Ini bermula dari ramainya pemÂberitaan mengenai kasus peÂnyeÂdotan pulsa yang merugikan konÂsumen. Selasa malam (4/10), Feri mengisi waktu luang deÂngan membuka-buka situs berita meÂlalui BlackBerry.
Ia tertarik membaca pemÂbeÂriÂtaan mengenai kasus penyedotan pulsa. “Kebetulan seharian itu portal berita detik.com banyak memberitakan tentang maraknya kasus penyedotan pulsa,†ujarnya.
Perhatian Feri kemudian terÂtuju kepada satu berita tentang imbauan polisi. Berita itu meÂnguÂtip pernyataan Kasubdit CyÂber Crime Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermawan. Poin dari imbauan itu mengatakan bahwa kepolisian tidak akan bisa bertinÂdak kalau tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan.
“Beliau sekaligus mengimÂbau kepada masyarakat yang meÂrasa terzalimi atau merasa diÂrugikan dipersilahkan melaÂpor. Jadi kataÂnya, polisi akan bertindak kalau ada laporan dari masyarakat,†ucapnya.
Istri Feri juga menonton taÂyangan berita di televisi meÂngeÂnai penyedotan pulsa. Tayangan itu berita itu menginformasikan bahwa Badan Regulasi TeleÂkomÂunikasi Indonesia (BRTI) menerima lebih 9.000 laporan dari mengenai hal ini lewat nomor pengadukan 159.
Keesokan harinya, Feri datang ke Sentra Pelayanan Polda MetÂro Jaya untuk membuat laporan mengenai penyedotan pulsa.
“Saya dengan lugunya laÂpor ke polisi, karena saya dapat imÂbaÂuan. Jujur saja kalau saya tiÂdak baca berita malam itu, saya tiÂdak punya niat melapor ke polisi,†ujarnya.
Kepada polisi, pria berusia 36 tahun ini menjelaskan dia reÂgistasi via SMS ke noÂmor *933*33# karena terÂgiur hadiah BlackBerry.
“Saya lihat di tayangan teleÂvisi swasta sekitar pukul 00.30 WIB pada Maret,†ujarnya.
Alih-alih mendapat hadiah BlackBerry, ternyata dia meneÂrima pesan pendek berupa inÂforÂmasi seputar artis yang diikuti dengan tautan ke laman tertentu dari nomor 9133. Pegawai swasta itu juga mendapat nada dering yang tidak pernah dia pesan. Karena SMS itu, tiap hari pulsa saya terpotong Rp 2.000 dan Rp 15.000 untuk satu nada dering,†kata dia.
Akibatnya pelanggan pasÂcabayar sebuah operator seluler tersebut harus merogoh kocek Rp 50-60 ribu per bulan mulai dari Maret sampai 5 Oktober lalu. JumÂlah tersebut di luar biaya pembicaraan telepon dan pesan pendek reguler.
“Biasanya setiap bulan saya bayar Rp 180 ribu. Karena untuk layanan Blackberry otomatis kena biaya Rp 99 ribu. SeleÂbiÂhÂnya biaya untuk content provider. Soalnya nomor pasca bayar saya nggak pernah dipakai buat nelÂpon dan SMS. Dalam laporan ke polisi kerugian sebesar Rp 450 ribu. Segitulah kurang lebihnya,†tuturnya.
Sebelum melapor ke polisi, Feri sudah berkali-kali mencoba memutus langganan SMS preÂmium itu dengan mengirim peÂsan “unreg†ke *933*33#. Feri masih mengingat betul ketika pertama kali melakukannya. Yakni pada 24 Maret 2011.
“Saya mencoba unreg itu ketiÂka sedang menghadiri sebuah acaÂra perlombaan sekolah anak di Ancol. Saya ingat banget sibuk unreg di Sea World, tapi nggak bisa-bisa,†tuturnya.
Upaya gagal, kiriman SMS dari content provider tetap meÂngalir masuk. Feri sudah melapor ke pelayanan konsumen operator seluler tersebut, tapi tak banyak membantu.
“Petugas hanya biÂlang SMS itu di luar provider dan unreg harus dilakukan senÂdiri melalui pesan pendek,†kata Feri.
Dalam laporan polisi bernomor TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum, Feri mengadukan duÂgaan tindak pidana yang meÂlanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang Perlindungan Konsumen.
Ayah tiga anak ini berharap polisi segera mengusut laporanÂnya mengenai penyedotan pulsa dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam laporannya.
“Saya harap polisi bertindak cepat untuk buktikan laporan saya ini benar atau tidak. Silakan polisi melihat, apakah laporan saya bohong atau tidak karena saya sudah menyerahkan bukti rekapan ke polisi. Saya ingin poÂlisi cepat bertindak kalau tidak data itu bisa cepat dihapus. Saya khawatir itu dilakukan oleh opeÂratornya,†kata dia.
Feri juga berharap polisi segera mengusut laporan secara profeÂsional. Karena, menurutnya, peÂngiÂriman SMS konten sangat meÂresahkan warga.
“Polisi butuh input dari maÂsyarakat karena sudah banyak maÂsyarakat yang mengeluh. Saya hanya berharap agar ini tidak meÂrugikan masyarakat,†jelasnya.
Harapan yang sama ditujukan kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi (KemenÂkominÂfo) yang dipimpin politisi PKS TiÂfatul Sembiring.
“Polisi dan KeÂmenkominfo saya harapkan segera bertindak. Ini menyangkut banyak konsuÂmen yang menjadi korban,†ujarnya.
Selang beberapa hari, PT CoÂlibri Networks, penyedia layanan konten atau content provider (CP) dengan nomor 9133 melaÂporÂkan balik Feri ke Polres JaÂkarta Selatan. Feri dituÂduh penÂceÂmaran nama baik perusahaan itu.
Meski begitu, Feri tidak khaÂwaÂtir. “Lawyer saya juga sudah meÂngingatÂkan. Saya bukan blufÂfing, karena punya bukti reÂkaÂpanÂnya. Saya berani menghadapi perusahaan sebesar apapun, kareÂna saya merasa benar. Saya mÂeÂngalami sendiri, bukan katanya-katanya,†tegasnya.
Feri juga mengatakan tidak bermaksud mencemarkan nama PT Colibri Networks dengan memÂbuat laporan ke Polda Metro Jaya.
“Saya nggak pernah menyebut nama perusahaannya karena saya juga tidak tahu apa perusaÂhaanÂnya. Saya juga tidak tahu PT CoÂlibri itu siapa. Yang saya sebut haÂnya nomor 9133. Lalu saya dituÂduh mencemarkan nama baik. Apanya yang diceÂmarkan? Kan ada bukti rekapnya. Kecuali kaÂlau saya tidak punya bukti,†katanya.
Feri mengatakan tak memiliki motif tersembunyi di balik peÂlaÂporannya ke polisi. Ia pun memÂbantah jika dirinya didukung oleh perusahaan pesaing PT Colibri.
“Saya bukan orang yang suka cari masalah, ngapain cari masaÂlah. Saya juga bukan orang kaya. Saya punya tiga anak masih keÂcil-kecil, saya nggak punya peÂruÂsahaan. Kalau dibilang saya menjelekkan karena persaingan bisnis, saya bukan siapa-siapa. Yang saya laporkan, apa yang benar-benar saya alami,†jelasnya.
Oleh sebab itu, Feri merasa bingung dengan adanya tuduhan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Padahal, dia merasa jusÂtru menjadi korban dari layanan itu.
“Saya yang mengalami keruÂgian ini. Masak saya korban dua kali. Tapi ya sudahlah, ini sudah jadi nasib saya. Saya pikir apapun itu, harus saya terima. Tapi toÂlongÂlah pihak aparat yang meÂngimbau, tolong dong segera diÂproses. Saya nggak mau dibilang boÂhong,†harapnya.
Feri pun mengimbau, masyaÂrakat yang merasa menjadi korÂban mengikuti jejaknya meÂlaÂporÂkan ke polisi. Karena, dia merasa tidak bisa mewakili keresahan masyarakat yang sebelumnya diÂsebutkan jumlahnya cukup baÂnyak di media.
“Jangan saya sendiri, katanya banyak masyarakat yang resah soal ini. Mana, ayo sama-sama kita maju. Ingat, ini untuk keÂpenÂtingan bersama,†katanya.
YLKI: Konsumen Dibikin Takut Melapor
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai langkah PT Colibri menggugat balik konsumen atas tuduhan pencemaran nama baik meÂnunÂjukkan bahwa perusahaan terÂsebut tak mau menerima kritik dengan baik.
“Ini penyakit perusahaan. Kalau dilihat dari trennya sejak kasus Prita, ini ada semacam peÂnyakit pengusaha. Dia (penguÂsaha) akan menyerang konsuÂmen dengan gugatan nama baik,†kata Tulus.
PT Colibri merupakan peruÂsahaan penyedia layanan Short Message Service (SMS) berbayar *933*33#. Perusahaan ini dilaÂporÂÂkan ke Kepolisian Daerah MetÂÂro Jaya oleh Feri Kuntoro, 36 tahun, atas dugaan penyeÂdoÂtan pulÂsa. PT Colibri kemudian meÂÂlaporkan balik Feri ke keÂpoÂlisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Menurut Tulus, langkah guÂgaÂtan balik merupakan upaya peÂrusahaan menyulut perang psiÂkoÂlogis kepada konsumen. PeruÂsaÂhaan tersebut, kata Tulus, berÂupaya menakut-nakuti konsumen agar tak melapor jika kerugian menimpa mereka.
“Ini upaya perusahaan meronÂtokkan moral konsumen. Yang ada masyarakat menjadi takut untuk melaporkan ke depannya,†kata dia.
Tulus mengatakan sepanjang konsumen memegang bukti fakÂtual, tak perlu takut untuk meÂlaÂporÂkan kerugian yang dialaminya ke kepolisian. Tulus juga meÂngaÂtaÂkan bahwa polisi bisa menindak kasus pencurian pulsa tersebut andaipun tidak ada konsumen yang melapor.
“Itu bukan delik aduan. SeÂpanÂjang laporan konsumen faktual tidak perlu takut,†katanya.
Content Provider: Feri Tak Pernah Unreg
Perusahaan content provider, PT Colibri Networks meÂlaporkan Feri Kuntoro dengan tuduhan melakukan penÂceÂmaran nama baik, penistaan dan fitnah.
Laporan tersebut dibuat di Polres Jakarta Selatan dengan nomor P/1565/B/x/2011/PMJ/ Res Jaksel pada tanggal 6 Oktober 2011. Menurut kuasa hukum Colibri Networks, Andri W Kusuma, pihaknya tidak melakukan pencurian pulsa seperti yang dilaporkan Feri beberapa waktu lalu.
“Kami menduga ada penumÂpang gelap dalam kasus ini. Kalau kami hanya meÂnyÂediaÂkan konten dimana jika pelangÂgan membutuhkan data pasti akan melakukan register terhaÂdap SMS yang diberikan, dan pasti ada harga di sana tidak mungkin terpotong jika pelangÂgan tidak melakukan register,†ujar Andri saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (7/10).
Menurut Andri, bisnis konten berbeda dengan pencurian pulsa. Sebab pelanggan secara sadar melakukan registrasi ke nomor yang tertera. Selain itu, jika melakukan registrasi terlebih dahulu pelanggan akan menerima notifikasi persetuÂjuan untuk mengambil data yang diinginkan.
Ketika sudah setuju dengan notifikasi yang dipilih, kata Andri, semua data akan terÂeÂkam baik setuju maupun tidak. Untuk kasus Feri, pihaknya berkeyakinan yang berÂsangÂkutan tidak melakukan unreg keÂtika notifikasi tersebut dikirim.
“Apapun, mau gagal atau berhasil yang dilakukan konÂsuÂmen pasti terekam dengan baik. Sekalipun jaringan providernya sedang tidak baik. Feri sama sekali melakukan unreg,†jelas Andri.
Andri mengklaim bahwa konten yang dikirimkan ke setiap nomor telepon seluler sudah berkoordinasi dan sudah mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pihak operator.
Kuasa hukum PT. Colibri Network lainnya, Tricahyo Novanto membantah, pihaknya bertanggung jawab atas keruÂgian yang dialami Feri.
“Pernyataan yang disamÂpaiÂkan oleh beberapa pihak terseÂbut, antara lain oleh saudara MoÂhammad Feri Kuntoro, adalah tidak benar dan tidak berdasar,†ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa Colibri Networks sudah menjalankan layanan SMS premium dengan nomor *933*33# sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Hal ini karena layanan SMS premium tersebut dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah terhaÂdap pelanggan operator seluler.
Tricahyo mengungkapkan pula bahwa dalam melakÂsanaÂkan layanan SMS premium, piÂhaknya juga bekerja sama deÂngan beberapa perusahaan opeÂrator seluler. Usaha Colibri NetÂworks juga telah mendapatkan persetujuan, bahkan diaudit oleh operator seluler.
“Kalau kami merugikan peÂlanggan, pasti kami akan langÂsung ditindak oleh operator. MeÂreka saÂngat ketat sekali peÂngawasanÂnya soal layanan ini,†ucapnya.
Polisi Panggil Operator Selular
Polisi langsung menindakÂlanÂjuti laporan Feri Kuntoro meÂngenai penyedotan pulsa yang diÂalaminya. Aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya seÂgera memanggil operator seÂlular yang bekerja sama dengan content provider.
“Langsung kita tindaklanjuti laporannya. Pelapor (Feri) sudah langsung kita BAP,†kata KeÂpala Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Wisnu Hermawan.
Saat ditanya mengenai pasal yang akan dituduhkan kepada content provider, Wisnu belum bisa menyebutkan. Wisnu meÂngaÂtakan masih menganalisa lebih dulu laporan Feri.
“Kita belum bisa kejaÂhaÂtanÂnya apa, apakah dalam bentuk pencurian atau penipuan. Nanti kita dalami dulu,†terang dia.
Pihaknya juga belum bisa meÂmastikan siapa yang berÂtangÂgung jawab dalam laporan Feri ini. Untuk itu, pihaknya meÂlayangkan surat kepada opeÂrator guna mengetahui bagaiÂmana perjanjian operator deÂngan content provider.
“Kita akan hubungi TelÂkomÂsel dulu untuk mengetahui conÂtent provider-nya ini siapa dan bagaimana perjanjian mereka,†terang Wisnu.
Wisnu menambahkan, kasus tersebut bukan kejahatan biasa. Sehingga pihaknya memerlukan saksi-saksi ahli untuk menenÂtukan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Karena kan ini meÂnyangkut bukan tindak pidana biasa tetapi tindak pidana khuÂsus, makanya kita harus gunakan ahli. Salah satunya dari opeÂraÂtorÂnya,†ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Feri Kuntoro (36), warga Matraman, Jakarta Timur melapor ke Polda Metro Jaya. Feri melaporkan peÂnyedotan pulsa yang dilakukan content provider sejak Maret sampai Oktober.
Feri mengatakan, tagihan kartu pasca bayar Halo berkisar Rp 180-200 ribu per bulan seÂtelah mengikuti iklan undian content provider yang ditayÂangÂkan salah satu televisi swasta pada Maret lalu.
Ia telah mencoba mengÂhenÂtikan layanan dengan mengirim pesan “unregâ€, tapi selalu gagal. Akibatnya kiriman SMS dari content provider terus mengalir masuk. [rm]
BERIKUTNYA >