Ketidakpuasan jaksa terÂhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta SelaÂtan dalam perkara ini berÂbuntut panjang. Setelah tuntutan hukuÂman dua tahun penjara yang diÂajukan jaksa tidak dipenuhi hakim, upaya banding mereka atas putusan itu pun kandas di tangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI.
Kepala Humas PT DKI Jakarta Andi Samsan Nganro mengemuÂkakan, prinsipnya, pertimbangan majelis banding tidak mengÂabulkan permohonan jaksa diÂdasari prosedur baku. PerÂtimÂbangannya, putusan PN Jaksel dinilai sudah cukup memberikan kepastian hukuman terhadap terdakwa. Kalau putusan majelis banding dianggap mengÂecewaÂkan oleh jaksa, lanjutnya, kejakÂsaan bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengÂhadapi putusan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI disamÂpaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel M Yusuf.
Menurutnya, putusan majelis banding yang tertuang dalam surat putusan No.392/PID/2010/PT DKI Jakarta tanggal 8 DeÂsember 2010, sampai kemarin maÂsih dipelajari jajarannya.
Ada kemungkinan, menurut dia, jaksa yang merasa kecewa atas putusan majelis banding mengajukan langkah ke tahap yang lebih tinggi. “Kami berenÂcaÂna mengajukan kasasi,†ujarÂnya.
Namun, langkah kongkrit seÂputar kapan kasasi tersebut ditempuh Kejari Jaksel, belum bisa dipastikan. Soalnya, sampai sejauh ini kejaksaan masih mempelajari amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI. “Kami masih evaluasi putuÂsannya. Kami pun masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke MA,†ucapnya seraya menamÂbahkan, hingga Jumat (14/1) piÂhaÂknya belum menerima salinan pendapat JPU terkait rencana gugatan kasasi ke MA.
Hal senada disampaikan KaÂpusÂpenkum Kejagung Babul Khoir Harahap. Dalam penjeÂlasannya, bekas Kajati Sumut ini memastikan, upaya kasasi seÂpenuhnya diserahkan pada Kejari Jaksel yang menangani kasus Sjahril. “Kejagung belum meneÂrima laporan upaya kasasi. Untuk kasasi itu diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan jajaran KeÂjari,†ujarnya.
Yang terang, dengan ditolakÂnya upaya banding yang diajukan jaksa, maka Sjahril tetap diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 juta subÂsidair empat bulan kurungan. Padahal, JPU dalam pertimÂbanganÂnya meminta majelis hakim di tingkat pertama menÂjatuhkan putusan dua tahun penjara, denda Rp 75 juta subÂsider enam bulan kurungan. Hal ini karena JPU yakin Sjahril terbukti terlibat kasus suap terhadap Kabareskrim Susno Duadji dalam penanganan perÂkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
Tapi, dalam putusannya, majeÂlis hakim PN JakÂsel meÂnilai Sjahril terbukti bersalah menyeÂrahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Kabareskrim Susno DuÂadÂji pada 2008. Uang terÂsebut, menurut majelis haÂkim, diberiÂkan advokat HapoÂsan HutaÂgalung kepada Susno meÂlalui Sjahril sebagai “peliÂcin†peÂÂnanganÂan kasus PT SAL milik pengusaha Ho Kian Huat yang manÂÂdek penangannya di BaresÂkrim.
Hotma Sitompul, kuasa hukum Sjahril menyatakan, putusan hakim di tingkat pertama, yakni PN Jaksel maupun tingkat kedua, PT DKI menunjukkan bahwaÂsannya dasar hukum atas vonis yang dijatuhkan pada kliennya sudah mengikat alias memiliki kepastian hukum.
“Vonis itu sudah menunjukkan kepastian hukum. Kalaupun belakangan masih ingin digugat, silakan saja karena itu urusan mereka,†ucapnya, seraya meÂnamÂbahkan sejauh ini kliennya sudah mematuhi semua ketenÂtuan hukum yang berlaku bagi setiap warga negara.
Hindari Vonis Ringan Tuntutan Jaksa Mesti MaksimalAzis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPRGugatan jaksa pada lemÂbaga peradilan yang lebih tinggi hendaknya dijadikan sebagai pedoman dalam menerapkan tuntutan. Tingginya tuntutan jaksa dengan sendirinya akan membuat hakim berpikir untuk memangkas tuntutan ketika menjatuhkan vonis hukuman.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin.
Dia memastikan, untuk mengÂhindari vonis ringan dalam suatu perkara, maka jakÂsa harus menyusun tuntutan seberat-beratnya atau makÂsimal.
Dia pun mengingatkan, renÂcana mengajukan kasasi oleh jaksa hendaknya dipikirkan secara matang. Karena bentuk penolakan atas hasil banding yang diajukan akan membawa pengaruh terhadap korps kejakÂsaan itu sendiri.
Lebih jauh, kekalahan atas banding yang diajukan jaksa pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hendaknya dijadiÂkan proses pembelajaran.
Artinya, hal tersebut mesti dijadikan sebagai introspeksi kejaksaan dalam menerapkan ataupun menyusun tuntutan.
Dengan prinsip kehati-hatian dalam penyusuan tuntutan, sudah barang tentu problema gugat-menggugat putusan haÂkim seperti dalam kasus ini bisa diminimalisasi. “Materi gugaÂtan itu hendaknya juga dipikirÂkan secara matang. Sehingga problema seperti ini tidak perlu terjadi,†katanya.
Ia menambahkan, rencana mengajukan kasasi oleh jaksa hendaknya tidak pula dilatari semangat balas dendam terhaÂdap korps hakim. Karena hal ini justru diyakininya akan memÂperuncing persoalan.
Azis menilai, tuntutan jaksa yang tidak sepenuhnya dikabulÂkan hakim PN Jaksel dalam kasus Sjahril Djohan masih bisa diterima secara logika. Karena hal tersebut semata-mata diÂdasari pertimbangan hakim dalam persidangan. “Pada dasarÂnya tuntutan jaksa itu tidak sepenuhnya ditolak hakim. Saya rasa ini menjadi bahan pertimbangan yang masih bisa ditolerir.â€
Ini Bukanlah Soal Menang Atau KalahFadli Nasution, Ketua PMHIRencana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menurut Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution perlu didorong. Pasalnya, untuk mendapatkan jaminan kepastÂiÂan hukum yang mutlak, langkah hukum tertinggi perlu ditemÂpuh.
Apalagi, perkara yang diperÂsoalkan kali ini merupakan kasus besar, mengingat Sjahril Djohan sebelumnya diduga terlibat pusaran kasus Gayus Halomoan Partahanan TambuÂnan. “Kalau ada ketidakpuasan jaksa atas putusan pengadilan, itu sah-sah saja,†ujarnya.
Fadli mengatakan, langkah kejaksaan dalam mencari keÂpastian hukum pada kasus ini patut didukung. Dia menamÂbahkan, meski dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta gugatan jaksa dinyaÂtakan kalah, kejaksaan tidak perlu kecil hati.
Kata dia lagi, masih terdapat jenjang yang lebih terbuka yang bisa dilakukan untuk mencari keadilan. Jika nanti dalam kasasi, kejaksaan dinyatakan kalah, maka masih terbuka kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). “MaÂsih terbuka kesempatan meÂlaÂyangkan gugatan pada tingÂkatan tertinggi, yaitu PK,†ujarnya.
Namun, kalau PK yang diÂajukan jaksa mentah alias tetap tidak diterima majelis hakim, maka jaksa harus mau meneÂrima kenyataan yang ada. “Itu konsekuensi hukum. Yang pasti, di sini bukan kalah atau menang. Melainkan proses pembelajaran hukum yang diharapkan bisa dicontoh masyarakat,†tuturnya.
Sjahril Djohan dituntut jaksa dengan hukuman dua tahun penjara untuk dua perkara yang menjeratnya, yakni kasus suap pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan dan penaÂnganan kasus PT Salma AroÂwana Lestari (PT SAL). JPU menilai Sjahril terbukti melaÂkukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus itu.
Namun, menurut majelis hakim yang diketuai Sudarwin, Sjahril hanya terbukti terlibat kasus suap terhadap Susno dalam penanganÂan perkara PT SalÂmah Arowana Lestari. MaÂjelis hakim di PengÂadilan Negeri Jakarta Selatan memÂberikan hukuman 1 tahun 6 bulan penÂjara kepada Sjahril. Banding yang diajukan jaksa pun ditolak majelis hakim Pengadilan TingÂgi DKI Jakarta. Hukuman untuk Sjahril tetap, seperti putusan sebelumnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: