Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Pakai Baju Tahanan, Ditempatkan Di Sel Khusus

Minggu, 21 Oktober 2012, 09:34 WIB
Sudah Pakai Baju Tahanan, Ditempatkan Di Sel Khusus
Puji Wijayanto

rmol news logo Badan Narkotik Nasional (BNN) memperpanjang masa penyidikan terhadap Puji Wijayanto. Penyidik masih terus memeriksa Puji untuk mencari tahu asal narkoba yang dikonsumsi hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi itu.

Walaupun sudah jadi ter­sang­ka, Puji belum dijebloskan ke tahanan. Di tempatkan di mana dia? Rakyat Merdeka pun datang ke kantor BNN di Cawang, Ja­karta Timur untuk mengintipnya.

Seorang petugas sekuriti ber­diri tegak di depan pintu masuk ke lobi di gedung utama BNN. Sambil menyapa dengan sopan, pria berambut cepak ini akan ber­tanya kepada setiap orang yang akan masuk ke ruang lobi.

Setelah mendengar penjelasan dari tamu, pria ini akan me­ngan­tarnya ke meja resepsionis. Se­be­lumnya tamu diminta terlebih un­tuk menjalankan pemeriksaan me­lalui pintu metal detector.

Petugas itu memberitahukan bah­wa Puji tak menjalani peme­riksaan di gedung utama. “Tidak ada di dalam gedung ini. Dia (Puji) dan orang yang dit­ang­kap­nya ada di ruang tahanan,” bi­sik­nya. Rakyat Merdeka pun menuju rumah tahanan (rutan). Letak­nya persis di sebelah gedung uta­ma BNN.

Untuk diketahui, ada dua ins­titusi penegak hukum di bidang pemberantasan narkoba yang berkantor di kompleks ini. BNN dan Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.

BNN berkantor di gedung se­belah kanan. Gedung ini berlantai tujuh. Sementara Direktorat IV Narkoba menempati gedung ber­lantai dua di sebelah kiri.

Rutan terletak di antara gedung BNN dan Direktorat IV Narkoba. Untuk sampai ke sini melewati lorong. Lorong dinaungi atap dari genting dengan tiang-tiang pe­nyangga di pinggir kanan dan kiri lorong. Lantainya dilapisi ke­ra­mik warna putih. Lorong mirip lo­rong rumah sakit tempo dulu.

Menyusuri lorong ini terlihat dua ruang tahanan yang terletak berjejer di sebelah kanan. Ruang tahanan paling depan sedang direnovasi.

Karena Rakyat Merdeka ber­kun­jung di luar jam besuk, rutan ini tampak sepi. Para tahanan ber­diam di kamar tahanannya ma­sing-masing. Ada yang berdiri di dekat pintu kamar sel maupun bersila di lantai kamar.

Rutan ini memiliki delapan ka­mar tahanan. Kamar-kamar taha­nan dibagi menjadi dua baris. Le­taknya berhadap-hadapan. Enam kamar untuk tahanan pria. Si­sa­nya untuk wanita.

Menurut petugas keamanan rutan, hakim Puji belum dijeblos­kan ke sel. Kata dia, seluruh taha­nan di dalam rutan adalah taha­nan lama. Mereka sudah mele­wati masa penyidikan.

“Rutan ini diperuntukan bagi tahanan yang sudah lama. Kalau ta­hanan baru di tem­patkan di ruang khusus,” kata­nya sambil me­nunjuk ruangan di sebelah rutan.

Rakyat Merdeka pun beran­jak ke situ. Jarak ruangan khu­sus itu de­­ngan rutan sekitar 15 me­ter. Dari bentuk bangu­nan­nya, rua­ngan khusus berbeda dengan rutan.

“Hakim PW tidak ditahan disi­ni. Yang saya tahu, dia itu di taruh di ruang tahanan khusus yang ada di ujung jalan sana,” kata petugas keamanan di rutan kedua.

Setelah menyusuri lorong sam­pai ujung, Rakyat Merdeka mene­mukan ruangan yang disebutkan petugas tadi. Ruangan ini berse­belahan dengan ruang perpus­ta­ka­an BNN. Berhadap-hadapan dengan tempat parkir kendaraan.

Berbeda dengan ruangan lain­nya di sini, ruangan yang din­ding­nya di cat putih itu tidak me­­miliki papan nama. Dari de­pan, bentuknya tidak mirip rua­ngan tahanan, tapi lebih mirip ruang kantor.

Saat didatangi, kondisi ruangan tersebut sepi aktifitas. Satu set sofa dengan meja yang berada persis di depan ruangan, tampak kosong melompong. Pintunya yang terbuat dari perpaduan kaca dan kayu selalu tertutup.

Dari selembar kertas yang di­tempel di pintu kaca sebelah kiri diketahui bahwa di dalam rua­ngan ini masih terdapat beberapa ruangan lagi. Di kertas itu digam­bar denah ruangan di dalam. Ada 12 ruangan kecil yang terbagi dalam dua baris. Enam di kiri, enam di kanan. Letaknya ber­hadap-hadapan.

Di denah itu juga dicantumkan informasi mengenai letak kamar tahanan. Letaknya paling bela­kang. Bersebelahan dengan toilet.

“Di sini memang ada kamar khusus untuk tahanan yang baru saja ditangkap. Tahanan yang baru ditangkap akan diperiksa oleh penyidik yang kebetulan juga berada di dalam ruangan ini,” kata petugas keamanan di ruangan khusus itu.

Di sinikah hakim Puji ditahan? Saat dikonfirmasi, Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto mem­benarkan Puji masih ditempatkan di ruang tahanan khusus.

Pada saat ditangkap Selasa lalu di ruang karaoke Illigals Hotel and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, hakim Puji sedang bersama dua rekan prianya dan empat wanita penghibur. Semua­nya lalu diangkut ke kantor ­BNN.

Menurut Sumirat, mereka yang ditangkap kemudian dipisahkan.  “Hanya hakim PW ditempatkan bersama teman prianya yang dari Jayapura. Sementara empat wani­ta yang ditangkap berada di rua­ngan yang berbeda,” jelas Sumirat.

Sumirat menjelaskan, semua tahanan yang masih dalam proses penyidikan di tempatkan dalam ruangan khusus ini. Setelah pe­nyidikan dianggap selesai, mere­ka baru ditempatkan di rutan.

“Penyidikan terhadap hakim PW sudah diperpanjang dari 3x24 jam menjadi 6x24 jam,” kata dia. Perpanjangan ini menggali infor­masi yang lengkap mengena­li kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Puji.

Saat digerebek di kamar ka­rao­ke yang ditempati Puji dan ka­wan-kawan ditemukan beberapa butir ekstasi (ineks), sabu-sabu serta alat penghisapnya.

Sejak menjadi ditangkap Selasa lalu Puji Wijayanto (PW) belum diperkenankan ditemui keluarganya. “Penyidik memiliki banyak pertimbangan untuk me­ngizinkan seseorang yang ditahan untuk dijenguk keluar­ganya,” jelas Sumirat Dwiyanto.

“Saya ditelepon yang mengaku dari keluarga hakim PW. Orang tersebut bertanya kepada saya apakah hakim PW sudah bisa dibesuk? Saya jawab, saya akan berkoordinasi dulu dengan pe­nyi­dik,” katanya. Menurut Su­mirat, Puji tetap akan menjalani proses penyidikan selama enam hari.

Lantaran belum bisa dijenguk apakah Puji tidak ganti baju sejak ditangkap? Kata Sumirat, semua orang yang menjadi tahanan BNN akan diberikan seragam tahanan. Karena itu, sejak Puji jadi tahanan BNN, seragam khu­sus itu wajib dikenakannya.

“Masalah pakaian tidak usah khawatir. Kami ada seragam khusus untuk para tahanan. Dan hakim PW juga sudah mema­kainya,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan se­mentara, Puji positif mengon­sumsi dua jenis nar­kotika, yaitu ekstasi dan sabu. Namun, Puji masih akan diperiksa lebih lanjut terkait dengan kepemilikan dan peran orang-orang yang diring­kus bersamanya.

Hasil tersebut diketahui setelah BNN melakukan tes urine terha­dap Puji. Selanjutnya, BNN akan melakukan melakukan peme­riksaan untuk mengetahui sejauh mana tingkat ketergantungan Puji kepada narkoba.

Kalau hanya pecandu, kata Su­mirat, biasanya BNN akan me­ngirimnya ke pusat reha­bilitasi yang ada di Sukabumi, Jawa Barat.

BNN Juga Bidik Hakim Lain

Selain Puji Wijayanto, Badan Na­rkotika Nasional (BNN) te­ngah membidik hakim lain yang diduga mengonsumsi narkoba.

Hal itu disampaikan Deputi Pe­nindakan BNN Benny J Mamoto. “Diduga masih ada hakim lain­nya yang terlibat kasus serupa,” kata Benny yang baru mendapat tambahan satu bintang di pun­daknya ini.

Benny yang kini berpangkat inspektur jenderal polisi ini me­ngatakan penangkapan terha­dap Puji ini merupakan dari hasil dari tindaklanjut informasi yang di­sampaikan masyarakat.

Selasa lalu, Puji ditangkap di kamar karaoke Illigals Hotel and Club, Jalan Hayam Wuruk, Ja­karta Barat. Saat ditangkap Puji bersama dua rekan prianya dan empat wanita penghibur.

Aparat BNN menemukan bebe­rapa butir ekstasi (ineks) dan lebih dari seg­ram sabu-sabu be­rikut alat pe­ng­hisapnya di ruangan itu.

Salah satu rekan Puji yang turut ditangkap disebut-sebut ber­profesi sebagai pengacara. BNN berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), sejumlah pengadilan ne­geri yang pernah menjadi tempat bertugas Puji. Ini untuk mene­lusuri apakah Puji pernah me­nyidangkan perkara narkoba.

BNN juga akan menelusuri kebenaran bahwa rekan Puji yang ikut ditangkap adalah pengacara. Apakah pertemanan Puji dengan pengacara itu ada kaitan dengan perkara maupun sindikat nar­koba.

“Salam Hormat Saya Untuk Pimpinan MA”

Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto me­nyam­paikan permintaan maaf  kepada Mahkamah Agung (MA) lantaran kasus narkoba yang membelitnya bisa meru­sak citra hakim.

Menurutnya, saat ini sudah tidak ada lagi yang harus ditutup-tutupi. Ia pun mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak beberapa bulan lalu.

“Saya menyampaikan mohon permintaan maaf kepada pim­pinan MA, memang saya sudah enam bulan terakhir ini sering menggunakan. Mohon maaf ke­pada pimpinan MA, saya tidak bisa menjaga citra MA dan sa­lam hormat saya,” ujarnya.

Puji mengaku sudah meng­kon­sumsi sabu-sabu sejak enam bulan lalu. Sedangkan ekstasi (ineks) baru empat bulan lalu. Se­muanya, kata dia, berawal dari coba-coba. “Ternyata, sete­lah coba, rasanya ngilu kalau tidak pakai,” tuturnya.

Kendati sudah mengonsumsi narkoba sejak beberapa bulan lalu, Puji menegaskan tak per­nah dalam pengaruh barang ha­ram itu saat menjalankan tu­gasnya di pengadilan. Narkoba hanya dikonsumsi saat tidak bertugas.

Menyikapi permintaan maaf itu, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menganggap Puji tak cu­kup meminta maaf. Tapi perlu ditindak.

Sebab perbuatannya yang mengonsumsi narkoba murni tindakan kriminal. Apalagi, Puji adalah seorang hakim yang jelas-jelas tahu mengenai tindak kriminal itu. Untuk itu dia perlu diberi sanksi tegas. “Pokoknya me­l­anggar aturan itu harus di­beri sanksi tegas,” ujarnya.

Ketua MA Hatta Ali me­ngung­kapkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara untuk Puji. Menurutnya, sesuai keten­tuan kepegawaian, bila seorang hakim telah ditetapkan sebagai tersangka, maka diterbitkan su­rat keputusan pemberhentian se­mentara untuknya.

Usul, Hakim Dites Urine Setiap 6 Bulan

Bersihkan Peradilan Dari Narkoba

Buntut dari penangkapan hakim Puji Wijayanto karena menjadi pengguna narkoba, Mahkamah Agung berencana akan melakukan tes urine bagi seluruh hakim di Indonesia.

Juru Bicara MA Djoko Sar­woko mengakui, penangkapan hakim Puji saat pesta narkoba menjadi tamparan keras bagi institusi peradilan. Karena itu, guna mencegah penya­lah­gu­na­an narkoba di kalangan hakim perlu dilakukan tes urine ter­hadap mereka.

 â€œMungkin kedepan , semua hakim akan dites urine untuk mengetahui terlibat narkoba atau tidak. Saya akan usulkan itu,” ujar Djoko.

Jika disetujui, tes urine itu akan dilakukan rutin. “Misal­nya, bisa dilakukan tes urine itu setiap enam bulan sekali bagi hakim. Kalau setiap sebelum persida­ngan dilakukan tes uri­ne, itu ta­kutnya bisa meng­ganggu ke­pen­tingan umum,” kata Djoko.

Tak hanya itu, Djoko juga meminta kepada seluruh ketua pengadilan di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk melaku­kan pengawasan kepada anak buahnya.

Menurutnya, ketua penga­di­lan memiliki tanggungjawab un­tuk membina dan mengawasi hakim di bawahnya.

Komisi Yudisial (KY) selaku pengawas hakim menyambut usul tes urine untuk seluruh ha­kim. Juru Bicara KY Asep Rah­mat Fajar mengatakan, tes urine perlu dilakukan secara berkala dengan pengawasan yang ketat sebagai salah satu langkah pence­gahan merebak penya­lah­gunaan narkoba di lingkungan peradilan.

“Selain itu, secara represif ten­tunya pengawasan dengan sanksi yang menjerakan hakim harus terlebih dahulu diinten­sifkan,” ujarnya. 

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika juga menilai perlunya tes urine bagi seluruh hakim yang bertugas di semua pengadilan. Menurut dia, pe­nangkapan hakim Puji ini harus menjadi momentum mem­ber­sih­kan penyalahgunaan narkoba di lingkungan peradilan.

“Momentum itu bisa dipakai untuk bersih dari narkoba kare­na hakim juga memutuskan ka­sus narkoba di seluruh Indo­ne­sia. Dan paling banyak, peng­huni lapas itu ditangkap karena menggunakan narkoba,” ujar­nya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA