Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KY Mau Kaji Putusan Hakim Kasus Gayus

Senin, 31 Januari 2011, 07:03 WIB
KY Mau Kaji Putusan Hakim Kasus Gayus
Gayus Tambunan
RMOL. Gara-gara hukuman yang diberikan kepada Gayus Tambunan hanya tujuh tahun penjara, Komisi Yudisial (KY) ingin mengkaji putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

“Akan sangat terbuka kemung­kin­annya kami memanggil ma­jelis hakim kasus Gayus. Asal­kan, kami meneliti terlebih da­hu­lu putusan majelis hakim itu, dan menemukan dugaan pelanggaran kode etik,” Kata Ketua KY Eman Su­parman kepada Rakyat Merde­ka.

Menurut Eman, pihaknya tidak bisa melakukan pemanggilan tan­pa ada penelitian awal terlebih da­hulu. Sebab, jajarannya akan dicap sebagai lembaga yang me­nyalahi aturan yang berlaku jika sembarangan melakukan pe­man­g­gilan. “Semua itu harus ber­da­sarkan kajian dan tidak boleh di­lakukan sembarangan,” katanya.

Lantaran itu, Eman menam­bah­kan, saat ini KY belum bisa me­nilai putusan majelis hakim kasus Gayus yang hanya men­ja­tuhkan hukuman tujuh tahun penjara. “KY harus melakukan kajian terlebih dahulu, sebelum menilai, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan In­ves­tigasi KY Suparman Marzuki me­mastikan bahwa jajarannya ber­usaha mendapatkan putusan ma­jelis hakim kasus Gayus secara lengkap. KY akan meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan surat pu­tusan itu untuk keperluan pe­nelitian. “Kami sedang berusaha men­dapatkan putusan tersebut. Jika dapat, kami akan meng­an­alisa­nya untuk mengetahui, apa­kah ada pelanggaran kode etik dan aroma tak sedap lainnya. Biar­pun meng­hadapi situasi dan kon­disi sulit, mereka harus me­nyerahkannya kepada kami,” katanya.

Sejauh ini, menurut Suparman, pihaknya sama sekali belum mene­rima pengaduan dari masya­rakat terkait permasalahan ter­sebut. Sehingga, jajarannya te­ngah melakukan investigasi atas inisiatif lembaganya sendiri. “Tapi kami mencoba untuk single fighter guna menjawab rasa pe­nasaran masyarakat untuk per­kara Gayus ini,” imbuhnya.

Suparman pun berusaha men­da­patkan putusan vonis Gayus itu dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menjelaskan kapan persis­nya KY akan mendapatkan putus­an tersebut dari PN Jaksel. “Kami sadar untuk mendapatkan pu­tusan itu akan menemui banyak kendala. Tapi kami yakin bisa kok,” ucapnya.

Menurut Suparman, jika hasil penelitian yang dilakukan oleh pihak­nya memang menemukan ada­nya pelanggaran kode etik bah­kan praktik suap, maka jajar­annya di KY tidak akan sungkan untuk memanggil majelis hakim yang bersangkutan. “Kalau ter­cium pelanggaran kode etik atau aroma penyuapan, kami akan tindaklanjuti dengan memanggil hakim itu untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Sama dengan bosnya, Supar­man juga tidak bisa menilai vonis hakim yang diberikan kepada Ga­yus Tambunan. “Secara pribadi, me­mang saya rasa terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatan dan besarnya kerugian negara. Akan tetapi, itu tidak bisa dija­dikan sandaran untuk mengambil kesimpulan bahwa majelis hakim telah melakukan kesalahan,” tuturnya.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Gayus dibui selama 20 tahun dan didenda Rp 500 juta ber­pen­dapat, mereka telah mem­per­tim­bangkan dari segala segi, baik ke­pentingan masyarakat, negara, maupun terdakwa. “Gayus tidak ber­tanggung jawab sendirian ter­kait kelalaiannya saat mena­ngani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal di Direktorat Jenderal Pajak” kata Ketua Majelis Ha­kim, Albertina Ho di PN Jaksel (19/1).

Menurut Albertina, atasan Gayus secara berjenjang seharus­nya mengoreksi usul Gayus un­tuk menerima keberatan pajak PT SAT. Begitu pula perihal rekayasa penyidikan asal-usul uang Rp 28 miliar yang berujung pada vonis bebas Gayus di Pengadilan Ne­geri Tangerang.

Albertina menambahkan, ka­sus itu menjadi tanggung jawab ber­sama dengan para terdakwa lain, yakni Kompol Arafat Ena­nie, AKP Sri Sumartini, advokat Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Andy Kosasih, dan hakim Muhtadi Asnun.

Mengenai dugaan tindak pidana korupsi soal uang Rp 28 miliar di rekening Gayus, kata Al­bertina, hakim tidak dapat meng­hukumnya lantaran tidak ada dalam dakwaan dan belum dibuk­tikan di persidangan.

Menurut majelis hakim, Gayus memberikan keterangan yang jujur dalam hal-hal tertentu se­hingga memperlancar jalannya per­­sidangan. Selain itu, Gayus be­lum pernah dihukum, dan mem­­punyai anak-anak yang ma­sih kecil yang memerlukan pe­r­hatian dan kasih sayang. “Relatif masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuan di kemudian hari,” ucap Albertina.  

Atas dasar pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 7 tahun ditambah denda Rp 300 juta kepada Gayus.

“Per­buatan Gayus berten­tang­an de­ngan program pemerintah da­lam penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari KKN. Se­ba­gai pegawai negeri sipil pada Ditjen Pajak, Gayus telah meng­ham­bat pemasukan pajak yang sa­ngat diperlukan untuk pem­ba­ngun­­an nasional,” kata Albertina.

Dari Gayus Hingga Direktur Keberatan Pajak

Ruang Oemar Seno Adji bukan tak mungkin dikenang Gayus Tam­bunan sepanjang hidupnya. Pasalnya, ruangan terbesar di Pe­ngadilan Negeri Jakarta Selatan itu, pada Rabu (19/1), menjadi arena penghakiman Gayus dalam kasus penanganan pajak PT Surya Alam Tunggal dan suap ke pe­negak hukum.

Majelis hakim di Pengadilan Ne­­geri Jakarta Selatan me­nya­takan, Gayus terbukti merugikan ne­gara saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) ketika masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Kasus itu adalah salah satu perkara yang menjerat Gayus.

Dalam sidang putusan itu, Ke­tua Majelis Hakim Albertina Ho mengatakan, sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Ban­ding, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak me­nyeluruh saat menangani ke­be­ratan pajak PT SAT. Selain itu, hakim menilai Gayus telah me­nya­lahgunakan wewenang.

Menurut hakim, Gayus telah mengusulkan menerima seluruh keberatan pajak PT SAT. Usulan itu lalu disetujui mulai dari Hu­ma­la Napitupulu selaku pe­ne­laah, Maruli Pandapotan Ma­nu­rung selaku Kepala Seksi Pe­ngu­rangan dan Keberatan, serta Bam­bang Heru Ismiarso sekalu Direktur Keberatan dan Banding.

Akibat diterimanya permohon­an keberatan pajak itu, menurut hakim, PT SAT sebagai korporasi me­nerima keuntungan sekitar Rp 570 juta. “Terbukti telah meru­gi­kan keuangan negara,” ucap Al­ber­tina saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan.

Dalam persidangan, Gayus ber­kali-kali mengklaim tidak ada korupsi, bahkan pelanggaran prosedur saat menerima keberat­an pajak PT SAT. Gayus pun bersumpah di hadapan majelis hakim. “Demi Tuhan dan demi ibu yang melahirkan saya, serta anak yang sangat saya sayangi, ke­beratan PT Surya Alam Tung­gal seribu persen sesuai pro­se­dur,” katanya saat membacakan pembelaan atau pleidoi pribadi.

Kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution menilai, kasus PT SAT adalah kasus yang sangat ke­cil lantaran kerugian negara ha­nya Rp 570 juta serta tak dite­mu­kan adanya suap dalam perkara itu. Nilai itu sangat jauh diban­dingkan dengan harta fantastis Gayus, yakni sekitar Rp 28 miliar.

Hakim Kasus Gayus Kurang Aktif
Jamil Mubarok, Peneliti MTI

Peneliti Masyarakat Trans­paransi Indonesia (MTI) Jamil Mu­barok menilai, hakim ku­rang inovatif dan aktif dalam mengungkap fakta persidangan yang terjadi pada perkara  Ga­yus Tambunan. Pasalnya, be­be­rapa fakta persidangan yang dilontarkan Gayus tidak digub­ris majelis hakim.

“Saya tidak melihat hakim aktif di persidangan Gayus. Pa­dahal, sebuah fakta persi­dangan terungkap adanya keterlibatan pejabat tinggi di Ditjen Pajak dalam kasus PT SAT. Hakim punya kewenangan untuk minta JPU hadirkan pejabat tinggi itu ke persidangan,” katanya, ke­marin.

Menurut Jamil, pengadilan se­bagai pelaksana kekuasaan ke­hakiman, adalah salah satu un­sur penting dalam sebuah ne­gara yang berdasarkan hukum. Lantaran itu, posisi hakim se­bagai aktor utama lembaga per­adilan menjadi amat vital, ter­lebih lagi mengingat segala ke­wenangan yang dimilikinya. “Ma­kanya hakim itu dituntut untuk aktif dan inovatif ter­hadap fakta persidangan yang terungkap,” ujarnya.

Jamil menambahkan, ma­syar­akat menginginkan adanya pe­rubahan dalam sistem per­adil­an, terutama sejak jatuhnya re­zim Orde Baru di bawah ke­pe­mimpinan Soeharto. “Tapi saat persidangan Gayus, se­per­tinya majelis hakim tidak me­res­pon fakta persidangan. Pa­dahal, masyarakat ingin melihat perubahan dalam sistem per­adilan,” ujarnya.

Hasilnya, tambah Jamil, majelis hakim di persidangan kasus Gayus hanya bersikap normatif sesuai dengan yang di­dakwakan pihak penuntut umum. “Padahal jika mau, ma­jelis hakim bisa memanggil pejabat tinggi di Ditjen Pajak, ataupun perwakilan perusaha­an-perusahaan yang pajaknya di­tangani Gayus. Tapi kami ti­dak pernah melihat itu,” ucapnya.

Meski begitu, Jamil tidak mempermasalahkan vonis tujuh tahun yang diberikan majelis hakim kepada Gayus. “Kalau ukurannya kerugian negara dalam kasus PT SAT, saya rasa wajar jika tujuh tahun. Tapi jika hakimnya aktif dan inovatif, saya rasa nominalnya bisa lebih dari Rp 570 juta dan bisa me­nye­ret pejabat tinggi di Ditjen Pajak,” katanya.

Hakim Kasus Gayus Sesuai Prosedur
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar menilai, pem­berian hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta terhadap Gayus Tambunan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai prosedur. Soalnya, vonis tersebut hanya untuk perkara penanganan keberatan pajak PT SAT yang merugikan negara Rp 570 juta.

“Wajar jika hakim hanya mem­vonis tujuh tahun. Tu­duhan jaksa yang lainnya ter­ha­dap Gayus tidak bisa dibuktikan di persidangan. Dengan meng­gu­­nakan asas praduga tak ber­salah, hal itu tidak masalah,” kata­nya kepada Rakyat Merdeka.

Logikanya, kata Dasrul, se­seorang yang telah terbukti me­lakukan korupsi miliaran ru­piah saja hanya diberikan vo­nis dua atau tiga tahun. “Sementara Gayus yang hanya merugikan ne­gara Rp 570 juta divonis tu­juh tahun. Saya rasa itu sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah yang serius atas putusan hakim itu,” ujarnya.

Dasrul juga meminta jaksa penuntut umum agar lebih teliti lagi dan melakukan pertim­bang­an secara matang dalam ­mem­berikan tuntutan terhadap seorang terdakwa. “Gunakan akal dan pikiran yang jernih, ja­ngan mengatasnamakan ego semata,” ucapnya.

Yang membuat Dasrul tidak habis pikir ialah mengapa apa­rat penegak hukum hanya mampu menjerat pejabat kelas teri­nya pada penanganan pajak PT SAT. Padahal, menurut Dasrul, indikasi keterlibatan pejabat tinggi lainnya di Ditjen Pajak sangat terbuka lebar. “Kami di Komisi III belum me­rasa puas atas kinerja aparat yang hanya mampu menyeret pe­jabat kecilnya saja,” imbuhnya.

Mengenai upaya Komisi Yu­disial (KY) mengkaji putus­an majelis hakim kasus Gayus, Dasrul tidak mem­per­ma­sa­lahkannya. “Jika KY mau me­lakukan gebrakan silakan saja. Memang kewenangan mereka untuk memeriksa persidangan se­kaligus hakim suatu penga­dilan,” ucapnya.

Meski begitu, lanjutnya, jika lembaga yang dipimpin Eman Suparman itu benar-benar ingin meneliti putusan hakim PN Jak­sel, sebaiknya dilakukan de­ngan penelitian yang cermat dan jangan langsung menuduh yang macam-macam. “Mereka juga harus menghargai profesi se­orang hakim, tidak bisa sem­ba­rangan,” katanya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA