Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah berjalan sesuai koridor hukum.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang telah menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh terdakwa saudara YCQ tidak diterima," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis siang, 27 Agustus 2026.
Menurut Budi, dengan ditolaknya perlawanan Gus Yaqut, pemeriksaan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tersebut dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
"Putusan ini semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.
Dengan demikian, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Budi mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji di hadapan majelis hakim.
"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan Majelis Hakim," katanya.
Budi menegaskan, tahap pembuktian menjadi ruang untuk menguji secara objektif dan terbuka seluruh fakta hukum yang diperoleh KPK selama proses penyidikan.
"Setiap alat bukti dan keterangan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara, termasuk peran dan perbuatan masing-masing terdakwa," terangnya.
Meski demikian, Budi memastikan KPK tetap menghormati kewenangan dan independensi majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut.
"Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya kewenangan, objektivitas, dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: