Setelah tertata rapi, KoorÂdinator aksi “Posko Seribu SanÂdal†ini mengambil dua pasang sandal kemudian diletakkannya diatas kardus. “Lagi menghitung sandal yang ada didalam kardus,†kata Budi.
KPAI mendirikan posko ini seÂbagai sebagai bentuk kepriÂhaÂtiÂnan kasus AAL. Pelajar SMK 3 Palu yang dituduh mencuri sandal milik anggota polisi. Kejadiannya sebenarnya sudah agak lama, yakni pada November 2010 lalu. Tapi baru mencuat sekarang.
Rusdi Harahap yang berpangÂkat Brigadir Satu (Briptu) meÂnuduh AAL yang masih berusia 15 tahun dan dua temannya menÂcuri tiga sandal di depan inÂdeÂkosÂnya di Jalan Zebra, Palu SeÂlaÂtan. KeÂtiganya bahkan sempat diÂinÂterograsi dan dipukuli.
Semula orangtua AAL, LagaÂronÂda berniat mengganti tiga sanÂdal yang dituduh diambil anakÂnya. Namun, melihat wajah anakÂnya babak belur, ia lalu meÂngaÂdukan kasus ini ke Polda Sulteng.
Kasus penganiayaan ini bukanÂnya ditindaklanjuti, malah AAL didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara polisi yang melakukan penganiayaan tak diapa-apakan.
Walaupun AAL menyangkal semua tuduhan dan menyebut kaÂwannya sebagai pelaku penÂcuÂrian, dia tetap diajukan ke PengaÂdilan Negeri (PN) Palu.
Persidangan berlangsung terÂtutup karena terdakwa masih di baÂwah umur. Dipimpim hakim tunggal Rommel F Tampubolon.
Menurut Budi, tujuan dibuÂkaÂnya posko ini sebagai bentuk perÂlawanan masyarakat arogansi penegak hukum.
“Kami menilai kasus ini tidak pantas diajukan ke pengadilan. Seharusnya polisi dan jaksa bisa menyelesaikan kasus ini secara musyawarah atau di luar pengaÂdilan,†katanya. Apalagi harga sandal itu hanya Rp 30 ribu.
Budi tidak bisa membayangÂkan beban psikologis yang akan diÂderita AAL bila kasunya samÂpai berujung penjara. “Kalau samÂpai hakim mengabulkan tunÂtutan jaksa, maka bisa dipastikan AAL akan minder karena akan menÂdapat cap orang jahat,†katanya.
Pria berkaca mata ini meÂngatakan, posko ini dibuka sejak Kamis (29/12) hingga 3 Januari yang akan datang. “Kami buka selama 24 jam. Sabtu-minggu tetap buka. Kalau malam dan hari libur yang jaga petugas keamanan gedung ini,†katanya.
Budi mengatakan, posko ini tiÂdak hanya dibuka di gedung KPAI, Jakarta akan tetapi juga dibuka di kota lainnya seperti Cibubur, Bekasi, Solo, PalÂemÂbang Depok.
Untuk di KPAI, Jakarta jumlah sandal yang berhasil dikumÂpulÂkan sebanyak mencapai 30 paÂsang sandal. “Kalau digabung deÂngan kota lainnya, hari ini sudah ada 200 pasang sandal yang berhasil dikumpulkan,†katanya.
Budi menambahkan, maÂsyaÂrakat yang mendukung program ini mencapai puluhan orang yang berasal dari SOS Children VilÂlage, wartawan sayang anak dan beberapa pengurus KPAI. “Jadi posko ini didirikan atas inisiatif masyarakat dan mendapat duÂkungan penuh dari komisioner KPAI,†katanya.
Budi optimistis akan bisa berhÂasil mengumpulkan sampai seÂribu sandal pada 3 Januari yang akan datang. Selanjutnya sandal tersebut akan diserahkan ke KaÂpolri agar diberikan kepada BripÂtu Rusdi Harahap yang menjadi korban pencurian sandal.
Budi berharap pengadilan bisa memÂbebaskan terdakwa AAL dari segala tuntutan jaksa untuk menghilangkan trauma pada anak.
Posko Seribu Sandal berada di GeÂdung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang terletak di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Gedung yang mengurusi anak-anak ini bisa dengan mudah dicapai kaÂrena di bagian depan gedung terÂdapat papan nama berukuran cuÂkup besar yang bertuliskan “ KoÂmisi Perlindungan Anak IndoÂnesia (KPAI)â€.
Masuk ke dalam gedung terÂsedia dua pintu masuk yang beÂraÂda di sebelah kiri dan kanan. NaÂÂmun bila ingin lebih cepat maÂsuk ke gedung KPAI sebaiknya masuk melalui pintu sebelah kiri.
Pintu gerbang masuk sebelah kiri mempunyai tiga meter dalam keadaan terbuka. Masuk lebih daÂlam tersedia halaman yang cukup luas yang ditumbuhi pohon rinÂdang. Beberapa mobil terparkir di tempat ini.
Di halaman ini terdapat gedung setinggi dua lantai. Namun geÂdung warna putih itu bukan milik gedung KPAI melainkan milik Solidaritas Istri Kabinet IndoÂnesia Bersatu (SIKIB).
Menuju ke gedung KPAI diseÂdÂiakan lorong di samping kiri geÂdung SIKIB yang hanya bisa memÂbuat satu mobil. Masuk leÂbih dalam terdapat gedung seÂtinggi dua lantai warna krem. Di depan gedung tersedia halaman yang tidak terlalu luas dan hanya mampu diparkir beberapa mobil.
Masuk ke dalam gedung KPAI terdapat teras kecil yang di atasÂnya dilengkapi dengan atap temÂbok. Di teras ini ditempatkan white board. Di papan tersebut diÂtempel kertas A4 yang berÂtuÂlisÂkan “Posko 1000 sandal untuk beÂbaskan AALâ€. Tulisannya warÂna hitam dan dicetak tebal.
Teras dalam keadaan sepi tidak ada orang yang terlihat meÂnyumbang sandalnya, hanya ada beberapa wartawan yang sedang meliput.
Di bawah kertas tersebut, diÂtempel tujuh kertas A4 yang meÂnampilkan berita dan foto AAL selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palu.
Di bagian kanan papan ditulis dengan spidol hitam beberapa posko yang menampung sandal. Seperti KPAI: 30 sandal, Bekasi 17 sandal, Cibubur 34 sandal, Solo 10 sandal, sedangkan PaÂlembang dan Depok belum ada datanya.
Di depan papan diletakkan kardus besar yang berisi puluhan paÂsang sandal. Di atasnya dilÂeÂtakkan kertas karton yang diÂtempel kertas A4 yang berÂtulisÂkan “Posko 1000 sandal untuk bebaskan AALâ€.
Di bagian atas kardus dileÂtakÂkan dua pasang sandal. Satu paÂsang sandal warna hijau ditulis “KAPOLRIâ€. Sedangkan sandal warna orange yang berlobang diÂbelakangnya diperuntukkan unÂtuk Ahmad Rusdi Harahap.
Di sisi kiri papan diletakkan piÂgura besar yang bertuliskan “PenÂjara bukan tempat untuk anakâ€. Dengan latar belakang, orang yang berada di balik jeruji besi.
Masuk ke dalam gedung KPAI tersedia pintu selebar satu meter. Namun hanya satu sisi pintu yang dibuka. Masuk lebih dalam terÂsedia ruang tamu dengan ukuÂran kecil. Di bagian depan diÂtemÂÂpatkan meja resepsionis seÂtinggi dada orang dewasa. Satu kursi diletakkan di belakangnya. Tidak terlihat petugas keamanan yang berjaga.
Di belakang meja resepsionis terÂdapat papan hitam yang diÂtemÂpel di dinding. Papan terÂseÂbut berisi nama-nama komiÂsioner KPAI yang berjumlah sembilan orang.
Mereka adalah, Ketua Maria Ulfah Ansor, Wakil Ketua Latifah IsÂkandar dan Asrorun Niam ShoÂleh. Sekretaris M Ihsan. SedangÂkan lima lainnya berstatus angÂgoÂta yaitu, Iswandi Mourbas, Apong Herlina, Bariyah Fayumi, Arnisah Vonna dan Maria Advianti.
Di depan meja recepsionis diÂtemÂpÂatkan kursi panjang untuk tempat tunggu. Namun konÂdiÂsiÂnya kosong tidak ada masyarakat yang menyumbang sandal maÂuÂpun anggota komisioner yang lalu lalang.
Di dinding ruangan tamu, ditempel pamflet yang berkaitan dengan anak-anak. Masuk lebih dalam tersedia pintu selebar satu meter dalam keadaan terbuka sebagian. Rakyat Merdeka tidak bisa masuk lebih dalam karena ruangan tersebut hanya untuk anggota komisioner dan pegawai KPAI.
Kasusnya Bisa Dikesampingkan
Sekjen KPAI M Ihsan menyaÂyangkan polisi yang memÂperÂkarakan kasus pencurian sandal ini. “Ini menunjukkan polisi leÂbih sayang sandal miliknya dariÂpada sayang terhadap anak-anak,†kata dia.
Ihsan menilai, seharusnya angÂgota polisi menghormati Surat Edaran Kapolri yang isinya agar mengedepankan kepentingan anak dalam kasus pidana.
Surat edaran itu adalah turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) penegak hukum dan pihak terkait dalam penanganan perkara anak. “Kami membuka posko ini bagi masyarakat yang ikut prihaÂtin dengan penanganan kasus anak Indonesia,†ujar Ihsan.
Selain dibuka di kantor pusat KPAI, Ihsan menambahkan, "PosÂko 1000 Sandal" itu nantinya juga akan digelar di sejumlah kota yang selama ini menjadi jeÂjaring KPAI di berbagai daerah seperti Solo, Yogya, Pekanbaru dan Surabaya.
"Bagi warga Jakarta dan sekiÂtarnya, bisa menyumbang sandal jepit, sandal biasa, baru atau beÂkas ke kantor KPAI di Jalan TeuÂku Umar, Menteng, Jakarta. NanÂtinya sandal yang terkumpul akan kami sumbangkan ke Kapolri suÂpaya polisi ingat anak-anak InÂdoÂnesia," ujarnya.
Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penaÂngaÂnan kasus anak seharusnya tiÂdak menggunakan hukum layakÂnya orang dewasa. “Penangkapan dan kurungan adalah upaya terÂakhir setelah upaya lain di luar itu mentok,†katanya.
Asrorun menilai para penegak hukum di Indonesia belum sepeÂnuhnya memahami kasus hukum seÂmacam ini, termasuk mempÂerÂtimbangkan masa depan sang anak. Polisi sebagai penyidik tingÂkat perÂtama seharusnya bisa melakukan diskresi, untuk tidak melanjutkan proÂses hukum dan tidak mengirim berkas perkara kepada jaksa.
Dalam kasus AAL, sambung AsÂrorun penegak hukum diangÂgap tiÂdak menerapkan asas rasa keÂadiÂlan dan tidak memÂperÂtimbangkan fakÂtor di luar aspek hukum.
Kapolres: Polisi Kok Nggak Punya Perasaan
Kapolres Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Ahmad RaÂmadhan menegaskan, kasus bocah pencuri sandal polisi paÂtut dihentikan. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang meÂmanggil Kepala Unit Reskrim Polres Palu untuk mendalami kasus tersebut.
Ahmad mengatakan, perisÂtiÂwa bocah mencuri sandal polisi itu terjadi pada tahun 2010 lalu. “Sekarang sudah mau masuk taÂhun 2012. Artinya sudah hamÂpir dua tahun. Jadi sudah lama keÂjadian ini,†katanya.
Ahmad menambahkan, diriÂnya sendiri baru menjabat seÂbaÂgai Kapolres Palu selama seÂbulan, sehingga masih dalam proÂses mendalami kasus terÂseÂbut. “Kasus ini kan ditangani oleh Polsek. Prosedurnya, peÂnyidikan dari Polsek dibawa ke kejaksaan,†paparnya.
Namun ia sendiri mengaku heran bila kasus semacam ini dibawa ke kejaksaan, bahkan si boÂcah pencuri sandal kini samÂpai duduk di kursi pesakitan seÂbagai terdakwa, dengan anÂcaÂman hukuman lima tahun penÂjara. “Kasus begitu patut saya hentikan,†tegasnya.
“Kok polisi yang terlibat tiÂdak punya perasaan? Jangankan sandal, sepatu, bahkan mencuri 10 sepatu pun harus diproses dengan melihat latar belakang si anak,†tambahnya.
Ahmad mengaku pernah mengÂhentikan kasus serupa saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolsek Toli-toli. Ketika itu, ia melepas seorang anak kecil yang kedapatan mencuri celana jeans.
“Ironisnya, kali ini orang yang menuntut anggota polisi Brimob. Karena kasus ini ditangani Propam Polda, maka akan saya cek apa ada unsur paksaan (terhadap si anak),†katanya.
Polisi Penganiaya Sudah Disel 21 Hari
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Dewa Parsana meÂngaÂtakan, polisi sebaiknya cuÂkup melakukan pembinaan terÂhadap terdakwa yang masih terÂgolong anak di bawah umur itu.
“Dari laporan anggota, terÂsangka itu sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali. Meskipun begitu sebaiknya tersangka itu cukup diberikan pembinaan,†katanya.
Kepala Sub Bidang PeneÂrangan Masyarakat (Kasubbid Penmas), Polda Sulteng, Rostin Tumaloto mengatakan, Polda Sulteng telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap polisi yang melakukan pemukulan terhadap AAL, terdakwa penÂcuri sandal.
Sanksi disiplin tersebut diteÂrima Briptu Simson setelah seÂbelumnya menyeret korban ke meja hijau karena diduga menÂcuri sandal jepit.
Rostin, mengatakan, terÂpeÂrikÂsa Briptu Simson, diajukan ke sidang disiplin karena meÂlaÂkukan pemukulan saat mengÂinÂterogasi korban AAL. “AngÂgoÂta tersebut sebelumnya meÂngÂinÂterogasi korban karena diÂduÂga mencuri sandal temannya,†kata Rostin.
Terperiksa, kata Rostin, telah cuÂkup bukti melakukan peÂlanggaran disiplin dengan meÂnganiaya korban, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a PP RI Nomor 2 Tahun 2003.
“Sesuai pasal tersebut, terÂpeÂriksa telah melanggar karena terÂbukti menurunkan kehorÂmÂaÂtan institusi kepolisian karena telah melakukan penganiaÂyaÂan,†tandasnya.
Berdasarkan hasil keputusan sidang disiplin Rabu 28 DeÂsember kemarin, lanjut Rostin, ataÂsan yang berhak mengÂhukum (Ankum) terperiksa, menjatuhkan hukuman disiplin kepada anggota polisi tersebut berupa penundaan kenaikan pangÂkat selama satu periode usulan kenaikan pangkat (UKP), serta penempatan dalam tempat khusus (patsus) atau disel seÂlama 21 hari. “Patsus sama halÂnya yang bersangkutan disel atau ditahan,†katanya.
Remeh-temeh Kenapa Bisa Masuk Meja Persidangan
Sejumlah kasus remeh-temeh yang dipaksakan masuk ke pengadilan. Padahal, nilai kerugiaannya tak seberapa. Seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan alias lewat cara kekeluargaan. Namun lantaran pelakunya orang kecil, mereka tak berdaya menghadapi proses hukum.
Berikut beberapa kasus itu:
1.Minah dituduh mencuri tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Nenek berusia 55 taÂhun ini akhirnya divonis 1 buÂlan dan 15 hari penjara deÂngan masa percobaan 3 bulan.
2. Rasminah binti Rawan,55 taÂhun, dituduh mencuri piÂring dan sop buntut oleh beÂkas maÂjikannya. Selamam meÂnungÂgu persidangan kaÂsusnya, dia sempat ditahan di Polsek CiÂputat. Pengadilan NeÂgeri Tangerang memÂbeÂbasÂkan dan menyatakan RasÂminah tak bersalah. BelaÂkaÂngan, bekas majikan RasÂmiÂnah terjerat hukum karena meÂnipu calon jamaah haji.
3.Dua guru perempuan berÂsauÂdara, Nurfadila dan Sofiatun Amelia, warga Desa Widoro PaÂyung, Kecamatan Besuki, Jawa Timur divonis empat buÂlan penjara oleh majelis haÂkim PeÂngadilan Negeri SiÂtuÂbondo karena dituduh menÂcuri gula seberat 1 kilogram di Alfamart. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >