Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Datang Cuma Cari Info, Belum Ada Yang Daftar

Seleksi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dimulai

Rabu, 01 Februari 2012, 09:28 WIB
Datang Cuma Cari Info, Belum Ada Yang Daftar
Bank Indonesia (BI)

RMOL. Rizki Kartika serius membaca buku di meja resepsionis di lantai dua gedung Djuanda I yang berada di dalam Kompleks Kementerian Keuangan, Selasa siang. Bosan membaca buku, ia beralih ke tumpukan kertas di depannya. Dengan kedua tangan, ia merapikan kertas-kertas itu.

Untuk diketahui, pendaftaran calon anggota Dewan Komi­sio­ner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dibuka Senin lalu (30/1). Rizki diperbantukan se­bagai staf pendaftaran. Setiap orang yang hendak mendaftar harus melalui mejanya.

“Hari ini belum ada yang daftar. Baru ada dua orang yang menanyakan informasi saja,” kata wanita yang mengenakan batik hijau ini.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah me­nandatangani Keppres Nomor 19/M/Tahun 2012 tentang pem­bentukan panitia seleksi calon komisioner OJK.

Panitia seleksi (Pansel) terdiri dari sembilan orang dari unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), pasar modal, perbankan, industri nonbank, dan pasar.

Menteri Keuangan Agus Mar­to­wardjono duduk sebagai ketua. Anggota dari unsur bank sentral yakni Gubernur BI Darmin Na­su­tion dan Deputi Gubernur Ha­lim Alamsyah.

Dari unsur pemerintah yakni Dirjen Pajak Fuad Rachmany dan Wakil Menteri BUMN Mah­mud­din Yasin. Unsur pasar modal Mas Ahmad Daniri (bekas di­rek­tur BEI). Perbankan Gunarni Su­woro (komisaris Bank Mandiri). Industri nonbank Ariyanti Suli­yanto (komisaris Wana Artha Life). Sementara Chatib Basri me­wakili unsur akademisi.

Pendaftaran calon DK OJK dibuka sampai 14 Februari 2012. “Kami buka dari jam sembilan pagi sampai lima sore,” kata Rizki. Ada 20 staf Kementerian Keuangan yang diperbantukan untuk seleksi ini. Delapan orang ditempatkan di bagian pen­da­f­taran. Sisanya di bagian tabulasi data pendaftar.

Menurut Rizki, pendaftaran masih sepi lantaran belum banyak orang tahu mengenai pembukaan seleksi komisioner OJK. Infor­masi mengenai pembukaan pen­daf­taran ini baru disampaikan lewat media massa Senin lalu. “Mudah-mudah-mudahan men­jelang penutupan akan banyak masyarakat yang mendaftar,” harapnya.

Sesuai UU 21 Tahun 2001 ten­tang Otoritas Jasa Keuangan, De­wan Komisioner berjumlah sem­bilan orang. Tujuh orang bakal di­pilih lewat seleksi. Yakni Ketua, Wakil Ketua, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Ek­sekutif Pengawas Lembaga Ke­uangan Non Bank, Kepala Ek­se­ku­tif Pengawas Pasar Modal, Ketua Dewan Audit, serta Kepala Bidang Edukasi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Dua anggota lainnya adalah ex-officio mewakili Kementerian Keuangan dan BI.

Persyaratan untuk mendaftar jadi calon komisioner OJK adalah berkewarganegaraan Indonesia, memiliki akhlak, moral dan in­teg­ritas yang baik, cakap mela­ku­kan perbuatan hukum dan ti­dak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan itu pailit.

Syarat lainnya sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada 21 Juli 2012, mempunyai pengalaman, keilmuan atau ke­ahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berd­as­ar­kan putusan pengadilan yang te­lah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pi­dana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Seleksi komisioner OJK dibagi menjadi beberapa tahap. Setelah pendaftaran dilanjutkan seleksi administratif. Hasil seleksi ini diumumkan 20 Februari.

Pendaftar yang lolos akan me­ngikuti seleksi kapabilitas mulai 21 sampai 24 Februari 2012. Lo­los tahap ini, peserta mengi­kuti tes kesehatan pada 9-10 Maret. -Hasil tes diumumkan pada 14 Maret. Mereka yang lolos berhak mengikuti seleksi kompetensi yang berlangsung 15-17 Maret 2012.

Pada 22 Maret, Pansel akan me­ngumumkan 21 orang yang lolos seleksi. Nama 21 calon lalu di­serahkan ke presiden. Kepala negara kemudian mengirim na­ma-nama itu ke DPR untuk me­ngikuti fit and proper test (uji ke­layakan dan kepatutan). Legis­latif akan ditentukan tujuh orang yang terpilih menjadi komisioner.

Tempat pendaftaran calon ko­misioner OJK berada di lantai mezzanine gedung Djuanda I. Memasuki gedung ini melewati pintu metal detector. Semua ba­rang barang bawaan diperiksa. Setelah dianggap tak membawa benda berbahaya, pengunjung dipersilakan masuk.

Memasuki lobby gedung lang­sung terlihat papan petunjuk se­tinggi satu meter. Di bagian de­pan­nya ditempel kertas bertu­liskan “Tempat pendaftaran se­leksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK)”. Di bawah tulisan terdapat tanda panah menuju lantai dua.

Sebelum naik ke atas, pengun­jung harus melapor ke petugas resepsionis di lobby. Di sini pe­ngunjung menukar kartu identitas diri dengan kartu tamu. Setelah itu diperbolehkan naik. Bisa lewat tangga maupun naik lift.

Bila naik tangga, begitu sampai di lantai dua kemudian belok ke kanan dan mengikuti papan pe­tunjuk tempat pendaftaran. Di se­panjang koridor dipasang be­be­rapa banner biru bertuliskan “Me­ngundang warga negara Indo­ne­sia yang memiliki pengalaman dan atau keahlian di sektor jasa keuangan untuk mengikuti se­leksi pemilihan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan”.

Sebelum memasuki tempat pendaftaran terdapat ruang tun­g­gu yang cukup luas. Di tempat ini disediakan sofa warna krem lengkap dengan mejanya yang bisa memuat 20 orang.

Di sini juga disediakan teh dan kopi. Pengunjung bisa membuat minuman sendiri sesuai sele­ranya. Bila tidak suka keduanya tersedia air mineral gelas.

Di samping kanan ruang tung­gu terdapat ruang pendaftaran. Sebelum menuju ke ruangan ini harus melewati meja resepsionis. Setiap pengunjung harus terlebih dulu mengisi daftar tamu.

Di meja ini, pendaftaran bisa me­nanyakan semua hal yang ber­hubungan dengan seleksi calon komisioner OJK. Ruang pen­dafta­ran terletak di se­belah kiri meja resepsionis. Ruangannya cu­kup luas. Uku­ran­nya sekitar 10x25 meter. Lan­tai­nya dilapisi karpet tebal warna merah.

Di bagian depan ruangan di­tem­­patkan dua meja panjang yang di­tata sejajar. Masing-ma­sing meja tersedia delapan kursi untuk petu­gas dan pendaftar. Meja pen­daf­taran terlihat dijaga delapan petu­gas yang dilengkapi laptop.

Di atas meja pendaftaran dile­tak­kan mika putih yang didalam­nya terdapat kertas putih yang bertuliskan nomor petugas. Mulai dari angka 1 hingga 8.

Diminta Koordinasi Dengan Bank Sentral

Pemerintah berpesan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dalam menjalankan tugas­nya menjalin koordinasi dengan Bank Indonesia (BI).

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, sebanyak 40 persen negara di dunia berhasil memisahkan fungsi pengawasan dari bank sentralnya. Banyak yang berhasil. Tapi tak sedikit yang gagal.

Hatta mencontohkan Inggris se­bagai salah satu negara yang ga­gal. “Banyak yang gagal, ka­rena kurangnya akses informasi antara bank sentral dan OJK. Maka kunci keberhasilan berada pada koordinasi,” pesannya.

Hatta menambahkan, hu­bu­ngan baik OJK dan bank sentral sangat penting untuk mencapai keberhasilan perekonomian. “K­alau tidak ada keterhubungan, maka bank sentral bisa saja ber­hasil pada moneternya tapi tidak pada sektor riilnya,” kata dia.

Menurut dia, kehadiran OJK da­pat memberikan keamanan dalam sistim keuangan. “Tugas OJK ada tiga, yakni terselenggara secara transparan adil, akuntabel, me­wu­judkan sistim keuangan yang mam­pu terus tumbuh, dan mampu me­lindungi kepentingan konsu­men dan masyarakat,” katanya.

Mau Masuk OJK?  Copot Baju Partai

Ketua panitia seleksi komi­sioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Martowardojo mengundang masyarakat untuk mendaftar.

“Pendaftaran sudah dibuka. Kita mengundang semua yang mempunyai kualitas untuk men­daftar,” katanya. Agus me­ngingatkan, jangka waktu pen­daftaran pendek sehingga se­baik­nya cepat mendaftar.

Mengenai persyaratan untuk mengikuti seleksi komisioner OJK, Agus mempersilakan me­lihatnya di di media massa. Se­lain membuka pendaftaran, Agus mengatakan pihaknya juga mengundang beberapa orang yang dianggap memiliki kompe­tensi untuk mengikuti seleksi.

Mereka yang akan diundang memiliki kompetensi di bidang perbankan, pasar modal, dan lemb­aga keuangan nonbank.

Kepada setiap pendaftar di­minta untuk mencantumkan prio­ritas pertama jabatan yang hendak didudukinya. Seleksi ini akan memilih ketua, wakil ke­tua, tiga kepala eksekutif penga­was, ketua dewan audit, dan se­orang kepala bidang.

Selain itu, pendaftar juga men­cantumkan prioritas kedua jabatan yang hendak diduduki. Bila nanti sudah ditetapkan menempati salah satu posisi, dia tak boleh menolak. Agus mene­gas­kan komisio­ner OJK harus ter­bebas dari partai politik (par­pol). Sebelum mendaftar, calon harus bersedia melepaskan ke­pengurusan di parpol.

Selain itu, komisioner OJK juga tak boleh rangkap jabatan. Dia harus melepaskan status ke­pegawaiannya di instansi, lem­baga maupun perusahaan.

Komisioner OJK juga harus melepaskan jabatan sebagai pengurus atau yang setara de­ngan pengurus di lembaga jasa keuangan lain maupun dari pe­ngurus organisasi profesi di sek­tor jasa keuangan.

Agus juga mengharamkan anggota panitia seleksi ikut mendaftar. “Nggak boleh. Ka­lau luar pansel boleh,” katanya. “Kita harapkan pada tanggal 21 Juli nanti sudah ada calon yang dipilih DPR, dan nantinya akan ditetapkan oleh Presiden,” harapnya.

Awalnya Menolak, Kini Ikut Urunan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya lahir setelah DPR mengesahkan undang-undang mengenai lembaga ini akhir Oktober 2011. Wacana pem­bentukan OJK sudah mun­cul sejak lama. Namun pem­ben­tukannya tertunda-tunda. Ter­ja­di tarik ulur kepentingan di sini.

Sebab, OJK dianggap akan me­mangkas sebagian kewe­nangan BI. Selama ini, penga­wasan ter­hadap perbankan be­rada di bank sentral.

Bila nanti OJK lahir, kewe­nangan itu akan diserahkan ke­pada lembaga ini. Sesuai ke­ten­tuan Pasal 7 UU Nomor 21 Ta­hun 2011 tentang Otoritas Jasa Ke­uangan, lembaga ini me­lak­sanakan tugas pengaturan dan pe­ngawasan di sektor perbankan.

OJK juga memiliki wewe­nang mengatur dan mengawasi kelembagaan bank yang meli­puti perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, ang­garan dasar, rencana kerja, ke­pe­milikan, kepengurusan dan sum­ber daya manusia, merger, kon­solidasi dan akuisisi bank, ser­ta pencabutan izin usaha bank.

Gubernur BI Darmin Na­su­tion mengatakan pihaknya akan mengalokasikan angga­ran Rp 63,7 miliar tahun ini untuk pengalihan fungsi penga­wasan dari BI ke OJK.

Dana itu terbagi dalam dua pos utama. Pertama untuk pena­taan organisasi dan sumber daya manusia (SDM), pe­nyia­pan data dan sistem informasi, pengelolaan dokumen, serta perencanaan aset dan logistik. “Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut pada tahun 2012 sebesar Rp 7,7 mi­liar,” katanya. Kedua untuk ang­garan penyiapan infras­truk­tur dan teknologi informasi. Jum­lahnya Rp 55 miliar.

Darmin menjelaskan infra­struktur tersebut akan men­ca­kup sarana pertukaran infor­masi terintegrasi antara OJK, BI dan Lembaga Penjamin Sosial (LPS). Termasuk migrasi data­base dari sistem informasi BI ke sistem informasi penga­wa­san OJK. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA