Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Hakim Pengadilan Negeri Paling Banyak Dilaporkan

KY Cium Aroma Suap Seperti Hakim Kasus Gayus

Jumat, 21 Januari 2011, 05:09 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Paling Banyak Dilaporkan
Komisi Yudisial
RMOL.Dari Agustus 2005 hingga 3 Desember 2010, Komisi Yudisial (KY) menerima 9.876 pengaduan masyarakat mengenai perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik.

Yang paling banyak dilaporkan karena dianggap mengeluarkan putusan yang kurang adil adalah hakim pengadilan negeri. Se­tidaknya, begitulah yang tertuang dalam laporan akhir KY periode 2005-2010.  

Rinciannya, KY menerima 2.891 pengaduan pelanggaran kode etik di tingkat pengadilan negeri. Kemudian 621 pengaduan mengenai hakim Mahkamah Agung (MA). Untuk hakim peng­adilan tinggi, KY menerima 518 pengaduan. Pengaduan pelang­garan kode etik hakim tingkat provinsi yang paling banyak diraih Provinsi DKI Jakarta dengan total pengaduan 1234. Disusul Provinsi Jawa Timur dengan torehan 584 pengaduan dan Provinsi Jawa Barat se­banyak 456 pengaduan.

Kesimpulannya, hakim tingkat pengadilan negeri merupakan yang paling banyak dilaporkan. Peringkat kedua ditempati hakim MA, dan ketiga diduduki peng­adi­lan tinggi.

“Karena banyaknya pengadu­an, kami sering melakukan pe­man­tauan secara langsung yang sifatnya insidentil. Memang ditemukan beberapa majelis hakim di pengadilan negeri yang melanggar kode etik,” kata Koor­dinator Bidang Pengawasan Ha­kim KY Suparman Marzuki ke­tika dihubungi Rakyat Merde­ka.

Menurut Suparman, pengadu­an masyarakat pada periode itu sudah ditindaklanjuti, dan para hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik telah dilaporkan ke MA. “Sudah kami laporkan semuanya kepada MA untuk segera ditindak,” katanya.

Suparman mengakui, laporan yang diterima komisioner baru KY itu ada yang menyangkut dugaan suap kepada hakim. “Tim pembahas kami mencium ada aroma busuk suap kepada hakim. Jika terbukti, kami langsung laporkan kepada Mahkamah Agung untuk diberi peringatan tegas,” ujarnya.

Namun, Suparman tidak berani menyebutkan siapa saja hakim yang diduga disuap tersebut. Ha­nya saja, dia menyebut kasusnya mirip yang menjerat Ketua Peng­adilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun, hakim yang disuap Gayus Tambunan. “Ha­kim Asnun salah satu contohnya, dia telah terbukti tim pembahas menerima suap dari Gayus Tam­bunan. Sekarang dia sudah diber­hentikan secara tidak hormat,” ucapnya.

Dengan banyaknya laporan pengaduan yang masuk, Supar­man menilai bahwa judicial cor­ruption telah berurat dan berakar di pengadilan negeri. Meski tak mudah, lanjut dia, KY tetap ber­upaya meningkatkan peng­awa­san kepada seluruh peng­adilan ne­geri. “Tidak segampang yang di­ba­­yangkan dan direnca­nakan, tapi upaya ini harus terus di­lakukan untuk menjaga dan merawat reformasi peradilan,” tuturnya.

Dari 9.876 laporan yang masuk, 2.412 (24 persen) berkas pengadu­an telah diregister, kemudian 1.827 (19 persen) ada­lah berkas peng­aduan yang beru­pa surat biasa, dan sisanya se­banyak 5.637 (57 persen) ada­lah pengaduan yang berupa surat tembusan. “Kita cek dulu syarat-syaratnya, identitas si peng­irim dan kelengkapan lainnya. Jika sudah lengkap, maka kami regis­ter,” katanya.

Dari 2.412 berkas yang sudah diregister, sebanyak 2.331 telah ditetapkan tim pembahasnya dan sebagian sudah dilakukan ano­tasi. Dia menjelaskan, anotasi ialah catatan yang dibuat tim pembahas untuk menerangkan serta mengomentari laporan peng­aduan dari masyarakat mengenai pelanggaran kode etik hakim dalam memutuskan suatu perkara yang telah deregister itu.

Dari 2.331 berkas yang sudah ditetapkan tim pembahasnya, sebanyak 2.254 berkas pengadu­an sudah dianotasi, 77 berkas ma­sih dalam proses penyelesaian ano­tasi, 81 berkas telah diregister, namun belum dibuatkan tim pembahasnya.

Menurutnya, jika lapo­ran yang sudah dianotasi tim pem­bahas rampung dan hasilnya terbukti ada pelanggaran kode etik, pi­haknya akan me­manggil hakim tersebut. “Kami akan pang­gil ter­lapor dan akan mela­porkan ke Majelis Kehormatan Hakim,” ujarnya.

Kisah Asnun, Haran Tarigan & Bambang Widyatmoko    

Komisi Yudisial (KY) pernah memeriksa bekas Ketua Peng­adilan Negeri Tenggerang Muh­tadi Asnun dalam kasus suap dari Gayus Tambunan. Hasilnya, KY menemukan bukti bahwa Asnun menerima Rp 50 juta dari pega­wai Ditjen Pajak itu. Belakangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa penuntut umum mendakwa As­nun menerima 40 ribu dolar AS dari Gayus.

Gayus pernah diadili di Peng­adilan Negeri Tangerang pada Januari 2010 hingga pertengahan Maret 2010. Pegawai Ditjen Pa­­jak golongan III A itu didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2002 ten­tang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 372 KUHP ten­tang penipuan. Namun, pasca bersidang selama sembilan kali dan mendengarkan keterangan 15 saksi, majelis hakim yamg di­ketuai Asnun menjatuhkan vonis bebas kepada Gayus.

Hal itu dijadikan pintu masuk tim pemeriksa KY untuk menye­lidiki motif-motif tertentu. Akhir­nya, Asnun mengakui menerima Rp 50 juta dari Gayus. Atas temu­an tersebut, MA menonpalukan Asnun pada Senin (19/4) tahun lalu. Selanjutnya, Asnun bertugas sebagai hakim nonyustisial (tidak mengadili perkara) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Surat Keputusan Ketua MA itu dike­luarkan. Sedangkan dua anggota majelis hakim perkara Gayus di PN Tangerang, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko tidak diberikan sanksi oleh MA. Ke­dua­nya tetap bekerja seperti biasa karena menurut MA, mereka tidak terbukti menerima suap.

Kemudian, karena terbukti menerima suap dari Gayus Tambunan, Asnun dijatuhi huku­man dua tahun penjara oleh ma­jelis hakim Pengadilan Negeri Ja­karta Timur pada Kamis (9/12) tahun lalu.

Seiring kasus Asnun dan ba­nyaknya pengaduan masyarakat, komisioner KY Suparman Mar­zuki sangat berharap, hakim pada tingkat pengadilan negeri dapat bekerja secara profesional tanpa melakukan pelanggaran kode etik sekecil apa pun. Soalnya, lanjut dia, banyaknya laporan peng­aduan yang masuk menandakan majelis hakim di tingkat peng­adilan negeri masih rawan melakukan pelanggaran. “Kami sang­at berharap peng­adilan ne­geri mempunyai kua­litas hakim yang bagus, adil dan ter­percaya,” ujarnya.

Minta KY Transparan

Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Bagi anggota Komisi III DPR Achmad Basarah, ribuan peng­aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada KY tidak membuatnya terkesan. Pasalnya, KY terlambat mem­pub­likasikan pengaduan ma­sya­rakat tersebut.

Seharusnya, menurut dia, laporan masyarakat periode 2005-2010 itu dipublikasikan pimpinan KY periode tersebut, yakni Busyo Muqoddas Cs, bukan pimpinan KY sekarang, Eman Suparman Cs.

“Semua lembaga mempunyai pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kenapa KY ter­lambat menyampaikan laporan akhir periode 2005-2010 ke­pada masyarakat. Padahal, kita telah memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi Pub­lik,” tandasnya.

Bicara soal kinerja, Basarah menilai, semua lembaga pene­gak hukum yang <I>extra ordi­nary belum menunjukkan ki­nerja maksimal. “KPK dan KY tadi­nya diharapkan publik dapat mem­buat gebrakan yang nyata dalam agenda besar penegakan hukum. Tapi, pada praktiknya mereka belum bisa bekerja secara maksimal,” tandas poli­tisi PDIP ini.

Terkadang, lanjut Basarah, pengadilan bak pasar tradi­sional. Soalnya, pengadilan kadang menerapkan hukum permintaan dan penawaran. “Misalnya ada seseorang yang meminta hakim untuk diringan­kan hukumannya, nah sang hakim pun mengadakan tawar menawar harga. Seperti di pasar saja,” sindirnya.

Dia pun berharap pengadilan tingkat manapun mempunyai jajaran hakim yang mentaati kode etik. Kepada KY, Basarah tak lupa mengimbau supaya menjadi lembaga yang transpa­ran kepada publik. “Harus bisa transparan, kalau tidak, kita bisa usulkan untuk dibubarkan saja,” katanya.

Minta Ketua MA Bertindak Tegas

Patra M Zein, Pengamat Hukum

Pengamat hukum Patra M Zein meminta Ketua Mahka­mah Agung Harifin Andi Tum­pa dan semua ketua pengadilan negeri menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat kepada Komisi Yudisial (KY).

“KY itu fungsinya hanya melakukan pengawasan, tapi tidak bisa memberikan sanksi. Karena itu, Ketua MA dan ketua pengadilan negeri yang seharusnya mengambil tinda­kan tegas,” kata Patra,  kemarin.

Berbicara kode etik, lanjut Patra, sudah seharusnya para hakim di pengadilan tingkat apapun untuk menjaganya dan tidak melanggarnya. Sehingga, martabat seorang hakim dapat terjaga dengan baik. “Tidak mung­kin seorang hakim dapat bekerja dengan baik dan profe­sional tanpa mematuhi kode etik perilaku hakim,” ujarnya.

Patra memaparkan, dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim terdapat 10 butir perilaku utama yang harus dipedomani hakim. Dalam penerapannya, lanjut dia, sebagian besar terkait dengan perilaku yang harus dilaksanakan atau dihindari hakim dalam mengadili dan memutus suatu perkara.

“Misalnya dalam kode etik disebutkan, seorang hakim dalam melaksanakan tugas pokoknya harus sesuai dengan peraturan perundangan. Khu­sus­nya hukum acara, menerap­kan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan,” paparnya.

Kemudian, menurutnya, ha­kim wajib menghindari terjadi­nya kekeliruan dalam mem­buat keputusan atau meng­abai­k­­an fakta yang dapat men­jerat ter­dakwa atau para pihak dengan sengaja. “Sehingga, membuat pertimbangan yang meng­un­tung­­kan terdakwa atau para pi­hak dalam mengadili suatu per­kara yang ditangani­nya,” ujar­nya.

Bekas Direktur YLBHI ini kembali menegaskan penting­nya para hakim di pengadilan manapun untuk mematuhi kode etik dan pedoman perilaku hakim. Jika terjadi pelanggaran, lanjutnya, MA dan ketua peng­adilan setempat jangan sungkan untuk memberikan sanksi se­suai dengan aturan yang berla­ku. “Itu baru namanya refor­masi hukum telah terwujud,” katanya. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA