Briptu Rusdi Bakal Dikasih Sandal Bolong

Nengok Posko 1.000 Sandal Untuk Kasus AAL

Minggu, 01 Januari 2012, 08:48 WIB
Briptu Rusdi Bakal Dikasih Sandal Bolong
ilustrasi/ist
RMOL.Budi Kurniawan sibuk merapikan puluhan pasang sandal yang tertumpuk di dalam kardus besar di Posko Seribu Sandal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat siang (30/12). “Lagi menghitung sandal yang disumbangkan masyarakat,” kata Koordinator Posko ini. Dua pasang sandal yang terdapat goresan bertuliskan “KAPOLRI” dan sandal yang bolong di bagian tumit diletakkan di atas kardus.

Setelah tertata rapi, Koor­dinator aksi “Posko Seribu San­dal” ini mengambil dua pasang sandal kemudian diletakkannya diatas kardus. “Lagi menghitung sandal yang ada didalam kardus,” kata Budi.

KPAI mendirikan posko ini se­bagai sebagai bentuk kepri­ha­ti­nan kasus AAL. Pelajar SMK 3 Palu yang dituduh mencuri sandal milik anggota polisi. Kejadiannya sebenarnya sudah agak lama, yakni pada November 2010 lalu. Tapi baru mencuat sekarang.

Rusdi Harahap yang berpang­kat Brigadir Satu (Briptu) me­nuduh AAL yang masih berusia 15 tahun dan dua temannya men­curi tiga sandal di depan in­de­kos­nya di Jalan Zebra, Palu Se­la­tan. Ke­tiganya bahkan sempat di­in­terograsi dan dipukuli.

Semula orangtua AAL, Laga­ron­da berniat mengganti tiga san­dal yang dituduh diambil anak­nya. Namun, melihat wajah anak­nya babak belur, ia lalu me­nga­dukan kasus ini ke Polda Sulteng.

Kasus penganiayaan ini bukan­nya ditindaklanjuti, malah AAL didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara polisi yang melakukan penganiayaan tak diapa-apakan.

Walaupun AAL menyangkal semua tuduhan dan menyebut ka­wannya sebagai pelaku pen­cu­rian, dia  tetap diajukan ke Penga­dilan Negeri (PN) Palu.

Persidangan berlangsung ter­tutup karena terdakwa masih di ba­wah umur. Dipimpim hakim tunggal Rommel F Tampubolon.

Menurut Budi, tujuan dibu­ka­nya posko ini sebagai bentuk per­lawanan masyarakat arogansi penegak hukum.

“Kami menilai kasus ini tidak pantas diajukan ke pengadilan. Seharusnya polisi dan jaksa bisa menyelesaikan kasus ini secara musyawarah atau di luar penga­dilan,” katanya. Apalagi harga sandal itu hanya Rp 30 ribu.

Budi tidak bisa membayang­kan beban psikologis yang akan di­derita AAL bila kasunya sam­pai berujung penjara. “Kalau sam­pai hakim mengabulkan tun­tutan jaksa, maka bisa dipastikan AAL akan minder karena akan men­dapat cap orang jahat,” katanya.

Pria berkaca mata ini me­ngatakan, posko ini dibuka sejak Kamis (29/12) hingga 3 Januari yang akan datang. “Kami buka selama 24 jam. Sabtu-minggu tetap buka. Kalau malam dan hari libur yang jaga petugas keamanan gedung ini,” katanya.

Budi mengatakan, posko ini ti­dak hanya dibuka di gedung KPAI, Jakarta akan tetapi juga dibuka di kota lainnya seperti Cibubur, Bekasi, Solo, Pal­em­bang Depok.

Untuk di KPAI, Jakarta jumlah sandal yang berhasil dikum­pul­kan sebanyak mencapai 30 pa­sang sandal. “Kalau digabung de­ngan kota lainnya, hari ini sudah ada 200 pasang sandal yang berhasil dikumpulkan,” katanya.

Budi menambahkan, ma­sya­rakat yang mendukung program ini mencapai puluhan orang yang berasal dari SOS Children Vil­lage, wartawan sayang anak dan beberapa pengurus KPAI. “Jadi posko ini didirikan atas inisiatif masyarakat dan mendapat du­kungan penuh dari komisioner KPAI,” katanya.

Budi optimistis akan bisa berh­asil mengumpulkan sampai se­ribu sandal pada 3 Januari yang akan datang. Selanjutnya sandal tersebut akan diserahkan ke Ka­polri agar diberikan kepada Brip­tu Rusdi Harahap yang menjadi korban pencurian sandal.

Budi berharap pengadilan bisa mem­bebaskan terdakwa AAL dari segala tuntutan jaksa untuk menghilangkan trauma pada anak.

Posko Seribu Sandal berada di Ge­dung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang terletak di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Gedung yang mengurusi anak-anak ini bisa dengan mudah dicapai ka­rena di bagian depan gedung ter­dapat papan nama berukuran cu­kup besar yang bertuliskan “ Ko­misi Perlindungan Anak Indo­nesia (KPAI)”.

Masuk ke dalam gedung ter­sedia dua pintu masuk yang be­ra­da di sebelah kiri dan kanan. Na­­mun bila ingin lebih cepat ma­suk ke gedung KPAI sebaiknya masuk melalui pintu sebelah kiri.

Pintu gerbang masuk sebelah kiri mempunyai tiga meter dalam keadaan terbuka. Masuk lebih da­lam tersedia halaman yang cukup luas yang ditumbuhi pohon rin­dang. Beberapa mobil terparkir di tempat ini.

Di halaman ini terdapat gedung setinggi dua lantai. Namun ge­dung warna putih itu bukan milik gedung KPAI melainkan milik Solidaritas Istri Kabinet Indo­nesia Bersatu (SIKIB).

Menuju ke gedung KPAI dise­d­iakan lorong di samping kiri ge­dung SIKIB yang hanya bisa mem­buat satu mobil. Masuk le­bih dalam terdapat gedung se­tinggi dua lantai warna krem. Di depan gedung tersedia halaman yang tidak terlalu luas dan hanya mampu diparkir beberapa mobil.

Masuk ke dalam gedung KPAI terdapat teras kecil yang di atas­nya dilengkapi dengan atap tem­bok. Di teras ini ditempatkan white board. Di papan tersebut di­tempel kertas A4 yang ber­tu­lis­kan “Posko 1000 sandal untuk be­baskan AAL”. Tulisannya war­na hitam dan dicetak tebal.

Teras dalam keadaan sepi tidak ada orang yang terlihat me­nyumbang sandalnya, hanya ada beberapa wartawan yang sedang meliput.

Di bawah kertas tersebut, di­tempel tujuh kertas A4 yang me­nampilkan berita dan foto AAL selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palu.

Di bagian kanan papan ditulis dengan spidol hitam beberapa posko yang menampung sandal. Seperti KPAI: 30 sandal, Bekasi 17 sandal, Cibubur 34 sandal, Solo 10 sandal, sedangkan Pa­lembang dan Depok belum ada datanya.

Di depan papan diletakkan kardus besar yang berisi puluhan pa­sang sandal. Di atasnya dil­e­takkan kertas karton yang di­tempel kertas A4 yang ber­tulis­kan “Posko 1000 sandal untuk bebaskan AAL”.

Di bagian atas kardus dile­tak­kan dua pasang sandal.  Satu pa­sang sandal warna hijau ditulis “KAPOLRI”. Sedangkan sandal warna orange yang berlobang di­belakangnya diperuntukkan un­tuk Ahmad Rusdi Harahap.

Di sisi kiri papan diletakkan pi­gura besar yang bertuliskan “Pen­jara bukan tempat untuk anak”. Dengan latar belakang, orang yang berada di balik jeruji besi.

Masuk ke dalam gedung KPAI tersedia pintu selebar satu meter. Namun hanya satu sisi pintu yang dibuka. Masuk lebih dalam ter­sedia ruang tamu dengan uku­ran kecil. Di bagian depan di­tem­­patkan meja resepsionis se­tinggi dada orang dewasa. Satu kursi diletakkan di belakangnya. Tidak terlihat petugas keamanan yang berjaga.

Di belakang meja resepsionis ter­dapat papan hitam yang di­tem­pel di dinding. Papan ter­se­but berisi nama-nama komi­sioner KPAI yang berjumlah sembilan orang.

Mereka adalah, Ketua Maria Ulfah Ansor, Wakil Ketua Latifah Is­kandar dan Asrorun Niam Sho­leh. Sekretaris M Ihsan. Sedang­kan lima lainnya berstatus ang­go­ta yaitu, Iswandi Mourbas, Apong Herlina, Bariyah Fayumi, Arnisah Vonna dan Maria Advianti.

Di depan meja recepsionis di­tem­p­atkan kursi panjang untuk tempat tunggu. Namun kon­di­si­nya kosong tidak ada masyarakat yang menyumbang sandal ma­u­pun anggota komisioner yang lalu lalang.

 Di dinding ruangan tamu, ditempel pamflet yang berkaitan dengan anak-anak. Masuk lebih dalam tersedia pintu selebar satu meter dalam keadaan terbuka sebagian. Rakyat Merdeka tidak bisa masuk lebih dalam karena ruangan tersebut hanya untuk anggota komisioner dan pegawai KPAI.

Kasusnya Bisa Dikesampingkan

Sekjen KPAI M Ihsan menya­yangkan polisi yang mem­per­karakan kasus pencurian sandal ini. “Ini menunjukkan polisi le­bih sayang sandal miliknya dari­pada sayang terhadap anak-anak,” kata dia.

Ihsan menilai, seharusnya ang­gota polisi menghormati Surat Edaran Kapolri yang isinya agar mengedepankan kepentingan anak dalam kasus pidana.  

Surat edaran itu adalah turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) penegak hukum dan pihak terkait dalam penanganan perkara anak. “Kami membuka posko ini bagi masyarakat yang ikut priha­tin dengan penanganan kasus anak Indonesia,” ujar Ihsan.

Selain dibuka di kantor pusat KPAI, Ihsan menambahkan, "Pos­ko 1000 Sandal" itu nantinya juga akan digelar di sejumlah kota yang selama ini menjadi je­jaring KPAI di berbagai daerah seperti Solo, Yogya, Pekanbaru dan Surabaya.

"Bagi warga Jakarta dan seki­tarnya, bisa menyumbang sandal jepit, sandal biasa, baru atau be­kas ke kantor KPAI di Jalan Teu­ku Umar, Menteng, Jakarta. Nan­tinya sandal yang terkumpul akan kami sumbangkan ke Kapolri su­paya polisi ingat anak-anak In­do­nesia," ujarnya.

Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pena­nga­nan kasus anak seharusnya ti­dak menggunakan hukum layak­nya orang dewasa. “Penangkapan dan kurungan adalah upaya ter­akhir setelah upaya lain di luar itu mentok,” katanya.

Asrorun menilai para penegak hukum di Indonesia belum sepe­nuhnya memahami kasus hukum se­macam ini, termasuk memp­er­timbangkan masa depan sang anak. Polisi sebagai penyidik ting­kat per­tama seharusnya bisa melakukan diskresi, untuk tidak melanjutkan pro­ses hukum dan tidak mengirim berkas perkara kepada jaksa.

Dalam kasus AAL, sambung As­rorun penegak hukum diang­gap ti­dak menerapkan asas rasa ke­adi­lan dan tidak mem­per­timbangkan fak­tor di luar aspek hukum.

Kapolres: Polisi Kok Nggak Punya Perasaan

Kapolres Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Ahmad Ra­madhan menegaskan, kasus bocah pencuri sandal polisi pa­tut dihentikan. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang me­manggil Kepala Unit Reskrim Polres Palu untuk mendalami kasus tersebut.

Ahmad mengatakan, peris­ti­wa bocah mencuri sandal polisi itu terjadi pada tahun 2010 lalu. “Sekarang sudah mau masuk ta­hun 2012. Artinya sudah ham­pir dua tahun. Jadi sudah lama ke­jadian ini,” katanya.

Ahmad menambahkan, diri­nya sendiri baru menjabat se­ba­gai Kapolres Palu selama se­bulan, sehingga masih dalam pro­ses mendalami kasus ter­se­but. “Kasus ini kan ditangani oleh Polsek. Prosedurnya, pe­nyidikan dari Polsek dibawa ke kejaksaan,” paparnya.

Namun ia sendiri mengaku heran bila kasus semacam ini dibawa ke kejaksaan, bahkan si bo­cah pencuri sandal kini sam­pai duduk di kursi pesakitan se­bagai terdakwa, dengan an­ca­man hukuman lima tahun pen­jara. “Kasus begitu patut saya hentikan,” tegasnya.

“Kok polisi yang terlibat ti­dak punya perasaan? Jangankan sandal, sepatu, bahkan mencuri 10 sepatu pun harus diproses dengan melihat latar belakang si anak,” tambahnya.

Ahmad mengaku pernah meng­hentikan kasus serupa saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolsek Toli-toli. Ketika itu, ia melepas seorang anak kecil yang kedapatan mencuri celana jeans.

“Ironisnya, kali ini orang yang menuntut anggota polisi Brimob. Karena kasus ini ditangani Propam Polda, maka akan saya cek apa ada unsur paksaan (terhadap si anak),” katanya.

Polisi Penganiaya Sudah Disel 21 Hari

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Dewa Parsana me­nga­takan, polisi sebaiknya cu­kup melakukan pembinaan ter­hadap terdakwa yang masih ter­golong anak di bawah umur itu.

“Dari laporan anggota, ter­sangka itu sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali. Meskipun begitu sebaiknya tersangka itu cukup diberikan pembinaan,” katanya.

Kepala Sub Bidang Pene­rangan Masyarakat (Kasubbid Penmas), Polda Sulteng, Rostin Tumaloto mengatakan, Polda Sulteng telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap polisi yang melakukan pemukulan terhadap AAL, terdakwa pen­curi sandal.

Sanksi disiplin tersebut dite­rima Briptu Simson setelah se­belumnya menyeret korban ke meja hijau karena diduga men­curi sandal jepit.

Rostin, mengatakan, ter­pe­rik­sa Briptu Simson, diajukan ke sidang disiplin karena me­la­kukan pemukulan saat meng­in­terogasi korban AAL. “Ang­go­ta tersebut sebelumnya me­ng­in­terogasi korban karena di­du­ga mencuri sandal temannya,” kata Rostin.

Terperiksa, kata Rostin, telah cu­kup bukti melakukan pe­langgaran disiplin dengan me­nganiaya korban, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a PP RI Nomor 2 Tahun 2003.

“Sesuai pasal tersebut, ter­pe­riksa telah melanggar karena ter­bukti menurunkan kehor­m­a­tan institusi kepolisian karena telah melakukan pengania­ya­an,” tandasnya.

Berdasarkan hasil keputusan sidang disiplin Rabu 28 De­sember kemarin, lanjut Rostin, ata­san yang berhak meng­hukum (Ankum) terperiksa, menjatuhkan hukuman disiplin kepada anggota polisi tersebut berupa penundaan kenaikan pang­kat selama satu periode usulan kenaikan pangkat (UKP), serta penempatan dalam tempat khusus (patsus) atau disel se­lama 21 hari. “Patsus sama hal­nya yang bersangkutan disel atau ditahan,” katanya.

Remeh-temeh Kenapa Bisa Masuk Meja Persidangan

Sejumlah kasus remeh-temeh yang dipaksakan masuk ke pengadilan. Padahal, nilai kerugiaannya tak seberapa. Seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan alias lewat cara kekeluargaan. Namun lantaran pelakunya orang kecil, mereka tak berdaya menghadapi proses hukum.

Berikut beberapa kasus itu:

1.Minah dituduh mencuri tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Nenek berusia 55 ta­hun ini akhirnya divonis 1 bu­lan dan 15 hari penjara de­ngan masa percobaan 3 bulan.

2. Rasminah binti Rawan,55 ta­hun,  dituduh mencuri pi­ring dan sop buntut oleh be­kas ma­jikannya. Selamam me­nung­gu persidangan ka­susnya, dia sempat ditahan di Polsek Ci­putat. Pengadilan Ne­geri Tangerang mem­be­bas­kan dan menyatakan Ras­minah tak bersalah. Bela­ka­ngan, bekas majikan Ras­mi­nah terjerat hukum karena me­nipu calon jamaah haji.

3.Dua guru perempuan ber­sau­dara, Nurfadila dan Sofiatun Amelia, warga Desa Widoro Pa­yung, Kecamatan Besuki, Jawa Timur divonis empat bu­lan penjara oleh majelis ha­kim Pe­ngadilan Negeri Si­tu­bondo karena dituduh men­curi gula seberat 1 kilogram di Alfamart. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA