Sempat menangis di persidaÂngan, Machica mengaku sangat bahagia dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatannya. Iqbal, anaknya yang lahir dari perÂnikahan siri dengan MoerÂdioÂno, bekas Mensesneg era Orde Baru bakal diakui haknya.
Untuk diketahui, Machica yang bernama asli Aisyah Mochtar mengajukan judicial review ke MK. Machica menggugat Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 Ayat 1 UU Perkawinan. Ketentuan itu meÂngatur bahwa anak yang dilahirÂkan di luar perkawinan resmi haÂnya memiliki hubungan perdata kepada ibunya. Ketentuan ini dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Untuk memperkuat argumenÂnya, kuasa hukum Machica, RusÂdianto menyerahkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Surat Keputusan Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa TangeÂrang, putusan PA Tigaraksa No 46/Pdt.G, surat Komisi PerÂliÂnÂdungan Anak Indonesia (KPAI), pengaduan KPAI, surat somasi dan surat klarifikasi tertanggal 12 Januari 2007.
Menurut Rusdianto, sesuai asas agama pernikahan siri Machica dengan Moerdiono sah. Sebab itu, anak yang lahir dari perÂniÂkahan itu harus diakui dan menÂdapatkan haknya.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Jumat lalu (17/2) MK mengeluarkan putusan atas gugatan Machica. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materiil atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang PerÂkawinan.
Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan “anak yang dilahirÂkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya†bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum meÂngikat sepanjang dimaknai mengÂhilangkan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang dapat diÂbuktikan berdasarkan ilmu peÂngetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut huÂkum ternyata mempunyai huÂbuÂngan darah sebagai ayahnya.
Mahkamah menetapkan sehaÂrusnya ayat tersebut berbunyi, “Anak yang dilahirkan di luar perÂkawinan mempunyai hubuÂngan perdata dengan ibunya dan keÂluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut huÂkum mempunyai hubungan daÂrah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya†ujar Ketua MK Mahfud MD saat memÂbacakan putusan.
Mahfud menyatakan putusan ini akan berlaku sejak MK meÂngetok palu. Artinya, sejak Jumat pagi, 17 Februari 2012, semua anak yang lahir di luar perkaÂwiÂnan resmi, mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka. Yang dimaksud “di luar pernikahan resmi†itu termasuk kawin siri, perselingkuhan, dan hiÂdup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.
“Saya senang sekali, karena sekarang masa depan dan untuk masalah pendidikan anak saya bisa lebih jelas,†kata Machica usai persidangan.
Meskipun belum bisa memberi jaminan kenyamanan masa depan anaknya yang baru berusia 16 tahun, tapi keputusan yang dikeÂluarkan MK ini menurutnya suÂdah menjadi kabar bahagia bagi dia dan putranya.
Setidaknya, anaknya yang seÂlama ini tidak memiliki akta keÂlahiran, tentu akan bisa memÂperÂoleh hak keÂneÂgaÂraannya melalui putusan MK ini.
“Ini hari yang sangat luar biasa buat saya. Keputusan yang diÂkeluarkan MK ini bukan hanya unÂtuk anak saya, tapi kemeÂnaÂngan untuk anak Indonesia. MuÂdah-mudahan ini pertanda yang baik buat anak saya ke deÂpanÂnya,†katanya.
Selama ini, lanjut Machica, dalam akte kelahirannya tidak terÂdapat nama ayah. Hanya terÂdapat namanya sebagai orangtua tunggal. Karena itu, Iqbal diÂangÂgap anak di luar nikah. Padahal, Machica dan Moerdiono telah melangsungkan pernikahan seÂcara siri. Kendati status anaknya itu, belum menimbulkan maÂsalah berarti.
“Sejauh ini belum (berÂmasalah). Tapi nanti ketika dia maÂsuk SMA, atau kuliah, atau militer, itu sangat penting sekali. Saat ini untuk kemenangan anak-anak yang mendapatkan haknya. Selamat untuk anak-anak yang mengalami nasib sama seperti Iqbal,†kata pendangdut asal Sulawesi Selatan ini.
Bagaimana biaya kehidupan kedepan? Machica yang mengeÂnakan kemeja putih garis-garis hitam dengan blazer warna hitam ini hanya bisa berserah diri pada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Kalau masalah rezeki, hidup, dan mati itu kan Allah yang meÂnentukan, tapi sebagai orangtua saya harus bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik untuk anak saya,†tandasnya
Toh selama ini, kata Machica, dia membesarkan anak laki-lakinya seorang diri. Meskipun ada sisa uang simpanan dari beÂkas suaminya, menurutnya maÂyoritas keperluan sehari-hari unÂtuk anaknya, tetap hasil usahanya selama ini.
“Biaya dari saya, ada juga simÂpanan dari Pak Moer, saya juga masih menyanyi walaupun tidak banyak. Alhamdulillah bisa berÂtahan hidup, meski tidak secara berlebihan,†jelasnya.
Bahkan saat Moerdiono masih hidup pun, lanjutnya, dia dan anaknya tersebut tidak pernah mendapat biaya bulanan untuk menyambung hidup.â€Saya juga tidak menuntut, untuk apa saya juga mampu kok menghidupi anak saya,â€ungkapnya.
Dia menambahkan, sudah sejak belasan tahun lalu menguÂsaÂhakan jalan damai secara keÂkeluargaan. Sampai akhirnya Machica memiliki kekuatan untuk menempuh ke jalur hukum.
Bahkan hal yang membuatnya sangat sedih sampai saat ini, anakÂnya tak pernah berkoÂmuniÂkasi langsung dengan Moerdiono sampai bekas orang dekat SoeÂharto wafat. Padahal, sejak kecil Iqbal anaknya sangat berharap bisa bertemu ayahnya.
“Memang secara mental anaknya tidak merasa terganggu. Bahkan Iqbal pun sudah mengerti situasi yang dihadapi ibu dan juga dirinya,†katanya. Namun, seÂbaÂgai seorang Ibu, kata Machica, tenÂtu dirinya merasa terpukul deÂngan kenyataan hidup selama ini.
Lantas ada rencana apa kedeÂpan? “Rencananya saya mau ke Bangka Belitung dulu, karena beÂsok ada acara di sana. Setelah puÂlang dari Bangka Belitung, saya pasti akan membicarakannya deÂngan pengacara saya, dan akan menghubungi anak-anaknya Pak Moer,†ujar Machica.
UU Perkawinan Kebiri Hak Anak, Seharusnya Dari Dulu Digugat
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengÂapÂresiasi putusan Mahkamah KonsÂtitusi soal status anak di luar perÂnikahan resmi. Setidaknya, salah satu laporan besar yang kerap datang ke Komnas PA, kini sudah ada solusinya.
“Tahun 2011, ada sekitar 38 laporan yang masuk pada kami soal status anak di luar perÂniÂkaÂhan resmi. Baik laporan yang ingin memperoleh hak perdata bagi anaknya, maupun sengketa hak asuh bagi anak di luar perÂnikahan resmi ini,†ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Bagi Arist, seorang anak yang lahir di luar pernikahan resmi teÂtap memiliki hak yang sama seÂperti anak-anak lainnya. Bahkan, seorang anak yang tidak jelas asal-usul keluarganya pun, tetap memiliki hak konstitusionalnya.
“Semua anak terlahir sama. Tidak perlu ada perbedaan status hukum bagi anak yang lahir di luar pernikahan resmi maupun tidak. Putusan MK telah menÂjaÂwab itu semua,†ujarnya.
Menurutnya, Undang-undang PerÂkawinan yang selama ini menÂjadi payung hukum bagi perÂniÂkaÂhan di Indonesia kerap mengÂkebiri hak-hak konstitusional anak. Karena yang diakui oleh negara berdasarkan undang-undang itu hanya anak-anak yang lahir dari pernikahan resmi, yakni pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama.
“Saya tidak ingin masuk apaÂkah nikah siri itu melanggar atau tidak. Tapi yang ingin saya tegasÂkan, status anak yang dilahirkan harusnya tetap mendapatkan haknya secara konstitusional,†tegasnya.
Karena itu, ketika mendengar kabar bahwa Machica Mochtar yang merupakan bekas istri dari Mordiono mengajukan gugatan terhadap UU Perkawinan soal hak perdata bagi anaknya, Arist menganggap itu merupakan terobosan yang baik. Sebab, hasil yang akan diputuskan oleh MK, itu bukan saja berlaku bagi MacÂhica pribadi, tapi semua orang.
“Harusnya gugatan seperti ini sudah dari dulu disampaikan ke Mahkamah Konstitusi untuk menekan polemik yang kerap terjadi dari sengketa anak yang lahir di luar penikahan resmi,†ujarnya.
Status Diakui, Berhak Dapat Warisan
Tak hanya diakui statusnya di hadapan hukum, seorang anak yang lahir di luar pernikahan resmi juga berhak mendapatkan warisan.
Hal ini mengacu pada putuÂsan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji maÂteriil ketentuan UU PerÂkaÂwinan mengenai anak yang laÂhir diluar pernikahan tak resmi.
Juru Bicara MK Akil MochÂtar menjelaskan, hak waris anak yang lahir di luar pernikahan resmi, itu tidak dimohonkan oleh pemohon. “Soal itu sudah menyangkut kasus lain lagi. Tapi jika si anak sudah menÂdapat pengakuan hukum seÂbagai anak dari bapaknya secara legal, seharusnya dia dapat wariÂsan dari kedua orangtuaÂnya,†ujar Akil.
Menurut Akil, inti gugatan yang diajukan Machica adalah pengakuan dari keluarga almarÂhum suaminya, Moerdiono yang selama ini tidak mengakui pernikahan pasangan ini. PaÂsalnya pernikahan Machica dan Moerdiono dilakukan secara siri, dan tidak dicatatkan di KanÂtor Urusan Agama (KUA).
Karena itu, jika keluarga beÂsar bekas sekretaris negara era Orde Baru tersebut masih tidak percaya, bisa dilakukan tes geÂnetik (DNA). “Tes ini salah satu cara untuk membuktikan adaÂnya hubungan darah dengan bapaknya,†ujar Akil.
Disinggung apakah UU PerÂkaÂwinan sudah kedaluarsa, piÂhaknya mengatakan hal itu buÂkan kewenangannya. Meski beÂgitu, kalau dirasa aturan terÂseÂbut layak direvisi, pihaknya meÂngapresiasi masyarakat yang ingin menyuarakan hal itu keÂpada DPR.
“Lebih baik disuarakan kepaÂda Presiden dan DPR jika diÂanggap sudah mampu memeÂnuhi perkembangan masyarakat sekarang,†saran Akil.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad Sodiki mengatakan anak di luar nikah mendapatkan perlindungan huÂkum sebagaimana pada putusan MK pada uji materi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 ayat (1).
“Uji materi UU itu, kini meÂngatur perlindungan anak-anak yang dilahirkan dari hubungan di luar nikah,†ujarnya.
Ia mengatakan, anak yang lahir di luar nikah itu posisinya rawan, tidak berdosa. Tapi anak dan ibunya menanggung beban moral yang seharusnya itu adaÂlah tanggung jawab ayah biologisnya.
Menurutnya, anak itu pada dasar dilahirkan dalam kondisi suci, dia tidak pernah menghenÂdaki dilahirkan dari sebuah huÂbungan di luar nikah. Kedua orangtuanya yang seharusnya menanggung beban.
Anak-anak itu, lanjut dia, berhak mendapat perlindungan dari ayah biologisnya yang teÂlah diatur dalam UU yang berÂlaku, asalkan dia mampu memÂbuktikan diri secara uji tekÂnologi dan hukum, bahwa anak tersebut merupakan keturunan biologis ayah tertentu, maka dia berhak mendapat harta waris dari ayah tersebut.
Revisi Undang-undang PerÂkaÂwinan itu juga bertujuan untuk memberi efek jera bagi laki-laki yang suka memÂperÂmainkan perempuan, tapi tidak bertanggung jawab atas perÂbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku.
“Ayah biologis harus berÂtanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan, dan daÂlam hal ini, MK tidak mempersoalkan huÂbungan perkawinan kedua orangtuanya, namun status anak, negara mulai meÂngaÂturÂnya,†ujar dia. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.