran dana Bank Century.

Dari ribuan transaksi yang diteliti PPATK, terselip data transfer dari Robert Tantular ke Budi Mulya. Jumlahnya Rp 1 miliar. Budi berkilah uang itu pin­jaman dan sudah dikembalikan.

Namun, rapat Dewan Guber­nur BI pada 19 September 2011 memutuskan “menonaktifkan” Budi Mulya. Tugas pengelolaan moneter yang sebelumnya diemban Budi Mulya dialihkan ke Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.

Budi Mulya lalu mengajukan nonaktif lewat surat tertanggal 15 Oktober 2011. Rapat Dewan Gubernur memutuskan me­nga­bulkan permohonan Budi. Se­te­lah setahun nonaktif, Budi kem­bali ke jajaran Dewan Guber­nur. Tapi dia mengajukan cuti sam­pai masa jabatannya berakhir 29 No­vember 2012. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA