Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanggapi Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mantan Hakim MA: Meski Kecewa, Tidak Boleh Berpikir Negatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 10 Agustus 2023, 17:52 WIB
Tanggapi Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mantan Hakim MA: Meski Kecewa, Tidak Boleh Berpikir Negatif
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun/Net
rmol news logo Vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo diperingan menjadi penjara seumur hidup. Kecewa atau tidak, semua pihak harus menerima putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang dilayangkan Ferdy Sambo.

Dikatakan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, putusan MA harus disikapi dengan bijak. Terlebih, putusan MA terkait hukuman Ferdy Sambo tidak turun terlalu jauh dan masih mengakomodir tuntutan jaksa.

"Setiap keputusan pengadilan pasti memiliki pro dan kontra, namun ketika putusan sudah diambil, perdebatan harus berakhir," kata Gayus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/8).

"Terlebih lagi, putusan kasasi ini memiliki sifat final dan mengikat," imbuhnya menekankan.

Dia memahami, beberapa kalangan akan kecewa dengan putusan kasasi itu. Tetapi, penting dipahami untuk menghormati dan menerima putusan pengadilan tanpa mempertanyakan motif di baliknya.

Gayus menegaskan bahwa MA merupakan lembaga peradilan tertinggi, sehingga berhak mengoreksi putusan sebelumnya.

"Kita tidak boleh berpikir negatif meski kecewa. Saya memaklumi, masyarakat mungkin kecewa," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA