Dari sembilan sidang itu, empat hakim diajukan ke MKH berdaÂsarÂkan rekomendasi KY, lima hakim berdasarkan rekomendasi MA. Begitulah yang tertuang dalam data laporan akhir KY periode 2005-2010.
Sembilan hakim itu yakni Sudiarto (Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin), AS (Hakim Pengadilan Negeri Rantau PraÂpat), AKS (Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian), ER (Hakim Pengadilan Negeri SeÂrui), Agus Kuswandi (tidak diÂsebutkan pengadilannya), Rizet Benyamin (hakim Pengadilan Negeri Kupang), M Nasir (hakim Pengadilan Agama Pare Pare), Ardiansyah Ferniahgus Djafar (hakim Pengadilan Negeri BeliÂtung) dan Roy Maruli (hakim PengÂÂadilan Negeri Balige).
Untuk perkara Hakim Sudiarto, laporan KY menyebutkan, yang bersangkutan terbukti meminta sejumlah uang dan fasilitas kepada pihak yang berperkara. Menurut bekas komisioner KY Soekotjo Soeparto, hakim ter-sebut dilaporkan memeras seÂorang calon tersangka yang masih diperiksa kepolisian. “Uang Rp 250 juta dan sebuah mobil Toyota Camry jadi barang bukti,†kata komisioner KY 2005-2010 ini, saat dihubungi
Rakyat Merdeka pada Jumat lalu (21/1).
Lantaran terbukti melakukan pelanggaran, pada 29 September 2009, Ketua PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu diberÂhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim, terhitung sejak tanggal putusan berlaku.
Selanjutnya, kasus hakim AS dari PN Rantau Prapat. MenuÂrut Soekotjo, AS merupakan singkaÂtan Ari Siswanto. Kasus itu berÂmula dari persidangan perkara pembunuhan Lodewyk Sirait. Kemudian, ada laporan dari seÂseorang bernama HenÂdrik P SiamÂbaton. Hendrik menyeÂbutÂkan, keluarga korban pembunuÂhan meminta agar hakim Ari menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan. Namun, hakim itu meminta uang Rp 150 juta agar pelaku divonis seumur hidup.
Terbukti meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperÂkara, pada 14 Desember 2009, Ari dijatuhi hukuman tidak berÂsidang selama dua tahun dan ditempatkan sebagai hakim yusÂtisial di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Hakim selanjutnya yang menÂdapatkan hukuman ialah AKS. AKS ialah hakim yang berasal dari Pengadilan Negeri Muara Bulian. Dia meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperÂkara. Atas perbuatannya itu, AKS dijatuhi sanksi tidak bersidang selama 20 bulan dan ditempatkan sebagai hakim yustisial di PengÂadilan Tinggi Kupang.
Yang keempat ialah hakim berinisial ER. Dia merupakan haÂkim Pengadilan Negeri Serui. ER direkomendasikan MA untuk disidang MKH karena diduga meminta sejumlah uang kepada seseorang bernama Dewi VaraÂsinta. Terbukti melakukan peÂlangÂgaran, pada 23 Februari 20Â10, ER dimutasikan ke PengadiÂlan Tinggi Palangkaraya sebagai hakim yustisial selama dua tahun dan ditunda kenaikan pangkatnya setahun.
Hakim selanjutnya yang diÂsidang MKH ialah Agus SuwanÂdi. Dia direkomendasikan MA disidang MKH karena melanggar disiplin kepegawaian berupa tidak pernah masuk kerja. NaÂmun, belum sempat sidangnya digelar, Agus menyatakan telah mengundurkan diri.
Selanjutnya, hakim Rizet BenÂyamin. Dia adalah hakim PengÂadilan Negeri Kupang. Rizet direkomendasikan KY untuk disidang MKH lantaran menyiÂdangkan perkara yang menyangÂkut keluarganya sendiri. SehingÂga, MKH menjatuhkan vonis pemberhentian tidak hormat dari jabatan hakim kepada Rizet pada 16 Februari 2010.
Ketujuh, hakim M Nasir. Dia adalah hakim Pengadilan Agama Pare-Pare. Nasir direkomenÂdasiÂkan MA untuk disidang MKH karena menggelapkan uang kuliah serta menggunakan stemÂpel palsu milik Universitas MusÂlim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan dan melakukan praktik nikah siri. Karena perÂbuatannya tersebut, Nasir dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat pada 28 April 2010.
Kemudian, hakim Ardiansyah FerÂniahÂgus Djafar yang direkoÂmenÂdasikan MA untuk disidang MKH. Ardiansyah merupakan hakim Pengadilan Negeri Bitung. Ardiansyah melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang kepada pelapor, agar anak pelaÂpor lulus tes calon hakim. Alhasil, Ardiansyah diberhentiÂkan secara tidak hormat sebagai hakim pada 18 November 2010.
Terakhir, Roy Maruli. Hakim Pengadilan Negeri Balige ini, direkomendasikan KY untuk disidang MKH lantaran meneriÂma sejumlah uang dari pihak berperkara yang ditanganinya. MKH memberikan vonis pemÂberhentian secara tidak hormat kepada Roy pada 2 Desember 2010.
Seperti Harimau Kehilangan Taring Edi Ramli Sitanggang, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Edi Ramli Sitanggang menilai, Komisi Yudisial (KY) saat ini seperti harimau yang sudah kehilangan taringnya. Untuk membuat KY bertaring, menuÂrut dia, perlu revisi Undang-Undang KY.
“Revisi Undang-Undang KY akan dibawa ke Badan Legislasi DPR. Saya sebagai salah seÂorang wakil masyarakat, tidak ingin KY hanya sebagai lemÂbaga yang mengawasi perilaku dan kode etik hakim, tapi harus bisa seperti KPK, bisa meninÂdak para koruptor,†katanya, saat dihubungi
Rakyat Merdeka.Edi menilai wajar jika kiÂnerja KY periode 2005-2010 biasa-biasa saja. Soalnya, keberadaan KY sebagai lemÂbaga pengawas perilaku haÂkim dianggap seÂbelah mata oleh saudara tuanya, yaitu Mahkamah Agung (MA). “SeÂhingga, KY tidak bisa berÂkutik jika berhadapan dengan MA. Makanya, kami kini mengÂatur revisi Undang-UnÂdang KY, dengan harapan dapat mengÂembalikan otoritas keweÂnangÂan KY,†tegasnya.
Dalam revisi itu, Edi menyeÂbutkan, KY selain sebagai lembaga yang mengawasi perilaku dan kode etik hakim, dapat langsung memberikan sanksi tegas kepada hakim yang terbukti melanggar. “Saat ini KY hanya memberikan rekoÂmenÂdasi ke MA, kemudian MA yang memberikan sanksi lewat sidang majelis kehormatan hakim,†ujarnya.
Edi menegaskan, jika revisi undang-undang itu disetujui DPR, maka Komisi yang kini diketuai Eman Suparman itu tidak lagi terbelenggu, sehingga bisa memberikan sanksi kepada hakim yang nakal.
“Kami di parlemen sangat menginginkan KY memÂpunÂyai otoritas keweÂnangan yang jelas dalam menÂjalankan fungÂsinya, tidak ada lagi yang dapat menghalang-halangi atau memandang setengah mata,†ucapnya.
Meski begitu, selama revisi undang-undang itu belum disahkan DPR, dia berharap KY tetap melakukan tugasnya dengan baik.
“Tunjukan KY leÂbih baik dari periode sebelumÂnya. Kalau di periode lalu KY hanya mampu memantau 139 persidangan, niatkan untuk periode ini melebihi angka tersebut,†saran politisi DeÂmokÂÂrat ini.
Untuk memuluskan revisi Undang-Undang KY, Edi akan meminta kepada seluruh perwakiÂlan fraksi di DPR untuk turut mendorong percepatanÂnya. “Semakin banyak dukungÂan dan dorongan, maka semaÂkin baik,†katanya.
Khawatir Intervensi Terhadap HakimAsril, Wakil Direktur LSM LeIPWakil Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Asril tidak setuju jika KY diberikan kewenangan yang lebih dari sekarang ini. Soalnya, dia khawatir, kewenangan yang lebih itu justru merugikan masyarakat.
“Kami dari LeIP tidak setuju revisi Undang-Undang KY agar KY bisa memberikan sanksi langsung kepada hakim yang melakukan pelanggaran. Kalau begitu, masyarakat yang akan dirugikan,†katanya saat dihubungi
Rakyat Merdeka.Saat ditanya, mengapa masyarakat yang dirugikan, ia menjawab, “Saya khawatir, jika diberi kewenangan yang lebih, nanti KY bisa mengintervensi majelis hakim. Kalau begitu, tetap saja terjadi pencorengan terhadap wajah peradilan di negeri ini.â€
Asril pun tidak setuju melihat komposisi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang telah menyidang sembilan hakim tersebut. Menurutnya, kompoÂsiÂsi tersebut sudah memberikan kewenangan yang lebih kepada KY. “Jumlahnya tujuh orang. Empat dari KY dan tiga dari MA. Dari situ saja sudah terlihat KY diberikan keweÂnangan yang lebih. Seharusnya jika mau adil, MA tiga orang dan KY juga tiga. Yang satu orang dari luar KY dan MA,†ucapnya.
Asril menambahkan, kinerja KY periode 2005-2010 sudah cukup bagus di mata masyaÂrakat. Sehingga, lanjut dia, KY hanya butuh menjaga imej yang sudah terbentuk sejak awal pendiriannya. “Jadi, tidak perlu pemberian kewenangan yang lebih kepada Komisi Yudisial,†tandasnya.
Asril menilai wajar kinerja KY periode 2005-2010 yang hanya bisa melakukan pemanÂtauan sidang sebanyak 139 kali dari 72 perkara. “Tidak ada masalah dengan jumlah itu, yang penting semuanya telah tertangani dan menjadi bukti yang konkrit pertanggung jawabannya kepada masyaraÂkat,†katanya.
[RM]
BERITA TERKAIT: