Pemeriksaan Amril berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.
"Saksi AMR diperiksa penyidik terkait administrasi jabatan Bupati," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Sementara itu, Budi mengungkapkan satu saksi lain dari pihak swasta, Mohamad Zulfikar, mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa keterangan.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 Juli 2026 di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin (SAF), usai menemukan uang tunai Rp100 juta yang diduga sebagai
commitment fee proyek.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita 55 keping logam bertuliskan platinum dengan berat bervariasi dari mobil milik Syah Afandin.
Usai gelar perkara, KPK resmi menetapkan Syah Afandin (Bupati Langkat periode 2025-2030) sebagai tersangka penerima suap, serta Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) dari pihak swasta sekaligus tim sukses Pilkada 2024 sebagai tersangka pemberi suap.
Modus Jual Beli Proyek dan JabatanKonstruksi perkara bermula saat Yaqub mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat senilai Rp9,5 miliar, serta 5 paket proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) sepanjang 2025.
Atas kemudahan tersebut, Syah Afandin diduga mematok
commitment fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk Dinas Perkim.
Dari total kesepakatan fee sebesar Rp1,11 miliar, Yaqub telah menyetorkan Rp800 juta secara bertahap. Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta setoran tambahan Rp300 juta. Namun, Yaqub baru sanggup menyerahkan Rp100 juta lewat perantara Syahrial (SYH), mantan anggota DPRD Sumut yang juga terjaring OTT.
Tak berhenti di situ, penyidik KPK juga menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin sedikitnya mencapai Rp3,5 miliar.
Uang haram tersebut disinyalir mengalir dari praktik jual beli jabatan camat, mutasi pegawai Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD/SMP, hingga proyek pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Langkat.
BERITA TERKAIT: