Eep Hidayat kembali menjalani persidangan.
Mantan Bupati Subang itu menghadiri sidang Peninjauan Kembali, yang ia ajukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait vonis bebas dirinya.
Akibat kasasi tersebut dikabulkan, Eep harus meringkuk dalam jeruji besi dan kehilangan jabatannya.
Sebelumnya, dalam memori PK, Eep yang menjadi terpidana perkara korupsi biaya pungut pajak bumi dan bangunan, mengajukan 12 bukti baru atau novum kepada majelis hakim.
Atas bukti yang telah didapatnya, dia pun yakin akan kembali mendapat vonis bebas dari MA. Eep mengajukan novum berupa Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 973/1185/2012 tentang penjelasan BP PBB.
Dalam sidang yang digelar hari ini Selasa (24/7) di Bandung, memori tersebut mendapatkan tanggapan dari tim Penuntut Umum Kejati Jabar, yaitu Rahman Firdaus, Ahmad Yohana, serta Cecep.
Jaksa berkeyakinan, bila tindakan yang dilakukan oleh Eep telah merugikan keuangan negara. Persidangan sendiri akan memasuki agenda pemberian kesimpulan dari masing-masing pihak, pada Jumat (27/7).
Seperti diketahui, Eep Hidayat, politikus PDIP itu, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus korupsi BP PBB Kabupaten Subang. Namun, MA tidak sependapat dengan keputusan tersebut, dan menyatakan Eep bersalah serta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, ditambah membayar uang pengganti Rp 2,548 miliar.
Saat ini, Eep bersama mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: