Incar Tersangka Baru, Kejagung Garap 12 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi Nota Dinas KLH Rp 4 M

Senin, 24 Oktober 2011, 07:49 WIB
Incar Tersangka Baru, Kejagung Garap 12 Saksi
Noor Rochmad

RMOL. Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi kasus dugaan korupsi biaya dinas Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) 2007-2009. Pemeriksaan saksi dilakukan pasca penetapan tiga tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp 4 miliar.

Sekretaris Menteri (Sek­men) KLH Hermin Rosita me­nyatakan, informasi penetapan sta­tus tersangka sudah diterima pihaknya sejak awal bulan lalu. Pada prinsipnya, tegas dia, KLH mematuhi semua prosedur hu­kum. “Kami mendukung Ke­ja­gung menyelesaikan persoalan ter­sebut,” ujarnya.

Untuk mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini, kata dia, hingga Jumat (21/10) petang, KLH mengikuti proses pe­meriksaan 12 saksi secara sek­sama. Para saksi yang diperiksa, diduga mengetahui penggunaan dan pengelolaan keuangan KLH.

Selain saksi-saksi, KLH juga memberikan salinan dokumen ter­­k­ait dugaan korupsi biaya di­nas perjalanan pegawai KLH. Do­­kumen yang telah disam­pai­kan ke Jaksa Agung Muda Bi­dang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, ucapnya, ditujukan untuk mendukung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ka­rena sejauh ini, landasan jaksa me­nentukan dugaan penyim­pa­ngan biaya perjalanan dinas di­da­sari hasil audit BPK.

Disoal mengenai dokumen apa saja yang disampaikan pada jak­sa, Hermin mengaku, data terkait dugaan korupsi biaya perjalanan dinas KLH berkutat seputar se­lisih harga tiket pesawat.

“Dugaan penyelewengannya seputar biaya perjalanan dinas. Seharusnya menggunakan pesa­wat Garuda, diubah meng­gu­na­kan Lion Air,” tandasnya. De­ngan asumsi itu, maka terdapat selisih harga tiket. Kelebihan ong­kos tiket pesawat yang se­harusnya dikembalikan ke kas KLH inilah yang diduga masuk kocek pribadi.

Ia belum bisa menyampaikan data seputar anggaran dinas yang diduga bermasalah. Soalnya, cata­tan perjalanan dinas pada kurun 2007 sampai 2009 sangat banyak. Dugaan penyimpangan anggaran dinas belum mengarah pada biaya penginapan, tunja­ngan luar kota dan biaya akomo­dasi lainnya. “Hal lain di luar har­ga tiket pesawat belum dike­ta­hui,” tuturnya.

Oleh karena itu, sambungnya, Kejagung masih perlu memeriksa saksi-saksi. Namun ketika di­tanya soal identitas 12 saksi yang diperiksa Kejagung, ia menolak menyebutkannya.

Dia me­nga­ta­kan, pada prinsip­nya, KLH siap memfasilitasi jaksa jika setiap waktu butuh saksi tambahan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Keja­gung Noor Rochmad me­nya­ta­kan, tiga tersangka kasus nota perjalanan dinas KLH antara lain bekas Asisten Deputi (Asdep) An­tar Lembaga KLH Puji Has­tuti, Kepala Bagian (Kabag) Ke­uangan Biro Umum KLH Amat Sukur dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Verifikasi Biro Umum KLH, Sulaiman.

Noor menambahkan, jaksa be­lum menahan dan mencekal tersangka. “Setelah menjalani pe­me­riksaan dua pekan mendatang akan terungkap apa dan ba­gai­mana peran tersangka sebenarnya dan bagaimana proses penan­ga­nan kasus ini,” katanya.

Dia menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Kabag Keuangan menyangkut pengelo­laan uang dinas pegawai dan per­tanggungjawabannya. Sedangkan penetapan tersangka pada Ka­su­bag verifikasi terkait peker­jaan­nya memverifikasi keuangan.

Sum­ber di Jampidsus men­g­in­for­masikan, jaksa sudah mela­yang­kan surat panggilan pada ketiga tersangka. Hasil peme­ri­k­saan dokumen dan saksi me­nye­butkan, ketiga tersangka diduga bekerjasama menyelewengkan anggaran negara.

“Alur pe­nge­lua­ran dana ke­perluan dinas semuanya diproses ketiga bagian itu. Ketiganya paling bertanggungjawab dalam perkara ini.”  

Selebihnya, Noor mengemu­ka­kan, penetapan status tersangka dilakukan dua tahap. Tahap per­tama, pada 29 September 2011, Kejagung menetapkan Kabag Ke­uangan Biro Umum dan Ka­subag Verifikasi Biro Umum se­bagai tersangka. Tahap kedua, 5 Oktober 2011, Kejagung me­ne­tapkan Asdep Antar Lembaga sebagai tersangka.

Noor pun tak menampik ang­ga­pan jika jumlah tersangka ka­sus ini bisa bertambah. Hasil pe­meriksaan saksi-saksi, menurut dia, akan menentukan ada atau ti­daknya keterlibatan pihak lain da­lam kasus ini.

Unsur Pidana Korupsi Tak Kenal Kompromi

M Taslim, Anggota Komisi III DPR

Penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran per­ja­lanan dinas di Kementrian Ling­kungan Hidup (KLH) hen­daknya dicermati secara teliti. Soalnya, selain baru sekali ter­jadi di kementerian yang mem­bidangi masalah lingkungan ter­sebut, ada kemungkinan ka­sus korupsi itu melibatkan pe­jabat di atas ketiga tersangka.

“Siapapun yang terlibat per­kara ini harus ditindak tegas. Jika penyidik menemukan buk­ti-bukti dugaan keterlibatan pe­jabat di atas ketiga tersangka, Ke­jagung tidak boleh tinggal diam. Se­ge­ra ambil tindakan hu­kum yang pro­porsional,” ujar anggota Ko­misi III DPR M Taslim.

Ia menggarisbawahi, alasan seputar kemungkinan kesa­la­han administrasi ataupun kela­laian pengelolaan keuangan ne­gara, tidak bisa menghilangkan tuduhan korupsi begitu saja. Ka­rena aturan tentang pelang­ga­ran tindak pidana korupsi sa­ngat jelas, alias tidak bisa di­ta­war-tawar. “Setiap ada tindakan yang mengandung unsur keru­gian negara, bisa langsung di­ka­tegorikan korupsi,” tegasnya.

Karena itu, usaha membela ter­sangka dengan menyebut ke­mungkinan ada kesalahan ad­ministrasi atau unsur kelalaian lain, harus bisa diantisipasi jak­sa. Dengan kata lain, sam­bung­nya, jaksa harus bisa mem­buk­tikan tuduhan pelanggaran pasal korupsi yang disangkakan ter­ha­dap tiap tersangka.

Dia berpesan, persoalan be­bas­nya terdakwa kasus korupsi yang belakangan terjadi di se­jum­lah pengadilan, jangan sam­pai terulang. Untuk itu, kualitas jaksa menyusun memori tun­tutan sangat vital.

“Setelah proses penetapan tersangka, penyusunan berkas perkara bisa dipercepat. Agar nantinya, proses persidangan kasus ini tidak molor atau ma­kan waktu terlampau panjang,” tuturnya.

Sekretaris Kementerian Ling­ku­ngan Hidup (KLH) Hermin Rosita menyatakan, dugaan ko­rupsi yang melilit tiga tersangka masih perlu dikaji secara kom­prehensif. Soalnya, dugaan ko­rupsi ini bisa saja terkait ke­lalaian yang memicu kesalahan administrasi.

Soalnya, ingat dia, sejak ta­hun 2010 hingga saat ini, KLH mendapat penilaian wajar de­ngan pengecualian dari BPK. KLH, lanjutnya, memasuki 2010 mulai memperketat pe­nga­wasan dengan membentuk sa­tuan tugas pengawasan.

Segera Tindaklanjuti Audit Bermasalah Lain

Iwan Gunawan, Sekjen PMHI

Sekretaris Jenderal Per­him­pu­ nan Magister Hukum In­donesia (Sekjen-PMHI) Iwan Gunawan menilai, langkah Ke­jagung menetapkan status ter­sangka pada tiga petinggi KLH perlu mendapat apresiasi. Na­mun, ia juga menyayangkan, ke­napa jaksa lamban menin­dak­lanjuti temuan Badan Pe­me­rik­sa Keuangan (BPK) itu.

“Penetapan status tersangka ini menunjukkan adanya ko­mit­men Kejagung memberantas korupsi,” ujarnya.

Hanya saja, kenapa proses pe­netapan tersangka kasus ini makan waktu yang sangat pan­jang. “Padahal BPK sudah me­lansir hasil audit tentang hal ini lama. Kenapa baru sekarang ada penetapan status tersang­ka,” tuturnya.

Lantaran itu, dia menduga, ma­sih banyak laporan hasil au­dit BPK yang belum ditin­dak­lan­juti optimal oleh Kejagung.

Atas hal tersebut, dia me­min­ta Jaksa Agung Basrief Arief le­bih fokus menyelesaikan per­kara-perkara dugaan korupsi. Apalagi, tambahnya, perkara korupsi yang punya nilai besar. Dengan asumsi itu, otomatis nantinya Kejagung punya peran tersendiri dalam me­ngem­bali­kan kerugian negara.

“Penanganan kasus korupsi itu tidak melulu hanya bertu­ju­an menyeret pelakunya ke pe­nga­dilan. Melainkan juga agar kerugian negara bisa ditekan dan dikembalikan secara ce­pat,” ujarnya.

Dia mengharapkan, penanga­nan dugaan korupsi nota dinas di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi pe­ri­nga­tan bagi jajaran KLH agar lebih berhati-hati menjalankan tugas­nya. Selain itu, tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku ko­rupsi bisa membawa dampak signifikan.

“Biar pelakunya jera atau setidaknya orang yang hendak melakukan tindak pidana ko­rupsi menjadi takut.”

Sementara itu, Sekretaris Ke­menterian Lingkungan Hidup (KLH) Hermin Rosita menya­takan, KLH sudah memberikan salinan dokumen terkait dugaan korupsi biaya perjalanan dinas pegawainya ke Kejaksaan Agung.

Dokumen yang telah disam­paikan ke Jaksa Agung Muda Bi­dang Pidana Khusus (Jam­pid­sus) Kejagung, ucapnya, di­tujukan untuk mendukung te­muan Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK). Karena sejauh ini, landasan jaksa menentukan dugaan penyimpangan biaya perjalanan dinas didasari hasil audit BPK.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA