Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluar Cipinang, Bachtiar Mendekam Di Cimanggis

Masih Menunggu Putusan Hakim MA

Rabu, 25 Januari 2012, 09:27 WIB
Keluar Cipinang, Bachtiar Mendekam Di Cimanggis
Bachtiar Chamsyah

RMOL. Dodi sibuk mengelap mobil Nissan Serena hitam yang terparkir di carport rumah bernomor 3 Blok A11/10, Perumahan Tanjung Mas Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa siang.

Melihat Rakyat Merdeka da­tang, penjaga rumah megah ini meng­hentikan aktifitasnya. “Ba­pak (Bachtiar Chamsyah) nggak ada di rumah. Mungkin besok malam baru kesini,” kata Dodi.

Pria yang mengenakan kaos putih ini mengatakan, setelah ke­luar tahanan bekas menteri sosial Bachtiar Chamsyah memilih men­dekam di rumah salah satu anaknya yang berada di kawasan Cimanggis, Depok.

“Saya nggak tahu alasannya. Mungkin di Cimanggis lebih sepi jadi bisa menenangkan diri,” kata dia.

Sejak Bachtiar mendekam di bui, rumah berlantai dua ini ditempati salah seorang anaknya. Istri Bachtiar, Rosidah Hanum telah wafat dua tahun lalu.

Menurut Dodi, anak Bachtiar tak membuat penyambutan khusus maupun sekadar syukuran atas kebebasan ayahnya dari bui.

“Anaknya yang tinggal di sini biasa saja. Tidak menggelar pesta apapun.”

Bachtiar Chamsyah menolak ditemui. Lewat Taimar, staf pri­badinya, Bachtiar mengatakan ingin berkumpul dengan keluarga dan sanak saudara terlebih dulu.

Taimar mengungkapkan bos­nya keluar dari Rumah Tahanan Cipinang pada 21 Januari 2012 karena masa penahanannya sudah habis.

Bachtiar ditahan Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) sejak 5 Agustus 2010 dan dititipkan di Rutan Cipinang. “Bapak men­ja­lani masa penahanan hampir 17 bu­lan,” tutur dia.

Kepada sipir rutan, Bachtiar minta agar keluar pada pagi hari pada pukul 10 bukan malam hari. “Bapak belum terpidana, beliau masih dalam masa penahanan, ja­di tidak ingin keluar dengan cara sembunyi-sembunyi,” katanya.

Saat ini perkara korupsi pe­nga­daan di Kementerian Sosial yang dituduhkan kepada Bachtiar sudah masuk tahap kasasi.

Setelah keluar dari tahanan, kata Taimar, Bachtiar memilih me­nuju rumah anaknya di Ci­manggis, Depok. “Malam hari­nya langsung syukuran karena ba­nyak tetangga yang ingin men­jenguk.”

Walaupun sudah menghirup udara bebas, menurut Taimar, Bachtiar masih deg-degan karena Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan putusan atas perkara korupsi di Kementerian Sosial. “Di tingkat kasasi mudah-mudahan Bapak bisa bebas,” harapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipi­kor menjatuhkan hukuman 20 bu­lan penjara kepada Bachtiar. Pu­tusan ini diperkuat Pengadilan Tinggi.

Tak puas dengan putusan itu, jaksa KPK mengajukan kasasi. “Yang saya tahu jaksa meng­ajukan sejak 5 September 2011,” kata Taimar.

Ia tak tahu kapan MA akan memutus perkara kasasi ini. “Itu urusan MA,” kata dia.

Saat Rakyat Merdeka ber­kun­jung, suasana rumah Bachtiar di Jagakarsa memang tampak sepi. Rumahnya terletak di bagian be­lakang perumahan elite itu. Na­mun dekat dengan pintu gerbang yang menghadap jalan Lenteng Agung.

Mayoritas rumah-rumah di sini berlantai dua. Rumah Bachtiar berdiri di atas lahan 250 meter persegi.

Dindingnya dicat warna krem. Dikombinasi dengan warna co­kelat yang menutupi profile dan hiasan di dinding rumah.

Pintu gerbang  terletak di se­belah kiri. Pintunya yang terbuat dari besi dicat senada dengan dinding rumah.

Persis di belakang gerbang ter­sedia carport. Tempat parkir mo­bil dinaungi dak beton dengan atap genteng. Di sini parkir mobil Nissan Serena warna hitam. Mobil ini milik anak Bachtiar.

Tepat di belakang carport ter­dapat garasi yang tertutup rapat. Garasi ini mampu menampung dua mobil.

Di sebelah kanan carport ter­sedia halaman tidak terlalu luas yang ditutupi dengan rumput dan ditumbuhi tiga pohon palem. Daun palem yang cukup lebar bisa menaungi dari panasnya si­nar matahari siang.

Di belakang halaman terdapat teras rumah. Tak ada meja dan kur­si di sini. Teras ini menuju pin­tu masuk rumah.

KPK: Bachtiar Belum Bebas

Nasib Bachtiar Chamsyah kini berada di tangan Mah­ka­mah Agung. Bekas menteri so­sial itu bisa sewaktu-waktu ma­suk penjara lagi bila lembaga peradilan itu memutuskan dia bersalah.

Saat ini, perkara korupsi yang dituduhkan kepada Bachtiar tengah dalam tahap kasasi. Masa penahanannya di tingkat ini sudah habis, sehingga mau tak mau politisi PPP itu harus di­keluarkan dari tahanan.

“Yang habis masa penahanan di tingkat kasasi, namun putus­an belum turun. Jadi (Bachtiar) bu­kan bebas dalam pengertian pu­tusan bebas,” kata Juru Bi­cara KPK, Johan Budi SP.

Johan menjelaskan, masa pe­nahanan di tingkat kasasi me­rupakan kewenangan hakim. KPK tidak punya andil lagi un­tuk mengurus penahanan.   

Yang bisa dilakukan KPK saat ini, kata Johan hanyalah menunggu MA mengeluarkan putusan kasasi.

Bila putusan MA me­nguat­kan putusan sebelumnya, KPK akan kembali memasukkan Bachtiar ke penjara untuk men­jalani sisa hukuman. “Kalau putusannya berkurang dari se­belumnya, dia otomatis bebas,” katanya.

Sebelumnya Pengadilan Ti­pikor menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Bachtiar. Putusan ini diperkuat putusan Pengadilan Tinggi.

Namun bila Bachtiar di­hu­kum lebih dari 20 bulan, dia harus menjalani masa hukuman dikurangi masa penahanan yang sudah dilalui.

Djufri Taufik, kuasa hukum Bachtiar Chamsyah mengamini kliennya keluar dari tahanan karena masa penahanan sudah habis.

Dua Kali Kecewa, Jaksa Tempuh Kasasi

Bachtiar Chamsyah men­jadi tersangka kasus korupsi pengadaan di Kementerian So­sial kurun 2004-2006.

Ia menyetujui penunjukan lang­sung pengadaan mesin jahit, sapi impor dan kain sa­rung. Belakangan, pengadaan itu me­rugikan negara Rp 36,6 mi­liar.

Singkat cerita, Bachtiar di­seret ke pengadilan. Majelis ha­kim Pengadilan Tipikor me­nyatakan Bachtiar terbukti me­lakukan korupsi. Politisi PPP ini pun divonis satu bulan dan de­lapan bulan penjara. Juga diha­ruskan membayar denda Rp 50 juta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Bachtiar dijatuhi hukuman tiga ta­hun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan ku­rungan.

Tidak puas dengan putusan hakim, jaksa KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya sia-sia. Di tingkat banding, Bachtiar te­tap dijatuhi hukuman yang sa­ma.

Lagi-lagi jaksa tak terima putusan ini dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga kini putusannya belum keluar.

Walaupun divonis bersalah melakukan korupsi, Bachtiar membantah menikmati uang dari pengadaan yang berma­sa­lah di kementeriannya.  ”Saya tidak menikmati satu sen pun dan memang diakui ada jasa-jasa kepada negara, tapi ke­bijakan saya merugikan ne­gara,” katanya.

Bachtiar mengimbau agar pejabat negara lebih berhati-hati dalam mengambil kebijak­an.  “Kebijakan itu dinilai bu­kan pada saat itu. Kebijakan itu dinilai setelah beberapa tahun dan orang bisa dikatakan positif atau negatif,” katanya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA