RMOL. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa melantik enam hakim agung baru, Rabu (9/11). Mereka adalah Gayus Lumbuun, Andi Samsan Nganro, Dudu Duswara, Hary Djatmiko, Suhadi dan Nurul Elmiyah.
Apa saja kegiatan mereka di hari pertama bekerja di MA? Rakyat Merdeka mencoba mengintipnya.
Kantor MA terletak di Jalan Medan Merdeka Utara. Ruang kerja hakim agung berada di lantai dua dan tiga gedung utama.
Ada beberapa pintu untuk memasuki gedung utama. Rakyat Merdeka memilih lewat pintu baÂgian belakang. Dari pintu bisa terÂlihat tangga berbentuk melingkar untuk naik ke atas.
Di balik pintu masuk dipasang metal detector. Setiap orang yang hendak masuk harus melalui alat pemindai logam ini.
Seorang petugas keamanan berÂjaga di sini. Barang bawaan diperiksa dengan teliti. Bagi yang membawa tas, harus membuka dan menunjukkan isinya.
Bila dianggap tidak membawa benda-benda berbahaya, tamu diminta menuju meja resepsionis yang terletak di sebelah kiri pintu masuk.
Meja setinggi dada orang deÂwaÂsa ini terbuat dari kayu yang diÂlapisi cat warna oak. Dua peÂgaÂwai perempuan berseragam hijau duduk di belakangnya.
“Mau ke mana mas?†tanya perempuan berambut sebahu keÂpada Rakyat Merdeka saat mengÂhampiri meja resepsionis
“Mau bertemu hakim agung yang baru dilantik,†jawab RakÂyat Merdeka.
“Mereka belum masuk kantor karena ruangan kerjanya sedang diÂperbaiki,†kata perempuan yang menolak menyebutkan naÂmaÂnya. Tak terlihat name tag diÂseragam yang dikenakannya.
Apakah Suhadi juga tak ngantor? Sebelum jadi hakim agung, Suhadi menjabat panitera di MA. “Pak Suhadi sudah masuk dari dulu,†kata perempuan itu.
Ia melarang Rakyat Merdeka naik ke atas untuk melihat ruang kerja yang bakal ditempati hakim agung baru dan sudah sejauh apa renovasi yang dilakukan.
“Kalau mau ke ruang kerja haÂkim agung harus ada persetujuan dulu dari orangnya. Bila sudah ada izin baru diperbolehkan naik,†katanya.
Pemantauan Rakyat Merdeka di MA tak terlihat ada bahan baÂnguÂnan dan material di lantai dasar. Hilir mudik pekerja juga tak terlihat.
Kepala Sub Bagian Hubungan MaÂsyarakat MA Andre Tris Tianto ketika dihubungi Rakyat Merdeka menolak berkomentar banyak mengenai hakim agung baru yang belum ngantor.
“Biasa langsung berkantor. Apalagi ruang kerjanya biasanya telah disiapkan sebelum dilanÂtik,†katanya.
Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga MA David MT Simanjutak membenarkan hakim agung yang baru belum ngantor karena ruang kerjanya tengah direnovasi.
“Yang sudah berkantor hanya Pak Suhadi karena sebelumnya dia menjabat sebagai panitera MA,†kata dia. Sebelum dilantik, para hakim agung yang baru kerap berkumpul di ruang kerja Suhadi.
David menyebutkan renovasi baru dilakukan 1 Oktober lalu. Ini diÂlakukan karena MA mulai meÂnerapkan sistem kamar. Hakim-hakim agung dikelompokkan seÂsuai bidangnya. Ruang kerja para hakim pun diubah.
“Dalam beberapa hari ke depan renovasi ruang kerja telah selesai dan siap digunakan hakim agung yang baru,†katanya.
David mengatakan, Hakim Agung Andi Samsan Nganro beÂlum ngantor di MA karena masih membereskan pekerjaan yang belum selesai. Sebelumnya, Andi menjabat Wakil Ketua PeÂngaÂdiÂlan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Paling dalam beberapa hari ini tuÂgasnya sudah beres semua dan langÂsung pindah ke MA,†katanya.
Hakim agung non karier tak langÂsung menangani perkara. PerÂlu ada proses adaptasi terlebih dulu. “Karena sebelumnya tidak pernah memegang perkara,†ujar David.
Saat hendak dimintai konfirÂmasi, Gayus Lumbuun tak meÂngangkat teleponnya. SMS yang dikirim Rakyat MerÂdeka juga tak dibalas. Sementara, telepon Andi Samsan Nganro tak aktif.
Dapat Tambahan Enam, Masih Kurang Enam
Masuknya Gayus Lumbuun Cs menambah jumlah hakim agung di MA menjadi 54 orang. JumÂlah ini dianggap masih kÂuÂrang. Menurut Ketua MA Harifin A TumÂpa, sesuai UU Nomor 3 TaÂÂhun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), jumlah hakim agung adalah 60 orang. Artinya, masih kurang enam hakim agung lagi.
Walaupun demikian, Harifin berharap, dengan adanya penamÂbahan hakim agung baru ini dapat mempercepat proses penyeleÂsaiÂan perkara di MA.
“Saya berharap agar keenam hakim agung baru ini dapat beÂkerja dengan baik dan memÂbawa citra yang lebih baik untuk lemÂbaga peradilan ini di masa deÂpan,†katanya.
Harifin menyebutkan, keenam hakim agung sudah dibagi dan akan bertugas di kamarnya maÂsing-masing. “Nanti satu orang di pajak, dua orang di militer, dua orang di pidana, dan satu orang di perdata,†katanya.
Mengenai kamar peradilan untuk bekas anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, HaÂrifin menjawab, “Pak Gayus di kaÂmar militer,†katanya. SeÂdangÂkan Andi Samsan Nganro meÂnempati kamar peradilan pidana
Suhadi ditempatkan di kamar pidana. Nurul Elmiyah kamar perÂdata. Dudu Duswara berada saÂtu kamar dengan Gayus di peraÂdiÂlan militer. Sedangkan Hary DjatÂmiko di kamar peradilan pajak.
Menurut Harifin, sistem kamar berlaku efektif 1 Oktober 2011. Ia telah mengeluarkan sura keÂputusan nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang tata cara pemÂbagian perkara dan prosedur sistem kamar.
Di masa awal pemberlakuan surat keputusan ini akan ada masa transisi dari sistem tim ke sistem kamar. “Penyesuaian selama satu tahun bagi sistem administrasi pendukung untuk melakukan perubahan-perubahan yang diÂperÂlukan, seperti masalah regisÂter, pelaporan, koordinasi, dan lainnya,†katanya.
Kamar peradilan ini akan diÂpimÂpin seorang ketua. Kasadi Makong ditunjuk menjadi ketua kamar peradilan perdata.
Djoko Sarwoko ketua kamar peradilan pidana. A Samil ketua kamar peradilan perdata agama. Ketua kamar peÂraÂdilan tata usaha negara (TUN) dipercayakan kepada Paulus. Sementara ketua kamar peradilan militer ditemÂpati Imron.
Harifin menjelaskan tiga alasan meÂnerapkan sistem kamar. PerÂtama, untuk mengembangkan keÂpakaran dan keahlian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Berikutnya, meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara. Sistem ini juga memperÂmudah pengawasan putusan.
Harifin menaruh harapan besar bahwa sistem kamar ini akan memperbaiki kualitas dan kinerja penyelesaian perkara.
Namun, lanjut dia, penerapan sistem baru ini hanya salah satu beberapa agenda penting pemÂbaruan peradilan yang diamanatÂkan cetak biru MA.
Berjanji Tutup Mulut Dan Patuh Aturan
Selama menjadi anggota DPR, Gayus Lumbuun terkenal sebagai politisi yang vokal dan kritis. Namun setelah jadi haÂkim agung, ia mulai membatasi mengeluarkan pernyataan.
Saat dilantik sebagai hakim agung Rabu lalu (9/11), Gayus tak banyak bicara mengenai jaÂbatan barunya. Ia meÂngaÂtaÂkan akan bersikap profesional dan tak akan melakukan perÂbuatan yang bisa menciderai jabatannya.
“Saya akan memberikan duÂkungan sepenuhnya untuk meÂreformasi dan melakukan pemÂbangunan hukum, khususnya peÂradilan di Indonesia dengan meningkatkan kualitas dan konÂsistensi sebagai salah satu pilar penegak hukum,†tegasnya.
Setelah diumumkan terpilih sebagai hakim agung beberapa waktu lalu, Gayus memang berÂjanji tidak akan banyak omong setelah berkantor di Mahkamah Agung (MA). Ini untuk mengÂhormati dan menaati peraturan yang berlaku di institusi peÂradilan itu.
“Saya siap bungkam. Saya akan menaati semua aturan di MA, termasuk tidak banyak biÂcara,†kata Gayus.
Ia juga mengatakan akan menÂdukung penuh program-proÂgram MA, termasuk renÂcana strategis (renstra) yang suÂdah disusun lembaga tersebut.
Gayus pun merasa perlu menÂdorong agar renstra itu bila dijalankan. “Saya berkewajiban untuk ikut memikirkan itu,†kata bekas kader PDIP itu.
Bekas ketua Badan KehorÂmaÂtan DPR ini siap mundur jika terbukti tidak cakap menÂjaÂlanÂkan tugas sebagai hakim agung.
“Saya mundur secara terhorÂmÂat kalau merasa saya tidak cakap di sana. Saya sudah bebeÂrapa kali mundur. Di Panitia Khusus, di Badan KeÂhorÂmaÂtan,†ujarnya.
Berbagai persiapan telah diÂlakukannya untuk menempati posisi hakim agung. Termasuk menghadapi kemungkinan munÂculnya penolakan lantaran dia bukan dari jalur karier.
Gayus telah menanggalkan baju partai. Juga keangÂgoÂtanÂnya di DPR. Sebab, sebagai haÂkim agung dia dilarang meÂrangkap anggota partai politik.
PDIP telah mengajukan nama pengganti Gayus di DPR. DaÂlam surat yang ditujukan ke pimÂpinan disebutkan bahwa pengganti Gayus adalah Sayed Muhammad Mulyadi.
“Sekarang sedang dalam proÂses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk kemudian dilanjutkan ke KPU melalui Ketua DPR,†kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menjelaskan, Sayed berasal satu daerah pemilihan dengan Gayus. Yakni, Jawa TiÂmur V yang meliputi KabuÂpaÂten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Tjahjo menjelaskan, Sayed juga pengurus salah satu deparÂtemen di DPP PDI Perjuangan. Ia juga menjabat Sekjen BanÂteng Muda Indonesia, orgaÂniÂsasi sayap PDIP. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >