Yang paling banyak dilaporkan karena dianggap mengeluarkan putusan yang kurang adil adalah hakim pengadilan negeri. SeÂtidaknya, begitulah yang tertuang dalam laporan akhir KY periode 2005-2010.
Rinciannya, KY menerima 2.891 pengaduan pelanggaran kode etik di tingkat pengadilan negeri. Kemudian 621 pengaduan mengenai hakim Mahkamah Agung (MA). Untuk hakim pengÂadilan tinggi, KY menerima 518 pengaduan. Pengaduan pelangÂgaran kode etik hakim tingkat provinsi yang paling banyak diraih Provinsi DKI Jakarta dengan total pengaduan 1234. Disusul Provinsi Jawa Timur dengan torehan 584 pengaduan dan Provinsi Jawa Barat seÂbanyak 456 pengaduan.
Kesimpulannya, hakim tingkat pengadilan negeri merupakan yang paling banyak dilaporkan. Peringkat kedua ditempati hakim MA, dan ketiga diduduki pengÂadiÂlan tinggi.
“Karena banyaknya pengaduÂan, kami sering melakukan peÂmanÂtauan secara langsung yang sifatnya insidentil. Memang ditemukan beberapa majelis hakim di pengadilan negeri yang melanggar kode etik,†kata KoorÂdinator Bidang Pengawasan HaÂkim KY Suparman Marzuki keÂtika dihubungi Rakyat MerdeÂka.
Menurut Suparman, pengaduÂan masyarakat pada periode itu sudah ditindaklanjuti, dan para hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik telah dilaporkan ke MA. “Sudah kami laporkan semuanya kepada MA untuk segera ditindak,†katanya.
Suparman mengakui, laporan yang diterima komisioner baru KY itu ada yang menyangkut dugaan suap kepada hakim. “Tim pembahas kami mencium ada aroma busuk suap kepada hakim. Jika terbukti, kami langsung laporkan kepada Mahkamah Agung untuk diberi peringatan tegas,†ujarnya.
Namun, Suparman tidak berani menyebutkan siapa saja hakim yang diduga disuap tersebut. HaÂnya saja, dia menyebut kasusnya mirip yang menjerat Ketua PengÂadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun, hakim yang disuap Gayus Tambunan. “HaÂkim Asnun salah satu contohnya, dia telah terbukti tim pembahas menerima suap dari Gayus TamÂbunan. Sekarang dia sudah diberÂhentikan secara tidak hormat,†ucapnya.
Dengan banyaknya laporan pengaduan yang masuk, SuparÂman menilai bahwa judicial corÂruption telah berurat dan berakar di pengadilan negeri. Meski tak mudah, lanjut dia, KY tetap berÂupaya meningkatkan pengÂawaÂsan kepada seluruh pengÂadilan neÂgeri. “Tidak segampang yang diÂbaÂÂyangkan dan direncaÂnakan, tapi upaya ini harus terus diÂlakukan untuk menjaga dan merawat reformasi peradilan,†tuturnya.
Dari 9.876 laporan yang masuk, 2.412 (24 persen) berkas pengaduÂan telah diregister, kemudian 1.827 (19 persen) adaÂlah berkas pengÂaduan yang beruÂpa surat biasa, dan sisanya seÂbanyak 5.637 (57 persen) adaÂlah pengaduan yang berupa surat tembusan. “Kita cek dulu syarat-syaratnya, identitas si pengÂirim dan kelengkapan lainnya. Jika sudah lengkap, maka kami regisÂter,†katanya.
Dari 2.412 berkas yang sudah diregister, sebanyak 2.331 telah ditetapkan tim pembahasnya dan sebagian sudah dilakukan anoÂtasi. Dia menjelaskan, anotasi ialah catatan yang dibuat tim pembahas untuk menerangkan serta mengomentari laporan pengÂaduan dari masyarakat mengenai pelanggaran kode etik hakim dalam memutuskan suatu perkara yang telah deregister itu.
Dari 2.331 berkas yang sudah ditetapkan tim pembahasnya, sebanyak 2.254 berkas pengaduÂan sudah dianotasi, 77 berkas maÂsih dalam proses penyelesaian anoÂtasi, 81 berkas telah diregister, namun belum dibuatkan tim pembahasnya.
Menurutnya, jika lapoÂran yang sudah dianotasi tim pemÂbahas rampung dan hasilnya terbukti ada pelanggaran kode etik, piÂhaknya akan meÂmanggil hakim tersebut. “Kami akan pangÂgil terÂlapor dan akan melaÂporkan ke Majelis Kehormatan Hakim,†ujarnya.
Kisah Asnun, Haran Tarigan & Bambang Widyatmoko
Komisi Yudisial (KY) pernah memeriksa bekas Ketua PengÂadilan Negeri Tenggerang MuhÂtadi Asnun dalam kasus suap dari Gayus Tambunan. Hasilnya, KY menemukan bukti bahwa Asnun menerima Rp 50 juta dari pegaÂwai Ditjen Pajak itu. Belakangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa penuntut umum mendakwa AsÂnun menerima 40 ribu dolar AS dari Gayus.
Gayus pernah diadili di PengÂadilan Negeri Tangerang pada Januari 2010 hingga pertengahan Maret 2010. Pegawai Ditjen PaÂÂjak golongan III A itu didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2002 tenÂtang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 372 KUHP tenÂtang penipuan. Namun, pasca bersidang selama sembilan kali dan mendengarkan keterangan 15 saksi, majelis hakim yamg diÂketuai Asnun menjatuhkan vonis bebas kepada Gayus.
Hal itu dijadikan pintu masuk tim pemeriksa KY untuk menyeÂlidiki motif-motif tertentu. AkhirÂnya, Asnun mengakui menerima Rp 50 juta dari Gayus. Atas temuÂan tersebut, MA menonpalukan Asnun pada Senin (19/4) tahun lalu. Selanjutnya, Asnun bertugas sebagai hakim nonyustisial (tidak mengadili perkara) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Surat Keputusan Ketua MA itu dikeÂluarkan. Sedangkan dua anggota majelis hakim perkara Gayus di PN Tangerang, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko tidak diberikan sanksi oleh MA. KeÂduaÂnya tetap bekerja seperti biasa karena menurut MA, mereka tidak terbukti menerima suap.
Kemudian, karena terbukti menerima suap dari Gayus Tambunan, Asnun dijatuhi hukuÂman dua tahun penjara oleh maÂjelis hakim Pengadilan Negeri JaÂkarta Timur pada Kamis (9/12) tahun lalu.
Seiring kasus Asnun dan baÂnyaknya pengaduan masyarakat, komisioner KY Suparman MarÂzuki sangat berharap, hakim pada tingkat pengadilan negeri dapat bekerja secara profesional tanpa melakukan pelanggaran kode etik sekecil apa pun. Soalnya, lanjut dia, banyaknya laporan pengÂaduan yang masuk menandakan majelis hakim di tingkat pengÂadilan negeri masih rawan melakukan pelanggaran. “Kami sangÂat berharap pengÂadilan neÂgeri mempunyai kuaÂlitas hakim yang bagus, adil dan terÂpercaya,†ujarnya.
Minta KY Transparan
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Bagi anggota Komisi III DPR Achmad Basarah, ribuan pengÂaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada KY tidak membuatnya terkesan. Pasalnya, KY terlambat memÂpubÂlikasikan pengaduan maÂsyaÂrakat tersebut.
Seharusnya, menurut dia, laporan masyarakat periode 2005-2010 itu dipublikasikan pimpinan KY periode tersebut, yakni Busyo Muqoddas Cs, bukan pimpinan KY sekarang, Eman Suparman Cs.
“Semua lembaga mempunyai pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kenapa KY terÂlambat menyampaikan laporan akhir periode 2005-2010 keÂpada masyarakat. Padahal, kita telah memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi PubÂlik,†tandasnya.
Bicara soal kinerja, Basarah menilai, semua lembaga peneÂgak hukum yang <I>extra ordiÂnary belum menunjukkan kiÂnerja maksimal. “KPK dan KY tadiÂnya diharapkan publik dapat memÂbuat gebrakan yang nyata dalam agenda besar penegakan hukum. Tapi, pada praktiknya mereka belum bisa bekerja secara maksimal,†tandas poliÂtisi PDIP ini.
Terkadang, lanjut Basarah, pengadilan bak pasar tradiÂsional. Soalnya, pengadilan kadang menerapkan hukum permintaan dan penawaran. “Misalnya ada seseorang yang meminta hakim untuk diringanÂkan hukumannya, nah sang hakim pun mengadakan tawar menawar harga. Seperti di pasar saja,†sindirnya.
Dia pun berharap pengadilan tingkat manapun mempunyai jajaran hakim yang mentaati kode etik. Kepada KY, Basarah tak lupa mengimbau supaya menjadi lembaga yang transpaÂran kepada publik. “Harus bisa transparan, kalau tidak, kita bisa usulkan untuk dibubarkan saja,†katanya.
Minta Ketua MA Bertindak Tegas
Patra M Zein, Pengamat Hukum
Pengamat hukum Patra M Zein meminta Ketua MahkaÂmah Agung Harifin Andi TumÂpa dan semua ketua pengadilan negeri menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat kepada Komisi Yudisial (KY).
“KY itu fungsinya hanya melakukan pengawasan, tapi tidak bisa memberikan sanksi. Karena itu, Ketua MA dan ketua pengadilan negeri yang seharusnya mengambil tindaÂkan tegas,†kata Patra, kemarin.
Berbicara kode etik, lanjut Patra, sudah seharusnya para hakim di pengadilan tingkat apapun untuk menjaganya dan tidak melanggarnya. Sehingga, martabat seorang hakim dapat terjaga dengan baik. “Tidak mungÂkin seorang hakim dapat bekerja dengan baik dan profeÂsional tanpa mematuhi kode etik perilaku hakim,†ujarnya.
Patra memaparkan, dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim terdapat 10 butir perilaku utama yang harus dipedomani hakim. Dalam penerapannya, lanjut dia, sebagian besar terkait dengan perilaku yang harus dilaksanakan atau dihindari hakim dalam mengadili dan memutus suatu perkara.
“Misalnya dalam kode etik disebutkan, seorang hakim dalam melaksanakan tugas pokoknya harus sesuai dengan peraturan perundangan. KhuÂsusÂnya hukum acara, menerapÂkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan,†paparnya.
Kemudian, menurutnya, haÂkim wajib menghindari terjadiÂnya kekeliruan dalam memÂbuat keputusan atau mengÂabaiÂkÂÂan fakta yang dapat menÂjerat terÂdakwa atau para pihak dengan sengaja. “Sehingga, membuat pertimbangan yang mengÂunÂtungÂÂkan terdakwa atau para piÂhak dalam mengadili suatu perÂkara yang ditanganiÂnya,†ujarÂnya.
Bekas Direktur YLBHI ini kembali menegaskan pentingÂnya para hakim di pengadilan manapun untuk mematuhi kode etik dan pedoman perilaku hakim. Jika terjadi pelanggaran, lanjutnya, MA dan ketua pengÂadilan setempat jangan sungkan untuk memberikan sanksi seÂsuai dengan aturan yang berlaÂku. “Itu baru namanya reforÂmasi hukum telah terwujud,†katanya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: