Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Kasus Bahasyim dari Awal Dibonsai

Buntut Tiga Kali Penundaan Tuntutan

Minggu, 16 Januari 2011, 08:47 WIB
Kasus Bahasyim dari Awal Dibonsai
Bahasyim Assifie
RMOL. Wakil Ketua Badan Pekerja Indonesia Corruption Wacth (ICW) Adnan Topan Husodo mencium aroma intervensi menjelang tuntutan Bahasyim Assifie.

Sebab, tuntutan terhadap bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII itu ditunda hingga tiga kali. “Karena ditunda sampai tiga kali, aneh juga ketidaksiapan jaksa ini. Kasus ini sangat mirip perkara Gayus Tambunan, tapi Bahasyim lebih tinggi jabatannya,” kata Adnan. Namun, Adnan tak me­nye­butkan intervensi itu datang dari siapa.

Menurut dia, kasus Bahasyim sejak awal sudah dibonsai hanya pemerasan kepada wajib pajak Kartini Muljadi sebanyak Rp 1 miliar. Selain itu, dalam persi­dangan, jaksa tidak membuka dari mana dana Bahasyim yang sedemikian fantastis, dan hakim pun tidak menggalinya lebih dalam. Padahal, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Bahasyim memiliki Rp 932 miliar yang tersebar di rekening istri dan anak-anaknya. Belakangan, saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa, yakni akuntan Suyanto menyatakan bahwa Bahasyim hanya memiliki Rp 64 miliar.   

“Kita tidak melihat kasus ini dibuka dengan jelas, ini tidak wajar. Persidangan bertele-tele, tidak optimal menggali dari mana asal duitnya,” tandas Adnan.

Molornya sidang beragenda pembacaan materi tuntutan terhadap Bahasyim hingga tiga kali, memang menimbulkan kecurigaan berbagai pihak. Aro­ma kecurigaan ini pun membuat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Marwan Effendi bereaksi.

Belum lengkapnya materi tuntutan atas perkara Baha­syim bikin Marwan menginstruk­sikan jajarannya memeriksa JPU Fachrizal. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apa kendala dan hambatan yang ditemui jaksa kasus ini.

Marwan mengaku, pihaknya sama sekali tidak bisa mentolerir alasan JPU yang masih menyu­sun berkas tuntutan terhadap Bahasyim. Ia mengemukakan, molornya waktu penyusunan berkas tuntutan yang berefek pada mundurnya jadwal sidang sebanyak tiga kali itu tidak bisa ditolerir.

Soalnya, menurut dia, merujuk pada peraturan yang ada, penun­daan sidang pembacaan tuntutan jaksa hingga tiga kali masuk kategori tidak lazim. Apalagi, hal itu dilatari atas dalih ketidak­siapan JPU.

Marwan menambahkan, peng­unduran jadwal pembacaan tuntutan seperti dalam kasus Bahasyim ini bisa terjadi karena pengawasan melekat dari ata­san JPU itu tidak berjalan. “Ini tidak bisa dibenarkan. Pengawa­san melekat dari atasan JPU kemungkinan tidak jalan. Kalau waskat jalan tidak akan terjadi hal seperti ini,” tegasnya.

Menurutnya, Jamwas selaku pemegang otoritas pengawasan tertinggi di korps Adhyaksa telah meminta Inspektur Pidana Khu­sus pada Jamwas untuk meme­riksa jajaran jaksa yang bersang­kutan. “Saya sudah perintahkan inspektur pidana khusus pada Jamwas untuk memeriksa jak­sanya. Memastikan apa saja kendala yang membuat materi tuntutan belum siap,” tandasnya.

Namun bagaimana hasil peme­r­­iksaan yang dilakukan tim ter­sebut, hingga Jumat (14/1) sore, Marwan mengaku belum mene­rima laporan. Dia kembali me­mas­tikan, jika dalam pemerik­saan internal ditemukan adanya unsur penyelewengan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.   

Di tempat berbeda, OC Kaligis kuasa hukum Bahasyim menya­ta­­kan, belum lengkapnya berkas tuntutan JPU serta molornya agen­da sidang atas kliennya hingga tiga kali dilatari masih kurangnya keterangan satu saksi.

Fachrizal yang dikonfirmasi mengenai hal ini beralasan, penun­daan pembacaan tuntutan ini semata karena tuntutan masih dalam tahap penyusunan. “Masih disusun,” katanya menepis kecurigaan bahwa JPU meng­ulur-ulur waktu. Ketika disoal mengenai saksi yang masih kurang, ia pun menampik itu.

Diketahui, JPU pertama kali meminta penundaan pada 3 Januari. Pada sidang tersebut, permin­taan pengunduran pem­baca­­an tuntutan dilatari alasan terdakwa sakit serta JPU belum siap membacakan berkas tuntu­tan. Lalu permintaan pemun­du­ran kedua kali terjadi pada sidang 10 Januari. JPU yang diketuai Fachrizal itu meminta penundaan dengan alasan berkas tintutan masih disusun.

Lagi-lagi, pada sidang 13 Januari, JPU kembali mengaju­kan pengunduran waktu karena mengaku berkas tuntutan belum lengkap. Atas hal tersebut, ma­jelis hakim yang diketuai Didik Setyo memberi tenggat waktu pada JPU untuk melengkapi ber­kas tuntutan hingga Senin (17/1).

Hasil Pemeriksaan dan Pengawasan Mesti Transparan
Taslim, Anggota Komisi III DPR  

Anggota Komisi III DPR Taslim meminta Kejaksaan Agung serius menelisik mun­durnya agenda pembacaan tuntutan terhadap Bahasyim hingga tiga kali. “Saya pikir kalau sudah mundur dan ber­larut-larut, ini bisa jadi ada apa-apanya,” kata dia.

Menurut Taslim, pengundur­an jadwal pembacaan tuntutan ini akan berdampak buruk pada kinerja kejaksaan. Untuk itu, penanganan serius berupa pemeriksaan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini harus dilakukan segera. Namun, dia mengingatkan agar pe­merik­saan ini diimbangi dengan transparansi agar masyarakat tahu hasilnya.

“Apa materi pemeriksaannya serta apa hasilnya. Ini tentu agar masya­rakat menjadi tahu latar bela­kang pengunduran jadwal pem­bacaan tuntutan tersebut,” ujar politisi asal Padang, Suma­tera Barat ini.

Ia pun mengingatkan Jaksa Agung agar mewaspadai ke­mung­kinan ada permainan di balik tiga kali molornya pem­bacaan tuntutan ini.

“Pertama-tama hal ini harus dituntaskan oleh Jaksa Agung dan jajaran­nya. Kedua, tun­tutan yang telah disusun jaksa hen­daknya tidak diubah atau lari dari materi dakwaan,” kata­nya.

Yang jelas, menurut dia, jika dalam pemeriksaan internal kejaksaan menemukan ke­jang­­­galan, JPU kasus ini secepat­nya bisa dicopot. “Di­gantikan de­ngan jaksa lain­nya,” tandas dia.

Menurutnya, perkara yang ditangani jaksa saat masuk taha­pan persidangan pasti sudah memiliki dasar acuan yang kuat. “Mestinya tuntu­tan kalau su­dah masuk peng­adilan harus sudah jelas. Mini­mal ada gam­baran konkret­nya,” imbuh dia.

Dengan begitu, saat masuk tahapan penuntutan, jaksa tidak bing­ung atau meminta peng­unduran waktu hingga beberapa kali. “Apalagi ini kasus besar. Saya pikir semua harus dibuka, jangan hanya Bahasyimnya  yang diutak-atik. Semua yang terlibat di sini harus dibuka. Untuk itu, jangan sampai kasus ini di­mainkan,” tambahnya.

JPU Menunggu Sinyal dari Atas
Chaerul Huda, Dosen Muhammadiyah Jakarta

Menurut pengamat hukum Chaerul Huda, molornya pem­bacaan tuntutan jaksa terhadap Bahasyim, tidak bisa serta-merta jadi alasan untuk me­mo­jokkan jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini.

Pasalnya, pada proses penun­tutan terdapat mekanisme yang harus dilalui jaksa.

Dia menguraikan, proses penuntutan biasanya diawali  dengan penerbitan surat sali­nan rencana penuntutan atau rentut. “Jaksanya menerbit­kan ren­tut. Dari rentut ini, kelan­jutan prosesnya menjadi tun­tutan pun berkembang. Ada jenjang yang harus dilewati,” ujarnya.

Sejauh ini, menurut dia, proses penuntutan senantiasa dilakukan setelah ada persetuju­an dari jaksa peneliti atau penilai.

Artinya, sambung dia, ting­kat pertimbangan atas ren­tut yang disampaikan JPU akan dinilai oleh jaksa di atasnya, seperti aspidsus, kajari, kajati, Jampid­sus bahkan tingkat Jaksa Agu­ng.

“Itu yang saya katakan ber­jenjang tadi. Kalau kasusnya besar, maka penilaian atau pem­berian pertimbangan atas ren­cana tuntutan JPU akan di­lakukan jaksa-jaksa di atas­nya,” tandas dia.

Dalam kasus Bahasyim ini, imbuhnya, bukan tidak mung­kin pertimbangan atas rentut yang diterbitkan JPU akan dilakukan oleh jaksa di atas mereka.

“Bukan tidak mungkin, per­timbangan atas rentut kasus ini disampaikan dan dipertim­bangkan langsung oleh jaksa agung. Apalagi ini kasusnya sang­at besar. Dibutuhkan ke­teliti­an dan kecermatan jaksa,” tegasnya.

Atas asumsi ini, ia menolak dugaan bahwa jaksa sengaja mengulur-ulur waktu pem­baca­­an tuntutan karena ada ke­pen­ting­an tertentu atau masih ala­san soal kurangnya saksi.

Me­nurut dia, pertim­bangan jaksa da­lam menyusun tuntu­­­­­tan ter­hadap Bahasyim sangat kom­plek.

Sehingga, tambah staf ahli Kapolri ini, dibutuhkan waktu yang cukup lama atau panjang dalam menyusun tuntutan.

“Ini bukan semata-mata ke­sala­han JPU kasus ini. Mereka saya rasa sudah bekerja op­timal. Tinggal menunggu sinyal dari atas atau menunggu per­setujuan pejabat yang ber­wenang,” ujar­nya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA