Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 28 Agustus 2026, 21:50 WIB
Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pengusutan perkara kini resmi merembet ke sektor pengadaan di Dinas Pendidikan.
HUT RMOL news

Teranyar, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemkab Bogor guna berburu alat bukti baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

"Penggeledahan tersebut dalam rangka mencari dan menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat sore, 28 Agustus 2026.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita tumpukan dokumen krusial terkait proyek-proyek pengadaan.

"Selanjutnya penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengonfirmasi setiap temuan dengan alat bukti lainnya untuk membuat terang perkara," jelas Budi.

Penggeledahan di Dinas Pendidikan ini merupakan rangkaian dari aksi penggeledahan maraton KPK di Kabupaten Bogor. Sehari sebelumnya, Kamis, 27 Agustus 2026, tim penyidik lebih dulu menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bogor.

Kasus ini semula berembus dari dugaan pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Bappenda Pemkab Bogor. Namun dalam perkembangannya, penyidik menemukan fakta baru adanya indikasi korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa.

KPK telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum usai gelar perkara pada Kamis malam, 20 Agustus 2026. Dalam proses penyelidikan awal, tim KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,5 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, dugaan pemotongan bonus pegawai Bappenda Pemkab Bogor disinyalir menembus angka lebih dari Rp17 miliar sejak awal tahun hingga Juli 2026.

Bupati Bogor Rudy Susmanto disebut-sebut turut mencicipi aliran uang haram tersebut hingga Rp4 miliar dalam kurun Juli 2025 sampai Juli 2026. Tak hanya itu, "uang panas" tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih terus mendalami konstruksi perkara secara utuh serta membidik pihak-pihak yang bertanggung jawab. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA