RMOL. Publik diminta tidak terlalu mendesak agar Siti Fadilah Supari diganti dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab, status bekas Menteri Kesehatan itu masih sebabagai tersangka.
“Kecuali kalau sudah divonis bersalah dengan berkekuatan huÂkum tetap, tentu Bapak Presiden akan menggantinya. Tunggu saja proses hukum yang sedang berÂjalan,’’ kata Juru Bicara PresiÂden, Julian Aldrin Pasha, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, kepolisian menetapkan Siti Fadilah Supari menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian KeseÂhatan tahun 2005.
Siti Fadilah diduga terlibat pemÂbantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 hingga November 2005 sebesar Rp 15.548.280. Ini mengakibatÂkan negara diduga rugi sebesar Rp 6.148.638.000.
Julian Aldrin Pasha selanjutnya mengatakan, dalam kasus ini hendaknya berlaku asas praduga tak bersalah. Jangan seakan-akan Siti Fadilah sudah berasalah, sehingga perlu diberhentikan dari Wantimpres.
“Tidak bisa begitu. Statusnya kan masih tersangka. Proses hukumnya masih panjang. Bisa jadi saat penyidikan tidak ditemuÂkan adanya kerugian negara, seÂhingga kasusnya dihentikan. Makanya, kita tunggu saja hasil proses hukum itu,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Tidak ada perubahan status dari Ibu Siti Fadilah Supari. Beliau tetap sebagai Wantimpres sampai sekarang. Meskipun dari pihak keÂpoÂlisian meÂneÂtapkan sebagai terÂÂsangka. Tapi tetap ada ruang untuk seseoÂrang yang dalam staÂtus tersangka diterapkan asas praduga tak berÂsalah.
BukanÂkah seÂbeÂÂlumÂnya Dipo Alam meÂÂngaÂÂtaÂkan jika sudah menjadi terÂsangÂka, Siti Fadilah akan di-nonÂaktif-kan?
Ya kita tunggu dulu. Sebab, sampai sekarang ini kan belum sepenuhnya jelas.
Apa SBY telah menyiapkan penggantinya jika nanti Siti Fadilah di-nonaktif-kan?
Belum ada informasi soal itu. Sepengetahuan saya belum perÂnah dibahas masalah ini. Yang saya tahu, Presiden mempersilaÂkan proses hukum ditegakkan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa.
Kalau belum ada hasilnya, Siti Fadilah tidak diganti?
Sepengetahuan saya, Siti FadiÂlah diganti bila telah ada kekuatan hukum tetap. Misalnya terbukti melakukan kesalahan, sehingga tidak bisa melakukan tugasnya sebagai Wantimpres. Tapi kalau masih sebagai tersangka, ini kan masih berlaku asas praduga tak bersalah.
Bukankah kalau di Partai Demokrat kalau sudah menjadi tersangka dinonaktifkan dari pengurus, apa tidak berlaku di Wantimpres?
Ini belum keputusan hukum tetap. Ini artinya Ibu Siti Fadilah Supari belum ditetapkan bersaÂlah. Masih ada ruang tidak berÂsalah bila di dalam penyidikan tidak ditemukan negara dirugiÂkan. Atau nanti di pengadilan diÂvonis bebas. Intinya Ibu Siti FadiÂlah diganti dari anggota WantimÂpres bila kasusnya diÂvoÂnis secara final atau sudah berÂkekuatan hukum tetap.
Bagaimana pandangan Anda terhadap kasus yang menimpa Siti Fadilah?
Terkait dengan penunjukan langÂsung dalam kasus tersebut, tidak serta merta dipersalahkan, bisa saja dibenarkan, dalam keaÂdaan tertentu dan prosedur tertentu.
Makanya nanti dilihat dalam tahapan penyidikan soal ada tiÂdaknya kerugian negara.
Barangkali itu dilakukan seÂmata-mata untuk kepentingan masyarakat luas ataupun kepenÂtingan umum, dan tidak ada uang masuk ke dalam kantong pribadi. Maka itu tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi. Ini nanti terÂgantung bagaimana proses peÂnyidikan terjadi. Yang jelas dalam konteksnya penunjukan langsung itu tidak serta merta dipermaÂsalahÂkan dengan catatan-catatan tertentu tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: