Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Sembilan Hakim Disidang Majelis Kehormatan Hakim

Ada Yang Dilaporin Jual Vonis Seumur Hidup

Senin, 24 Januari 2011, 04:31 WIB
Sembilan Hakim Disidang Majelis Kehormatan Hakim
Komisi Yudisial
RMOL. Sejak dibentuknya pada tahun 2009, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari unsur Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) baru menggelar sembilan kali sidang.

Dari sembilan sidang itu, empat hakim diajukan ke MKH berda­sar­kan rekomendasi KY, lima hakim berdasarkan rekomendasi MA. Begitulah yang tertuang dalam data laporan akhir KY periode 2005-2010.

Sembilan hakim itu yakni Sudiarto (Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin), AS (Hakim Pengadilan Negeri Rantau Pra­pat), AKS (Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian), ER (Hakim Pengadilan Negeri Se­rui), Agus Kuswandi (tidak di­sebutkan pengadilannya), Rizet Benyamin (hakim Pengadilan Negeri Kupang), M Nasir (hakim Pengadilan Agama Pare Pare), Ardiansyah Ferniahgus Djafar (hakim Pengadilan Negeri Beli­tung) dan Roy Maruli (hakim Peng­­adilan Negeri Balige).

Untuk perkara Hakim Sudiarto, laporan KY menyebutkan, yang bersangkutan terbukti meminta sejumlah uang dan fasilitas kepada pihak yang berperkara. Menurut bekas komisioner KY Soekotjo Soeparto, hakim ter-sebut dilaporkan memeras se­orang calon tersangka yang masih diperiksa kepolisian. “Uang Rp 250 juta dan sebuah mobil Toyota Camry jadi barang bukti,” kata komisioner KY 2005-2010 ini, saat dihubungi Rakyat Merdeka pada Jumat lalu (21/1).

Lantaran terbukti melakukan pelanggaran, pada 29 September 2009, Ketua PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu diber­hentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim, terhitung sejak tanggal putusan berlaku.

Selanjutnya, kasus hakim AS dari PN Rantau Prapat. Menu­rut Soekotjo, AS merupakan singka­tan Ari Siswanto. Kasus itu ber­mula dari persidangan perkara pembunuhan Lodewyk Sirait. Kemudian, ada laporan dari se­seorang bernama Hen­drik P Siam­baton. Hendrik menye­but­kan, keluarga korban pembunu­han meminta agar hakim Ari menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan. Namun, hakim itu meminta uang Rp 150 juta agar pelaku divonis seumur hidup.

Terbukti meminta sejumlah uang kepada pihak yang berper­kara, pada 14 Desember 2009, Ari dijatuhi hukuman tidak ber­sidang selama dua tahun dan ditempatkan sebagai hakim yus­tisial di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Hakim selanjutnya yang men­dapatkan hukuman ialah AKS. AKS ialah hakim yang berasal dari Pengadilan Negeri Muara Bulian. Dia meminta sejumlah uang kepada pihak yang berper­kara. Atas perbuatannya itu, AKS dijatuhi sanksi tidak bersidang selama 20 bulan dan ditempatkan sebagai hakim yustisial di Peng­adilan Tinggi Kupang.

Yang keempat ialah hakim berinisial ER. Dia merupakan ha­kim Pengadilan Negeri Serui. ER direkomendasikan MA untuk disidang MKH karena diduga meminta sejumlah uang kepada seseorang bernama Dewi Vara­sinta. Terbukti melakukan pe­lang­garan, pada 23 Februari 20­10, ER dimutasikan ke Pengadi­lan Tinggi Palangkaraya sebagai hakim yustisial selama dua tahun dan ditunda kenaikan pangkatnya setahun.

Hakim selanjutnya yang di­sidang MKH ialah Agus Suwan­di. Dia direkomendasikan MA disidang MKH karena melanggar disiplin kepegawaian berupa tidak pernah masuk kerja. Na­mun, belum sempat sidangnya digelar, Agus menyatakan telah mengundurkan diri.

Selanjutnya, hakim Rizet Ben­yamin. Dia adalah hakim Peng­adilan Negeri Kupang. Rizet direkomendasikan KY untuk disidang MKH lantaran menyi­dangkan perkara yang menyang­kut keluarganya sendiri. Sehing­ga, MKH menjatuhkan vonis pemberhentian tidak hormat dari jabatan hakim kepada Rizet pada 16 Februari 2010.

Ketujuh, hakim M Nasir. Dia adalah hakim Pengadilan Agama Pare-Pare. Nasir direkomen­dasi­kan MA untuk disidang MKH karena menggelapkan uang kuliah serta menggunakan stem­pel palsu milik Universitas Mus­lim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan dan melakukan praktik nikah siri. Karena per­buatannya tersebut, Nasir dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat pada 28 April 2010.

Kemudian, hakim Ardiansyah Fer­niah­gus Djafar yang direko­men­dasikan MA untuk disidang MKH. Ardiansyah merupakan hakim Pengadilan Negeri Bitung. Ardiansyah melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang kepada pelapor, agar anak pela­por lulus tes calon hakim. Alhasil, Ardiansyah diberhenti­kan secara tidak hormat sebagai hakim pada 18 November 2010.

Terakhir, Roy Maruli. Hakim Pengadilan Negeri Balige ini, direkomendasikan KY untuk disidang MKH lantaran meneri­ma sejumlah uang dari pihak berperkara yang ditanganinya. MKH memberikan vonis pem­berhentian secara tidak hormat kepada Roy pada 2 Desember 2010.

Seperti Harimau Kehilangan Taring
Edi Ramli Sitanggang, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Edi Ramli Sitanggang menilai, Komisi Yudisial (KY) saat ini seperti harimau yang sudah kehilangan taringnya. Untuk membuat KY bertaring, menu­rut dia, perlu revisi Undang-Undang KY.

“Revisi Undang-Undang KY akan dibawa ke Badan Legislasi DPR. Saya sebagai salah se­orang wakil masyarakat, tidak ingin KY hanya sebagai lem­baga yang mengawasi perilaku dan kode etik hakim, tapi harus bisa seperti KPK, bisa menin­dak para koruptor,” katanya, saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Edi menilai wajar jika ki­nerja KY periode 2005-2010 biasa-biasa saja. Soalnya, keberadaan KY sebagai lem­baga pengawas perilaku ha­kim dianggap se­belah mata oleh saudara tuanya, yaitu Mahkamah Agung (MA). “Se­hingga, KY tidak bisa ber­kutik jika berhadapan dengan MA. Makanya, kami kini meng­atur revisi Undang-Un­dang KY, dengan harapan dapat meng­embalikan otoritas kewe­nang­an KY,” tegasnya.

Dalam revisi itu, Edi menye­butkan, KY selain sebagai lembaga yang mengawasi perilaku dan kode etik hakim, dapat langsung memberikan sanksi tegas kepada hakim yang terbukti melanggar. “Saat ini KY hanya memberikan reko­men­dasi ke MA, kemudian MA yang memberikan sanksi lewat sidang majelis kehormatan hakim,” ujarnya.

Edi menegaskan, jika revisi undang-undang itu disetujui DPR, maka Komisi yang kini diketuai Eman Suparman itu tidak lagi terbelenggu, sehingga bisa memberikan sanksi kepada hakim yang nakal.

“Kami di parlemen sangat menginginkan KY mem­pun­yai otoritas kewe­nangan yang jelas dalam men­jalankan fung­sinya, tidak ada lagi yang dapat menghalang-halangi atau memandang setengah mata,” ucapnya.

Meski begitu, selama revisi undang-undang itu belum disahkan DPR, dia berharap KY tetap melakukan tugasnya dengan baik.

“Tunjukan KY le­bih baik dari periode sebelum­nya. Kalau di periode lalu KY hanya mampu memantau 139 persidangan, niatkan untuk periode ini melebihi angka tersebut,” saran politisi De­mok­­rat ini.

Untuk memuluskan revisi Undang-Undang KY, Edi akan meminta kepada seluruh perwaki­lan fraksi di DPR untuk turut mendorong percepatan­nya. “Semakin banyak dukung­an dan dorongan, maka sema­kin baik,” katanya.

Khawatir Intervensi Terhadap Hakim
Asril, Wakil Direktur LSM LeIP

Wakil Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Asril tidak setuju jika KY diberikan kewenangan yang lebih dari sekarang ini. Soalnya, dia khawatir, kewenangan yang lebih itu justru merugikan masyarakat.

“Kami dari LeIP tidak setuju revisi Undang-Undang KY agar KY bisa memberikan sanksi langsung kepada hakim yang melakukan pelanggaran. Kalau begitu, masyarakat yang akan dirugikan,” katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Saat ditanya, mengapa masyarakat yang dirugikan, ia menjawab, “Saya khawatir, jika diberi kewenangan yang lebih, nanti KY bisa mengintervensi majelis hakim. Kalau begitu, tetap saja terjadi pencorengan terhadap wajah peradilan di negeri ini.”

Asril pun tidak setuju melihat komposisi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang telah menyidang sembilan hakim tersebut. Menurutnya, kompo­si­si tersebut sudah memberikan kewenangan yang lebih kepada KY. “Jumlahnya tujuh orang. Empat dari KY dan tiga dari MA. Dari situ saja sudah terlihat KY diberikan kewe­nangan yang lebih. Seharusnya jika mau adil, MA tiga orang dan KY juga tiga. Yang satu orang dari luar KY dan MA,” ucapnya.

Asril menambahkan, kinerja KY periode 2005-2010 sudah cukup bagus di mata masya­rakat. Sehingga, lanjut dia, KY hanya butuh menjaga imej yang sudah terbentuk sejak awal pendiriannya. “Jadi, tidak perlu pemberian kewenangan yang lebih kepada Komisi Yudisial,” tandasnya.

Asril menilai wajar kinerja KY periode 2005-2010 yang hanya bisa melakukan peman­tauan sidang sebanyak 139 kali dari 72 perkara. “Tidak ada masalah dengan jumlah itu, yang penting semuanya telah tertangani dan menjadi bukti yang konkrit pertanggung jawabannya kepada masyara­kat,” katanya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA