Penetapan status tersangka keÂpada Cirus dilakukan keÂpoÂlisian setelah mengirim Surat PemÂberitahuan Dimulainya PeÂnyiÂdikan (SPDP) Nomor B 319/I/2011 Bareskrim tanggal 31 JaÂnuari pada Kejagung. Dalam suÂrat tersebut, Cirus dituding meÂneÂrima suap saat menangani perÂkara pencucian uang Gayus TamÂbunan. Atas tuduhan tersebut, keÂpolisian menetapkan Pasal 12 huÂruf e, Pasal 21 dan Pasal 23 UU NoÂmor 20/2001 tentang peruÂbahÂan atas UU Nomor 31/1999 tenÂtang Tindak Pidana Korupsi.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga AnÂna memastikan, penetapan status Cirus didasari temuan penyidik bahÂwa yang bersangkutan terÂinÂdikasi menyelewengkan jabatanÂnya. Atas penyimpangan jabatan itu, perbuatan Cirus diidentifikasi biÂsa memperkaya dirinya dan orang lain. Namun, ketika dikonÂfirmasi apakah penetapan status tersangka terhadap Cirus ini baÂkal kembali berubah menjadi sakÂsi seperti sebelumnya, Ketut haÂnya mengatakan, penetapan staÂtus tersangka dilakukan seteÂlah keÂpolisian menemukan bukti-bukÂÂti kuat. Ketut pun mengeÂmuÂkaÂkan, peÂneÂtapan status tersangka yang diÂrangkum dalam SPDP dan diÂkiÂrim ke kejaksaan ini sudah resmi.
Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menguÂraiÂkan, pihak kejaksaan sama sekali tidak mau mengintervensi proses peÂnyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian. ArtiÂnya, peÂnetapan status tersangka terÂhadap jaksa Cirus merupakan komÂpeÂtensi kepolisian. “Itu doÂmain kepolisian. Kita serahkan urusÂan ini pada kepolisian,†ujarnya.
Kuasa hukum Cirus, yakni TumÂbur Simandjuntak dan ParÂlindungan Sinaga mengaku heran dengan penetapan status tersangÂka terhadap klien mereka. MenuÂrut Tumbur, dasar peneÂtapÂan staÂtus tersangka masih lemah. “Dia tersangka atas dugaan suap saat menangani perkara Gayus. Mana bukti-buktinya?†tanÂdasÂnya.
Tumbur mengemukakan, keÂtika tim independen kasus Gayus diÂpimpin oleh Irjen Mathius SaÂlempang, kliennya sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali. Tapi tim independen tidak meneÂmuÂkan bukti keterlibatan Cirus dalam perkara ini.
Namun belakangan, saat ditaÂnya apakah bukti berupa surat berisi tanda tangan Haposan HuÂtagalung yang menerangkan adanya aliran dana kepada jaksa Rp 5 miliar bisa dijadikan bukti, Tumbur menepis hal itu. “Harus dicek dulu kebenarannya. ApaÂkah dalam surat yang ditanÂdaÂtaÂngani Haposan itu ada disebut seÂcara tegas Gayus memberikan uang pada Cirus Sinaga? Dan, tiÂdak ada nama Cirus di situ,†tuÂturnya.
Seharusnya, belanya lagi, surat berisi tandatangan Haposan itu juga harus diteliti keabsahannya. Apa benar surat itu asli dan apa benar pula tandatangan Haposan di situ juga asli. “Kita kan tidak tahu. Jangan-jangan itu palsu. Lagipula surat yang belum jelas keasliannya itu tidak bisa dijaÂdikan sebagai barang bukti yang mendukung kesaksian Gayus perÂnah memberikan uang pada jaksa, polisi maupun hakim. Itu hanya bisa dijadikan petunjuk, tidak bisa dijadikan sebagai bukti,†tegasÂnya.
Hal senada dilontarkan kuasa hukum Cirus lainnya, ParlinÂdungÂan Sinaga. Bekas perwira meÂnengah (pamen) Polri yang diÂtuduh makar terhadap Kapolri JenÂderal (purn) Surojo Bimantoro ini, mengaku kaget dengan peÂneÂÂtapan status tersangka terhadap klienÂnya. “Bukti-buktinya terlalu preÂÂmatur,†katanya, seraya meÂnamÂbahkan, “Jangan sampai keÂpoÂlisian plin-plan dalam meÂneÂtapkan status tersangka terÂhadap Cirus kali ini. Sekarang terÂsangka, besok-besok berubah lagi saksi.â€
Tumbur menambahkan, subsÂtansi penanganan kasus pemÂboÂcoran rencana tuntutan terhadap GaÂyus juga belum menunjukkan titik terang. “Kita harus sepakat dulu kalau bocoran rentut yang dijadikan alat menuduh Cirus dan Haposan di sini asli. Sekaran ini polisi kan belum memastikan kalau rentut yang sempat ada di tangan Haposan itu asli. Jadi, bagaimana polisi bisa menuduh Cirus dan Haposan terlibat dalam pembocoran maupun pemalsuan rentut Gayus? Jadi aneh kalau dibilang status Cirus dalam kasus rentut adalah tersangka,†sangÂgahnya.
Dari Tersangka Menjadi Saksi
Kasus pembocoran dan peÂmalÂsuan rencana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan saat diÂsidang di Pengadilan Negeri TaÂngerang, masih ruwet. Hal ini diperparah adanya asumsi bahwa jaksa Cirus Sinaga dilindungi karena diduga mengetahui reÂkaÂyasa kasus pembunuhan NasÂruÂdin Zulkarnaen oleh bekas Ketua KPK Antasari Azhar.
Saat dikonfirmasi kenapa staÂtus tersangka yang disandang Cirus turun dari tersangka menÂjaÂdi saksi, kuasa hukum jaksa seÂnior itu menyatakan bahwa hal terÂsebut merupakan domain keÂpoÂlisian. “Ini merupakan keÂweÂnangan penyidik kepolisian,†kata pengacara Cirus, Tumbur Simandjuntak pada Kamis (20/1).
Menurut Tumbur, dalam kasus Antasari, kliennya hanya meÂneÂriÂma berkas dari kepolisian. “Cirus tidak bertindak sebagai penyidik. Jadi, mana mungkin dia bisa dikategorikan terlibat merekayasa kasus Antasari,†kata jaksa pengacara negara ini.
Cirus, lanjutnya, hanya menyuÂsun dakwaan sesuai berkas peÂnyiÂdikan yang disampaikan kepÂoÂlisian kepada kejaksaan. Tumbur pun menyatakan, ocehan Gayus Tambunan mengenai kasus AnÂtasari tersebut sama sekali tidak berdasar. “Itu pernyataan tidak beÂnar. Gayus ngelantur dan meÂngada-ada,†tandasnya.
Menurut Kepala Divisi Humas MaÂbes Polri Irjen Anton Bahrul Alam, status Cirus Sinaga masih sebagai saksi. “Tidak ada peÂruÂbahan status,†katanya pada hari yang sama. Namun, dia menolak merinci alasan kepolisian tidak mengikuti pertimbangan kejakÂsaan yang menyerahkan kasus ini ke Mabes Polri.
Sementara itu, pengacara CiÂrus, Tumbur Simandjuntak memÂbantah keterlibatan kliennya dalam kasus pembocoran dan pemalsuan rentut Gayus. Tumbur berÂcerita, pada pemeriksaan terÂakhir di kepolisian, Cirus yang dicecar 42 pertanyaan bersikukuh tidak terkait usaha membocorkan dan memalsukan rentut Gayus.
Menurutnya, selaku jaksa peneliti kasus Gayus yang diÂsidangkan di PN Tangerang, BanÂten, Cirus hanya menerima berÂkas penyidikan dari kepolisian. “Tugasnya meneliti berkas saja. Itu yang disampaikan dalam peÂmeÂriksaan di kepolisian,†ujarnya.
Bermodal bantahan itu, ia memÂbela kliennya, bagaimana mungkin Cirus terlibat pemÂboÂcoran dan pemalsuan dokumen renÂtut tersebut. Tumbur meÂnamÂbahkan, dalam kasus Gayus yang pernah ditangani Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus tidak puÂnya kepentingan apa-apa. “Cirus hanya menerima berkas dan menelitinya, untuk kemudian diserahkan ke pengadilan,†beÂlanya.
Tumbur pun menyangkal bahÂwa kliennya menerima suap dari Gayus. Sangkalan itu, menurut dia, juga disampaikan Cirus saat diÂperiksa di Mabes Polri, Jakarta. Ia pun menyebut, yang menerima uang Gayus adalah Ketua PeÂngadilan Negeri Tangerang MuhÂtadi Asnun.
“Itu yang terungkap pada sidang Gayus, Haposan dan Muhtadi Asnun kan? Cirus saÂma sekali tidak disebut pernah meÂnerima uang dari Gayus atau pihak terkait lainnya,†kata dia.
Mestinya Belajar Dari Kasus Urip
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Deding Ishak menilai, berubah-ubahnya penetapan jaksa Cirus seÂbagai tersangka karena kuÂrangnya koordinasi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, status hukum jaksa yang pernah meÂnangani kasus Antasari Azhar itu menjadi tidak jelas.
“Seandainya kejaksaan dan keÂpolisian saling melakukan pendekatan, tidak akan selama ini penanganan kasus Cirus. SaÂya nilai Kejaksaan Agung beÂlum terbuka benar untuk memÂbiarkan anak buahnya diperiksa penyidik Bareskrim Polri,†katanya.
Menurut Deding, pada dasarÂnya Korps Bhayangkara dapat menjerat Cirus sejak jauh hari sebelum vonis Gayus TamÂbunÂan dibacakan. Akan tetapi, kataÂnya, karena tidak adanya koorÂdinasi, kasus jaksa Cirus menÂjadi semakin tidak jelas. “PeÂngakuan Gayus di persidangan seharusnya bisa dijadikan alat bukti yang kuat untuk menjerat Cirus sebagai tersangka,†imbuhnya.
Deding juga menyesalkan sikap kepolisian yang meÂneÂtapÂkan Cirus sebagai tersangka tanÂpa melakukan penahanan. PaÂdahal, kesempatan untuk menahan Cirus sangat terbuka lebar bagi Korps Bhayangkara. “Sayangnya mereka tidak meÂmanfaatkan momen ini. Mereka hanya menetapkan tersangka, tidak seperti KPK yang langÂsung melakukan penahanan terÂhadap para tersangka kasus kasus travel cek,†tandasnya.
Deding menambahkan, apaÂrat penegak hukum yang terÂbukti melakukan tindak pidana koÂrupsi, perlu diberikan huÂkuman dua kali lipat lebih berat dari umumnya. “Harusnya leÂbih berat, karena yang ngerti huÂkum tapi malah melanggar. Misalnya menyalahgunakan jaÂbatannya sebagai jaksa untuk menerima suap,†ujarnya.
Dia pun meminta Kejaksaan Agung untuk mengambil pelaÂjaran dari kasus Cirus ini. MeÂnuÂrutnya, kasus Cirus meruÂpaÂkan cambuk kedua yang sangat peÂrih bagi Korps Adhyaksa. SeÂbelumnya, kejaksaan pernah diÂgeÂgerkan dengan terkuaknya kasus jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap sekitar Rp 6,6 miliar dari Artlyta Suryani. “Perkara jaksa Urip seharusnya menÂjadi pelajarÂan,†katanya.
Khawatir Cirus Disterilkan
Yusuf Sahide, Direktur LSM KPK Watch
Direktur LSM KPK Watch Yusuf Sahide meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk berÂsikap fair jika kasus Antasari Azhar yang pernah ditangani jakÂsa Cirus Sinaga diwarnai rekÂyasa, seperti yang diinÂdiÂkasikan Gayus Tambunan.
“Tidak ada soal kalau terÂbukti itu memang direkayasa, harus dikembalikan kepada poÂsisi yang sebenarnya dan kaÂtaÂkan juga kepada masyarakat,†tegasnya.
Yusuf menambahkan, saat ini paling tidak ada tiga aset berÂharga yang patut dilindungi unÂtuk membongkar kasus mafia huÂkum, mafia pajak, dan mafia perÂadilan. Tiga aset itu adalah bekas Kabareskrim Komjen Susno Duadji, Gayus TamÂbunÂan, dan jaksa Cirus Sinaga. “MeÂreka adalah aset, jangan samÂpai hilang atau sengaja dihiÂlangkan,†katanya.
Menurutnya, Susno menjadi aset karena dialah yang pertama kali mengungkap kasus mafia perÂadilan dalam kasus Gayus setelah majelis hakim PengaÂdilÂan Negeri Tangerang memutus bebÂas Gayus. “Gayus juga aset kaÂrena dia berkomitmen untuk meÂmÂbongkar mafia pajak,†ucapnya.
Sedangkan Cirus, lanjut YuÂsuf, menjadi aset karena dialah yang menurut Gayus tahu ada seÂsuatu di balik kasus Antasari Azhar. “Kita tidak ingin Cirus itu disterilkan oleh oknum-okÂnum tertentu karena takut Cirus akan membocorkan perkara AnÂtasari itu,†katanya.
Sementara itu, menurut peÂngaÂmat kepolisian Bambang WiÂdodo Umar, sikap Kejaksaan Agung yang melempar perkara itu ke ranah pidana patut diÂacungi jempol. Pasalnya, deÂngan dilemparnya masalah itu ke polisi, berarti Kejagung telah berÂsikap independen. “Itu awal yang baik bagi Kejagung, seÂkarang tinggal kinerja Polri yang bekerja menyelesaikan maÂsalah ini,†tambahnya.
Bambang berharap kepada Korps Bhayangkara tidak meÂngulur-ngulur waktu dalam memÂproses jaksa Cirus dan Fadil. “Jika mengulur-ngulur wakÂtu dikhawatirkan akan meÂnuÂrunkan citra kepolisian seÂbaÂgai lembaga penegak hukum,†tanÂdasnya.
Dosen PTIK ini juga meminÂta Polri membongkar oknum jakÂsa lain soal bocornya surat peÂnuntutan tersebut. “Ini tugas berat yang diemban oleh Polri,†tegasnya.
Bambang melihat kasus ini seÂbagai kasus hukum yang suÂdah menjadi komoditi jual beli. SeÂhingga, keadilan dan kebeÂnarÂan hukum lenyap dari negeri ini. “Sudah banyak yang menÂduga, rentut selama ini dikoÂmerÂsialkan,†katanya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: