Sebab, tuntutan terhadap bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII itu ditunda hingga tiga kali. “Karena ditunda sampai tiga kali, aneh juga ketidaksiapan jaksa ini. Kasus ini sangat mirip perkara Gayus Tambunan, tapi Bahasyim lebih tinggi jabatannya,†kata Adnan. Namun, Adnan tak meÂnyeÂbutkan intervensi itu datang dari siapa.
Menurut dia, kasus Bahasyim sejak awal sudah dibonsai hanya pemerasan kepada wajib pajak Kartini Muljadi sebanyak Rp 1 miliar. Selain itu, dalam persiÂdangan, jaksa tidak membuka dari mana dana Bahasyim yang sedemikian fantastis, dan hakim pun tidak menggalinya lebih dalam. Padahal, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Bahasyim memiliki Rp 932 miliar yang tersebar di rekening istri dan anak-anaknya. Belakangan, saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa, yakni akuntan Suyanto menyatakan bahwa Bahasyim hanya memiliki Rp 64 miliar.
“Kita tidak melihat kasus ini dibuka dengan jelas, ini tidak wajar. Persidangan bertele-tele, tidak optimal menggali dari mana asal duitnya,†tandas Adnan.
Molornya sidang beragenda pembacaan materi tuntutan terhadap Bahasyim hingga tiga kali, memang menimbulkan kecurigaan berbagai pihak. AroÂma kecurigaan ini pun membuat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Marwan Effendi bereaksi.
Belum lengkapnya materi tuntutan atas perkara BahaÂsyim bikin Marwan menginstrukÂsikan jajarannya memeriksa JPU Fachrizal. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apa kendala dan hambatan yang ditemui jaksa kasus ini.
Marwan mengaku, pihaknya sama sekali tidak bisa mentolerir alasan JPU yang masih menyuÂsun berkas tuntutan terhadap Bahasyim. Ia mengemukakan, molornya waktu penyusunan berkas tuntutan yang berefek pada mundurnya jadwal sidang sebanyak tiga kali itu tidak bisa ditolerir.
Soalnya, menurut dia, merujuk pada peraturan yang ada, penunÂdaan sidang pembacaan tuntutan jaksa hingga tiga kali masuk kategori tidak lazim. Apalagi, hal itu dilatari atas dalih ketidakÂsiapan JPU.
Marwan menambahkan, pengÂunduran jadwal pembacaan tuntutan seperti dalam kasus Bahasyim ini bisa terjadi karena pengawasan melekat dari ataÂsan JPU itu tidak berjalan. “Ini tidak bisa dibenarkan. PengawaÂsan melekat dari atasan JPU kemungkinan tidak jalan. Kalau waskat jalan tidak akan terjadi hal seperti ini,†tegasnya.
Menurutnya, Jamwas selaku pemegang otoritas pengawasan tertinggi di korps Adhyaksa telah meminta Inspektur Pidana KhuÂsus pada Jamwas untuk memeÂriksa jajaran jaksa yang bersangÂkutan. “Saya sudah perintahkan inspektur pidana khusus pada Jamwas untuk memeriksa jakÂsanya. Memastikan apa saja kendala yang membuat materi tuntutan belum siap,†tandasnya.
Namun bagaimana hasil pemeÂrÂÂiksaan yang dilakukan tim terÂsebut, hingga Jumat (14/1) sore, Marwan mengaku belum meneÂrima laporan. Dia kembali meÂmasÂtikan, jika dalam pemerikÂsaan internal ditemukan adanya unsur penyelewengan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Di tempat berbeda, OC Kaligis kuasa hukum Bahasyim menyaÂtaÂÂkan, belum lengkapnya berkas tuntutan JPU serta molornya agenÂda sidang atas kliennya hingga tiga kali dilatari masih kurangnya keterangan satu saksi.
Fachrizal yang dikonfirmasi mengenai hal ini beralasan, penunÂdaan pembacaan tuntutan ini semata karena tuntutan masih dalam tahap penyusunan. “Masih disusun,†katanya menepis kecurigaan bahwa JPU mengÂulur-ulur waktu. Ketika disoal mengenai saksi yang masih kurang, ia pun menampik itu.
Diketahui, JPU pertama kali meminta penundaan pada 3 Januari. Pada sidang tersebut, perminÂtaan pengunduran pemÂbacaÂÂan tuntutan dilatari alasan terdakwa sakit serta JPU belum siap membacakan berkas tuntuÂtan. Lalu permintaan pemunÂduÂran kedua kali terjadi pada sidang 10 Januari. JPU yang diketuai Fachrizal itu meminta penundaan dengan alasan berkas tintutan masih disusun.
Lagi-lagi, pada sidang 13 Januari, JPU kembali mengajuÂkan pengunduran waktu karena mengaku berkas tuntutan belum lengkap. Atas hal tersebut, maÂjelis hakim yang diketuai Didik Setyo memberi tenggat waktu pada JPU untuk melengkapi berÂkas tuntutan hingga Senin (17/1).
Hasil Pemeriksaan dan Pengawasan Mesti TransparanTaslim, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Taslim meminta Kejaksaan Agung serius menelisik munÂdurnya agenda pembacaan tuntutan terhadap Bahasyim hingga tiga kali. “Saya pikir kalau sudah mundur dan berÂlarut-larut, ini bisa jadi ada apa-apanya,†kata dia.
Menurut Taslim, pengundurÂan jadwal pembacaan tuntutan ini akan berdampak buruk pada kinerja kejaksaan. Untuk itu, penanganan serius berupa pemeriksaan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini harus dilakukan segera. Namun, dia mengingatkan agar peÂmerikÂsaan ini diimbangi dengan transparansi agar masyarakat tahu hasilnya.
“Apa materi pemeriksaannya serta apa hasilnya. Ini tentu agar masyaÂrakat menjadi tahu latar belaÂkang pengunduran jadwal pemÂbacaan tuntutan tersebut,†ujar politisi asal Padang, SumaÂtera Barat ini.
Ia pun mengingatkan Jaksa Agung agar mewaspadai keÂmungÂkinan ada permainan di balik tiga kali molornya pemÂbacaan tuntutan ini.
“Pertama-tama hal ini harus dituntaskan oleh Jaksa Agung dan jajaranÂnya. Kedua, tunÂtutan yang telah disusun jaksa henÂdaknya tidak diubah atau lari dari materi dakwaan,†kataÂnya.
Yang jelas, menurut dia, jika dalam pemeriksaan internal kejaksaan menemukan keÂjangÂÂÂgalan, JPU kasus ini secepatÂnya bisa dicopot. “DiÂgantikan deÂngan jaksa lainÂnya,†tandas dia.
Menurutnya, perkara yang ditangani jaksa saat masuk tahaÂpan persidangan pasti sudah memiliki dasar acuan yang kuat. “Mestinya tuntuÂtan kalau suÂdah masuk pengÂadilan harus sudah jelas. MiniÂmal ada gamÂbaran konkretÂnya,†imbuh dia.
Dengan begitu, saat masuk tahapan penuntutan, jaksa tidak bingÂung atau meminta pengÂunduran waktu hingga beberapa kali. “Apalagi ini kasus besar. Saya pikir semua harus dibuka, jangan hanya Bahasyimnya yang diutak-atik. Semua yang terlibat di sini harus dibuka. Untuk itu, jangan sampai kasus ini diÂmainkan,†tambahnya.
JPU Menunggu Sinyal dari AtasChaerul Huda, Dosen Muhammadiyah JakartaMenurut pengamat hukum Chaerul Huda, molornya pemÂbacaan tuntutan jaksa terhadap Bahasyim, tidak bisa serta-merta jadi alasan untuk meÂmoÂjokkan jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini.
Pasalnya, pada proses penunÂtutan terdapat mekanisme yang harus dilalui jaksa.
Dia menguraikan, proses penuntutan biasanya diawali dengan penerbitan surat saliÂnan rencana penuntutan atau rentut. “Jaksanya menerbitÂkan renÂtut. Dari rentut ini, kelanÂjutan prosesnya menjadi tunÂtutan pun berkembang. Ada jenjang yang harus dilewati,†ujarnya.
Sejauh ini, menurut dia, proses penuntutan senantiasa dilakukan setelah ada persetujuÂan dari jaksa peneliti atau penilai.
Artinya, sambung dia, tingÂkat pertimbangan atas renÂtut yang disampaikan JPU akan dinilai oleh jaksa di atasnya, seperti aspidsus, kajari, kajati, JampidÂsus bahkan tingkat Jaksa AguÂng.
“Itu yang saya katakan berÂjenjang tadi. Kalau kasusnya besar, maka penilaian atau pemÂberian pertimbangan atas renÂcana tuntutan JPU akan diÂlakukan jaksa-jaksa di atasÂnya,†tandas dia.
Dalam kasus Bahasyim ini, imbuhnya, bukan tidak mungÂkin pertimbangan atas rentut yang diterbitkan JPU akan dilakukan oleh jaksa di atas mereka.
“Bukan tidak mungkin, perÂtimbangan atas rentut kasus ini disampaikan dan dipertimÂbangkan langsung oleh jaksa agung. Apalagi ini kasusnya sangÂat besar. Dibutuhkan keÂtelitiÂan dan kecermatan jaksa,†tegasnya.
Atas asumsi ini, ia menolak dugaan bahwa jaksa sengaja mengulur-ulur waktu pemÂbacaÂÂan tuntutan karena ada keÂpenÂtingÂan tertentu atau masih alaÂsan soal kurangnya saksi.
MeÂnurut dia, pertimÂbangan jaksa daÂlam menyusun tuntuÂÂÂÂÂtan terÂhadap Bahasyim sangat komÂplek.
Sehingga, tambah staf ahli Kapolri ini, dibutuhkan waktu yang cukup lama atau panjang dalam menyusun tuntutan.
“Ini bukan semata-mata keÂsalaÂhan JPU kasus ini. Mereka saya rasa sudah bekerja opÂtimal. Tinggal menunggu sinyal dari atas atau menunggu perÂsetujuan pejabat yang berÂwenang,†ujarÂnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: