Poin pertama yang meringankan itu tentang dakwaan jaksa, bahwa Susno melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lain. Dalam hal ini, jaksa dinilai belum mampu menghadirkan orang yang diduga bersama-sama SusÂno korupsi dana pengamanan pilkada itu.
Artinya, menurut saksi ahli huÂkum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Bambang PurÂnoÂmo, jaksa belum maksimal meÂnyusun dan menetapkan dakÂwaÂan. “Siapa pihak yang diduga ikut serta dalam kasus ini harus dijelaskan,†ujarnya.
Selama persidangan kasus korupsi dana Pilkada Jabar, lanjut Bambang, belum ada pihak lain yang diduga ikut serta, dijadikan tersangka maupun terdakwa. Atas hal tersebut, imbuhnya, dakwaan jaksa harus diuji secara materiil. “Dakwaan jaksa lemah,†nilainya.
Unsur kelemahan lainnya dikeÂmukakan oleh Muzakir, saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dosen Fakultas HuÂkum UII ini menilai, sejak awal penanganan kasus Susno, keÂpolisian sudah salah meneÂrapkan prosedur.
Saat dimintai konfirmasi akhir peÂkan lalu, Muzakir mengÂkaÂteÂgorikan, rangkaian prosedur peÂneÂtapan status tersangka, peÂnangÂkapan, penahanan dan pemeÂrikÂsaan terhadap Susno masuk kateÂgori pelanggaran undang-undang. Karena pada hakikatnya, saat diÂtangkap dan ditahan kepolisian, SusÂno tidak langsung diperiksa.
“Ada tenggat waktu yang memÂbuat pemeriksaan Susno menÂjadi berlarut,†katanya seraya meÂnamÂbahkan, hal ini menunÂjukÂkan juga kalau alat bukti awal yang dimiliki kepolisian minim. DeÂngan preÂmaturnya alat bukti terÂsebut, terangnya, pemeriksaan Susno menjadi seperti dipakÂsakÂÂan.
Apalagi, lanjutnya, unsur penahanan tidak bisa dibenarkan karena posisi Susno yang disangÂka terlibat kasus pidana juga meÂrangkap sebagai saksi atas kasus yang belakangan menyeret dia duÂduk di kursi pesakitan. “SeÂharusÂnya dia berstatus saksi,†katanya.
Begitupun yang dikemukakan oleh saksi Achmad Yani. Anggota Komisi III DPR ini menilai, langkah Susno yang membongÂkar praktik mafia kasus, semesÂtinya mendapat perlindungan dan duÂkungan terutama pihak keÂpoÂlisian. “Bukan malah menangÂgapinya secara sinis,†tandasnya.
Berbaliknya arah penyelidikan dan penyidikan yang berbuntut penetapan tersangka terhadap Susno ini, menurutnya, memicu angÂgapan adanya skenario pihak tertentu yang ingin menjegal bekas Kapolda Jabar tersebut dalam menyingkap mafia hukum.
Anggota DPR berlatar belaÂkang pengacara ini menilai, dakÂwaan jaksa yang tak melibatkan piÂhak lain sebagai orang yang ikut serta dalam kasus ini, bisa menÂjadi celah yang dimanÂfaatÂkan kubu Susno dalam melaÂkuÂkan pembelaan. Lebih berbahaya lagi, kegagalan jaksa menyeret pihak lain dalam kasus Susno ini, meÂmungkinkan hakim menilai dakÂÂwaan jaksa lemah. “SemesÂtiÂnya ada pihak yang ikut serta kaÂreÂna dakwaan jaksa berbunyi beÂgitu. Di sini kan tidak ada pihak lain yang disebut ikut serta dalam peÂÂnyelewengan kasus ini,†tuturnya.
Menanggapi dugaan adanya unsur pemaksaan atas dakwaan jaksa terhadap bekas Wakil Ketua PPATK tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap enggan berkomentar seÂcara rinci. Dia menyerahkan poÂkok persoalan ini ke tangan maÂjelis hakim. “Substansi materi daÂkÂwaan, sebelumnya pasti sudah diteliti secara cermat. Kalaupun ada tarik ulur mengenai hal ini, maka itu merupakan hal lumrah. Kami menyerahkan putusan sepenuhnya kepada majelis haÂkim,†katanya.
Hal senada disampaikan KaÂdivhumas Mabes Polri Irjen AnÂton Bachrul Alam. Dimintai tangÂgapan mengenai dugaan lemahÂnya dakwaan jaksa yang dipicu lemahnya berkas penyidikan keÂpolisian, Anton menepis hal terÂseÂbut. “Penyelidikan yang dilaÂkuÂkan kepolisian dilakukan secara hati-hati. Kalau tidak lengkap pasti dikembalikan,†ujarnya.
Ia pun menepis kalau pengÂungÂkapan kasus yang melilit Susno sarat muatan rekayasa dari interÂnal kepolisian.
Sementara Koordinator Kuasa Hukum Polri dalam kasus ini, Kombes Ihza Fadri menyatakan, arÂgumen saksi ahli meringankan yang diajukan terdakwa seÂpeÂnuhÂnya merupakan hak terdakwa. Dia yakin kalau kesaksian meÂriÂngankan untuk Komjen Susno tiÂdak bisa dijadikan sebagai alat bukÂti dalam penuntasan kasus tersebut.
Menurutnya, pada persiÂdangÂan, hakim menerangkan bahwa keÂsaksian saksi ahli yang meÂriÂngankan hanya bisa dijadikan seÂbatas petunjuk bagi hakim dalam mempertimbangkan putusan alias vonis terdakwa. “Kesaksian-keÂsaksian itu tidak bisa dijadikan seÂÂbagai bukti, hanya petunjuk baÂgi hakim,†tegas bekas KaÂpolÂres Jakarta Barat ini.
Semua Yang Terlibat Kasus Ini Mesti DiprosesDesmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPRSepak terjang Komjen Susno Duadji yang berakhir dengan peÂnahanan dirinya, hendaknya menjadi spirit personil keÂpoÂlisian dalam memberangus maÂfia hukum. Keterangan meÂngeÂnai hal tersebut disampaikan DesÂmon J Mahesa, Anggota KoÂmisi III DPR dari Partai Gerindra.
Menurutnya, tarik ulur dalam persidangan Susno merupakan hal umum yang terjadi pada tiap persidangan. Namun, ia meÂnamÂÂbahkan, hendaknya tidak hanÂya Susno yang dijadikan kamÂÂbing hitam. “Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kaÂsus ini pun mesti diproses seÂsuai prosedur yang berlaku. JaÂngan ada pengecualian,†ujaÂrnya.
Lebih jauh ia berharap, citra kepolisian yang terpuruk saat ini agar tidak kembali diperÂparah oleh mencuatnya peÂnaÂnganan kasus yang diwarnai unÂsur rekayasa. Lagi-lagi ia menÂduga, model kasus penyeÂleÂwengan anggaran dana pilkada sesungguhnya tidak hanya terjadi di Polda Jabar. KeÂmungÂkinÂan, sambungnya, kasus seÂrupa terjadi di wilayah Polda lain. “Kebetulan Susno kena apesÂnya. Mungkin ini ekses dari kasus yang dibongkarnya,†tandasnya.
Ia pun mengindikasikan, seÂjak awal Susno menempati pos bintang tiga atau Kabareskrim, sudah banyak isu tak sedap yang beredar terkait pengangÂkatannya.
Dia menyayangkan, usaha menÂcari perlindungan yang dilaÂkoni lelaki asal Pagar Alam, Sumsel ke DPR, Satgas Anti Mafia Hukum dan Lembaga PerÂlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga kandas. Tak pelak, ia sepakat kalau autran seputar perÂlindungan saksi ditinjau ulang. “Dia terdakwa sekaligus sakÂsi kasus yang melilitnya. Jadi bentuk-bentuk perlinÂdungÂan terhadap orang seperti dia harus konkret,†ucapnya.
Identitas Pihak Lain Tidak Disebutkan Dalam DakwaanNeta S Pane, Ketua Presidium IPWKetua Presidium LSM IndoÂneÂsia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, ada rekayasa unÂtuk menjatuhkan Komjen Susno Duadji dalam perkara dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008.
Soalnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa meÂnyeÂret pihak lain yang terlibat daÂlam perkara itu sesuai dakwaan mereka. “Dalam dakwaan diseÂbutkan bahwa Susno Duadji berÂsama pihak lain melakukan perbuatan tersebut. Akan tetapi, pihak lain itu tidak bisa dibukÂtikan oleh jaksa dalam persiÂdangan,†katanya.
Menurut Neta, jika ditinjau dari perspektif hukum, maka keÂterangan penuntut umum yang terdapat dalam surat dakÂwaan itu absurd alias tidak berÂdaÂsarkan fakta yang terungkap. “Seharusnya pihak lain yang terÂlibat itu bisa dihadirkan seÂbagai saksi. Tapi boro-boro haÂdir, identitas pihak lain yang dimaksud juga tidak disebutkan dalam dakwaan,†ujarnya.
Selain itu, kata Neta, salah seÂorang saksi justru meÂringanÂkan Susno Duadji yang dalam keadaan tertekan. “Waktu itu Pak Ahmad yani dari Komisi III DPR juga mempertanyakan tentang pihak lain yang dimakÂsud dalam dakwaan jaksa penunÂtut umum,†ucapnya.
Neta juga meminta kepada maÂjelis hakim kasus bekas KaÂbaÂreskrim itu, agar tidak berÂsikap pasif dalam memimpin jalannya persidangan. “Kalau diÂurut ke belakang, kasus ini terjadi karena Susno dipandang terÂlalu vokal,†katanya.
[RM]
BERITA TERKAIT: