KPK Apresiasi Putusan Sela, Kasus Gus Yaqut Masuk Tahap Pembuktian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Agustus 2026, 13:21 WIB
KPK Apresiasi Putusan Sela, Kasus Gus Yaqut Masuk Tahap Pembuktian
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak perlawanan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
HUT RMOL news

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah berjalan sesuai koridor hukum.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang telah menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh terdakwa saudara YCQ tidak diterima," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis siang, 27 Agustus 2026.

Menurut Budi, dengan ditolaknya perlawanan Gus Yaqut, pemeriksaan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tersebut dapat dilanjutkan ke pokok perkara.

"Putusan ini semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.

Dengan demikian, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Budi mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji di hadapan majelis hakim.

"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan Majelis Hakim," katanya.

Budi menegaskan, tahap pembuktian menjadi ruang untuk menguji secara objektif dan terbuka seluruh fakta hukum yang diperoleh KPK selama proses penyidikan.

"Setiap alat bukti dan keterangan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara, termasuk peran dan perbuatan masing-masing terdakwa," terangnya.

Meski demikian, Budi memastikan KPK tetap menghormati kewenangan dan independensi majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut.

"Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya kewenangan, objektivitas, dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya," pungkas Budi. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA