Nota Perlawanan Ditolak, Sidang Korupsi Gus Yaqut Lanjut!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Agustus 2026, 11:35 WIB
Nota Perlawanan Ditolak, Sidang Korupsi Gus Yaqut Lanjut!
Sidang putusan sela perkara korupsi kuota haji mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
HUT RMOL news

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," tegas Hakim Ketua Ni Kadek saat membacakan amar putusan sela.

Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat tersebut ke tahap pembuktian.

"Pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan. Agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian," lanjut Ni Kadek.

Dalam dakwaan KPK, Gus Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Modusnya dilakukan dengan mengubah alokasi kuota haji tambahan, yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen haji khusus menjadi seimbang 50:50.

Aksi pengalihan kuota tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. Angka ini bersumber dari keuntungan ilegal Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penjualan kuota petugas, hingga fee percepatan keberangkatan.

Dalam konstruksi perkara ini, Gus Yaqut secara personal diduga menerima aliran dana sebesar 271.500 Dolar AS atau setara Rp4,83 miliar. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA