Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini Diserahkan, Dipakai Untuk Bangun Monumen

Terkumpul Rp 390 Juta, Saweran Gedung KPK Distop

Selasa, 16 Oktober 2012, 08:59 WIB
Hari Ini Diserahkan, Dipakai Untuk Bangun Monumen
ilustrasi/ist
rmol news logo .Cawan berukuran besar teronggok di atas meja di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata Timur IV/D Nomor  6 Jakarta Selatan. Koin dan uang kertas memenuhi wadah yang terbuat dari kaca itu.

Amelia, staf ICW lalu mem­balik­kan cawan kaca. Koin dan uang kertas pun berserakan. “Uang­nya mau dihitung. Ini uang sa­weran yang baru masuk,” katanya. Setelah dihitung, uang yang terkumpul berjumlah Rp 718.5000

Untuk diketahui, sejak Juni lalu koalisi ICW menggelar aksi pe­ngumpulan dana untuk pem­ba­ngunan gedung baru Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan setelah DPR tak kun­jung menyetujui anggaran untuk pembangunan gedung baru KPK.

Selain menyediakan cawan un­tuk menampung sumbangan, koa­lisi juga menyediakan re­kening untuk donasi pem­ba­ngun­an gedung baru KPK. Rekening itu atas nama ICW. Setiap hari koa­lisi mengumumkan jumlah sum­bangan yang masuk ke re­kening itu.

Sejak Juni sumbangan yang masuk ke rekening ini berjumlah Rp 390.529.896.  “Semua uang masih berada di rekening ICW di BNI. Tidak ada transaksi keluar sama sekali,” kata Ilian Deta Arta Sari, aktivis ICW yang jadi koor­dinator saweran gedung KPK.

Kemarin koalisi menutup aksi saweran untuk pembangunan ge­dung baru KPK. Kamis lalu (11/10) akhirnya DPR bersedia menghapus tanda bintang ang­gar­an pembangunan gedung KPK.

Artinya, anggaran itu sudah bisa dicairkan. Dan, pemba­ngun­an gedung bisa segera dibangun. Untuk tahap awal akan dicairkan Rp 61 miliar.

Koalisi, kata Ilian, meng­apre­siasi perubahan sikap DPR yang akhirnya menyetujui anggaran pembangunan gedung baru KPK. “Walaupun persetujuan cukup men­dadak,” katanya.

Lalu bagaimana uang saweran dari masyarakat untuk pem­ba­ngunan gedung baru KPK? Me­nurut Ilian, dana saweran tetap akan diserahkan ke KPK. Ren­cananya diserahkan hari ini.

Sumbangan ini akan dianggap sebagai hibah kepada negara. “Hal itu sesuai Undang-undang Per­bendaharaan Negara dan aturan turunannya,” kata perem­puan berjilbab itu.

Lantaran anggaran untuk pem­bangunan KPK sudah disediakan negara, menurut koalisi, uang saweran ini bisa dipakai untuk mem­bangun monumen.

Monumen ini untuk meng­ingat­kan bahwa masyarakat, mulai dari kalangan atas hingga pe­ngamen dan pedagang kaki lima mendukung KPK untuk bisa memiliki gedung baru guna men­dukung kinerjanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan pihaknya tak per­nah ikut campur dalam urusan saweran pembangunan gedung. “Sejak awal kita sampaikan, sum­bangan tidak ke KPK, tapi dike­lo­la koalisi Koin untuk KPK,” katanya.

Mengenai penyerahan uang saweran itu, Johan memper­sila­kan koalisi membicarakannya dengan Kementerian Keuangan.

“Negara yang akan tentukan uang itu untuk apa. Apakah ma­suk kas negara dalam bentuk hi­bah, PNBP (penerimaan negara bukan pajak) atau apa. Sampai sekarang di tangan teman-teman koalisi,” katanya.

Johan mengatakan, dukungan masyarakat yang mengalir se­lama ini menjadi pendorong KPK agar bekerja lebih keras. “Du­kungan dari masyarakat adalah darah segar. Tentu dukungan itu tidak disia-siakan, kami akan me­nyelesaikan harapan yang disampaikan masyarakat, sesuai dengan kapasitas dan kemam­puan,” katanya.

Pembangunan gedung baru akan menelan dana sampai Rp 225 miliar. Terdiri dari biaya pe­kerjaan fisik Rp 215,078 miliar, biaya konsultan perencana Rp 5,487 miliar, biaya manajemen kon­truksi Rp 4,381 miliar, dan biaya pengelolaan kegiatan Rp 766 juta.

Menurut Johan, pemba­ngun­annya dilakukan bertahap dalam waktu tiga tahun. “Yang disetujui sekarang itu untuk tahun pertama saja,” kata dia.

Ia berharap, anggaran pem­ba­ngun­an termin pertama itu bisa se­gera dicairkan. Sehingga pem­bangunan bisa segera dilak­sa­nakan. Untuk lahannya bisa menggunakan tanah milik negara yang tak jauh dari lokasi gedung KPK saat ini.

Gedung baru KPK bakal di­bangun di atas lahan seluas 8.924 me­ter persegi yang terletak di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Gedung ini terdiri dari 16 lantai dan memiliki dua basement. Se­su­ai persetujuan Kementerian Pe­kerjaan Umum, gedung ini me­miliki luas 27.600 meter persegi dan mampu menampung 1.394 pegawai, termasuk pimpinan

Gedung akan dilengkapi de­ngan sarana pendukung untuk pe­nyim­panan dokumen dan barang bukti. Di gedung sekarang, KPK sudah tak memiliki ruang untuk me­nyim­pan dokumen dan barang bukti.

Dokumen-dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti yang disimpan di dalam koper diletakkan begitu saja di sepanjang koridor lantai 7 dan 8, tempat penyidik berkantor. Keamanannya kurang terjamin. Sebagian dokumen disimpan di dalam kontainer di halaman belakang gedung.

Gedung baru KPK juga bakal di­lengkapi rumah tahanan (ru­tan). Rutan ini menyatu dengan bangunan gedung. “Rutan khusus ta­hanan KPK itu nanti ka­pa­sitasnya pasti lebih besar dari yang ada sekarag. Akan dibangun di gedung yang sama, apa itu di ba­wah, atau di samping, nanti pokoknya akan dibangun rutan,” kata Johan tak tahu pasti.

Rapatnya 15 Menit

Komisi III Setujui Gedung Baru KPK

Untuk bisa memiliki gedung baru, KPK menunggu sampai bertahun-tahun. Setelah lewat empat tahun barulah DPR me­nyetujui anggarannya.

 Pada awal Juni 2008, KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK. Besarnya Rp 187,90 miliar. Na­mun Komisi III DPR tak me­nyetujuinya.

Penolakan pertama tidak mem­buat KPK patah arang. Dua bulan berikutnya saat Ra­pat Dengar Pendapat (RDP) 17 September 2008, kembali di­sam­paikan kebutuhan gedung baru. Besar anggarannya masih sama. Lagi-lagi Komisi III me­nolaknya.

Walaupun tidak disetujui DPR, Dirjen Anggaran Kemen­terian Keuangan mem­be­ri­ta­hukan lewat surat kepada Sek­jen KPK telah mengalokasikan anggaran pembangunan gedung KPK senilai Rp 90 miliar pada BA 99 (Bagian Anggaran Ben­dahara Umum Negara) Ke­men­terian Keuangan, pada 4 Desember 2008.

Untuk bisa menggunakan ang­garan itu, harus ada per­setujuan dari DPR. Oleh Ko­misi III DPR, anggaran itu ke­mudian diberi tanda bintang. Dana tak bisa cair tanpa persetujuan Dewan.

Lantaran pembangunan ge­dung baru terus ditolak DPR, KPK lalu mencari gedung milik pemerintah yang kosong untuk dipakai sebagai kantornya. Anggaran untuk ini dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPK Tahun Anggaran 2010. Namun ang­garan ini tak digunakan karena KPK tak mendapati gedung pemerintah yang kosong.

Tahun berikutnya, KPK kem­bali mengajukan anggaran un­tuk pindah kantor ke gedung pe­merintah yang masih kosong. Lagi-lagi tak ada gedung yang bisa dipakai. Anggaran ini pun tak jadi dipakai.

Akhir tahun 2011, Komisi III menulis surat kepada pimpinan DPR untuk tetap mem­perta­han­kan tanda bintang (*) di ang­gar­an pembangunan gedung KPK.

Setelah anggaran pem­ba­ngun­an gedung KPK berkali-kali ditolak DPR, Juni lalu se­jumlah elemen masyarakat ber­gerak untuk mengumpulkan saweran untuk pembangunan ge­dung itu. Penyumbangnya mulai dari pengamen, pedagang kaki lima, pimpinan media mas­sa, anggota DPR hingga menteri.

Saat rapat dengar pendapat pada 5 September 2012 di­ada­kan Rapat Dengar Pendapat de­ngan Komisi III, KPK kembali menyinggung soal pembukaan blokir anggaran pembangunan pembangunan gedung baru.

KPK menyampaikan telah berupaya untuk mencari gedung milik pemerintah yang kosong untuk dipakai jadi kantornya. Tapi tak berhasil. Komisi III tak bersikap.

Barulah pada Kamis lalu (11/10), Komisi III mengambil ke­putusan. Dalam rapat yang hanya berlangsung 15 menit, ma­yoritas fraksi akhirnya me­nye­tujui anggaran pem­ba­ngun­an baru KPK.

Penghuni Gubuk Liar Minta Direlokasi

Gedung KPK Jadi Dibangun

Tanah negara yang diincar KPK untuk lokasi gedung ba­runya masih di bilangan Ku­ningan. Letaknya di Jalan Ra­suna Said Nomor 565, Ke­lu­rahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Se­latan. Berada di belakang Menara Imperium.

KPK sudah memperoleh ser­tifikat hak pakai atas lahan seluas 8.924 meter persegi itu sejak 2 November 2010.

Plang dari besi yang dicat putih itu berdiri tegak di balik pagar seng setinggi tiga meter. “Perhatian, Tanah Hak Pakai Ko­misi Pemberantasan Korupsi Re­publik Indonesia,” demikian tu­lisan di plang. Tak lupa di­can­tumkan larangan memasuki lahan ini tanpa seizin KPK.

Bagian depan lahan ini di­pagari dengan seng. Pagar tem­bok setinggi tiga meter mem­ben­tengi bagian samping dan belakang. Tembok ini sekaligus menjadi pembatas dengan lahan milik penduduk.

Walaupun ada larangan ma­suk, pintu menuju lokasi ini yang memiliki lebar sekitar em­pat meter terbuka lebar. Di balik pintu terdapat pos jaga semi per­manen berukuran 3x3 meter. Pos yang dicat warna biru dan putih ini tak ber­penghuni.

Persis di depan pos jaga ter­dapat bangunan permanen. Bentuknya seperti rumah, tapi me­manjang ke belakang. Din­ding­nya dicat putih. Atap di ba­gian depan dari asbes . Se­men­tara di bagian belakang ditutupi genteng. Bangunan ini dijadi­kan gereja.

Di depannya juga terdapat ba­ngunan semi permanen. Seluruh dindingnya terbuat dari trip­lek warna putih. Oleh warga sini, bangunan ini difungsikan sebagai masjid.

Di tengah-tengah lahan terli­hat gubuk-gubuk. Dua orang pria terlihat asyik bermain catur di salah satu gubuk. Di belakang gubuk terdapat puluhan pohon pisang yang tumbuh subur.

Puluhan gubuk juga terlihat dibangun di antara pepohonan pisang. Beberapa orang terlihat makan di depan gubuk. Tempat tinggal tidak permanen itu dibangun oleh pemukim liar.

Coki, salah seorang penghuni gubuk liar pasrah bila KPK menggusur tempat tinggalnya untuk dibangun gedung. “Saya mau saja pindah asal direlokasi ke tempat lain,” katanya pria yang menempati gubuk ber­ukuran 3x3 meter.

Pria berumur 40 tahun akan ngo­tot bertahan bila digusur tan­pa ada relokasi. “Saya nggak kuat kalau harus ngontrak di tempat lain, karena gajinya ku­rang dari satu juta tiap bu­lan­nya,” kata pria yang sehari-hari memulung ini.

Coki yang mengenakan kaos lusuh ini mengaku telah tinggal di sini sejak tahun 2000 bersama istri, anak dan mertuanya. “Ka­mi bisa makan sehari tiga kali saja sudah sangat bersyukur,” katanya.

Ia menuturkan pada awal 2011, pihak KPK telah mengun­dang 64 kepala keluarga (KK) yang tinggal di lahan ini. Warga di­beritahu bahwa di lahan ini akan dibangun gedung 16 lantai untuk kantor baru KPK.  

“Tapi dalam pertemuan itu tidak ada omongan tempat relo­kasi atau uang kerahiman. Mu­dah-mudahan dalam waktu de­kat ada kejelasan soal itu (re­lokasi),” harap Coki. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA