Pada triwulan I tahun 2010, tepatnya Januari hingga Maret, terdapat tiga terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas oleh majelis hakim di pengadilan negeri. Pada triwulan II, lima terdakwa yang divonis bebas. Pada triwulan III, satu terdakwa yang divonis bebas. Pada triÂwulan IV, tiga terdakwa yang divonis bebas.
Vonis bebas pada triwulan I contohnya terjadi dalam persiÂdangan kasus korupsi pemÂbangunÂan ruang pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli senilai Rp 8,94 miliar. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Bangli memÂberikan vonis bebas kepada Kepala Dinas Kesehatan Bangli, Gusti Ngurah Rai. Dalam amar putuÂsannya, majelis hakim meÂnyeÂÂbutkan tidak ada bukti bahwa Ngurah Rai melakukan tindak pidana korupsi pada pemÂbangunÂan rumah sakit tersebut.
Padahal, kata Lutfi, menurut data jaksa penuntut umum (JPU), Ngurah Rai terbukti bersalah karena telah merugikan APBD Bangli tahun 2008 sebesar Rp 8,94 miliar. JPU menuntut NguÂrah Rai dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Pada triwulan II, PUKAT menyebut lima terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas oleh pengadilan negeri. Diantaranya adalah vonis bebas yang diberiÂkan kepada bekas Ketua Harian KONI Provinsi Jambi, AR NasÂrun Arbain pada kasus dana PeÂkan Olahraga Nasional (PON) senilai Rp 2,5 miliar.
Majelis hakim membenarkan pendapat Nasrun bahwa uang hasil pemotongan itu untuk memberangkatkan kontingen Jambi menuju PON XVII/2008 di Kalimantan Timur, bukan untuk kepentingan pribadi Nasrun. Menurut PUKAT, majelis hakim juga berpendapat, tak seorang pun saksi yang menyatakan keÂberatan atas pemotongan dana pelatda dan bonus atlet serta pelatih yang digunakan untuk kepentingan bersama. Padahal, JPU menuntut Nasrun dengan tujuh tahun penjara.
Pada periode yang sama, PUKAT mencatat vonis bebas untuk bekas Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dalam kasus dugaan penyuapan terhaÂdap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009 senilai Rp 1,5 miliar terkait pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar dari Bank Jabar pada 2006.
Dimyati dinyatakan majelis hakim tidak terbukti melakukan penyuapan itu. Sedangkan dalam dakwaan JPU disebutkan, DimÂyati terbukti melakukan tindak pidana penyuapan terhadap anggota DPRD Pandeglang. MeÂnurut JPU, suap itu untuk meÂlancarkan pinjaman daerah kepada Bank Jabar-Banten seÂnilai Rp 200 miliar. Dimyati diÂtuntut 2,5 tahun penjara oleh JPU.
Memasuki triwulan III, vonis bebas terbanyak untuk kasus korupsi masih ada di pengadilan negeri. Namun, untuk periode ini jumlahnya menurun. Pada Juli hingga September itu, hanya ada satu terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas. Dia adalah bekas Direktur Utama PT IGLAS (BUÂMN) Daniel SunarÂya KuÂwanÂdi.
Daniel didakwa JPU telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 22,6 miliar. NaÂmun, menurut majelis hakim, Daniel tidak terbukti memperÂkaya diri sendiri. Sehingga, majelis hakim mementahkan tuntutan 13 tahun 6 bulan penÂjara yang dilontarkan JPU.
PUKAT mencatat, kasus ini terjadi saat Daniel masih menÂjabat sebagai direktur utama salah satu BUMN itu pada 2006. Ketika itu, Daniel menunjuk PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal produk PT IGLAS berupa botol gelas.
Penunjukkan itu dituangkan dalam surat perjanjian nomor P-0009/02/2006 antara Daniel dengan Direktur Utama PT IndoÂglas, Sonny Turang di hadapan notaris. Menurut JPU, PT IGLAS menetapkan target capaian penÂjualan Rp 327 miliar dalam jangka waktu lima tahun.
Namun, kerja sama itu dilakuÂkan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT IGLAS serta keputusan Rapat Umum PemeÂgang Saham. Selain itu keputusan tersebut juga bertentangan dengÂan Keputusan Direksi PT IGLAS tanggal 21 Oktober 2004 tentang pengadaan barang dan jasa perusahaan yang beralamat di Jalan Ngagel, Surabaya itu.
Dalam pelaksanannya, pemaÂsaÂran PT Indoglas tidak mencapai target seperti yang dijanjikan karena hanya terealisasi sebesar Rp 27, 20 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa KeuangÂan (BPKP), akibat penunjukkan PT Indoglas sebagai agen peÂmaÂsaran tunggal, PT IGLAS mengÂalami kerugian sebesar Rp 22.661.862.196.
Memasuki triwulan IV 2010, alias Oktober hingga Desember, vonis bebas dalam kasus koÂrupsi di pengadilan negeri kemÂbali naik. Misalnya, putusan bebas untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan meÂsin daur ulang aspal di DPU Bina Marga Provinsi Jatim seÂnilai Rp 1,4 miliar, yakni bekas Bupati JemÂber, Muhammad Zainal Abidin Djalal.
Dalam sidang di PN Surabaya pada Kamis (2/12/2010), Ketua Majelis Hakim Achmad Sugeng Djauhari menyatakan, terdakwa Djalal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang NoÂmor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjaÂra selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta serta mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 459 juta. Angka kerugian negara itu didapat JPU dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ciut Hadapi Yang Punya Jabatan
Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UniverÂsitas Gadjah Mada (UGM) Lutfi Aji, banyaknya terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas di pengadilan negeri mengindikasiÂkan, majelis hakim di pengadilan negeri belum berjuang keras memberantas korupsi.
Indikasi lainnya, lanjut Lutfi, majelis hakim di pengadilan negeri belum sepenuh hati memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. “Pengadilan berÂnyali kecil untuk memberikan vonis bersalah terhadap seseÂorang yang mempunyai kekuasaÂan dan jabatan tinggi di daerahÂnya. Nyali majelis hakim ciut,†katanya.
Jika kondisinya begitu terus, menurut Lutfi, pengadilan negeri bukanlah tempat yang cocok untuk mencari tegaknya keadilan, khususnya dalam kasus korupsi.
Dia pun mengkritik keseÂriusan pemerintah membeÂrantas korupsi hingga ke akar-akarnya. MenuÂrutÂnya, pembeÂrantasan korupsi yang dicaÂnaÂngÂkan pemerintah masih sebaÂtas wacana tanpa pembuktian yang jelas. “MakaÂnya wajar jika belum lama ini banyak tokoh agama yang kurang puas melihat pemerintah menuntÂaskan perkara-perkara korupsi,†tandasnya.
Akui Ada Hakim Bernyali KecilPengamat hukum Soekotjo Soeparto menilai, 12 vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim di beberapa pengadilan negeri masih relevan. Soalnya, terdakwa kasus korupsi yang dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim setempat masih terbilang banyak ketimbang yang bebas.
“Jika melihatnya dari Sabang sampai Merauke, 12 vonis bebas masih tergolong kecil dan tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kegagalan penegakan hukum dan runtuhnya keadilan di Indonesia,†kata bekas komisioner Komisi Yudisial (KY) ini, kemarin.
Ditinjau dari sudut pandang hukum, Soekotjo menilai, pemberian vonis bebas kepada terdakwa bisa disebabkan dua hal. “Pertama, karena majelis hakim tidak melihat adanya praktik korupsi. Kedua, jaksa penuntut umum tidak bisa memÂbuktikan adanya praktik korupsi yang disebutkan dalam dakÂwaan. Sehingga, dakwaanÂnya dianggap prematur,†ujarÂnya.
Ketika ditanya, apakah vonis bebas itu lantaran majelis hakim di suatu pengadilan negeri takut menghadapi terdakwa yang pejabat tinggi daerah atau pemerintah, Soekotjo menjaÂwab, semoga saja hal itu tidak terjadi. “Moga-moga saja yang terjadi sebaliknya. Majelis hakim betul-betul murni tidak melihat adanya praktik korupsi, bukan karena takut dengan jabatan seseorang,†ucapnya.
Meski begitu, Soekotjo mengÂÂakui, pada dasarnya terdapat pula karakter hakim yang takut menghadapi terdakwa pejabat. “Pasti ada yang seperti itu. Tapi, hakim yang berani mengambil risiko pun banyak. Jadi tidak perlu risau, saya yakin jumlah hakim yang berani itu lebih banyak ketimbang yang pengÂecut,†tandasnya.
Dia pun meminta majelis hakim di tingkat pengadilan negeri bersikap aktif dan kreatif dalam menjalankan tugasnya sebagai pihak yang membukÂtikan benar tidaknya peristiwa yang diajukan para pihak melalui alat-alat bukti yang sah menurut hukum pembuktian. “Jangan hanya bisa untuk menjatuhkan vonis,†tuturnya.
Soekotjo juga berharap KY dapat memantau persidangan di beberapa daerah yang telah memberikan vonis bebas terhadap para terdakwa kasus korupsi. “Setahu saya, KY itu punya sembilan posko pengÂadilan di beberapa provinsi. Mereka bisa melakukan panÂtauan, sayang sekali jika tidak melakukannya,†kata dia.
Harapkan Ketegasan Komisi YudisialAnggota Komisi III DPR Achmad Basarah meminta Komisi Yudisial (KY) meninÂdaklanjuti kajian PUKAT UGM yang menyebutkan adanya 12 vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi.
“Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi perilaku hakim, saya minta Komisi Yudisial turut aktif menunÂtaskan perkara-perkara itu. Periksa hakim yang mengÂeluarkan vonis bebas, apakah menerima suap dari mafia hukum?†saran anggota Komisi Hukum DPR ini, kemarin.
Basarah mempertanyakan, apakah vonis bebas kepada para terdakwa kasus korupsi pada tahun 2010 berhubungan dengÂan perilaku dan mental korup. “Soalnya, saat ini imej pengÂadilan bukan lagi tempat untuk menyelesaikan perkara, tetapi tempat untuk menambah perkara,†sindirnya.
Menurut Basarah, perilaku korup tidak hanya melanda majelis hakim di pengadilan negeri. Indikasinya dapat dilihat pada sejumlah kasus suap terhadap hakim yang telah terungkap dan telah masuk proses hukum. “Itulah persoaÂlan krusial di lembaga penegak hukum kita saat ini,†ujarnya.
Lantaran itu, Basarah menilai wajar jika masyarakat saat ini lebih mempercayai pengadilan ad hoc. “Masyarakat lebih meÂmuji kinerja pengadilan tipikor ketimbang pengadilan negeri. Sama seperti lembaga penyeÂlidik, penyidik dan penunÂtutÂnya, masyarakat lebih percaya KPK ketimbang Polri dan Kejaksaan Agung,†tandasnya.
Menurut Basarah, perilaku korup majelis hakim dapat diminimalisir jika ada ketegaÂsan dari lembaga yang memÂpunyai kewenangan mengÂawasi hakim, yaitu KY. “Namun, yang diharapkan pun sampai saat ini belum melakuÂkan suatu gebÂrakan yang bagus. Padahal, maÂsyarakat ingin melihat kinerja KY yang sebenarnya,†ucap dia. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: