Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agus Condro Dibui, Keluarga Hidup dari Usaha Warung

Nasib Sang Peniup Peluit

Senin, 25 Juli 2011, 06:34 WIB
Agus Condro Dibui, Keluarga Hidup dari Usaha Warung
Agus Condro
RMOL. Lembaga penegak hukum sepakat untuk melindungi whistle blower atau pelapor tindak pidana. Selama ini nasib ‘peniup peluit’ itu mengenaskan. Banyak yang berakhir di bui.

Bagaimana nasib para whistle blower yang turut di pen­jara? Berikut liputannya.

Agus Condro tak kaget ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bersalah dalam kasus cek pelawat. Hukuman 1 tahun 3 tahun yang dijatuhkan kepadanya dijalani dengan legowo.

“Saya pribadi lebih baik dihu­kum. Kenapa? Kalau tidak dihu­kum saya merasa tersiksa. Saha­bat saya yang lain dihukum kare­na sama-sama terima. Jadi perlu solider untuk sama-sama hidup da­lam tahanan,” ujar kepada Rak­yat Merdeka di Lapas Cipinang.

Agus adalah politisi PDIP yang membongkar kasus suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia. Suap diberikan da­lam bentuk traveler cheque atau cek pelawat. Sebagian besar anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 masuk penjara karena kasus ini.

Sejak awal, Agus—yang—tu­rut menerima cek pelawat sebesar Rp 500 juta—tak berharap bakal mendapat vonis bebas. Begitu pengadilan menyatakan bersalah, dia menerimanya. Ia melewatkan kesempatan upaya banding maupun kasasi. “Saya terima karena saya solider sama rekan-rekan saya.”

Sebagai whistle blower, politisi asal Batang, Jawa Tengah ini mendapat vonis paling ringan. Tapi, dia sedikit kecewa karena jumlah pengurangan hukuman yang diterimanya tak banyak.

“Awalnya, saya kira vonisnya 2/3 dari tuntutan jaksa, ya sekitar satu tahun. Saya sebagai pelapor tetap saja dihukum dan selisihnya cuma dikorting cuma tiga bulan,” ucapnya. Beberapa terdakwa ka­sus cek pelawat ada yang divonis 1 tahun 6 bulan. Yang jelas Agus kini lebih te­nang. Penjara, me­nurut dia, merupakan tempat menebus kesalahan.

Supaya lebih tenang menjalani masa hukuman, Agus meminta dipindahkan ke lembaga pe­ma­sya­rakatan (lapas) yang dekat dengan kampung halamannya di Batang. Sehingga keluarga lebih mudah menjenguk. Pilihannya ke Lapas Kendal atau Lapas Pe­kalongan. Permintaan itu belum dikabulkan.

Sejak Agus ditahan Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) dan dipenjara, keluarganya kehi­langan pencari nafkah. Tapi, Elia­na Nuraini, istri Agus, me­mas­tikan kebutuhan keluarga masih bisa terpenuhi.

“Alhamdulillah ada uang pen­siun, ada usaha daerah di Batang. Saya juga buka futsal dan warung makan. Ya dikit-dikit Al­ham­du­lillah berkah,” kata ibu tiga anak ini. Sebagai bekas anggota DPR, Agus pun berhak dapat pensiun. Besarnya Rp 2 juta per bulan.

Menurue Eliana, anak-anak legowo Agus mem­per­tang­gung­ja­wabkan perbuatannya yang pernah dilakukannya. Kata dia, ke­luarga sudah memprediksi Agus bakal di penjara. Jauh-jauh hari, keluarga sudah mem­persiapkan mental menghadapi kenyataan itu.

“Kami sudah menghitung ke­mungkinan-kemungkinan yang terjadi kalau ini lapor dipenjara, di­hujat, dijauhi teman-teman. Ke­mungkinan-kemungkinan kalau sistem pemerintahan tidak ter­buka, di-Munir-kan, itu bisa saja seperti itu karena ini menyangkut nama-nama gede,” ucapnya.

Melihat kondisi tersebut, Eliana pun sudah menjelaskan kepada ketiga buah hatinya akan kondisi yang bakal dihadapi ayahnya akhir-akhir ini. Apalagi ia sadar tak mungkin me­nyem­bunyikan kondisi Agus kepada anak-anak, khususnya si sulung yang kini duduk di bangku kuliah.

“Alhamdulillah sudah di­per­siap­kan, kalau yang sulung melek berita. Saya koordinasi dan ko­mu­­nikasi dan di-protect agar tidak down. Saya cerita semuanya ke anak-anak. Saya bilang, bapak nanti dipenjara,” ungkapnya.

Sejak pemeriksaan hingga persidangan, Elia mengaku tak mengalami teror sedikit pun, baik fisik maupun psikis dari keluarga maupun orang-orang di sekitar­nya. “Kalau dukungan luar biasa banyak, tapi kalau omong jelek di belakang tidak tahu ya,” ujarnya.

Kini, tanpa Agus selama 15 bulan, Elia berujar, “Anai dalam tanah bisa makan, Insya Allah kami bisa makan.”

Bukti bahwa keluarga legowo atas proses hukum, kata Eliana, dapat dilihat dari kesediaan me­ngembalikan uang Rp 500 juta yang diterima Agus. Kini, menu­rut dia, keluarga sudah lega lantaran tak lagi memiliki utang kepada negara.

“Kami memang sudah niat untuk mengembalikan. Sayang kita tidak punya Rp 500 juta. Pu­nyanya cash (tunai) Rp 100 juta, sama aset yang ada. Kalau di­taksir Rp 500 juta juga. Sekarang ibarat punya utang sudah lunas, sudah plong. Sudah jalanin h­u­ku­man. Dosa-dosanya sudah dite­bus, sudah mencoba mengem­balikan,” tutupnya.

Perlindungan Pelapor Masih Sepotong-potong

Pengacara Agus Condro, Firman Wijaya, memberi apre­siasi positif pada institusi pe­negak hukum yang menye­pa­kati perlindungan bagi whistle blower. “Itu memberikan atensi pada orang-orang seperti Agus Condro.”

Satuan Tugas (Satgas) Pem­be­rantasan Mafia Hukum, Lem­baga Perlindungan Saksi dan Kor­ban (LPSK), Kementerian Hu­kum dan Hak Asasi Manu­sia, Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK), 19 Juli lalu  me­nan­datangani nota kesepa­ha­man (MoU) mengenai whistle blower dan justice collaborator. Mereka sepakat akan ada pera­turan lebih spesifik yang mem­bedakan perlakuan hukum un­tuk keduanya.

Firman menilai langkah lembaga-lembaga itu memberi angin segar bagi whistle blower maupun justice collaborator. “Karena selama ini regulasi dan implementasinya masih me­nim­bulkan apatisme dan rasa enggan masyarakat yang akan mengungkap atau memberi in­formasi sebuah perkara, ter­ma­suk yang extraordinary crime.”

Ia lalu mencontohkan klien­nya yang divonis 1 tahun 3 bu­lan dan denda Rp 50 juta. Jum­lah hukuman itu menunjukkan Undang-undang Perlindungan Saksi yang mengatur whistle-blower tidak komprehensif.

“Seharusnya relasi antara peraturan dan implementasi itu terintegrasi dalam ketentuan perundangan formal dan material,” kata dia.

Tak hanya itu, ia menilai in­teg­rasi LPSK dengan lembaga peradilan juga tidak jelas. Da­lam kasus Agus, LPSK hanya me­laksanakan fungsi peng­hargaan pada whistle blower di luar sistem peradilan. Di pe­ngadilan, hukuman Agus tak jauh berbeda dengan terdakwa lainnya.    [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA