"Saya harus tegaskan, sidang putusan di PTUN hari ini dipimpin Ketua PTUN Jakarta. Hasilnya, permohonan kami layak diproses dalam sidang pokok perkara, karena yang kami temukan seluruhnya tadi pagi jadi putusan," kata salah satu tim hukum, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, pada konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Gayus, sapaan akrabnya, menyatakan, pihaknya juga sudah mendatangi KPU, menyampaikan putusan hakim PTUN.
"Hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami. Ini satu celah, dan hukum masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," katanya.
Masih menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang dinilai melawan hukum, karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Di PTUN ini akan terbaca, terungkap semua persoalan, karena ada pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," katanya lagi.
Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana itu mengurai, KPU RI seharusnya taat hukum. Dengan diterimanya gugatan PDIP, KPU harus menunggu proses pengadilan, dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran terlebih dulu.
"Itu yang kami inginkan, supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat kalau buru-buru ditetapkan. Beri kesempatan hukum untuk menentukan, apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan sudah patut memutuskan atau menetapkan," paparnya.
Mantan Hakim MA itu juga menegaskan, permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika di MK menyidangkan hasil proses Pemilu, sementara di PTUN menelusuri apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.
"Dan apakah ada pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut hukum administrasi," kata Gayus.
Pada gugatan di PTUN, pihaknya menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran, sehingga hasil Pemilunya berubah atau ada konflik lainnya. Selain itu, tim kuasa hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.
"Harapan kami, KPU harus menyadari, harus taat hukum, hukum itu berdaulat di negara ini. Tunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding, yang tidak begitu utuh, karena masih ada persoalan di PTUN," katanya.
“Saya nyatakan kepada publik, amicus curiae, silahkan mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN, amicus curiae silahkan kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan di PTUN,” tutup Gayus.
BERITA TERKAIT: