Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," tegas Hakim Ketua Ni Kadek saat membacakan amar putusan sela.
Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat tersebut ke tahap pembuktian.
"Pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan. Agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian," lanjut Ni Kadek.
Dalam dakwaan KPK, Gus Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Modusnya dilakukan dengan mengubah alokasi kuota haji tambahan, yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen haji khusus menjadi seimbang 50:50.
Aksi pengalihan kuota tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. Angka ini bersumber dari keuntungan ilegal Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penjualan kuota petugas, hingga fee percepatan keberangkatan.
Dalam konstruksi perkara ini, Gus Yaqut secara personal diduga menerima aliran dana sebesar 271.500 Dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
BERITA TERKAIT: