Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Pejabat Berminat Jadi Komisioner KPU

Yuk, Lihat Pendaftaran Anggota KPU & Bawaslu

Rabu, 21 Desember 2011, 08:50 WIB
Eks Pejabat Berminat Jadi Komisioner KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
RMOL. Edi Suhaedi mendatangi Gedung Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin siang. Bekas kepala Biro Perencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendak mendaftarkan diri jadi komisioner lembaga penyelenggara Pemilu 2014.

tiba di lantai tiga gedung Kesbangpol-tempat pendaftaran, pria berusia 59 tahun ini mengisi buku tamu. Setelah itu, petugas menyerahkan formulir untuk diisi oleh Edi.

Berbincang-bincang sebentar mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, Edi lalu meninggalkan meja pendaftaran dengan mem­bawa formulir tadi.

“Saya baru ambil formulir pen­daftaran. Mungkin baru minggu de­pan balik lagi untuk me­nye­rah­kan persyaratan,” kata pria ber­kaca mata ini.

Pendaftaran calon anggota KPU dan Badan Pengawas Pemi­lu (Bawaslu) mulai dibuka Jumat, 16 Desember 2011. Pendaftaran di­buka sampai 6 Januarai 2012.

Gedung Kesbangpol berada di belakang gedung utama Ke­men­dagri. Gedungnya berlantai tujuh. Dari lobby tersedia dua lift untuk naik ke lantai tiga, tempat pen­daf­taran. Namun sebelum itu, se­tiap pengunjung yang hendak naik ke atas harus menukar kartu identitas dengan kartu tamu di meja resepsionis di lobby gedung.

Petunjuk mengenai tempat pen­daftaran anggota KPU dan Ba­waslu ditempel di dinding de­kat lift. “Tempat Pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu di Lan­tai 3,” demikian pem­berita­huan yang di­tulis di kertas ukuran A4.

Masuk ke lift dan menekan tombol nomor 3, tak lama Rakyat Merdeka tiba di lantai yang di­tuju. Untuk sampai ke meja pen­daftaran dari lift perlu berbelok ke kanan. Setelah berjalan tiga me­ter lalu belok lagi ke kanan sam­pai mendapati ruangan terbuka.

Di ruang ini disediakan dua meja. Meja di sebelah kanan untuk informasi. Sedangkan di sebelah kiri untuk pengambilan formulir. Meja pengambil formulir ter­lihat tiga orang yang berminat untuk mendaftar menjadi anggota KPU atau Bawaslu. Mereka di­layani pe­tugas berpakaian batik. Salah satu pendaftar adalah Edi Suhaedi.

Kondisi berbeda terlihat di meja di seberangnya, meja in­for­masi. Tak ada calon pendaftar yang menghampiri meja  yang di­jaga seorang petugas berpakaian coklat krem, mirip pakaian dinas pegawai Pemda. Namun di le­ngan kiri seragamnya terdapat logo Kemendagri.

Lurus dari meja ini terdapat se­buah ruangan. Ukurannya 7x12 me­ter. Sebuah overhead projector tergantung di langit-langit. Tam­paknya ruangan ini untuk rapat.

Ruangan ini digunakan untuk menerima pendaftar yang hendak menyerahkan formulir yang telah diisi lengkap berikut berbagai do­kumen persyaratan.

Tiga meja panjang ditata ber­bentuk U. Meja itu ditutupi kain warna hijau gelap. Meja itu diapit sejumlah kursi. Kursi di bagian luar untuk pendaftaran. Sedang­kan di bagian dalam untuk duduk petugas. Meja sebelah kanan un­tuk me­nerima berkas pendaftaran calon anggota KPU. Sedang di se­belah kiri calon anggota Ba­was­lu. Ke­dua meja itu kosong.

Sementara meja di bagian te­ngah untuk staf sekretariat Pan­sel. Tiga petugas terlihat me­nga­mati layar laptop maupun kom­pu­ter di depannya. Sebuah meja kecil dari kayu diletakkan di sam­ping meja staf. Sebuah printer didudukkan di meja ini.

Di sebelah ruangan penerima­an berkas pendaftaran ini terdapat sebuah ruang. Ukurannya lebih ke­­cil. Kira-kira 5x12 meter. Rua­ngan ini rapat Pansel. Mejanya juga ditata berbentuk U. Di atas meja ditaruh perangkat microphone.

Kepala Sub Direktorat Pemilu Kemendagri, Syabnikmat Nizam mengatakan sejak dibuka Jumat pekan lalu hingga Senin (19/12) sudah ada 14 orang yang me­ngam­bil formulir pendaftaran anggota KPU. Tujuh orang me­ngambil formulir pendaftaran anggota Bawaslu. “Biasanya se­minggu setelah itu mereka baru menyerahkan formulir bersama berkasnya,” katanya.

Para pendaftar anggota KPU didominasi kalangan akademisi. Sedangkan latar belakang pen­daftar untuk posisi anggota Ba­waslu lebih beragam.

Menurut Syabnikmat, para pen­­daftar sebenarnya tak perlu datang ke sini hanya untuk me­ngambil formulir. Formulir dapat diunduh dari situs www.depdagri.go.id. “Da­tang ke tempat pendaftaran kalau mau menyerahkan berkas pen­daftarannya saja,” sarannya.

Syabnikmat tak heran bila pada minggu pertama pembukaan pendaftaran hanya sedikit orang yang datang. Ia berkaca dari pe­ngalaman sebelumnya. Biasanya, orang ramai mendaftar seminggu sebelum penutupan. Saat seleksi sebelumnya ada 560 orang yang mendaftar. “Kali ini diharapkan jumlahnya bisa sama atau lebih dari itu,” kata dia.

Syabnikmat menjelaskan persyaratan untuk jadi anggota KPU dan Bawaslu yaitu, berumur paling rendah 35 tahun saat pen­daftaran. Setia kepada Pan­casila sebagai dasar negara, Undang-Un­dang Dasar Negara Republik In­donesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dinyatakan secara tertulis.

Kemudian mempunyai integ­ritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi calon anggota KPU. Untuk calon anggota Bawaslu memiliki ke­mampuan dan keahlian yang ber­kaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.

Pendidikan calon paling ren­dah sarjana S-1, berdomisili di wi­layah negara Republik Indo­nesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Mampu se­cara jasmani dan rohani, me­ngundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, ja­batan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Kemudian, tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pe­ngadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena me­lakukan tindak pidana yang di­ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Juga, bersedia bekerja penuh waktu. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di peme­rintahan dan BUMN/BUMD se­la­ma masa keanggotaan KPU atau Bawaslu apabila terpilih. Serta tak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Untuk pendaftaran ini, Syab­nik­mat mengerahkan 35 orang petugas. Pendaftaran dibuka Se­nin sampai Sabtu. Mulai pukul 10 pagi sampai 4 sore.

Diperas Jadi 14 dan 10 Nama

Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dimulai dengan membuka pendaftaran. Pen­daf­taran mulai 16 Desember 2011 sampai 6 Januari 2012.

Dilanjutkan dengan penelitian administrasi pendaftaran mulai dari 4 sampai 10 Januari 2012. Pen­daftar yang lolos seleksi ad­ministrasi diumumkan paling lam­bat 13 Januari 2012.

Tahap berikutnya tes tulis, tes kesehatan dan tes psikologi. Rangkaian tes itu dimulai dari 17 Januari hingga 29 Januari.

Hasil tes diumumkan pada 6 Februari 2012. Proses berikutnya Pa­nitia Seleksi (Pansel) akan mem­buka kesempatan bagi ma­syarakat untuk memberikan ma­su­kan mengenai nama-nama yang lolos. Proses ini dimulai se­jak 10 Januari sampai 16 Februari.

Proses berikutnya adalah wa­wancara. Di sini calon akan di­minta klarifikasinya mengenai masukan dari masyarakat. Pansel akan menggelar rapat pleno pada 20-22 Februari. Rapat ini akan memutuskan 14 nama teratas calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu.

Nama-nama itu akan dise­rah­kan ke presiden. Kepala negara lalu menyerahkan ke DPR paling lambat 2 Maret ke DPR.

Fit and proper test atau uji ke­la­yakan dan kepatutan dijad­wal­kan pada 5 sampai 20 Maret. Nama-nama anggota KPU dan Ba­waslu terpilih diserahkan ke presiden pada 22 Maret 2012.

Penetapan anggota KPU dan Bawaslu dilakukan 26 Maret 2012. Dijadwalkan, presiden akan melantik anggota KPU dan Ba­waslu baru pada 28 Maret 2011.

Edi Suhaedi, seorang pendaftar untuk posisi anggota KPU yakin bisa melalui berbagai seleksi itu. Bekas kepala Biro Perencanaan KPU ini mengaku ingin menjadi komisioner di lembaga tem­pat­nya dulu berkiprah semata-mata untuk mengabdi kepada negara dan memperbaiki penyeleng­ga­raan pemilu.

Ia mengaku turut andil dalam penyelenggaraan Pemilu 2004. “Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 lalu dinilai sukses oleh pi­hak luar negeri. Itu termasuk keberhasilan saya juga sebagai penyelenggara pemilu,” kata Edi.

Tapi keberhasilan pemilu itu di­nodai dengan kasus korupsi yang dilakukan komisioner KPU. Edi tak terlalu mem­per­ma­sa­lah­kan aib tersebut. “Yang penting saya tidak ikut korupsi,” katanya enteng.


Dicurigai, Masuknya 2 Menteri Di Pansel

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pansel Calon Anggota KPU dan Anggota Bawaslu.

Panitia seleksi (Pansel) di­ko­m­andani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menkum HAM Amir Syamsuddin duduk sebagai wakil ketua. Sedangkan Dirjen Kesbangpol Kemen­dagri, Tanribali Lamo menjadi sekretaris Pansel.

Pansel beranggotakan Azyu­m­ardi Azra (bekas rektor UIN Syarif Hidayatullah), Saldi Isra (ahli hukum tata negara), Anis Baswedan (Rektor Par­a­ma­di­na), Pratikno (Guru Besar FISIP UGM), Ramlan Surbakti (Guru Besar FISIP Unair dan bekas wakil ketua KPU), Valina Sing­ka Subekti (Direktur Program Pascasarjana IlmuPolitik UI, bekas anggota KPU), Siti Zuhro (peneliti senior pusat penelitian politik LIPI) dan Imam Pra­sodjo (sosiolog UI dan bekas ang­gota KPU.

Komposisi Pansel ini men­dapat sorotannya. Pasal­nya, dua menteri yang duduk sebagai pimpinan Gamawan maupun Amir Syamsuddin dianggap dekat dengan Partai Demokrat. Amir bahkan bekas sekjen Par­tai Demokrat.

“Menurut saya, kehadiran dua orang ini mengganggu in­de­pendensi Pansel ini, apalagi mereka ada di pimpinan Pansel. Pertanyaannya, mengapa harus mereka berdua? Ini menim­bul­kan kecurigaan yang besar,” kata Koordinator Komite Pe­mi­lih Indonesia (Tepi) Jeirry Su­mampow.

Jeirry menduga ada kepen­ti­ngan tertentu dengan masuknya menteri dalam Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu.

Semestinya, lanjut Jeirry, ke­dua menteri tersebut tidak perlu dilibatkan bila ingin Pansel be­kerja independen. Sama dengan Timsel yang dulu, tidak ada unsur pemerintah di dalamnya. “Nah, mengapa sekarang Pe­me­rintah masuk? Semestinya tak perlu ada unsur dari Peme­rin­tah, serahkan saja kepada para pakar dan profesional,” katanya.

Menanggapi kritikan terse­but, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku tak mempersoalkan adanya protes terkait posisinya sebagai Wakil Ketua Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu. “Saya bisa pa­hami protes itu,” kata bekas Sekretaris Jendral Partai De­mokrat  ini.

Amir menjamin akan tetap independen bekerja menyeleksi calon komisioner penye­leng­gara pemilu, meski dirinya juga menjabat sebagai Menteri Hu­kum dan HAM.

“Sudah ada kesepakatan dan komitmen dengan anggota pansel yang lain, kami itu hanya di dalam kedudukan sebagai pe­mimpin saja. Jadi di dalam ke­putusan-keputusan pansel itu, itu adalah peranan dari sembilan anggota lain ditambah sek­re­ta­ris,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA